Kemenag RI 2019:Tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan kelengahan, dan mereka telah tertipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengannya (Al-Qur’an) agar seseorang tidak terjerumus (ke dalam neraka), karena perbuatannya sendiri. Tidak ada baginya pelindung dan pemberi syafaat (pertolongan) selain Allah. Jika dia hendak menebus dengan segala macam tebusan apa pun, niscaya tidak akan diterima. Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan (ke dalam neraka), karena perbuatan mereka sendiri. Mereka mendapat minuman dari air yang mendidih dan azab yang pedih karena mereka selalu kufur. Prof. Quraish Shihab:Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan kelengahan, dan mereka telah terpedaya oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah dengan (al-Qur’an) itu supaya seseorang tidak terhalangi (dari rahmat Allah) karena perbuatannya. Tidak ada baginya pelindung dan tidak (pula) pemberi syafaat selain Allah. Dan betapapun dia menebus dengan segala tebusan, tentu tidak akan diterima darinya. Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan (ke dalam neraka) disebabkan perbuatan mereka. Bagi mereka minuman dari air yang mendidih dan azab yang sangat pedih disebabkan karena mereka dahulu (di dunia) terus-menerus melakukan kekufuran. Prof. HAMKA:Dan biarkanlah orang-orang yang telah mengambil agama mereka menjadi permainan dan kelalaian dan telah ditipu mereka oleh kehidupan dunia. Maka peringatkanlah dengan dia (Al-Qur’an) agar terpelihara suatu diri dari terjerumus karena usahanya tidak ada baginya lain daripada Allah seorang pelindung pun dan tidak pula yang akan melepaskan. Dan jika dia hendak menebus pun dengan segala penebusan, tidaklah akan diterima daripadanya. Mereka itulah orang yang dijerumuskan dengan sebab apa yang mereka kerjakan sendiri. Adalah bagi mereka minuman dari air yang mendidih dan adzab yang pedih dari sebab mereka kufur.
Namun begitu, bukan berarti Nabi SAW boleh melepaskan tanggung-jawab begitu saja. Sebab Allah SWT tetap perintahkan Nabi SAW untuk terus menyampaikan peringatan dari Al-Quran. Tujuannya manusia tidak terjerumus ke neraka akibat perbuatannya sendiri.
Di ayat ini Allah SWT menjelaskan ancaman bagaimana nanti nasib mereka ketika berada pada hari kiamat, dimana tidak akan ada penolong maupun pemberi syafaat selain Allah SWT. Selain itu segala bentuk tebusan tidak akan diterima.
Allah SWT juga beri ancaman bahwa orang kafir yang dijerumuskan ke dalam neraka, akan diberi minum dengan air mendidih, dan disiksa dengan azab yang pedih, akibat kekafiran mereka.
Huruf wa (وَ) artinya : dan. Kata dzar (ذَرِ) artinya : tinggalkanlah. Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata ittakhadzu (اتَّخَذُوا) artinya : menjadikan. Kata dinahum (دِينَهُمْ) artinya : agama mereka. Kata la'iban (لَعِبًا) artinya : permainan. Kata wa lahwan (وَلَهْوًا) artinya : dan senda gurau.
Kaum musyrikin itu meskipun mereka mengaku menjalankan agama, namun dalam pandangan Al-Quran, atau dari sisi Allah SWT, ritual agama yang mereka jalankan itu tidak lebih dari sekedar permainan dan senda gurau, sama sekali bukan ritual agama yang diterima Allah SWT.
Bangsa Arab menjadikan agama sebagai permainan dan kesenangan adalah ketika mereka membuat-buat aturan seperti larangan menyembelih unta bahirah dan saibah, juga perilaku mereka yang tawaf di sekeliling Ka’bah sambil bertepuk-tepuk dan bersiul-siul. Oleh karena itu Allah perintahkan Nabi SAW dan para shahabat untuk meninggalkan mereka.
1. Bahirah
Terkait dengan larangan menyembelih dan makan unta bahirah dan saibah, ini adalah kepercayaan tahayul bangsa Arab. Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun [1] menuliskan bahwa para ulama berbeda pandangan terkait apa itu bahirah.
Pertama, disampaikan oleh ‘Ikrimah, bahwa bahirah adalah unta betina yang telah melahirkan lima kali. Jika anak kelima itu berjenis kelamin jantan, maka dagingnya boleh dimakan oleh laki-laki saja dan tidak oleh perempuan.
Namun, jika yang lahir itu betina, maka mereka membelah atau menyobek telinga unta tersebut, yang disebut bahara udzunaha, kemudian unta itu dibiarkan begitu saja; tidak boleh diminum susunya, tidak boleh disembelih dan tidak boleh dinaiki. Lalu jika anak kelima itu mati yaitu lahir dalam keadaan bangkai, maka mereka boleh memakannya.
Kedua, disampaikan oleh Abu ‘Ubaidah. Menurutnya bahirah adalah unta betina yang telah melahirkan lima kali. Anak yang kelima adalah bangkai berjenis kelamin jantan, maka mereka membelah telinga unta itu lalu membiarkannya, dengan cara tidak boleh diperah susunya, tidak boleh dinaiki. Konon ini sebagai bentuk kehati-hatian, dengan kata lain adalah menghindari pelanggaran.
Ketiga, disampaikan oleh Abu Ishaq, bahwa bahirah adalah anak dari unta yang disebut Sa’ibah. Sā’ibah, maka ia adalah hewan ternak yang dibiarkan bebas (tidak dimanfaatkan) dan tidak diganggu. Bangsa Arab dahulu melakukan hal tersebut terhadap sebagian ternak mereka, dan mereka mengharamkan untuk mengambil manfaat dari hewan tersebut bagi diri mereka sendiri, sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
2. Saibah
Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang dimaksud dengan sa’ibah ini. Ada yang berpendapat maksudnya unta betina yang telah melahirkan sepuluh kali dan semua anaknya betina. Jika telah mencapai jumlah itu, maka unta tersebut dibiarkan bebas, tidak boleh dinaiki, tidak boleh diperah susunya, dan tidak boleh diambil bulunya. Susunya hanya boleh diminum oleh tamu. Pendapat ini dinisbatkan kepada Muhammad bin Ishaq.
Pendapat lain mengatakan bahwa sa’ibah adalah unta yang dijadikan persembahan untuk berhala. Unta ini diserahkan kepada para penjaga berhala (sadanah), dan tidak ada seorang pun yang boleh meminum susunya kecuali orang-orang musafir dan sejenisnya. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud raḍiyallahu ‘anhuma.
Ada pula yang menyebut bahwa sa’ibah adalah unta jantan yang keturunannya telah berkembang biak hingga generasi kedua. Maka unta itu pun dibebaskan dari segala bentuk pemanfaatan dan tidak boleh dinaiki.
Sebagian orang Arab dahulu juga memiliki tradisi: apabila mereka kembali dari perjalanan jauh atau selamat dari bahaya atau peperangan, maka mereka menetapkan bahwa unta mereka menjadi sa’ibah. Sebagai tanda, mereka mencabut ruas tulang punggungnya, dan setelah itu unta itu dibiarkan hidup bebas, tidak boleh dinaiki, tidak boleh dihalangi dari air dan rerumputan.
Pendapat lain menyatakan bahwa sa’ibah adalah hewan yang sengaja dibiarkan agar bisa digunakan oleh siapa pun yang hendak berhaji.
Bahkan, ada juga yang menyebut bahwa sa’ibah adalah budak yang dimerdekakan dengan syarat tidak ada hak wala’ atau hak kekerabatan pasca kemerdekaan, tidak ada tanggungan diyat atau tebusan darah, dan tidak pula ada hak waris bagi tuannya.
3. Bertepuk dan Bersiul Saat Tawaf
Di dalam surat Al-Anfal Allah SWT menceritakan bahwa tata cara shalat orang kafir musyrikin Arab itu hanyalah berupa siulan dan tepukan tangan.
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (QS. Al-Anfal : 35)
وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا
Kata wa gharrat-hum (وَغَرَّتْهُمُ) artinya : dan telah menipu mereka. Kata ini berasal dari kata ghurur, yang berarti tertipu, tertipu secara menyesatkan, atau dibutakan. Sedangkan kata al-hayatud-dunia (الْحَيَاةُ الدُّنْيَا) artinya : kehidupan dunia.
Bangsa Arab yaitu kaum musyrikin memang tidak punya konsep kehidupan setelah kematian. Mereka tidak percaya adanya hari akhir. Maka dalam pandangan mereka, hidup itu hanya sekali saja, yaitu hanya di dunia ini saja.
Maka segala sesuatu mereka fokuskan hanya untuk dunia saja. Mereka tidak punya konsep hari pembalasan, surga, atau neraka. Akibatnya, mereka berpikir: “Hidup hanya sekali, yaitu di dunia ini, jadi semua untuk dunia”. Wajar jika mereka mengukur semua hal dari kesenangan dunia: kekayaan, keturunan, kedudukan, hiburan, adat, dan ritual buatan manusia.
Kata wa dzakkirbihi (وَذَكِّرْ بِهِ) artinya : dan berilah peringatan dengan itu, yaitu dengan apa yang jadi pesan di dalam kitab suci Al-Qur’an. Perintah ini tetap wajib dijalankan, yaitu berdakwah, mengajak dan juga memberi peringatan kepada orang-orang musyrikin Arab.
Huruf an (أَنْ) artinya : agar supaya. Kata tubsala (تُبْسَلَ) diterjemahkan secara berbeda. Kemenang RI menerjemahkannya menjadi : ”agar tidak terjerumus (ke dalam neraka)”. Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : ”agar tidak terhalangi (dari rahmat Allah) karena perbuatannya”. Buya HAMKA menerjemahkannya lain lagi, yaitu : “agar terpelihara suatu diri dari terjerumus”.
Dalam kamus bahasa Arab seperti Lisanul Arab atau Maqayisul-Lughah, kata basala (بَسَلَ) yang merupakan akar kata dari tubsala (تُبْسَلَ) rupanya memiliki beberapa makna, yaitu : menahan, mencegah, mengikat, membiarkan dalam keadaan celaka atau binasa, atau diserahkan kepada sesuatu yang membinasakan. Kata nafsun (نَفْسٌ) memang berarti : jiwa, tapi disini rasanya lebih tepat jika dimaknai sebagai : seseorang.
Maka ungkapan an tubsala nafsun (أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ) bisa dimaknai secara harfiyah menjadi : “agar seseorng diserahkan kepada kebinasaan”, atau ”agar seseorang dijerumuskan dalam malapetaka.” Terjemahan ini justru terasa janggal, sebab seharus ada kata ’jangan’ di tengahnya, yaitu : an laa tubsala nafsun (أَنْ لا تُبْسَلَ نَفْسٌ), : “agar jangan sampai seseorang diserahkan kepada kebinasaan”, atau ”agar jangan sampai seseorang dijerumuskan dalam malapetaka.”
Disinilah keunikan bahasa, terkadang sebuah kata disebutkan, tetapi yang dimaksud justru lawan kata itu. Kata an tubsala (أَنْ تُبْسَلَ) secara lahir berarti “agar seseorang diserahkan pada kebinasaan”, tapi karena sebelumnya ada ungkapan wa dzakkir bihi (وَذَكِّرْ بِهِ) yang artinya : ”dan ingatkanlah dengan Al-Qur’an”, maka secara nalar bahasa, maksudnya bisa dipahami bahwa ada kata : (agar jangan sampai) ada orang yang diserahkan karena perbuatannya.
Hal itu dikuatkan oleh Ath-Thabari ketika menjelaskan makna ayat ini, yaitu : “ingatkanlah dengan Al-Qur’an, supaya tidak ada jiwa yang dibinasakan karena dosanya.” Demikian juga halnya dengan Al-Baghawi yang mengatakan bahwa makna an tubsala : agar tidak binasa. Ibnu Katsir juga memahaminya sebagai larangan dengan makna negatif, walaupun tidak tertulis kata laa (لا).
Kata bima (بِمَا) artinya : karena apa, atau oleh sebab. Kata kasabat (كَسَبَتْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi. Asalnya dari kata kasb (كسب) yang berarti memperoleh, mencari, mengusahakan sesuatu. Dalam bahasa Arab umum, kasb dipakai untuk hasil kerja, usaha, atau perolehan, sebagainya kata ini muncul dalam surat Al-Lahab :
Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. (QS. Al-Lahab : 1-2)
Kata laisa (لَيْسَ) artinya : tidak ada. Kata laha (لَهَا) artinya : baginya. Maksudnya tidak memiliki atau tidak akan ada. Ungkapan mindunillah (مِنْ دُونِ اللَّهِ) artinya : dari selain Allah SWT, berarti hanya Allah SWT saja.
Kata waliyyun (وَلِيٌّ) artinya : pelindung. Kata wali secara harfiah bermakna penolong, pelindung, atau orang yang mengurus. Dalam konteks ayat ini, maksudnya adalah tidak ada yang bisa melindungi atau menolong seseorang di hadapan azab Allah, selain Allah sendiri. Jadi, semua bentuk kekuasaan, perlindungan, atau dukungan dari selain Allah akan lenyap pada hari kiamat.
Kata walasyafii'un (وَلَا شَفِيعٌ) terdiri dari wa-laa (وَلَا) yang artinya : dan tidak, dan kata syafi’ (شَفِيعٌ) artinya : pemberi syafaat. Kata ini berasal dari kata syaf’u (شَفْع) yang berarti : genap, lawan dari ganjil, sebagaimana firman Allah SWT SWT
Demi fajar, dan malam yang sepuluh, dan yang genap dan yang ganjil (QS. Al-Fajr : 1-3)
Dari kata genap ini kemudian berkembang pada upaya untuk mengenapkan, atau menjadikan sesuatu yang tadinya sendirian menjadi berpasangan. Dari akar makna ini, muncullah makna syafa‘ah (الشَّفَاعَة), yang berarti membantu mengenapkan masalah yang ganjil agar jadi genap. Tentu ini semacam ungkapan majaz yang maksudnya membantu atau membela serta menyelesaikan masalah orang lain.
Dalam konteks tidak ada yang memberi syafaat, maksudnya adalah tidak ada seorang pun yang bisa membela atau menjadi perantara untuk keselamatan tanpa izin Allah.
Salah satu yang Allah SWT berikan izin untuk memberi syafaat adalah sosok Nabi Muhammad SAW, sebagaimana sabda Beliau SAW sendiri dalam shahih Bukhari dan Muslim.
Setiap nabi memiliki doa yang dikabulkan. Semua nabi telah menyegerakan doa mereka, tetapi aku menyimpan doaku itu sebagai syafaat bagi umatku pada hari kiamat. Maka syafaat itu akan diperoleh oleh orang yang mati dari umatku dan tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun.” (HR. Al-Bukhari Muslim)
شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الْكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي
Syafaatku diperuntukkan bagi orang-orang yang melakukan dosa besar dari umatku.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Secara teknis, peran Nabi SAW ketika memberi syafaat kepada umatnya, bahwa mereka yang sudah terlanjur masuk neraka karena dosa-dosa besar mereka, setelah mereka merasakan azab sesuai kadar dosanya, maka datanglah Nabi Muhammad SAW memohon izin kepada Allah untuk memberi syafaat. Allah mengizinkan beliau, lalu orang-orang beriman yang ada di neraka dikeluarkan secara bertahap.
Nabi SAW menggambarkan dalam hadits, bahwa sebagian umatnya dikeluarkan dari neraka setelah terbakar hangus, lalu Allah menghidupkan mereka kembali dengan ditumbuhkan seperti tumbuhan di tepi sungai.
Sesungguhnya Allah akan mengeluarkan suatu kaum dari neraka setelah mereka hangus terbakar, kemudian Allah memasukkan mereka ke dalam surga. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Akan keluar dari neraka orang yang di dalam hatinya terdapat iman seberat biji sawi, lalu mereka dimasukkan ke surga. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
وَإِنْ تَعْدِلْ
Huruf wa (وَ) artinya : dan. Huruf in (إِنْ) artinya : jika. Kata ta'dil (تَعْدِلْ) makna dasarnya bisa menyeimbangkan, mengganti, menebus, menukar sesuatu dengan sesuatu yang setara.
Namun dalam konteks ayat ini nampaknya yang lebih relevan adalah : menebus. Maksudnya menebus diri agar tidak disika di neraka pada saat divonis masuk neraka.
Kira-kira seperti pelanggar hukum, lalu dia bayar uang tebusan atau semacam denda, sebagai ganti dari menjalani hukuman kurungan penjara. Namun biasanya untuk pelanggaran ringan seperti tilang lalu lintas, pelanggaran administrasi, atau pidana ringan lainnya.
Contoh lain misalnya dalam kasus hukum pembunuhan alias qishash. Jika keluarga korban memaafkan dan mau kompromi dengan pembayaran diyat alias uang tebusan, maka pelaku pembunuhan bisa saja dibebaskan dari hukum mati.
كُلَّ عَدْلٍ
Kata kulla (كُلَّ) artinya : setiap. Kata 'adlin (عَدْلٍ) artinya : tebusan. Maknanya dengan harga atau nilai tebusan yang semahal-mahalnya.
Dalam kasus pembunuhan yang disengaja alias qatlul-'amdi, diyat yang harus dibayar adalah sebesar 100 ekor unta, yang terdiri dari 30 ekor unta betina berusia 3 hingga 4 tahun (hiqqah), 30 ekor unta betina berusia 4 hingga 5 tahun (jadz'ah), dan 40 ekor unta betina yang sedang hamil (khalifah). Namun, dalam praktiknya, diyat sering kali dibayar dalam bentuk uang tunai.
Sebagai contoh, dalam kasus Satinah, seorang Tenaga Kerja Indonesia yang membunuh majikannya di Arab Saudi, diyat yang ditetapkan oleh pengadilan adalah sebesar 7 juta riyal Saudi, yang setara dengan sekitar 21 miliar rupiah pada saat itu.
Selain itu, dalam kasus lain yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban pembunuhan di Arab Saudi, keluarga korban menerima uang diyat sebesar 1,8 miliar rupiah melalui bantuan Kementerian Luar Negeri Indonesia
لَا يُؤْخَذْ مِنْهَا
Kata laa (لَا) artinya : tidak. Kata yu’khadz (يُؤْخَذْ) artinya : diterima. Kata minha (مِنْهَا) artinya : darinya.
Allah SWT menegaskan dengan harga berapa pun seorang kafir yang mati dalam kekafirannya ingin menebus dirinya agar terhindar dari azab neraka nanti, Allah SWT tidak akan mau diajak kompromi.
Logikanya sederhana sekali, di negeri akhirat nanti, tidak ada satupun manusia yang punya harta benda, tidak ada emas, perak, ternak, kebun, saham, atau apapun. Sebab ketika mati, tidak ada orang yang membawa serta harta yang dia miliki selama di dunia.
Maka kalaupun anggaplah nasib mereka bisa ditebus katakanlah pakai uang, masalahnya mereka kan tidak pegang uang. Uangnya ditinggal di dunia, sudah ludes dijarah oleh para ahli warisnya sendiri. Orang tuanya dipendam di dalam tanah, habis ditumbuk dan diulek oleh malaikat, ternyata para ahli warisnya malah pesta pora di dunia dan hura-hura.
Namun di ayat ini seolah dianggap orang yang sudah mati di akhirat seperti masih pegang dolar dan uang tunai. Lalu lagi usaha cari jalan biar bisa kompromi dan menebus diri pakai harta. Jelas saja tidak akan diterima. Sebab uangnya hanya laku di dunia, sedangkan di negeri akhirat, mata uang dunia ini sama sekali tidak laku. Bahkan kalaupun bawa emas, perak, dan berbagai macam perhiasan, semua itu tidak ada harganya lagi di akhirat.
Maka percuma saja usaha untuk menebus diri agar tidak disiksa di neraka, sebab tidak akan diterima juga.
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُوا بِمَا كَسَبُوا
Kata ulaa-ika (أُولَٰئِكَ) artinya : mereka itulah. Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata ubsiluu (أُبْسِلُوا) artinya : diserahkan. Kata bima (بِمَا) artinya : karena apa. Kata kasabuu (كَسَبُوا) artinya : yang mereka perbuat.
Penggalan ini menjelaskan kisah manusia kafir yang teramat ironis, ternyata mereka disiksa dan masuk neraka justru disebabkan oleh apa yang mereka selama ini usahakan di dunia. Mereka mengira segala pencapaian dan kesuksekan yang selama ini mereka kejar akan membuat bahagia di akhirat.
Ternyata yang terjadi bahwa semakin sukses pencapaian di dunia, malah semakin bikin melarat di akhirat.
Katakanlah: Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al-Kahfi : 103–104)
لَهُمْ شَرَابٌ مِنْ حَمِيمٍ
Kata lahum (لَهُمْ) artinya : bagi mereka. Kata syaraabun (شَرَابٌ) artinya : minuman. Kata min (مِنْ) artinya : dari. Kata hamiim (حَمِيمٍ) berasal dari akar kata (ح م م) yang berarti sesuatu yang panas. Dari akar ini juga ada kata huma (حمى ) yang berarti demam atau panas badan.
Dalam konteks Al-Qur’an, biasanya digunakan air yang sangat panas, mendidih, dan menyengat, yaitu sebagai minuman pedih di neraka. Beberapa ayat menyebutkan hal yang sama.
وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ
Dan mereka diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong usus mereka. (QS. Muhammad : 15)
Dan dia diberi minum dengan air nanah. Diteguknya air itu, tetapi hampir tidak bisa ditelannya.” (QS. Ibrahim : 16-17)
Istilah hamim digambarkan sebagai cairan mendidih yang merusak organ dalam, membuat penderitaannya semakin besar. Dalam tafsir Ibn Katsir dijelaskan bahwa minuman panas itu sejalan dengan apa yang mereka lakukan: panasnya kesombongan, kebencian, dan kedegilan mereka di dunia dibalas dengan panasnya hamīm.
Sebenarnya selain hamiim (حَمِيمٍ) Al-Qur’an juga menyebutkan jenis minuman lain yang disediakan di neraka, yaitu ghassaq (غَسَّاق), shadid (صَدِيدٍ), muhl (مُهْل) dan ghislin (غِسْلِينٍ).
هَٰذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ
Inilah, biarlah mereka merasakannya: air yang sangat panas dan cairan nanah yang busuk. (QS. Shad: 57-58)
Dan jika mereka meminta minum, mereka akan diberi minum dengan air seperti muhl yang menghanguskan wajah. (QS. Al-Kahfi : 29)
وَلَا طَعَامٌ إِلَّا مِنْ غِسْلِينٍ
Dan tidak ada makanan kecuali dari ghislin (QS. Al-Haqqah: 35-37)
Nama
Makna
Ket
Hamim
Air sangat panas
Membakar usus penghuni neraka
Ghassaq
Cairan busuk
Dari nanah, darah, dan cairan menjijikkan tubuh penghuni neraka
Shadid
Air nanah
Sangat pahit dan berbau busuk
Ghislin
Nanah + darah + keringat
Dari campuran cairan tubuh penghuni neraka
Muhl
Seperti minyak mendidih
Panasnya merusak dan menghanguskan wajah
وَعَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْفُرُونَ
Huruf wa (وَ) artinya : dan. Kata adzaabun (عَذَابٌ) artinya : azab. Kata aliim (أَلِيمٌ) artinya : yang pedih. Kata bima (بِمَا) artinya : karena apa. Kata kaanuu (كَانُوا) artinya : mereka telah. Kata yakfuruun (يَكْفُرُونَ) artinya : kafir.
Meski sebelumnya jenis siksaan mereka sudah disebutkan secara definitif, yaitu diberi minum air panas alias hamim, namun di bagian akhir ayat, sekali lagi disebutkan tentang mereka disiksa dengan siksaan yang pedih.
Pengulangan ini menguatkan bahwa hukuman itu benar-benar ada, bukan hanya ancaman belaka. Sebagian yang lain mengatakan bahwa pengulangan itu menunjukkan ada banyak jenis siksaan yang sudah disiapkan untuk mereka yang kafir. Kalaupun disebutkan bahwa mereka diberi minuman yang terbuat dari hamim, bukan berarti itu hanya satu-satunya siksaan.
Ada juga yang mengatakan bahwa adzabun alim (وَعَذَابٌ أَلِيمٌ) lebih merupakan siksaan secara fisik, yaitu dibakar dengan api. Sebab pada dasarnya kata neraka itu sendiri artinya adalah api. Maka siksaan yang paling umum di neraka adalah siksaan dalam bentuk api yang membakar.
Orang-orang kafir akan dipakaikan baju dari api neraka, dan dituangkan air yang mendidih di atas kepala mereka, yang dengannya hancur luluh isi perut dan kulit mereka.(QS. Al-Hajj : 19-20)