Kata wa kadzalika (وَكَذَٰلِكَ) artinya : dan demikianlah. Kata nufashshilu (نُفَصِّلُ) diterjemahkan oleh Kemenag RI menjadi : “Kami terangkan secara terperinci”. Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : “Kami menjelaskan secara terperinci”. Adapun Buya HAMKA hanya menyebutkan : “Kami menjelaskan” tanpa menyebut kata rinci.
Kata nufashshilu (نُفَصِّلُ) ini punya akar kata dari tiga huruf yaitu (ف ص ل) yang makna harfiyahnya adalah memisahkan, membedakan, atau memutuskan. Dari makna dasar ini kemudian lahir beberapa turunan makna, seperti fashl (فَصْل) yang artinya pemisahan pada teks menjadi beberapa bab, atau menjadi beberapa bagian. Kadang kata fashl (فَصْل) juga dipakai untuk arti keputusan hukum, karena hakim memisahkan antara yang benar dan yang salah.
Kita umumnya menggunakan istilah tafshil (تَفْصِيل) dalam arti memberikan penjelasan yang lebih detail, terperinci, tidak bersifat global dan gelondongan.
Maka ketika Allah berfirman nufashshilu al-ayat (نُفَصِّلُ الْآيَاتِ) sudah benar bahwa maksudnya adalah “Kami merinci ayat-ayat”. Kata al-aayaat (الْآيَاتِ) artinya : ayat-ayat dalam bentuk jamak. Dan yang dimaksud tidak lain adalah ayat-ayat Al-Quran, yang turun kepada Nabi Muhammad SAW.
Bukankah Kebanyakan Ayat Al-Quran Bersifat Global?
Namun apa yang diungkapkan oleh ayat ini bahwa Allah SWT telah menjelaskan ayat-ayat Al-Quran dengan rinci justru malah menimbulkan pertanyaan besar. Bukankah kita tahu bahwa ayat-ayat Al-Quran kebanyakannya justru tidak merinci detail-detail hukum syariah?
Perlu kita ketahui bersama bahwa istilah tafshil (التفصيل) yang dimaksud di ayat ini jangan dikira rincian detail hukum fiqih secara teknis. Di dalam mushaf Al-Quran, kita tidak akan mendapatkan penjelasan detail terkait bab-bab thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, muamalat, jinayat dan seterusnya, sebagaimana lazimnya isi kitab-kitab fiqih.
Ayat-ayat Al-Quran kalau disandingkan dengan kitab-kitab fiqih, tentu saja terlalu global, bahkan ‘amat sangat tidak lengkap’. Bahkan nama-nama shalat yang lima dan merupakan kewajiban dasar setiap muslim, sama sekali tidak termuat ayatnya di dalam Al-Quran. Di dalam Al-Quran bahkan tidak ada jumlah rakaat shalat yang wajib kita jalankan dalam sehari semalam.
Bahkan kalau dibandingkan dengan jumlah total ayatnya yang mencapai 6.236 itu, ayat-ayat hukum itu amat sedikit jumlahnya. Al-Jashshash (w. 370 H) seorang ahli fiqih Hanafi dan penulis kitab Ahkam al-Qur’an menyebutkan bahwa jumlah ayat hukum sekitar 500 ayat. Ini angka yang paling masyhur dikutip para ulama. Begitu juga Al-Ghazali (w. 505 H) dalam kitab al-Mustashfa juga menyebut angka 500 ayat, dan menurut beliau itulah ayat-ayat yang secara langsung berkaitan dengan hukum syariat.
Sebagian ulama yang lain malah lebih ekstrim lagi. Ada yang menghitung bahwa jumlah ayat-ayat hukum hanya sekitar 200 ayat saja.
Di masa modern ini terbit beberapa kitab tafsir yang mengkhususkan diri membahas hanya pada ayat-ayat hukum. Salah satunya yang disusun oleh Muhammad Ali al-Sabuni, yaitu Rawa’i‘ al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam. Karya ini sangat terkenal di kalangan akademisi dan pesantren sebagai tafsir tematik yang fokus pada ayat-ayat hukum, terdiri dari dua jilid besar, namun secara jumlah ayat isinya hanya 201 ayat saja.
Kata wa li-tastabiina (وَلِتَسْتَبِينَ) artinya : dan agar supaya menjadi jelas. Bentuk fi‘il madhi dan fi’il mudhari’-nya adalah (اِسْتَبَانَ – يَسْتَبِينُ). Tiga huruf yang jadi akar katanya adalah (ب ي ن) yang berarti : jelas atau nyata. Awalnya ketika menjadi kata kerja adalah (بَانَ – يَبِينُ) berarti menjadi tampak atau menjadi jelas.
Lalu mendapat tambahan 3 huruf lain yaitu alif (ا), sin (س), dan ta’ (ت) di awal menjadi (استبان – يستبين), sehingga mempengaruhi makna, bukan hanya sekedar menjadi terang, nyata dan jelas, tetapi menjadi jauh lebih terang, jauh lebih nyata dan jauh lebih jelas.
Kata sabiilu (سَبِيلُ) artinya : jalan. Kata al-mujrimin (الْمُجْرِمِينَ) oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab diterjemahkan menjadi : ”para pendurhaka”. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : ”orang-orang yang berbuat kesalahan besar”.
Asli berasal dari akar kata (ج ر م). Kalau kita lihat dalam kamus Lisan al-‘Arab, Ibn Manzhur menuliskan bahwa akar ini berarti qat‘u al-syai’ (قطع الشيء) yaitu : memotong sesuatu. Dari makna dasar ini berkembang ke arah memotong diri dari kebaikan, lalu menjadi berbuat dosa, melakukan kejahatan.
Sedangkan di kamus lain yaitu Maqayis al-Lughah, Ibn Faris menjelaskan bahwa akar (ج ر م) memiliki pokok makna al-qaṭ‘u (القطغ) yang artinya memotong. Kemudian dipakai dalam arti jurm (جرم) yaitu dosa atau kejahatan, karena pelakunya dianggap terputus dari kebaikan, keselamatan, dan pahala.
Dan yang dimaksud tidak lain adalah kaum musyrikin yang tidak mau beriman kepada Allah SWT serta mendurhakai nabi utusan-Nya. Mereka disebut sebagai pendurhaka dan pelaku dosa besar, karena tindakan mereka.
Namun di balik itu, pada penggalan ini ada sebuah tanda tanya yang cukup menggelitik, yaitu kenapa tiba-tiba muncul huruf wawu (وَ) yang merupakan huruf ’athf, yaitu huruf yang menyambungkan satu kata dengan kata lainnya. Tapi yang ada hanya sambungannya saja, sedangkan yang disambungkan malah tidak ada. Seharusnya A dan B, tapi ini tiba-tiba : ... dan B.
Dalam hal ini Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] menuliskan bahwa ada bagian yang sengaja oleh Allah SWT dihilangkan (mahdzuf) dan hanya muncul dalam logika kita. Lengkapnya kalimatnya adalah
وَكَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ (لِيَظْهَرَ الحَقُّ) وَلِتَسْتَبِينَ سَبِيلُ الْمُجْرِمِينَ
Demikianlah Kami rinci ayat-ayat (agar kebenaran nampak) dan agar terlihat jelas jalan para pendurhaka.
Nampaknya tim penerjemah Kemenag RI menggunakan rujukan ini. Karena dalam terjemahannya memang dimunculkan :
Demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Qur’an secara terperinci (agar terlihat jelas jalan kebenaran) dan agar terlihat jelas (pula) jalan para pendurhaka.
Sedangkan versi Prof. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Mishbah sedikit berbeda. Beliau menuliskannya menjadi : (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh) dan supaya jelas pula jalan para pendosa. Kalau dalam teks Arab menjadi seperti ini :
وَكَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ (لِتَسْتَبِينَ سَبِيلُ الصَّالِحِين) وَلِتَسْتَبِينَ سَبِيلُ الْمُجْرِمِينَ
Dan nampaknya Beliau juga mengambil sumber rujukan dari Fakhruddin Ar-Razi juga yang mengatakan cukup disebut salah satunya saja, yaitu sabilul mujrimin, tidak perlu disebut lawannya yaitu sabilul mukminin. Seolah-olah aslinya adalah :
وَكَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ (لِتَسْتَبِينَ سَبِيلُ المُؤْمِنِين) وَلِتَسْتَبِينَ سَبِيلُ الْمُجْرِمِينَ
Intinya bahwa ketika Allah SWT melakukan tafshil alias merinci ayat-ayat Al-Quran, dampaknya jadi sangat terang benderang, tidak ada lagi kesamaran antara mana jalan orang mukmin dan mana jalan orang-orang berdosa.
Sebelum ada tafshil, boleh jadi kedua jalan itu masih kelihatan remang-remang, tidak terlalu kelihatan perbedaannya. Sehingga bisa saja ada orang yang keliru memilih jalan, lalu terperosok.
Bisa kita ibaratkan seperti lampu penerangan jalan yang amat dibutuhkan di malam hari. Bila lampunya redup dan samar-samar, maka bisa saja orang salah jalan. Apalagi bila sama sekali tidak ada lampunya. Maka kemungkinan terbesarnya orang akan terperosok. Lain halnya jika di siang hari ketika matahari menerangi jagad raya, jalan yang benar itu pastinya akan nampak amat sangat jelas. Orang tidak akan terperosok atau salah jalan lagi.
Makna Lain
Namun Al-Qurtubi menuliskan dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran [2] pendapat lain yang sedikit berbeda, yaitu pendapat yang beliau kutip dari Al-Qutaibi. Menurutnya, kata nufashshil (نُفَصِّلُ) atau tafshil (تَفْصِيل) di ayat ini maksudnya bukan merinci atau menjelaskan ayat-ayat Al-Quran, melainkan Allah SWT memisah-misahkan atau memilah-milahnya. Maksudnya Allah SWT tidak menurunkan Al-Quran secara sekaligus dalam satu paket, namun ribuan ayat itu dipotong-potong seayat demi seayat. Kemudian masing-masing diturunkan secara sedikit demi sedikit, satu demi satu, dalam kurun waktu yang lumayan lama, yaitu hingga 23 tahun lamanya.
Maka kaitannya dengan memperjelas jalan orang beriman dan orang mujrim adalah bahwa sepanjang proses turunnya ayat demi ayat dari waktu ke waktu, ada saja mereka yang awalnya menolak namun lama kelamaan mendapat hidayah dan akhirnya jadi orang beriman.
Maka salah satu hikmah ayat Al-Quran turun sedikit demi sedikit adalah seolah-olah dakwah dan ajakan dari Allah SWT itu tidak berhenti hanya dalam satu momen, tetapi ada begitu banyak momentum yang menjadikan kesempatan orang mendapat hidayah menjadi terbuka lebar.