Kemenag RI 2019:Apabila engkau (Nabi Muhammad) melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka beralih ke pembicaraan lain. Jika setan benar-benar menjadikan engkau lupa (akan larangan ini), setelah ingat kembali janganlah engkau duduk bersama kaum yang zalim. Prof. Quraish Shihab:Dan apabila engkau (Nabi Muhammad saw.) melihat orang-orang yang membicarakan (ayat-ayat Kami atas dorongan hawa nafsu dengan maksud memperolok-olokkan), maka tinggalkanlah mereka sampai mereka membicarakan pembicaraan selainnya. Dan jika setan benar-benar menjadikan engkau lupa (akan larangan ini), maka setelah teringat kembali, janganlah engkau duduk bersama kaum yang zalim. Prof. HAMKA:Dan apabila engkau lihat orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami maka berpalinglah dari mereka sehingga mereka pindah mempercakapkan yang lain. Dan jika engkau dijadikan lupa oleh setan maka janganlah duduk sesudah engkau ingat, bersama kaum yang zalim itu.
Kata wa-idza (وَإِذَا) artinya : dan apabila. Kata ra-aita (رَأَيْتَ) artinya : kamu melihat. Yang dimaksud tentu saja bukan hanya melihat, tetapi bertemu dan mendapati mereka.
Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata yakhuduna (يَخُوضُونَ) berasal dari akar kata (خ – و – ض). Bentuk fi’il madhi, mudhari’ dan mashdarnya adalah (خاض – يخوض – خوضًا). Secara bahasa kata (الخوض) berarti: masuk atau terjun ke dalam sesuatu yang berair, lumpur, atau genangan. Misalnya ungkapan (خاض الماء) artinya : Dia menceburkan diri ke dalam air. Dari makna ini kemudian berkembang menjadi terjun, menyibukkan diri, atau berbicara secara berlebihan dalam suatu urusan tanpa dasar yang benar.
Dalam konteks ayat ini, kata yakhudhuna (يَخُوضُونَ) dipahami secara majazi sebagai orang-orang yang menceburkan diri dalam perdebatan sia-sia, memperolok, atau merendahkan ayat-ayat Allah, mereka tidak memperlakukan ayat-ayat Allah dengan benar, malah bermain-main dan memperolok-oloknya.
Kemenag RI dan Buya HAMKA sama-sama menerjamahkannya menjadi : “memperolok-olokkan”. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya dengan sedikit berbeda, yaitu : “membicarakan ayat-ayat Kami atas dorongan hawa nafsu dengan maksud memperolok-olokkan”.
Kata fi (فِي) artinya : pada. Kata ayatina (آيَاتِنَا) artinya : ayat-ayat Kami. Meski makna ayat itu ada banyak sekali, namun yang dimaksud adalah ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem.
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[1] menukil pendapat Mujahid bahwa mereka adalah orang-orang yang memperolok Kitab Allah dengan cara mengatakan sesuatu tentang Al-Qur’an yang tidak benar.
Namun siapakah yang sekiranya melakukan hal ini di masa ketika ayat ini diturunkan?
Asumsinya berdasarkan fakta bahwa ayat ini turun di Mekkah, maka kemungkinan besar mereka adalah kaum musyrikin Mekkah, khususnya para pembesar Quraisy. Mereka terbiasa duduk-duduk di sekitar Ka‘bah atau majelis mereka, lalu ketika ayat Al-Qur’an dibacakan oleh Nabi SAW, mereka mengolok-olok, meremehkan, bahkan menuduh Nabi SAW sebagai penyair, dukun, atau tukang sihir.
“Dan orang-orang kafir berkata: ‘Janganlah kamu mendengarkan Al-Qur’an ini, dan buatlah keributan terhadapnya, agar kamu bisa mengalahkan. (QS. Fussilat :26)
“Dan apabila ayat-ayat Kami dibacakan kepadanya, dia berpaling dengan sombong seakan-akan dia tidak mendengarnya, seolah-olah ada sumbatan di kedua telinganya. Maka sampaikanlah kabar gembira kepadanya dengan azab yang pedih.. (QS. Luqman :7)
Namun bisa saja termasuk juga para ahli Kitab di Madinah. Mereka mendebat Al-Quran dengan cara mempermainkan dalil, menyelewengkan tafsir, dan mengingkari wahyu yang turun kepada Nabi SAW.
Dan tentu saja hal itu bisa terjadi pada kaum munafik Madinah juga. Memang mereka sering hadir dalam majelis Nabi SAW, tapi ketika ayat dibacakan, mereka bercanda, menertawakan, atau memperolok secara sembunyi-sembunyi. Allah SWT juga menurunkan ayat terkait hal itu :
Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: "Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya)". Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. (QS. At-Taubah : 64)
فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ
Kata fa-a’ridh (فَأَعْرِضْ) artinya : maka berpalinglah. Kata anhum (عَنْهُمْ) artinya : dari mereka.
Kata ini berasal dari tiga huruf yang menjadi akar katanya, yaitu huruf (ع ر ض). Lalu terbentuklah menjadi kata lain, misalnya kata al-‘aradh (العَرْض) yang berarti sesuatu yang tampak di hadapan. Sedangkan kata a’radha (أَعْرَضَ) artinya berpaling atau memalingkan wajah atau sikap dari sesuatu. Dari makna inilah lahir arti : menjauh, tidak menghadapkan diri, atau tidak memberi perhatian”.
Perintah fa-a’ridh anhum (فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ) maksudnya menjauh lah secara fisik dari majelis mereka, jangan ikut duduk, jangan berbaur, jangan terlibat dalam perbincangan mereka yang meremehkan ayat-ayat Allah. Jangan memberi respon atau meladeni perdebatan mereka. Jangan meladeni cemoohan, sindiran, atau perdebatan batil mereka. Diam dan menjauh lebih baik daripada masuk dalam lingkaran debat sia-sia.
Walaupun seseorang mungkin secara fisik hadir, ayat ini mengajarkan agar tidak menunjukkan persetujuan dalam bentuk apa pun. Maka berpaling di sini juga berarti “memutus hubungan sikap batin” dengan mereka.
Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[2] meriwayatkan dari Abu Ja‘far Muhammad bin Ali radhiyallahuanhu bahwa ia berkata: “Janganlah kalian duduk bersama ahli debat kusir, karena merekalah orang-orang yang memperolok ayat-ayat Allah.”
Ibnu Arabi berkata: “Ini adalah dalil bahwa duduk bersama ahli dosa besar tidak boleh.” Ibnu Khuwaiz Mindad berkata: “Barangsiapa yang memperolok ayat-ayat Allah, maka ditinggalkan duduk bersamanya dan dijauhi, baik ia seorang mukmin maupun kafir.”
Larangan untuk duduk bersama dengan mereka yang menghina dan mencemooh ayat-ayat Allah juga datang di surat lain, yaitu :
Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam, (QS. An-Nisa : 140)
حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ
Kata hatta (حَتَّىٰ) artinya : hingga. Kata yakhudhu (يَخُوضُوا) artinya : mereka memperolok-olok. Kata fi (فِي) artinya : pada. Kata haditsin (حَدِيثٍ) artinya : pembicaraan. Kata ghairihi (غَيْرِهِ) artinya : selainnya.
Penggalan ini menjelaskan bahwa sikap berpaling itu tidak berlaku untuk seterusnya, tetapi hanya selama mereka sedang memperolok ayat Allah. Jika mereka sudah beralih ke pembicaraan lain, maka boleh kembali bergaul secara normal.
Pelajaran dan hikmah yang bisa diambil dari penggalan ini adalah bahwa Islam mengajarkan keseimbangan dalam bersikap. Seorang mukmin memang diperintahkan untuk menjauh ketika ada orang yang melecehkan ayat-ayat Allah, agar tidak larut dalam suasana dosa dan agar sikapnya menjadi bentuk penolakan nyata.
Namun, perintah menjauh itu tidak bersifat mutlak dan permanen. Begitu kondisi berubah dan pembicaraan sudah berganti, seorang mukmin boleh kembali berinteraksi secara normal.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam bukan agama yang menutup pintu pergaulan atau memutuskan hubungan sosial dengan orang lain secara total, melainkan mengatur batasan kapan harus tegas dan kapan boleh lentur.
Hikmahnya, bisa saja orang kafir itu menghina dan melecehkan Al-Quran, namun bukan tidak mungkin Allah SWT kemudian membuat mereka tersadar dan malu hati sendiri. Sehingga kita mendapatkan kesan bahwa banyak juga penolakan mereka yang hanya berdasarkan sikap spontan atau ikut-ikutan semata.
Buktinya kadang ada juga dari mereka yang kemudian memperbaiki sikap dan memperbaiki diri, lalu tidak lagi melecehkan. Maka pesan yang tersembunyi dari penggalan ini justu menegaskan bahwa seorang pendakwah itu tidak boleh patah arang, lekas putus asa dan gampang ngambek. Dakwah itu harus dijalankan secara istiqamah, istimrar dan bukan kecewa berkepanjangan.
وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ
Kata wa imma (وَإِمَّا) meski nampak seperti hanya satu kata, namun sebenarnya terdiri dari tiga partikel :
Pertama, huruf waw (وَ) yang merupakan harfu ‘athf, fungsinya menghubungkan yang sebelum dengan yang sesudahnya. Sering diterjemahkan menjadi : dan, meskipun dalam versi Kemenag malah dihilangkan mengikuti kaidah Bahasa Indonesia yang mengharamkan kata ’dan’ di awal kalimat.
Kedua, imma (إِمَّا) yang asalnya terbentuk dari huruf in (إنْ) yang merupakan harfu syarth dan artinya: jika, atau apabila.
Ketiga, huruf ma (مَا) yang disebut zaidah atau tambahan yang tidak menambah arti baru, namun berperan sebagai penguat (taukid) makna.
Kata yunsiyan-na-ka (يُنسِيَنَّكَ) berasal dari akar kata (نَسِيَ – يَنْسَى) yang berarti lupa, lalu ketambahan hamzah di awal, sehingga berubah menjadi (أَنْسَى-يُنْسِى) yang diikuti dengan pergeseran makna menjadi : “membuat lupa”.
Fi’il mudhari ini kemudian ketambahan huruf nun taukid tsaqilah (نَّ), yang memberikan penegasan kuat hingga maknanya bergeser lagi menjadi : “sungguh-sungguh membuat lupa”.
Kemudian pada bagian akhir, fi’il mudhari’ ini lagi-lagi ketambahan dhamir ka (كَ) yang artinya : kamu, dimana posisinya sebagai objek alias maf’ul bihi. Dengan semua unsur ini, terbentuklah kata يُنسِيَنَّكَ yang bermakna “sungguh akan membuatmu lupa”.
Kata asy-syaitanu (الشَّيْطَانُ) artinya : setan. Asalnya dari akar kata syathana (شَطَنَ) yang bermakna jauh. Dari sini lahirlah pengertian bahwa syaitan adalah makhluk yang jauh dari kebaikan, jauh dari rahmat Allah, dan jauh dari kebenaran. Sebagian ulama bahasa ada juga yang mengaitkannya dengan akar kata lain yaitu syatha (شَاطَ) yang berarti terbakar, karena sifatnya yang keras kepala, penuh amarah, dan seolah-olah terbakar oleh kedengkian.
Secara istilah, syaitan digunakan untuk menyebut setiap makhluk yang membangkang terhadap Allah, baik ia dari golongan jin maupun manusia. Namun dalam banyak ayat Al-Qur’an, kata syaitan lebih sering merujuk pada Iblis dan bala tentaranya dari bangsa jin yang tugasnya menggoda manusia.
Kata asy-syaithan (الشَّيْطَانُ) menjadi pelaku dari perbuatan (يُنسِيَنَّكَ) sehingga maknanya adalah: “jika syaitan benar-benar membuatmu lupa.” Dengan kata sandang الـ (alif-lam), maknanya menunjuk kepada jenis syaitan, yaitu makhluk yang tabiatnya selalu berusaha menyesatkan dan menjerumuskan manusia.
Benarkah Setan Bisa Bikin Nabi SAW Lupa?
Penggalan ayat ini menyisakan sebuah pertanyaan mendasar yang jadi bahan perdebatan hangat di tengah para mufassir, yaitu sebuah pertanyaan : Benarkah setan bisa membuat seorang Nabi Muhammad SAW terlupa? Bukankah kita meyakini bahwa Nabi SAW adalah seorang yang ma‘shum alias terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan wahyu? Lalu bagaimana mungkin di ayat ini Allah SWT menyebut setan membuatnya terlupa?
Para ulama tafsir menjelaskan hal ini dengan beberapa pendekatan, antara lain dua pendekatan berikut ini.
1. Bukan Nabi Tapi Kaum Muslimin
Banyak ulama yang mengatakan bahwa meski ayat ini menyebut kata : kamu, namun yang dimaksud bukan Nabi Muhammad SAW, melainkan kaum muslimin, mulai dari para shahabat dan lainnya.
Adapun jika dhamir kamu disandarkan kepada diri Nabi SAW, menurut mereka itu hanyalah bentuk pengarahan (taujih) dan pendidikan (ta’dib). Padahal yang dimaksud sesungguhnya adalah umat beliau. Gaya bahasa ini disebut (تخطيب للرسول والمراد غيره) : pembicaraannya kepada Rasul, tapi yang dimaksud adalah orang lain, yaitu umat.
2. Bukan Lupa Wahyu
Sebagian mufassir yang lain menjelaskan bahwa lupa yang dimaksud di ayat ini tidak ada kaitannya dengan wahyu, melainkan lupa yang sifatnya manusiawi. Sedangkan Nabi Muhammad SAW adalah manusia biasa, yang tidak bisa melepaskan diri dari karakter kemanusiaannya, yaitu terkadang Beliau SAW lupa sesuatu.
Nabi SAW pernah shalat Zuhur tiga rakaat. Lalu ditanyakan kepada beliau: ‘Apakah ada tambahan dalam shalat?’ Beliau menjawab: ‘Apa maksudmu?’ Mereka berkata: ‘Engkau shalat hanya tiga rakaat.’ Maka beliau menambahkan satu rakaat lagi, kemudian melakukan dua sujud sahwi.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Nabi SAW pernah shalat Zuhur lima rakaat. Lalu dikatakan kepada beliau: ‘Apakah ada tambahan dalam shalat?’ Beliau bertanya: ‘Apa maksudmu?’ Mereka menjawab: ‘Engkau telah shalat lima rakaat.’ Maka beliau sujud dua kali setelah salam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dua hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW sebagai manusia bisa mengalami lupa dalam bilangan rakaat shalat. Namun justru dari peristiwa ini, umat mendapat tuntunan syariat tentang sujud sahwi sebagai cara memperbaiki shalat ketika terjadi kekurangan atau kelebihan rakaat.
Adapun ayat Al-Quran yang sudah dibacakan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi SAW, dipastikan terjaga dan tidak akan terlupa, berdasakan firman Allah SWT sendiri :
سَنُقْرِئُكَ فَلا تَنْسى
Kami akan membacakan (Al-Qur’an) kepadamu, maka engkau tidak akan lupa.(QS. Al-A‘la : 6)
Janganlah engkau (Muhammad) gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al-Qur’an karena hendak cepat-cepat menguasainya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (dalam dadamu) dan membacakannya. Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya. Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya. (QS. Al-Qiyāmah : 18–19)
Kata fala (فَلَا) artinya : maka janganlah. Kata taq’ud (تَقْعُدْ) artinya : kamu duduk. Kata ba’da (بَعْدَ) artinya : sesudah. Kata ad-dzikra (الذِّكْرَىٰ) artinya : peringatan. Kata ma’a (مَعَ) artinya : bersama. Kata al-qaum (الْقَوْمِ) artinya : kaum. Kata azh-zhalimin (الظَّالِمِينَ) artinya : orang-orang zalim.
Penggalan ini menjadi jawabusy-syarth dari penggalan sebelumnya : ”jika setan membuat kamu lupa...”, maka : “ketika kamu sudah ingat kembali, maka janganlah kamu tetap duduk disitu”.
Ungkapan ba’dadz-dzikra (بَعْدَ الذِّكْرَى) artinya : sesudah engkau teringat, maksudnya mungkin saja Nabi SAW atau seorang muslim bisa lalai atau lupa hingga ikut duduk bersama orang-orang yang memperolok ayat-ayat Allah. Namun ketika ia tersadar atau diingatkan, saat itu juga ia diwajibkan segera bangkit dan meninggalkan majelis itu.
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
[2] Ath-Thabari (w. 310 H), Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)