Ayat ke-102 dari surat Al-A’raf ini menjadi semacam kesimpulan dari rangkaian panjang kisah umat-umat terdahulu yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah Allah SWT menceritakan secara berulang tentang kaum Nabi Nuh, ‘Ad, Tsamud, Luth, dan Syu’aib tentang bagaimana mereka didatangi para rasul, ditunjukkan bukti-bukti yang nyata, namun tetap membangkang, maka pada ayat ini Allah merangkum inti persoalan mereka.
Ayat ini berpindah ke akar masalahnya, yaitu apa yang sebenarnya membuat mereka terus-menerus menolak kebenaran, meskipun bukti sudah datang dengan sangat jelas. Jawabannya diringkas dalam dua hal: tidak menepati janji, dan kefasikan.
Ayat ini juga menjadi jembatan menuju kisah berikutnya, yaitu kisah Nabi Musa. Sebelum masuk ke kisah yang lebih panjang dan kompleks itu, Al-Qur’an terlebih dahulu memberikan semacam “ringkasan pola” dari umat-umat sebelumnya. Seolah-olah pembaca diingatkan: pola yang sama akan muncul kembali, hanya dalam bentuk yang berbeda.
Kata wa maa wajadnaa (وَمَا وَجَدْنَا) berarti “dan Kami tidak mendapati”. Ini adalah bentuk pernyataan dari Allah SWT sendiri, yang menunjukkan hasil “penilaian” terhadap umat-umat tersebut setelah melalui proses panjang dakwah para rasul.
Kata wajadnaa (وَجَدْنَا) berasal dari akar kata (و ج د) yang berarti menemukan atau mendapati. Dalam konteks ini, bukan berarti Allah “baru mengetahui”, tetapi ini adalah gaya bahasa untuk menggambarkan kenyataan yang tampak dari perilaku mereka.
Kata li aktsarihim (لِأَكْثَرِهِمْ) berarti “bagi kebanyakan mereka”. Ini penting, karena tidak semua dari mereka ingkar. Selalu ada sebagian kecil yang beriman, tetapi jumlahnya minoritas dibandingkan dengan yang menolak.
Kata min ‘ahd (مِنْ عَهْدٍ) berarti “sedikit pun dari janji”. Kata ‘ahd berasal dari akar kata (ع ه د) yang berarti perjanjian, komitmen, atau kesepakatan.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun [1] menuliskan tentang makna ’ahdin (عَهْد) terdapat tiga pendapat:
§ Pendapat pertama: yaitu perjanjian (mitsaq) yang diambil Allah dari mereka di sulbi Nabi Adam. Ini dikatakan oleh Abu Ja’far Ath-Thabari.
§ Pendapat kedua: yaitu apa yang Allah tanamkan dalam akal mereka berupa kewajiban bersyukur atas nikmat, dan bahwa Allah adalah satu-satunya Pemberi nikmat. Ini dikatakan oleh Ali bin Isa.
§ Pendapat ketiga: yaitu perjanjian yang disampaikan kepada mereka melalui para nabi, agar mereka menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Ini dikatakan oleh Al-Hasan.
Ibnu Katsir dalam tafsir Tafsir Al-Quran Al-Azhim[2] menuliskan bahwa kata ’ahdin (عَهْد) itu maksudnya adalah janji yang diambil dari mereka adalah apa yang telah Allah tanamkan dalam diri mereka dan jadikan sebagai fitrah mereka.
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَىٰ
(Ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi (tulang belakang) anak cucu Adam keturunan mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap roh mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi.” (QS. Al-A’raf : 172)
Mereka mengakui hal itu dan bersaksi atas diri mereka sendiri tentangnya. Namun kemudian mereka menyelisihinya, meninggalkannya di belakang punggung mereka, dan menyembah selain Allah tanpa dalil dan tanpa hujjah, baik dari akal maupun dari syariat. Padahal dalam fitrah yang lurus, hal itu justru bertentangan.
Sebagaimana juga disebutkan dalam Shahih Muslim, Allah SWT berfirman:
إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاء، فَجَاءَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ، وحَرّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أحللتُ لَهُمْ
“Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hanif (lurus), lalu datanglah setan-setan yang memalingkan mereka dari agama mereka dan mengharamkan atas mereka apa yang telah Aku halalkan bagi mereka.” (HR. Muslim)
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ
Setiap bayi dilahirkan di atas fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Qurthubi menuliskan dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran [3] mengutip riwayat dari Ibnu ‘Abbas bahwa yang dimaksud dengan kata ’ahdin (عَهْد) itu adalah perjanjian yang diambil dari mereka pada saat alam dzar. Dan siapa yang melanggar perjanjian itu, dikatakan kepadanya bahwa dia tidak memiliki perjanjian, seakan-akan dia tidak pernah berjanji sama sekali.
Al-Qurthubi juga mengutip pandangan Al-Hasan yang berkata bahwa perjanjian yang dimaksud adalah yang diamanahkan kepada mereka bersama para nabi, yaitu agar mereka menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.
Al-Qurthubi juga mengatakan bahwa ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah bahwa orang-orang kafir itu terbagi; kebanyakan dari mereka adalah orang yang tidak memiliki amanah dan tidak menepati janji, sementara sebagian lainnya masih memiliki amanah meskipun dalam keadaan kafir, walaupun jumlahnya sedikit. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu ‘Ubaidah.
Huruf wa (وَ) sebagai penghubung, sedangkan in (إِنْ) di sini berfungsi sebagai penegasan, yang dalam konteks ini bermakna “dan sungguh”.
Kembali digunakan kata wajadnaa (وَجَدْنَا), yang menegaskan hasil yang sama: ini bukan dugaan, tetapi kenyataan yang tampak dari perilaku mereka.
Kata aktsarahum (أَكْثَرَهُمْ) kembali diulang untuk menegaskan bahwa ini adalah kondisi mayoritas.
Kata la-faasiqiin (لَفَاسِقِينَ) berasal dari akar kata (ف س ق) yang berarti keluar. Secara istilah, fasik berarti keluar dari ketaatan kepada Allah.
Menariknya, kata ini pada asalnya digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang keluar dari batasnya, seperti buah yang keluar dari kulitnya. Dalam konteks manusia, ini menggambarkan orang yang keluar dari jalur yang seharusnya.
Huruf lam (لَ) pada lafaasiqiin memberi penegasan tambahan, sehingga maknanya bukan sekadar “fasik”, tetapi benar-benar fasik.
Dengan demikian, ayat ini memberikan dua lapisan diagnosis:
pertama, mereka tidak menepati janji; kedua, mereka keluar dari ketaatan.
Ini bukan dua hal yang terpisah, tetapi saling berkaitan. Ketika komitmen tidak dijaga, maka pelanggaran menjadi hal yang biasa. Dan ketika pelanggaran terus diulang, maka akhirnya seseorang keluar sepenuhnya dari jalan yang benar. Ayat ini seakan merangkum: kehancuran umat-umat terdahulu bukan karena kurangnya petunjuk, tetapi karena rusaknya komitmen dan sikap batin mereka sendiri.