Rumah Fiqih Indonesia

.::FIKRAH

Menampar Istri yang Berbuat Nusyuz, Bolehkah?

Menampar Istri yang Berbuat Nusyuz, Bolehkah?

by. Firman Arifandi, Lc., MA

Dalam berumah tangga akan ada saja permasalahan yang terjadi, bukan hanya seputar komunikasi antar suami dan istri dan masalah ekonomi saja. Kadang ada penyimpangan dimana istri enggan melakukan kewajibannya terhadap suami, tidak patuh serta melalaikan hal-hal yang sudah tertera dalam syara’ maka hal ini dalam agama dikategorikan sebagai nusyuz.


Tak sedikit laki-laki yang kemudian bila mendapati istrinya telah berbuat nusyuz kemudian bergegas bereaksi dengan jurus ringan tangannya alias melakukan tamparan, hal ini mereka lakukan dengan bersandar kepada surat An Nisa’ ayat 34 yang berbunyi :

وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (An Nisa : 34)

Lantas, apakah benar hanya dengan bersandar kepada redaksional ayat tersebut di atas kemudian menjadi legitimasi bagi para lelaki untuk memukul atau menampar istrinya yang tidak mau patuh kepada suaminya, seperti menolak ketika diajak shalat berjamaah, menolak ketika diajak berkumpul, tidak mau memasak untuk suami, dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Hukuman Bagi Istri dalam Ayat Nusyuz Dilakukan Bertahap

Memahami ayat di atas, sebenarnya jika laki-laki menemukan istrinya telah berbuat nusyuz, maka hukuman yang dilakukan adalah bertahap sesuai levelnya dan tidak dibenarkan langsung melakukan hukuman fisik. Dalam tafsir al Maroghi dikatakan:

واللاتي تأنسون منهن الترفع وتخافون ألا يقمن بحقوق الزوجية على الوجه الذي ترضونه فعليكم أن تعاملوهن على النهج الآتي: أن تبدءوا بالوعظ الذي ترون أنه يؤثر فى نفوسهن،  ثم الهجر والإعراض فى المضجع، ثم الضرب غير المبرّح.

Dan wanita-wanita yang diketahui mulai berbuat arogan serta dikhawatirkan tidak menjalankan hak-haknya dalam keluarga dalam perihal yang diridhoi, maka bagi kalian (para suami) agar menyikapinya dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: memulai dengan nasehat yang dapat membuatnya sadar, kemudian pisah ranjang dan memalingkan diri darinya di atas ranjang, kemudian memukulnya dengan pukulan yang tidak keras.

Hal ini juga diterangkan dalam oleh Imam Al Muzani dalam kitabnya Mukhtashor al Muzani :

وَفِي ذَلِكَ دَلَالَةٌ عَلَى اخْتِلَافِ حَالِ الْمَرْأَةِ فِيمَا تُعَاتَبُ فِيهِ وَتُعَاقَبُ عَلَيْهِ فَإِذَا رَأَى مِنْهَا دَلَالَةً عَلَى الْخَوْفِ مِنْ فِعْلٍ أَوْ قَوْلٍ وَعَظَهَا فَإِنْ أَبْدَتْ نُشُوزًا هَجَرَهَا فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ ضَرَبَهَا

Dan di dalamnya (surah An Nisa’ : 34) adalah petunjuk pada konsekuensi dalam setiap kondisi wanita kapan mereka ditegur dan dihukum bila ditemukan pada mereka indikasi yang mengkhawatirkan baik dari perbuatan atau perkataan, maka ditegur lebih dahulu, jika tetap berbuat nusyuz maka pisah ranjang, dan bila masih berbuat demikan maka pukullah.

Dari kedua referensi di atas maka jelaslah bahwa hukuman fisik bagi istri berupa pukulan itu hanya berlaku bagi mereka yang level nusyuznya sudah kepalang meradang, serta telah melewati dua step sebelumnya.

Batasan Dibolehkannya Memukul Istri

Jika istri masih berbuat nusyuz atau durhaka dan telah dilakukan dua step sebelumnya, maka dibolehkan bagi suami untuk memukulnya. Namun syariat tetap membatasi kebolehan memukul ini, dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan:

وَقَوْلُهُ: {وَاضْرِبُوهُنَّ} أَيْ: إِذَا لَمْ يَرْتَدِعْن بِالْمَوْعِظَةِ وَلَا بِالْهِجْرَانِ، فَلَكُمْ أَنْ تَضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، كَمَا ثَبَتَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ قَالَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ: "واتَّقُوا اللهَ فِي النِّساءِ، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا يُوطِئْنَ فُرُشكم أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْن فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبا غَيْرَ مُبَرِّح، وَلَهُنَّ رزْقُهنَّ وكِسْوتهن بِالْمَعْرُوفِ.

Dan firman-Nya: dan pukullah mereka, atau: apabila istri-istrimu tidak tergoyahkan (nusyuznya) dengan nasehat dan pisah ranjang, maka dibolehkan bagimu memukul mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Sebagaimana telah ditetapkan dalam sahih Muslim dari Jabir dari Nabi SAW: sesungguhnya beliau bersabda dalam haji wada’ : Bertaqwalah kepada Allah dalam masalah wanita, karena mereka adalah penolong (kalian dalam mengarungi hidup). Hak kalian atas mereka yaitu, mereka tidak boleh memasukkan seorang pun ke dalam tempat tidur kalian; orang yang kalian benci, jika mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak berbekas. Hak mereka atas kalian adalah agar kalian memberi rizki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik.”

Begitu juga para fuqaha’ dalam mengomentari masyruiyahnya suami memukul istri yang nusyuz, mayoritas mereka mensyaratkan agar tidak memukul dengan pukulan yang keras, tidak pula membekas, tidak menyebabkan luka, tidak berulang kali, tidak membuat memar atau patah tulang, dan jangan melakukan pukulan yang menyebabkan kematian karena tujuan utamanya adalah untuk membuatnya menjadi wanita baik.

Imam Dardir dari Malikiyah mengatakan:

لاَ يَجُوزُ الضَّرْبُ الْمُبَرِّحُ وَلَوْ عَلِمَ أَنَّهَا لاَ تَتْرُكُ النُّشُوزَ إِلاَّ بِهِ، فَإِنْ وَقَعَ فَلَهَا التَّطْلِيقُ عَلَيْهِ وَالْقِصَاصُ

Dilarang melakukan pukulan yang melukai meski sangat diyakini bahwa sang istri tak akan berhenti berbuat nusyuz kecuali dengan jenis pukulan tersebut, maka jika diketahui suami berbuat demikian, sang istri berhak mengajukan talaq dan bagi suami berlaku qisas.

Imam al Mawardi dalam Al Hawi Al Kabir juga menegaskan:

وَأَمَّا الضَّرْبُ فَهُوَ ضَرْبُ التَّأْدِيبِ وَالِاسْتِصْلَاحِ، وهو كضرب التعزيز لَا يَجُوزُ أَنْ يَبْلُغَ بِهِ أَدْنَى الْحُدُودِ، وَيَتَوَقَّى بِالضَّرْبِ أَرْبَعَةَ أَشْيَاءَ: أَنْ يَقْتُلَ أَوْ يُزْمِنَ أَوْ يُدْمِيَ أَوْ يَشِينَ

Dan pukulan (untuk nusyuz) yaitu pukulan untuk mendisiplinkan dan mengevaluasi, yakni semacam pukulan yang sangat ringan dan tidak boleh melampaui batas terendah dari hudud, dan harus dijauhkan dalam memukul kepada empat hal: pukulan yang membunuh, melumpuhkan, melukai, atau membuatnya menjadi buruk.

Memukul atau Menampar wajah

Dalam hal ini ulama sepakat kepada pelarangannya, ada sebuah hadist yang menjadi landasan pendapat mereka:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟، قَالَ: «أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ»، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: " وَلَا تُقَبِّحْ أَنْ تَقُولَ: قَبَّحَكِ اللَّهُ "- رواه أبو داود

Dari Hakim bin Muawiyah dari Bapaknya Dia berkata : Aku berkata pada Nabi: Wahai Nabi hak seorang istri salah satu kami yang menjadi kewajiban suami itu apa saja? Nabi menjawab : Kewajiban seorang suami kepada istrinya yaitu memberi makan ketika Engkau makan, memberi pakaian ketika Engkau memakai pakaian atau bekerja, tidak memukul wajahnya, tidak menghina, tidak meninggalkan istri melainkan masih di dalam rumah. Berkata Abu Daud: jangan menghina dengan mengatakan: Semoga Allah memperburukmu” (HR. Abu Daud)

Alat yang Boleh Digunakan untuk Memukul

Para ulama juga membatasi alat yang boleh digunakan untuk memukul istri yang nusyuznya sudah keterlaluan. Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa benda yang boleh dijadikan sebagai alat pemukul adalah kayu siwak atau sejenisnya, saputangan yang dilipat, atau dengan tangannya. Serta dilarang memukul menggunakan tongkat, cambuk, atau kayu keras, karena tujuan utamanya adalah menasehati dan mendisiplinkan.

Tidak Memukul Adalah Pilihan Terbaik

Ada sebuah hadist riwayat Abu Daud dengan sanad yang shahih berbunyi :

وَعَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَاَل رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم :لاَ تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللَّه. فَجاءَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم، فَقَالَ : ذَئِرْنَ النِّساءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ، فَرَخَّصَ فِي ضَرْبهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم نِّسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم :لَقَدْ أَطَافَ بِآلِ بَيْتِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرِ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيْسَ أُولِئكَ بِخِيَارِكُمْ) .رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ بإسنادٍ صَحِيْحٍ(

Dari lyas Ibn Abdullah Ibn Abu Dzubab ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian memukul hamba-hamba Allah yang perempuan. Umar RA. lalu datang kepada Rasulullah SAW: Para istri itu berani menentang pada suami-suaminya. Oleh sebab itu Beliau SAW memberikan kelonggaran untuk memukul mereka. Selanjutnya beberapa kaum wanita berkeliling mendatangi keluarga Rasulullah untuk mengadukan para suaminya. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Banyak kaum wanita mendatangi keluarga Muhammad untuk mengadukan perihal suami nereka. Maka bukannya suami-suami yang sedemikian itu yang termasuk orang-orang pilihan di antara kalian. (HR Abu Daud dengan sanad yang sahih)

Menyikapi hadist di atas Imam Syafi’i dalam mukhtashor al Muzani berkata:

وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ قَوْلُهُ - عَلَيْهِ السَّلَامُ - قَبْلَ نُزُولِ الْآيَةِ بِضَرْبِهِنَّ ثُمَّ أَذِنَ فَجَعَلَ لَهُمْ الضَّرْبَ فَأَخْبَرَ أَنَّ الِاخْتِيَارَ تَرْكُ الضَّرْبِ. ولو ترك الضرب كان أحب إلي.

Sabda Rasulullah SAW sebelum turunnya ayat (tentang nusyuz) berpotensi kepada legitimasi memukul istri-istri mereka, kemudian beliau mengizinkan, selanjutnya beliau memberitahu bahwa yang paling baik untuk dipilih adalah meninggalkan pemukulan. Dan tidak memukul adalah yang paling aku sukai.

Selanjutnya imam Ahmad bin Hanbal juga menekankan hal yang sama dengan berkata:

الأْوْلَى تَرْكُ ضَرْبِهَا إِبْقَاءً لِلْمَوَدَّةِ

Yang paling utama adalah meninggalkan pemukulan terhadap istri agar kasih sayang tetap terjaga.

Penulis juga berpendapat, selama masih bisa dibangun komunikasi yang baik, maka sebaiknya yang dilakukan terhadap istri adalah senantiasa menasehatinya, dan disinilah sebenarnya kesabaran suami diuji, mampukah dia menjadi sosok suami terbaik seperti disebutkan dalam hadist riwayat Ahmad:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya (HR. Ahmad)

Wallahu a’lam bisshowab

 

 

 

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
Jadwal Shalat DKI Jakarta  |  Rabu, 17 Juni 2026  |  Sumber: Kemenag RI
Imsak 04:29  |  Subuh 04:39  |  Dhuha 06:27  |  Dzuhur 11:57  |  Ashar 15:18  |  Maghrib 17:50  |  Isya 19:04   [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia  |  www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia