Kata qul (قُلْ) artinya : katakanlah. Ini adalah perintah Allah kepada Nabi SAW agar berkata demi bisa menyampaikan pesan dengan tegas kepada orang-orang yang menentang dakwahnya.
Kata la as-alukum (لَا أَسْأَلُكُمْ) artinya : aku tidak meminta kepada kalian. Kata alaihi (عَلَيْهِ) artinya : atasnya. Kata ajran (أَجْرًا) artinya : imbalan, bayaran, atau keuntungan materi.
Kita yang hidup di masa modern ini jika membaca penggalan ini mungkin akan membayangkan sosok penceramah yang diberi honor tinggi atas ceramah yang disampaikannya. Namun tentu saja ketika ayat ini turun di masa kenabian dulu, yang terjadi tidak seperti yang kita lihat hari ini. Lantas kira-kira apa yang dimaksud dengan : ‘tidak meminta upah?. Apakah para pemuka agama di masa lalu punya kebiasaan seperti itu?
Jawabannya bahwa pada masa Rasulullah SAW, bangsa Arab sudah mengenal profesi orang-orang yang dianggap spiritualis atau rohaniawan yang ujung-ujungnya meminta bayaran, alias monetisasi berbagai ritualitas.
Sosoknya seperti para kahin alias dukun peramal, para penyair, para Kahinah alias mereka yang bisa berkomunikasi dengan jin. Mereka selalu meminta bayaran atau hadiah dari masyarakat sebagai imbalan atas ilmu gaib atau kata-kata hikmah yang mereka sampaikan.
Karena itu sebagian orang Quraisy menuduh Nabi Muhammad SAW tidak jauh berbeda dengan para kāhin atau penyair, yang berdakwah demi keuntungan duniawi. Maka penggalan ayat ini turun untuk membersihkan tuduhan-tuduhan rendah semacam itu.
Ungkapan ‘tidak meminta upah’ bukan hanya pernyataan sosial, tetapi juga sikap batin para nabi. Al-Qur’an menegaskan bahwa semua nabi memiliki prinsip yang sama:
وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Dan aku tidak meminta upah kepada kalian atas (dakwah) ini; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.
Lafazh ini di dalam surat Asy-Syu‘ara terulang-ulang lima kali, yaitu pada ayat 109, 127, 145, 164, dan 180. Lima kali ayat ini diulang untuk Nabi Nuh, Hud, Shalih, Luth, dan Syu‘aib. Artinya, mereka tidak mencari upah adalah ciri khas kenabian.
Jadi, bukan karena masyarakat masa itu menolak memberi, tetapi karena para nabi menjaga kesucian dakwah agar tidak dikira berdagang agama.
Bolehkah Menerima Honor Dari Mengajar Agama
Sebagian orang ada yang salah paham dengan ayat ini, mereka mengira bahwa dalam bab mengajar ilmu agama tidak boleh menerima bayaran sama sekali. Padahal perlu dibedakan antara menjadi nabi yang mengajak orang masuk Islam, dengan para ulama yang mengajarkan detail ilmu-ilmu keislaman.Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah Kitab Allah.” (HR. al-Bukhari)
Ilmu Al-Quran itu sangat banyak jenisnya. As-Suyuthi dalam kitabnya, Al-Itqan fi Ulum Al-Quran, menuliskan tidak kurang dari 80 cabang ilmu Al-Quran. Semua itu harus dipelajari dengan benar lewat ribuan jam perkuliahan. Maka para ulama yang ahli di masing-masing bidang ilmu Al-Quran itu tentu saja berhak untuk diberi honor ketika telah menghabiskan seluruh hidupnya dalam mengajarkannya.
Jangankan mengajarkan Al-Quran yang merupakan kalamullah. Bahkan sekedar mengajarkan baca tulis saja pun berhak untuk mendapatkan bayaran tinggi. Bukankah Nabi SAW membebaskan tawanan Perang Badar asalkan bisa mengajarkan baca tulis kepada sepuluh orang?
Menurut riwayat yang sahih dari Ibnu Abbas RA dalam Sirah Ibn Hisham dan Tafsir Ibnu Katsir, tebusan bagi tawanan perang Badar bervariasi tergantung kemampuan ekonomi masing-masing tawanan,
Namun range-nya antara seribu hingga empat ribu dirham per orang. Kira-kira kalau kita konversi dengan rupiah di masa kini nilainya setara dengan Rp 3,5 juta – Rp 14 juta pada nilai uang sekarang. Ini sungguh menunjukkan betapa Islam sangat menghargai ilmu dan pengajaran, bahkan diukur dengan nilai pembebasan nyawa manusia.
Di sisi lain, mengajarkan Al-Quran oleh Nabi SAW bisa dijadikan maskawin atau mahar dalam meminang seorang wanita.
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَقَامَتْ طَوِيلًا، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ تَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ: «هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ؟» قَالَ: مَا عِنْدِي إِلَّا إِزَارِي هَذَا.
Dari Sahl bin Sa’d RA berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi SAW lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu (agar engkau menikahiku).” Wanita itu berdiri cukup lama. Kemudian ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berkehendak terhadapnya, maka nikahkanlah dia denganku.” Maka Nabi SAW bersabda kepadanya: “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar baginya?” Ia menjawab, “Tidak ada padaku kecuali sarungku ini.”
فَقَالَ: «إِنْ أَعْطَيْتَهَا إِيَّاهُ جَلَسْتَ لَا إِزَارَ لَكَ، فَالْتَمِسْ شَيْئًا قَالَ: لَا أَجِدُ. فَقَالَ: «الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ». فَالْتَمَسَ فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا. فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «هَلْ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْءٌ؟» قَالَ: نَعَمْ، سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا. فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ».
Nabi SAW bersabda, “Jika engkau memberikannya kepadanya, berarti engkau duduk tanpa sarung. Carilah sesuatu (yang lain).” Laki-laki itu berkata, “Aku tidak menemukan apa-apa.” Beliau bersabda, “Carilah walaupun hanya cincin dari besi.” Laki-laki itu pun mencari, tetapi tidak menemukan apa pun. Kemudian Nabi SAW bersabda, “Apakah engkau hafal sesuatu dari Al-Qur’an?” Ia menjawab, “Ya, aku hafal surat ini dan surat itu.” Maka Nabi SAW bersabda, “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) hafalan Al-Qur’an yang ada padamu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka perlu dibedakan antara mengajarkan ilmu yang mulia dan halal untuk mendapatkan rizki, dengan bisnis jualan agama, ritual dan monetisasi ruhani.
Kata in huwa (إِنْ هُوَ) secara harfiyah artinya : tidaklah dia. Maksudnya hidayah itu. Kata illa (إِلَّا) artinya : kecuali.
Ungkapan ini merupakan bentuk penegasan yang sekaligus pembatasan (حصر), yang bermakna : ‘tidak lain dan tidak bukan, hanyalah’. Artinya bahwa Allah SWT meniadakan semua fungsi lain, kecuali satu fungsi utama saja, yaitu sebagai peringatan (ذِكْرَىٰ).
Kata zikra (ذِكْرَىٰ) artinya : peringatan. Kata ini berasal dari akar kata dzakara (ذَكَرَ) yang berarti mengingat, menyebut, memperingatkan, atau menasihati. Ini merupakan peringatan yang menumbuhkan kesadaran, bukan sekadar pemberitahuan.
Kata lil-alamin (لِلْعَالَمِينَ) artinya : bagi seluruh umat manusia, baik bangsa Arab ataupun di luar Arab. Baik untuk penduduk Mekkah, khususnya kaum Quraisy, maupun arab di luar Mekkah. Bahkan juga berlaku untuk para umat nabi terdahulu yang masih hidup dan bertahan. Agama yang Allah SWT turunkan kepada Nabi Muhammad SAW ini berlaku untuk seluruh pemeluk agama samawi sebelumnya.
Mereka boleh saja mengaku sebagai keturunan atau dzurriyah dari generasi para nabi dan rasul, yang merupakan leluhur mereka. Namun dengan turunnya Al-Quran sebagai kitab suci terakhir, maka semua syariat yang sudah pernah diturunkan di masa-masa ketika para nabi dahulu hidup, dinyatakan sudah tidak lagi berlaku.
Maka orang-orang Yahudi harus meninggalkan Taurat dan ajaran Nabi Musa yang mereka selama ini bangga-banggakan. Begitu juga orang-orang nasrani harus meninggalkan Injil dan ajaran Nabi Isa yang selama ini mereka jadikan penebus dosa. Semua harus dilepaskan dan bersatu di bawah risalah samawi yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Itulah makna dari ungkapan bahwa petunjuk itu merupakan dzikra lil-‘alamin.