Pada hari raya ied, ummat islam sedunia bertakbir mengagungkan nama Allah SWT. Dan memang diantara hal-hal yang disunnahkan atau dianjurkan pada hari raya ied adalah menghidupkan malam hari raya dengan takbiran. Bertakbir atau takbiran di hari raya juga termasuk sunnah Rosululloh SAW dan juga termasuk syiar agama islam. Para ulama salaf juga menganjurkan kepada kita untuk bertakbir di masjid, di rumah, di pasar atau di jalanan.
Imam Syafi’iy rohimahulloh mengatakan di dalam kitab Al-Umm bahwa disunnahkan untuk memperbanyak takbir dan doa pada hari raya. Bahkan beliau mengatakan bahwa berdoa di malam hari raya, malam jumat, awal bulan Rajab dan Nishfu Sya’ban adalah termasuk doa yang sangat mustajab.
Para ulama telah sepakat bahwasanya bertakbir atau takbiran pada hari raya itu termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam. Bahkan para ulama sangat menganjurkan untuk memperbanyak ibadah dan bertakbir pada hari raya karena hal ini termasuk salahsatu kebiasaan yang dilakukan oleh Rosululloh SAW dan para sahabat.
Dalil yang menganjurkan untuk bertakbir pada hari raya juga lumayan banyak jumlahnya. Baik dalil dari Al-quran maupun dalil dari Hadits nabi Muhammad SAW. Adapun dalil dari Al-quran diantaranya adalah surat Al-baqoroh ayat 185 dan 203 dan surat Al-hajj ayat 28 :
ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون
Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
Dan berdzikirlah dengan menyebut nama Allah pada hari yang berbilang.
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
Mereka berdzikir menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.
Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya :
ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد
Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.
Takbiran Secara Berjamaah
Takbiran boleh dilakukan secara berjamaah atau sendirian dan dengan suara keras ataupun suara lirih. Pada umumnya memang takbiran dilakukan secara berjamaah dan dengan suara yang keras. Hal ini boleh boleh saja dilakukan sebagai bentuk syiar agama islam.
Imam Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-mughni menyebutkan bahwa takbiran boleh dilakukan secara berjamaah dengan suara yang keras sebagai bentuk syiar dan untuk mengingatkan orang lain. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu Umar. Bahwa beliau pernah bertakbir pada hari raya sehingga orang-orang pun ikut bertakbir juga bersama beliau di masjid dan di pasar.
Disebutkan juga di dalam kitab shohih Bukhori bahwa khalifah Umar Bin Al-khattab pernah bertakbir di mina. Kemudian para sahabat lainnya yang berada di mina dan di pasar mendengar takbir beliau dan ikut bertakbir bersama dengan beliau.
Dari penjelasan tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwasanya bertakbir atau takbiran pada hari raya itu boleh dilakukan secara berjamaah maupun dengan sendirian.
Sighot Takbir
Para ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan bertakbir dengan diawali dua kali takbir. berikut ini redaksi takbir yang digunakan oleh ulama Hanafiyah dan Hanabilah :
الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، والله أكبر، الله أكبر ، ولله الحمد
Adapun Para ulama dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah menganjurkan bertakbir dengan diawali tiga kali takbir. berikut ini redaksi takbir yang digunakan oleh ulama Malikiyah dan Syafi’iyah :
الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر,لا إله إلا الله، والله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد
Imam Nawawi di dalam kitab Roudhotu At-Tholibiin wa Umdatu Al-Muftiin menyebutkan bahwa Para ulama juga biasanya menambahkan lafadz takbir dengan redaksi sebagai berikut :
الله أكبر كبيرا، والحمد لله كثيرا، وسبحان الله بكرة وأصيلا، لا إله إلا الله، ولا نعبد إلا إياه، مخلصين له الدين ولو كره الكافرون، لا إله إلا الله وحده، صدق وعده ونصر عبده وهزم الأحزاب وحده، لا إله إلا الله والله أكبر
Kapan Takbir Hari Raya Dimulai dan Diakhiri
Jika kita perhatikan biasanya sebagian kaum muslimin mereka mengumandangkan takbir tidak hanya mereka lakukan pada hari raya saja. Bahkan setelah hari raya pun mereka masih bertakbir di masjid-masjid terutama setelah menunaikan ibadah sholat fardhu. Apakah benar para ulama menganjurkan yang demikian. Lalu jika memang benar sampai kapankah batas akhir diperbolehkannya mengumandangkan takbir.
Para ulama kita membedakan antara takbir hari raya idhul fitri dan takbir hari raya idhul adha. Jumhur ulama ( mayoritas ulama ) mengatakan bahwa takbir pada hari raya idhul fitri dikumandangkan sejak malam hari raya dan berakhir pada waktu imam naik mimbar untuk menyampaikan khutbah ied. Jadi setelah khutbah ied disampaikan maka takbir pada hari raya idhul fitri sudah tidak dianjurkan lagi untuk dikumandangkan.
Adapun takbir pada hari raya idhul adha para ulama kita berselisih pendapat tentang waktunya.
Madzhab Hanafi :
Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa takbir pada hari raya idhul adha dikumandangkan sejak fajar hari Arafah dan berakhir hingga waktu Ashar hari raya idhul adha. Namun dua sahabat beliau yaitu imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad Bin Al-hasan Asy-Syaibaniy berpendapat bahwa takbiran dikumandangkan hingga waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Madzhab Maliki :
Imam Ibnu Abdil Barr di dalam kitab Al-Kafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah mengatakan bahwa mengumandangkan takbir pada hari raya idhul adha dimulai sejak waktu Dzuhur tanggal 10 dzulhijjah dan berakhir hingga waktu shubuh pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Madzhab Syafi’i :
Imam Nawawi di dalam kitab Roudhotu At-Tholibiin wa Umdatu Al-Muftiin mengatakan bahwa takbir pada hari raya idhul adha itu dibagi menjadi dua. Takbir muqoyyad dan takbir mursal. Takbir muqoyyad adalah takbir yang dikumandangkan setelah menunaikan sholat fardhu. Adapun takbir mursal adalah takbir yang dikumandangkan kapanpun dan dimanapun.
Kemudian beliau menjelaskan di dalam kitab Roudhotu At-Tholibiin wa Umdatu Al-Muftiin bahwa takbir pada hari raya idhul adha dimulai sejak maghrib malam hari raya dan berakhir hingga waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Madzhab Hanbali :
Imam Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni mengatakan bahwa takbir pada hari raya idhul adha dikumandangkan sejak fajar hari Arafah dan berakhir hingga waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Dan ini adalah pendapat imam Ahmad Bin Hanbal.
Dari penjelasan ulama diatas maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa mayoritas ulama salaf mengatakan bahwasanya takbir pada hari raya idhul adha itu berakhir sampai waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Maka bagi yang kemarin berlebaran pada hari kamis maka masih punya kesempatan untuk mengumandangkan takbir sampai waktu ashar nanti sore. Karena hari ini adalah hari tasyriq yang terakhir. Wallohu a’lam.