Kemenag RI 2019:Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Prof. Quraish Shihab:Hai anak-cucu Adam! Pakailah pakaian kamu yang indah setiap (memasuki dan berada di) masjid, dan makan serta minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (dalam segala hal). Prof. HAMKA:“Wahai anak-anak Adam, pakailah perhiasan kamu pada tiap-tiap masjid dan makanlah kamu dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berlebih-lebihan.”
Selain itu mereka juga mengharamkan beberapa jenis hewan untuk dimakan, maka di ayat Allah SWT perintahkan mereka untuk memakannya serta meminumnya tanpa harus tunduk pada larangan bikinan kaum musyrikin Mekkah.
Pesan yang ketiga dari Allah SWT bahwa jangan melakukan perbuatan israf, karean sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang berbuat israf.
يَا بَنِي آدَمَ
Sapaan ya bani adam (بَنِي آدَمَ) artinya: wahai anak-anak Adam. Sapaan dari Allah ini adalah sapaan yang ketiga dari lima sapaan dalam Al-Quran, dimana Allah SWT menyapa seluruh umat manusia dengan gaya khas yaitu disebut dengan : “wahai anak-anak Adam”.
Hai anak-anak Adam, jika datang kepadamu rasul-rasul daripada kamu yang menceritakan kepadamu ayat-ayat-Ku, (QS. Al-Araf : 35)
يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ
Hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu", (QS. Yasin : 60)
Sapaan wahai anak-anak Adam ini menarik untuk diungkap karena menepis persangkaan segelintir kalangan yang banyak diperdebatkan. Ada dua klaim yang kerap muncul.
§ Pertama, anggapan bahwa manusia bukan keturunan Adam, melainkan hasil evolusi independen tanpa titik awal yang jelas.
§ Kedua, klaim bahwa Adam bukan manusia pertama, melainkan hanya salah satu manusia di antara manusia-manusia sebelumnya.
Maka sapaan “wahai anak-anak Adam” menjadi dasar yang teramat kokoh keyakinan kita bahwa Nabi Adam adalah manusia pertama dalam arti khalifah di muka bumi dan Adam adalah nenek moyang umat manusia. Nabi SAW telah menegaskan hal itu dalam haditsnya :
Ketika Allah menyebut : ”wahai anak-anak Adam”, secara ushul ini menguatkan bahwa perintah tersebut tidak mensyaratkan iman terlebih dahulu, tetapi melekat pada manusia sebagai manusia. Maka dalam konteks ini, orang kafir tetap mukhathab, punya beban taklif dan pelanggaran terhadapnya tercatat sebagai kesalahan.
خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Kata khudzu (خُذُوا) merupakan kata kerja perintah dalam bentuk fi’il amr, yang artinya : ambillah. Namun dalam konteks ini maksudnya kenakanlah, atau pakailah.
Kata zinatakum (زِينَتَكُمْ) artinya : perhiasan kamu. Asalnya dari huruf (ز ي ن) yang makna dasarnya adalah keindahan, kepantasan, dan sesuatu yang memperindah keadaan.
Namun terjemah Kemenag RI dan Quraish Shihab sepakat menerjemahkannya menjadi : pakaian kamu yang indah. Lantas bagaimana asal muasalnya pakaian disebut dengan perhiasan?
Dalam konteks sejarahnya, masyarakat Arab jahiliah melakukan tawaf dalam keadaan telanjang karena meyakini bahwa pakaian yang mereka pakai sehari-hari penuh dosa, sehingga tidak layak dipakai ketika beribadah. Bagi mereka, menanggalkan pakaian dianggap lebih suci daripada memakainya.
Maka pakaian disebut zinah karena Al-Qur’an hadir untuk menegaskan bahwa pakaian yang pantas itulah bentuk keindahan dan kehormatan dalam ibadah, bukan sebaliknya.
Ungkapan inda kulli masjid (عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) oleh para mufassir dipahami bahwa meskipun sebab turunnya berkaitan dengan tawaf di Ka‘bah, namun Al-Qur’an sengaja memakai redaksi umum agar pesan ayat ini tidak dikunci pada satu peristiwa sejarah. Yang diperintahkan bukan hanya adab tawaf, tetapi adab setiap ibadah yang melibatkan sujud dan menghadap Allah, terutama salat.
Makna ‘inda (عند) juga menunjukkan bahwa perintah mengambil zinah itu berlaku tepat pada momen ibadah dilakukan. Artinya, seorang hamba tidak boleh memulai ibadah dalam kondisi lahiriah yang tidak pantas, lalu baru memperbaikinya setelahnya. Justru pada saat berdiri, rukuk, dan sujud itulah adab lahiriah dituntut untuk dijaga. Maka perintah ini bersifat kontekstual dan situasional, bukan sekadar aturan berpakaian umum.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-’Uyun[1] menyubutkan bahwa perintah ini dipahami para ahli tafsir dengan berbeda-beda. Setidaknya Beliau menyebutkan empat pendapat.
Pendapat pertama menyatakan bahwa perintah tersebut berkaitan dengan kewajiban menutup aurat ketika melakukan tawaf, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Abbas, Al-Hasan, ‘Atha’, Qatadah, Sa‘id bin Jubair, dan Ibrahim.
Pendapat kedua menyatakan bahwa perintah tersebut berkaitan dengan kewajiban menutup aurat dalam salat. Pendapat ini dikemukakan oleh Mujahid dan Az-Zajjaj.
Pendapat ketiga menyatakan bahwa yang dimaksud adalah berhias dengan pakaian yang paling bagus ketika melaksanakan salat Jumat dan salat hari raya.
Pendapat keempat menyatakan bahwa yang dimaksud adalah sisir, yaitu untuk merapikan jenggot.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
Kata wa kulu (وَكُلُوا) artinya : dan makanlah. Kata wasy-rabu (وَاشْرَبُوا) artinya : dan minumlah.
Pada masa jahiliah, penyimpangan mereka tidak hanya terjadi pada pakaian, tetapi juga pada urusan halal haram makanan dan minuman. Mereka membuat aturan-aturan ibadah yang ekstrem dan tidak berdasar wahyu. Ada yang mengharamkan makanan tertentu atas nama ritual, ada yang melarang makan pada waktu-waktu tertentu, bahkan ada yang menganggap berpantang makan dan minum sebagai bentuk kesucian ketika beribadah atau di hari-hari tertentu.
Maka setelah Allah meluruskan cara berpikir tentang pakaian, Allah melanjutkannya dengan pelurusan cara berpikir tentang konsumsi. Seakan ayat ini berkata: jangan kalian mengharamkan apa yang Allah halalkan, baik dalam berpakaian maupun dalam makan dan minum. Ibadah tidak dibangun di atas penyiksaan diri atau pengharaman yang dibuat-buat.
Kata wala tusrifu (وَلَا تُسْرِفُوا) artinya : dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Asalnya dari israf yang berasal dari akar kata (س ر ف) dimana makna dasarnya adalah : keluar dari batas yang wajar dan seharusnya.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-’Uyun[2] menyebutkan bahwa larangan ini punya ini empat penafsiran.
§ Pertama, larangan berlebih-lebihan dalam mengharamkan sesuatu, sebagaimana dikemukakan oleh As-Suddi.
§ Kedua, larangan memakan sesuatu yang haram, karena hal itu termasuk perbuatan berlebih-lebihan; pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Zaid.
§ Ketiga, larangan berlebihan dalam makan hingga melampaui batas kenyang, karena hal itu membahayakan. Dalam sebuah hadis disebutkan: “Pokok dari setiap penyakit adalah kekenyangan,” maksudnya adalah terlalu penuh makan.
§ Keempat : larangan berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta.
Adapun firman-Nya: “Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”, mengandung dua kemungkinan makna. Pertama, Allah tidak menyukai perbuatan mereka yang bersifat berlebih-lebihan. Kedua, Allah tidak menyukai diri mereka sendiri karena sifat berlebih-lebihan tersebut.