Masuknya waktu adalah prasyarat mutlak keabsahan shalat yang didasarkan pada Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 103),. Shalat tidak boleh didahului maupun diakhirkan tanpa alasan syar’i,.
Ḥāsyiyah al-Ṭaḥṭāwī ‘alā Marāqī al-Falāḥ – Aḥmad al-Ṭaḥṭāwī.
«الأَصْلُ فِي اشْتِرَاطِهِ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا ﴾ أَيْ فَرْضًا مَوْقُوتًا أَيْ مَحْدُودًا بِأَوْقَاتٍ لَا يَجُوزُ تَقْدِيمُهَا وَلَا تَأْخِيرُهَا عَنْهَا»,.
"Dasar pensyaratan waktu adalah firman Allah: 'Sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya', yaitu kewajiban yang dibatasi dengan waktu-waktu tertentu sehingga tidak boleh didahulukan maupun diakhirkan",.
Disyaratkan bagi sahnya shalat untuk mengetahui atau meyakini bahwa waktu tersebut telah benar-benar masuk,.
: Radd al-Muḥtār ‘alā al-Durr al-Mukhtār karya Ibnu ‘Ābidīn.
> يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ دُخُولُ الْوَقْتِ وَاعْتِمَادُ دُخُولِهِ
"Disyaratkan untuk sahnya shalat adalah masuknya waktu dan keyakinan bahwa waktu tersebut telah masuk."
Para fuqaha sepakat bahwa dalam mengetahui masuknya waktu, cukuplah dengan ghalabatuz zann (prasangka kuat),,. Hal ini bisa diperoleh melalui ijtihad, mengikuti orang yang ahli, atau memperkirakan waktu berdasarkan kebiasaan durasi pekerjaan/bacaan,,.
Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dan Kashshāf al-Qinā‘.
«وَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَكْفِي فِي الْعِلْمِ بِدُخُولِ الْوَقْتِ غَلَبَةُ الظَّنِّ»,,. «فَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ دُخُولُهُ بِدَلِيلٍ مِنِ اجْتِهَادٍ أَوْ تَقْلِيدِ عَارِفٍ أَوْ تَقْدِيرِ الزَّمَانِ بِقِرَاءَةٍ أَوْ صَنْعَةٍ ... صَلَّى»,,.
"Para fuqaha sepakat bahwa dalam mengetahui masuknya waktu, cukuplah dengan ghalabatuz zann (prasangka kuat)",. "Apabila telah muncul ghalabatuz zann melalui ijtihad, mengikuti orang yang ahli, atau memperkirakan waktu berdasarkan kebiasaan atau pekerjaan, maka ia boleh melaksanakan shalat",.
Shalat tidak sah jika dilakukan dalam keadaan ragu (syakk), meskipun kemudian terbukti dilakukan tepat pada waktunya,,. Hal ini dikarenakan niat harus dilandasi keyakinan dan ketegasan (jazm),,.
: Radd al-Muḥtār – Ibnu ‘Ābidīn, Ḥāsyiyah al-Dasūqī, dan Ḥāsyiyah al-Ṭaḥṭāwī.
«فَلَوْ شَكَّ فِي دُخُولِ وَقْتِ الْعِبَادَةِ فَأَتَى بِهَا فَبَانَ أَنَّهُ فَعَلَهَا فِي الْوَقْتِ لَمْ يَجْزِهِ». «وَإِنْ شَكَّ فِي دُخُولِ الْوَقْتِ وَصَلَّى لَمْ تَجُزْ وَلَوْ تَبَيَّنَ أَنَّهَا وَقَعَتْ فِيهِ»,
"Jika seseorang ragu mengenai masuknya waktu ibadah lalu melaksanakannya, kemudian ternyata dilakukan tepat pada waktunya, maka shalat tersebut tetap tidak sah". "Apabila seseorang ragu terhadap masuknya waktu lalu ia shalat, maka shalatnya tidak sah, meskipun kemudian terbukti bahwa shalat tersebut dilakukan pada waktunya",.
Alasan: Niat Harus Dilandasi Keyakinan
: Ḥāsyiyah al-Ṭaḥṭāwī ‘alā Marāqī al-Falāḥ karya Aḥmad al-Ṭaḥṭāwī.
. «لِأَنَّ جَزْمَ النِّيَّةِ إِنَّمَا يَكُونُ بِهِ ... فَالْمُضِرُّ أَحَدُ شَيْئَيْنِ: إِمَّا اعْتِقَادُ عَدَمِ الدُّخُولِ وَإِمَّا الشَّكُّ»,,.
"Kemantapan niat hanya terwujud dengan keyakinan. Yang merusak keabsahan niat adalah meyakini waktu belum masuk atau masih ragu",.
: Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
> وَمَنْ شَكَّ فِي دُخُولِ الْوَقْتِ لَمْ يُصَلِّ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ دُخُولُهُ، لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ دُخُولِهِ
"Barang siapa ragu mengenai masuknya waktu, maka janganlah ia shalat hingga muncul prasangka kuat bahwa waktu telah masuk, karena hukum asalnya adalah waktu belum masuk."
Seseorang yang tidak bisa melihat tanda alam (seperti dipenjara atau cuaca mendung) wajib berusaha (ijtihad) melalui kebiasaan rutin (wirid, pekerjaan, atau tanda alam lainnya).
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan:
إذا اشتبه وقتها لغيم أو حبس فِي مَوْضِعٍ مُظْلِمٍ أَوْ غَيْرِهِمَا لَزِمَهُ الِاجْتِهَادُ فِيهِ وَيُسْتَدَلُّ بِالدَّرْسِ وَالْأَوْرَادِ وَالْأَعْمَالِ وَشِبْهِهَا[1]
"Apabila waktu salat samar bagi seseorang karena mendung, atau karena ia dipenjara di tempat yang gelap, atau sebab lainnya, maka ia wajib melakukan ijtihad untuk menentukan waktu tersebut. Ia dapat mencari petunjuk (berdalil) melalui durasi pelajaran (belajar), wirid-wirid, pekerjaan-pekerjaan, dan yang semisalnya...
Jika seseorang salat tanpa ijtihad dan hanya berdasarkan tebakan (takhmin), salatnya tidak sah secara mutlak, meskipun ternyata salatnya bertepatan dengan masuknya waktu. ini dijelaskan dalam Al-Majmu':
وَإِذَا وَجَبَ الِاجْتِهَادُ فَصَلَّى بِغَيْرِ اجْتِهَادٍ لَزِمَهُ إعَادَةُ الصَّلَاةِ وَإِنْ صَادَفَ الْوَقْتَ لِتَقْصِيرِهِ وَتَرْكِهِ الِاجْتِهَادَ الْوَاجِبَ[2]
"Dan apabila ijtihad (usaha untuk menentukan waktu salat) diwajibkan, lalu seseorang melakukan salat tanpa ijtihad, maka ia wajib mengulangi salatnya meskipun (ternyata salatnya) bertepatan dengan waktu yang benar; hal ini dikarenakan kelalaiannya serta tindakannya meninggalkan ijtihad yang hukumnya wajib tersebut
Hal ini dikarenakan kesalahan prosedur (kelalaian untuk berijtihad) dianggap sebagai bentuk peremehan terhadap kesakralan waktu shalat, sehingga ketepatan waktu yang terjadi secara kebetulan tidak dianggap mencukupi.
Ijtihad adalah upaya maksimal manusia, namun hasilnya tetap memiliki kemungkinan salah. Kitab At-Taqrirat as-Sadidah merinci konsekuensi hukum ini
لو صلّى بعد الاجتهاد، ثم تبين أنها خارج الوقت، فما حكم صلاته؟ -فيه تفصيل :[3]
"Jika seseorang melaksanakan shalat setelah berijtihad (berusaha mencari tahu masuknya waktu shalat), kemudian jelas baginya bahwa shalat tersebut dilakukan di luar waktu, maka bagaimanakah hukum shalatnya? — Dalam masalah ini terdapat rincian:"
وإذا وقعت بعد خروج الوقت فتكون قضاء لتلك الصلاة .
"Dan apabila (shalat tersebut) terjadi setelah keluarnya waktu (waktunya sudah habis), maka shalatnya menjadi qadha' untuk shalat tersebut."
Penjelasan di atas dapat dirinci ke dalam dua aspek penting sebagai berikut:
a) Salatnya tetap sah dan tidak berdosa.
Jika seseorang sudah berusaha menentukan waktu namun keliru, ia tidak dianggap berdosa karena tidak ada unsur kesengajaan untuk meremehkan waktu salat.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan:
وَإِنْ بَانَ وُقُوعُ الصَّلَاةِ فِي الْوَقْتِ أو بعده فلا شئ عَلَيْهِ وَقَدْ أَجْزَأَتْهُ صَلَاتُهُ لَكِنَّ الْوَاقِعَةَ فِيهِ أَدَاءٌ [4]
"Dan jika ternyata salat tersebut dilaksanakan di dalam waktunya atau setelah waktunya habis, maka tidak ada dosa (tanggungan) baginya, dan salatnya telah mencukupi (sah). Akan tetapi, salat yang terlaksana di dalam waktu statusnya adalah ada' (tunai),
ini memberikan ketenangan bagi seorang Muslim bahwa selama ia telah melakukan prosedur ijtihad yang benar, maka salatnya tetap "mencukupi" (aj-za’at-hu) dalam arti kewajibannya sudah gugur dan tidak perlu dipermasalahkan dari sisi dosa.
b) Status salat tersebut secara otomatis menjadi Qadha.
Masih merujuk pada keterangan dalam Al-Majmu’:
وَالْوَاقِعَةَ بَعْدَهُ قَضَاءٌ عَلَى أَصَحِّ الْوَجْهَيْنِ
sedangkan yang terlaksana setelah waktunya habis statusnya adalah qadha, menurut pendapat yang paling sahih di antara dua pendapat (wajah)."
Penjelasan ini menegaskan bahwa fakta di lapangan menjadi penentu status. Jika faktanya waktu sudah habis, maka secara otomatis niat ada’ (tunai) yang diucapkan oleh pelaku dalam hatinya bergeser statusnya menjadi qadha’ (mengganti) di mata syariat. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas waktu ibadah yang telah ditetapkan Allah SWT.
Kondisi kedua yang mungkin terjadi akibat kesalahan ijtihad adalah shalat yang diselesaikan ternyata mendahului waktu yang ditetapkan. Kasus ini memiliki implikasi hukum yang lebih ketat karena dianggap belum memenuhi sebab kewajibannya
Kitab At-Taqrirat as-Sadidah memberikan kaidah dasar bagi kondisi ini:
إذا وقعت قبل دخول الوقت : فتكون قضاء إن كانت عليه فائتة، وإلا وقعَتْ نافلة مطلقة [5]
Uraian mengenai kondisi ini dapat dibagi menjadi dua poin krusial:
a) Status Kewajiban Fardu
Secara hukum asal, shalat fardu yang dikerjakan sebelum waktunya tidak dapat menggugurkan kewajiban. Hal ini dikarenakan waktu bukan sekadar pelengkap, melainkan prasyarat mutlak. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab memberikan penegasan yang sangat presisi mengenai hal ini:
فلو شرع في تكببرة الْإِحْرَامِ بِالظُّهْرِ قَبْلَ ظُهُورِ الزَّوَالِ ثُمَّ ظَهَرَ عَقِبَهَا أَوْ فِي أَثْنَائِهَا لَمْ تَصِحَّ الظُّهْرُ[6]
Bahkan, beliau menambahkan kaidah umum bahwa
وعبادات البدن لا تصح قبل وقت وُجُوبِهَا[7]
"ibadah-ibadah badaniah tidak sah dilakukan sebelum waktu wajibnya."
Maka, jika seseorang menyadari shalatnya dilakukan terlalu dini, ia wajib mengulanginya secara fardu saat waktu telah masuk.
وان بان وُقُوعُهَا قَبْلَ الْوَقْتِ وَأَدْرَكَهُ وَجَبَتْ الْإِعَادَةُ بِلَا خِلَافٍ[8]
"Dan jika jelas bahwa pelaksanaan salat terjadi sebelum waktunya... maka wajib mengulanginya tanpa ada perselisihan."
Dalam hal ini, tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama (bila khilaf) karena prinsip dasar waktu yang belum terpenuhi.
b) Status Ibadah (Nafilah/Sunnah)
Meskipun salat tersebut tidak sah secara fardu karena faktor waktu, ibadah tersebut tidak sia-sia. Dalam diskusi mengenai kesalahan ijtihad waktu, pelaku tetap mendapatkan nilai ibadah berdasarkan niatnya, dan dalam beberapa tinjauan hukum, statusnya berubah menjadi nafilah (sunnah).
فَالْجَوَابُ أَنَّهُمْ يُؤْجَرُونَ عَلَى نِيَّتِهِمْ وَإِنْ لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُمْ "[9]
"Jawabannya adalah bahwa mereka tetap diberi pahala atas niat mereka, meskipun salat mereka (secara fardu) tidak sah."
فَإِنْ بَقِيَ إلَى آخِرِ الْوَقْتِ مُكَلَّفًا تَبَيَّنَّا وُقُوعَهَا فَرْضًا وَإِلَّا كَانَتْ نَفْلًا[10]
"...jika ia tetap dalam keadaan mukallaf hingga akhir waktu, maka jelaslah salat itu jatuh sebagai fardu; jika tidak, maka salat tersebut menjadi nafilah (sunnah)."
Secara hukum teknis, shalat yang terlanjur dilakukan tersebut akan "beralih fungsi". Jika pelaku memiliki hutang shalat di masa lalu, maka shalat itu menjadi qadha baginya. Namun jika tidak, maka shalat tersebut tetap sah sebagai Nafilah Mutlaqah (shalat sunnah). Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada rukuk dan sujud yang sia-sia di hadapan Allah selama didasari niat untuk menjalankan perintah-Nya.
Catatan Tambahan: Prinsip utama yang digunakan adalah bahwa ibadah yang dilakukan dengan keyakinan sudah masuk waktu namun ternyata belum, tetap bernilai pahala atas niatnya, meskipun kewajiban fardunya belum gugur dan harus diulang saat waktu yang tepat telah masuk,.
Salat tetap dianggap tidak sah sebagai fardu jika Takbiratul Ihram dilakukan sebelum waktu masuk, meskipun waktu tersebut masuk di tengah-tengah salat.
فلو شرع في تكببرة الْإِحْرَامِ بِالظُّهْرِ قَبْلَ ظُهُورِ الزَّوَالِ ثُمَّ ظَهَرَ عَقِبَهَا أَوْ فِي أَثْنَائِهَا لَمْ تَصِحَّ الظُّهْرُ[11]
"Seandainya seseorang memulai takbiratul ihram untuk salat Zuhur sebelum tampak tergelincirnya matahari (zawal), lalu zawal terjadi segera setelahnya atau di tengah-tengah salatnya, maka salat Zuhurnya tidak sah.".
Penjelasa di atas memberikan kita pemahaman bahwa pintu masuk ibadah (Takbiratul Ihram) harus berada sepenuhnya di dalam koridor waktu yang sah.
Jika pondasi awalnya (takbir) dilakukan saat waktu belum masuk, maka seluruh rangkaian gerakan setelahnya—meskipun dilakukan saat waktu sudah masuk—dianggap berdiri di atas landasan yang tidak valid secara fardu.
Secara terminologi fikih, ada' adalah melaksanakan ibadah pada waktu yang telah ditetapkan syariat, sedangkan qadha adalah melaksanakannya setelah waktu tersebut berakhir.
: Radd al-Muḥtār 'alā al-Durr al-Mukhtār – Ibnu 'Ābidīn.
«ثُمَّ الأَدَاءُ فِعْلُ الْوَاجِبِ فِي وَقْتِهِ... وَالْقَضَاءُ فِعْلُ الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ».
"Kemudian, ada' adalah melaksanakan kewajiban pada waktunya, sedangkan qadha adalah melaksanakan kewajiban setelah waktunya berakhir".
Seseorang dianggap mendapatkan shalat secara ada’ apabila berhasil menyelesaikan minimal satu rakaat sempurna (beserta dua sujudnya) sebelum waktu habis. Jika mendapati satu rakaat, maka seluruh shalat dihukumi ada', meskipun rakaat sisanya dikerjakan setelah waktu habis.
«فَإِنْ صَلَّى رَكْعَةً فِي الْوَقْتِ ثُمَّ خَرَجَ الْوَقْتُ فَفِيهِ وَجْهَانِ أَحَدُهُمَا وَهُوَ ظَاهِرُ الْمَذْهَبِ... أَنَّ الْجَمِيعَ أَدَاءٌ». «مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ». «مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا».
"Apabila seseorang mendapatkan satu rakaat di dalam waktu kemudian waktu habis, maka terdapat dua pendapat. Salah satunya—dan inilah pendapat yang zahir dalam madzhab—bahwa seluruh shalat dihukumi sebagai ada'".
"Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat".
"Barang siapa mendapatkan satu rakaat shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Subuh. Dan barang siapa mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar".
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa sekadar mendapatkan takbiratul ihram (tahrimah) sebelum waktu habis sudah cukup bagi seseorang untuk dikategorikan telah melaksanakan shalat secara ada’.
: Radd al-Muḥtār – Ibnu 'Ābidīn dan Al-Mughnī – Ibnu Qudamah.
«وَبِالتَّحْرِيمَةِ فَقَطْ بِالْوَقْتِ يَكُونُ أَدَاءً عِنْدَنَا». «مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصَّلَاةِ مِقْدَارَ تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ الْوَقْتُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا».
"Dengan takbiratul ihram saja yang dilakukan di dalam waktu, shalat sudah dianggap sebagai ada' menurut kami (Hanafiyah)".
"Barang siapa mendapatkan dari shalat sekadar takbiratul ihram sebelum waktu habis, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut".
Jika bagian shalat yang dikerjakan di dalam waktu kurang dari satu rakaat (misalnya hanya takbiratul ihram saja menurut selain madzhab Hanafi), maka mayoritas ulama (terutama dalam madzhab Syafi'i) menghukumi seluruh shalat tersebut sebagai qadha.
: Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab – Imām an-Nawawī.
«وَإِنْ كَانَ الْوَاقِعُ فِي الْوَقْتِ دُونَ رَكْعَةٍ فَمَذْهَبَانِ الْمَذْهَبُ أَنَّ الْجَمِيعَ قَضَاءٌ وَبِهِ قَطَعَ الْأَكْثَرُونَ».
"Adapun jika yang didapati di dalam waktu kurang dari satu rakaat, maka terdapat dua pendapat. Pendapat madzhab yang dipegang mayoritas ulama adalah bahwa seluruh shalat tersebut dihukumi qadha".
Shalat memiliki waktu muwassa' (luas), sehingga boleh dikerjakan di awal, tengah, maupun akhir waktu. Namun, bagi orang yang menunda shalat, ia wajib memiliki azam (tekad) kuat untuk melaksanakannya sebelum waktu habis.
«إذَا دَخَلَ وَقْتُ الصَّلَاةِ وَأَرَادَ تَأْخِيرَهَا إِلَى أَثْنَاءِ الْوَقْتِ أَوْ آخِرِهِ هَلْ يَلْزَمُهُ الْعَزْمُ عَلَى فِعْلِهَا فِيهِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ... وَجَزَمَ الْغَزَالِيُّ فِي الْمُسْتَصْفَى بِوُجُوبِ الْعَزْمِ وَهُوَ الْأَصَحُّ»
"Apabila waktu shalat telah masuk lalu seseorang ingin mengakhirkannya ke pertengahan atau akhir waktu, apakah ia wajib berazam untuk melaksanakannya? Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang masyhur... Imam al-Ghazali dalam Al-Mustashfa menegaskan bahwa berazam itu hukumnya wajib, dan inilah pendapat yang paling sahih."
Hukum Penundaan Sengaja: Seseorang tidak boleh sengaja menunda shalat hingga sebagian pelaksanaannya dipastikan akan keluar dari waktu. Dalam al-Majmu imam nawawi mengatakan:
«وَلَوْ أَرَادَ إِنْسَانٌ تَأْخِيرَ الشُّرُوعِ فِي الصَّلَاةِ إِلَى حَدٍّ يُخْرِجُ بَعْضَهَا عَنْ الْوَقْتِ فَإِنْ قُلْنَا كُلُّهَا أَوْ بَعْضُهَا قَضَاءٌ لَمْ يَجُزْ بِلَا خِلَافٍ وَإِنْ قُلْنَا كُلُّهَا أَدَاءٌ لَمْ يَجُزْ أَيْضًا عَلَى الْمَذْهَبِ»
"Apabila seseorang sengaja mengakhirkan memulai shalat hingga sebagian shalatnya pasti keluar dari waktunya, maka jika dikatakan seluruh atau sebagian shalat itu berstatus qadha, jelas tidak boleh tanpa adanya perbedaan pendapat. Bahkan jika dikatakan seluruhnya masih berstatus ada', menurut madzhab yang benar tetap tidak boleh."
Jumhur ulama berpendapat bahwa seseorang tidak boleh mengakhirkan shalat hingga tersisa waktu yang tidak cukup untuk menyempurnakan seluruh shalat. Dengan kata lain, seorang muslim wajib memulai shalat ketika masih terdapat waktu yang cukup untuk melaksanakan seluruh rukun dan kewajiban shalat secara sempurna. Jika ia menunda hingga hanya tersisa waktu yang tidak cukup untuk shalat sempurna, maka ia berdosa.
a) Pandangan Madzhab Maliki
> **قال الخرشي المالكي في شرح مختصر خليل:**
> مَنْ أَوْقَعَ الصَّلَاةَ كُلَّهَا، أَوْ شَيْئًا مِنْهَا فِي وَقْتِ الضَّرُورَةِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ مِنْ الْأَعْذَارِ الْآتِي بَيَانُهَا، فَإِنَّهُ يَكُونُ آثِمًا. اهــ.
"Barangsiapa yang mengerjakan seluruh shalat atau sebagian darinya pada **waktu darurat** (yaitu akhir waktu yang hanya cukup untuk sebagian shalat) tanpa adanya udzur di antara udzur-udzur yang akan dijelaskan, maka ia berdosa."
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menyatakan dengan tegas bahwa menunda shalat hingga menyebabkan sebagian shalat keluar dari waktu tidak diperbolehkan, baik menurut pendapat yang mengatakan shalat tersebut menjadi qadha maupun yang mengatakan tetap ada'.
> **المجموع شرح المهذب (3/ 63)**
> ولو أراد إنسان تأخير الشروع في الصلاة إلى حد يخرج بعضها عن الوقت فإن قلنا كلها أو بعضها قضاء لم يجز بلا خلاف وإن قلنا كلها أداء لم يجز أيضا على المذهب وبه قطع البغوي وهو الذي صوبه إمام الحرمين وفيه تردد للشيخ أبي محمد وجزم البندنيجي بالجواز وليس بشئ.
"Jika seseorang hendak menunda memulai shalat hingga menyebabkan sebagian shalat keluar dari waktu, maka **menurut pendapat yang mengatakan seluruhnya atau sebagiannya menjadi qadha, hal itu tidak boleh tanpa perbedaan pendapat. Dan menurut pendapat yang mengatakan seluruhnya tetap dianggap ada' (tepat waktu), juga tidak boleh menurut madzhab.** Hal ini ditegaskan oleh al-Baghawi dan dibenarkan oleh Imam al-Haramain. Ada keraguan dari Syaikh Abu Muhammad, sedangkan al-Bandaniji secara tegas membolehkan, namun pendapat ini tidak bernilai."
**وفي أسنى المطالب لزكريا الأنصاري الشافعي:**
> وَبِإِخْرَاجِ بَعْضِهَا أَيْ الصَّلَاةِ عَنْ الْوَقْتِ، يَأْثَمُ لِحُرْمَتِهِ. اهــ.
"Dan dengan mengeluarkan sebagian shalat dari waktunya, seseorang berdosa karena kehormatan (waktu) shalat tersebut."
c) Pandangan Madzhab Hanbali
> **قال المرداوي الحنبلي في الإنصاف:**
> لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ -وَلَا بَعْضِهَا- إلَى وَقْتِ ضَرُورَةٍ، مَا لَمْ يَكُنْ عُذْرٌ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ. اهــ.
"**Tidak boleh menunda shalat -dan tidak pula sebagian darinya- hingga waktu darurat,** selama tidak ada udzur, menurut pendapat yang shahih dalam madzhab."
d) Kesimpulan Pendapat Jumhur
Jumhur ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa batas akhir untuk memulai shalat adalah ketika masih tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan **seluruh shalat secara sempurna**. Jika seseorang menunda hingga hanya tersisa waktu yang tidak cukup untuk shalat sempurna, maka ia telah berdosa karena mengerjakan shalat di waktu darurat.
Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda dan lebih longgar dalam menentukan batas minimal waktu untuk memulai shalat. Menurut mereka, selama masih tersisa waktu sekadar untuk membaca takbiratul ihram, seseorang masih diperbolehkan memulai shalat dan shalatnya dianggap sah sebagai shalat ada' (tepat waktu).
> فَإِذَا لَمْ يَبْقَ مِنَ الْوَقْتِ إِلا مَا يَسَعُ تَكْبِيرَةَ الإِحْرَامِ لِلصَّلاةِ فَهُوَ وَقْتٌ مُضَيَّقٌ ، يَحْرُمُ التَّأْخِيرُ عَنْهُ . وَعِنْدَ زُفَرَ : يَتَضَيَّقُ الْوَقْتُ إِذَا لَمْ يَبْقَ إِلا مَا يَتَّسِعُ لِرَكَعَاتِ الصَّلاةِ.
"Menurut madzhab Hanafi: **Apabila tidak tersisa dari waktu kecuali sekadar untuk membaca takbiratul ihram dalam shalat, maka itu adalah waktu yang sempit (*mudhayyaq*), dan haram menundanya melewati waktu tersebut.**
**Menurut Zufar** (salah seorang ulama Hanafi yang menyelisihi pendapat mayoritas Hanafi): waktu menjadi sempit apabila tidak tersisa kecuali sekadar untuk melaksanakan rakaat-rakaat shalat."
Terlepas dari perbedaan di atas, para ulama Syafi'i memiliki pembahasan tersendiri mengenai seseorang yang telah memulai shalat di waktu yang masih cukup, lalu ia memanjangkan bacaannya hingga keluar waktu sebelum selesai. Imam an-Nawawi menyebutkan tiga pendapat:
> **المجموع شرح المهذب (3/ 63)
> أما إذا شرع في الصلاة وقد بقي من الوقت ما يسع جميعها فمدها بتطويل القراءة حتى خرج الوقت قبل فراغها فثلاثة أوجه أصحها لا يحرم ولا يكره لكنه خلاف الأولى والثاني يكره والثالث يحرم حكاه القاضي حسين في تعليقه والله أعلم
"Adapun jika seseorang telah memulai shalat dan masih tersisa waktu yang cukup untuk seluruh shalat, lalu ia memanjangkannya dengan memperpanjang bacaan hingga keluar waktu sebelum selesai, maka terdapat tiga pendapat:
1. **Pendapat paling shahih:** Tidak haram dan tidak makruh, namun menyalahi yang lebih utama (*khilaf al-aula*).
2. **Pendapat kedua:** Makruh.
3. **Pendapat ketiga:** Haram.
Diriwayatkan oleh al-Qadhi Husain dalam ta'liqnya. Wallahu a'lam."
Dimulai dari terbitnya fajar kedua (fajar shadiq) dan berakhir pada terbitnya matahari (ṭulū‘ al-syams). Dalam al-Ma’usuah disebutkan:
لا خِلافَ بَيْنَ الْفُقَهَاء ِ فِي أَنَّ مَبْدَأَ وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ
"Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha (para ulama) bahwa permulaan waktu Subuh adalah terbitnya fajar shadiq (fajar yang sebenarnya)."
مِمَّا تَقَدَّمَ يُعْرَفُ أَنَّ جُمْهُورَ الْفُقَهَاءِ عَلَى أَنَّ آخِرَ وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ
Dari apa yang telah disebutkan diketahui bahwa jumhur fuqaha berpendapat bahwa akhir waktu Subuh adalah terbitnya matahari.
لِمَا رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : " إِنَّ لِلصَّلاةِ أَوَّلا وَآخِرًا ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْفَجْرِ حِينَ يَطْلُعُ الْفَجْرُ ، وَآخِرَهُ حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ
Karena apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya shalat memiliki awal dan akhir, dan sesungguhnya awal waktu fajar adalah ketika terbit fajar, dan akhirnya adalah ketika terbit matahari."
Fajar Shadiq: Cahaya yang menyebar luas secara horizontal di ufuk; tanda masuknya waktu shalat.
Fajar Kadzib: Cahaya yang menjulang ke atas seperti ekor serigala lalu hilang; tidak berlaku untuk hukum shalat.
Waktu Fadhilah: Di awal waktu segera setelah fajar shadiq terbit secara meyakinkan.
Waktu Ikhtiyar: Berlangsung hingga keadaan mulai terang (isfar).
Waktu Jawaz tanpa Makruh: Dari waktu isfar hingga munculnya kemerahan di langit (humarah).
Waktu Jawaz dengan Makruh: Mengakhirkan shalat hingga langit mulai memerah sesaat sebelum terbit matahari.
Jumhur (Syafi'i, Maliki, Hanbali): Lebih utama menyegerakan shalat di awal waktu saat gelap (taghlis).
Hanafi, Tsauri, Nakha'i: Lebih utama mengakhirkan shalat hingga suasana terang (isfar).
«ووقت الصبح إذا طلع الفجر الثاني وهو الفجر الصادق... وآخره إذا اسفر... ثم يذهب وقت الاختيار ويبقي وقت الجواز الي طلوع الشمس»
“Waktu Subuh adalah ketika terbit fajar kedua, yaitu fajar shadiq... dan akhirnya adalah ketika hari mulai terang (isfar)... kemudian waktu ikhtiyar habis dan tersisa waktu jawaz hingga terbit matahari.”
«فَالْأَفْضَلُ تَعْجِيلُ الصُّبْحِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا... هَذَا مَذْهَبُنَا... وَجُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ»
“Maka yang paling utama adalah menyegerakan Subuh di awal waktunya... ini adalah madzhab kami... dan mayoritas ulama.”
«وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ... وَأَبُو حَنِيفَةَ تَأْخِيرُهَا إلَى الْإِسْفَارِ أَفْضَلُ»
“Ibnu Mas'ud... dan Abu Hanifah berkata: Mengakhirkannya hingga hari mulai terang (isfar) adalah lebih utama.”
Dimulai sejak matahari tergelincir (zawal) dari tengah langit menuju arah barat.
لا خِلافَ بَيْنَ الْفُقَهَاء ِ فِي أَنَّ مَبْدَأَهُ مِنْ زَوَالِ الشَّمْسِ عَنْ وَسَطِ السَّمَاءِ تُجَاهَ الْغَرْبِ ، وَلا يَصِحُّ أَدَاؤُهَا قَبْلَ الزَّوَالِ
Jumhur (Syafi'i, Maliki, Hanbali): Berakhir saat bayangan benda sama panjang dengan bendanya. Al-Mausu’ah:
زَوَالُ الشَّمْسِ مِنْ وَسَطِ السَّمَاءِ وَدَخَلَ وَقْتُ الظُّهْرِ
Terbenamnya matahari dari tengah langit (tergelincir) dan masuklah waktu Zuhur.
وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الظُّهْرِ الزَّوَالُ ، حَدِيثُ إِمَامَةِ جِبْرِيلَ الْمُتَقَدِّمُ
Dan dalil bahwa awal waktu Zuhur adalah tergelincir (matahari) adalah hadits tentang imamah Jibril yang telah disebutkan sebelumnya.
وَأَمَّا نِهَايَةُ وَقْتِ الظُّهْرِ فَجُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ، وَمَعَهُمُ الصَّاحِبَانِ ، إِلَى أَنَّ آخِرَ وَقْتِ الظُّهْرِ بُلُوغُ ظِلِّ الشَّيْءِ مِثْلَهُ سِوَى فَيْءِ الزَّوَالِ ، لِحَدِيثِ إِمَامَةِ جِبْرِيلَ الْمُتَقَدِّمِ وَفِيهِ : " أَنَّهُ صَلَّى بِهِ الظُّهْرَ فِي الْيَوْمِ الثَّانِي حِينَ صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ "
Adapun akhir waktu Zuhur, maka jumhur fuqaha bersama dengan ash-shahiban (Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan) berpendapat bahwa akhir waktu Zuhur adalah ketika bayangan suatu benda mencapai seperti (panjang) benda itu selain bayangan saat zawal, berdasarkan hadits tentang imamah Jibril yang telah disebutkan sebelumnya, dan di dalamnya disebutkan: "Bahwa beliau shalat Zuhur bersamanya pada hari kedua ketika bayangan setiap benda telah menjadi seperti (panjang) benda itu."
Hanafi (Abu Hanifah): Dzuhur berlangsung hingga bayangan benda menjadi dua kali lipat panjang bendanya.
---( بدائع الصنائع 1/ 122 ط المكتبة العلمية ـ بيروت )---
وَإِذَا صَارَ ظِلُّ الْعُودِ مِثْلَيْهِ مِنْ رَأْسِ الْخَطِّ خَرَجَ وَقْتُ الظُّهْرِ وَدَخَلَ وَقْتُ الْعَصْرِ عِنْدَهُمْ .
Apabila bayangan sebuah tongkat telah menjadi dua kali lipatnya (setelah bayangan pertama/awal) dari ujung garis (yakni setelah bayangan matahari tergelincir), maka telah keluar waktu Zuhur dan telah masuk waktu Asar menurut mereka (para ulama Hanafiyah)."
Waktu Fadhilah: Di awal waktu segera setelah zawal.
Waktu Ikhtiyar: Rentang waktu setelah fadhilah hingga akhir waktu Dzuhur.
Waktu Jawaz (menurut Qadi Husain): Hingga bayangan benda sama panjang dengan bendanya.
المجموع
«لِلظُّهْرِ ثَلَاثَةُ أَوْقَاتٍ وَقْتُ فَضِيلَةٍ وَوَقْتُ اخْتِيَارٍ وَوَقْتُ عُذْرٍ... وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ لَهَا أَرْبَعَةُ أَوْقَاتٍ وَقْتُ فَضِيلَةٍ وَوَقْتُ اخْتِيَارٍ وَوَقْتُ جَوَازٍ وَوَقْتُ عُذْرٍ»
Disunnahkan menunda shalat Dzuhur saat cuaca sangat panas agar udara sedikit lebih dingin.
«أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الظُّهْرِ زَوَالُ الشَّمْسِ»
“Umat telah sepakat bahwa awal waktu Dzuhur adalah tergelincirnya matahari.”
«وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ يَبْقَى وَقْتُ الْظُّهْرِ حَتَّى يَصِيرَ الظِّلُّ مِثْلَيْنِ»
“Abu Hanifah berkata: Waktu Dzuhur tetap ada sampai bayangan menjadi dua kali lipat.”
«إذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ»
“Jika panas sangat menyengat, maka dinginkanlah shalat (Dzuhur), karena sesungguhnya panas yang sangat itu berasal dari hembusan api neraka.”
Dimulai setelah berakhirnya waktu Dzuhur hingga matahari terbenam sepenuhnya.
Jumhur: Saat bayangan benda sama panjang dengan bendanya.
Hanafi: Saat bayangan benda mencapai dua kali lipat panjang bendanya.
Waktu Fadhilah: Dari awal waktu hingga bayangan mencapai 1,5 kali panjang bendanya.
Waktu Ikhtiyar: Hingga bayangan benda mencapai dua kali lipat panjang bendanya atau matahari belum menguning.
Waktu Jawaz tanpa Makruh: Hingga matahari mulai menguning (as-shifrar).
Waktu Jawaz dengan Makruh / Dharurah: Saat matahari menguning hingga terbenam.
Jumhur lebih utama menyegerakan di awal waktu, sedangkan Hanafi dan Tsauri lebih utama sedikit mengakhirkan selama matahari belum berubah warna/menguning.
«وَأَوَّلُ وَقْتِ الْعَصْرِ إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ وَزَادَ أَدْنَى زِيَادَةٍ»
“Awal waktu Ashar adalah jika bayangan setiap benda menjadi sama panjang (dengan bendanya) dan bertambah sedikit saja.”
«لِلْعَصْرِ خَمْسُ أَوْقَاتٍ وَقْتُ فَضِيلَةٍ وَوَقْتُ اخْتِيَارٍ وَوَقْتُ جَوَازٍ بِلَا كَرَاهَةٍ وَوَقْتُ جَوَازٍ وَكَرَاهَةٍ وَوَقْتُ عُذْرٍ»
“Ashar memiliki lima waktu: waktu fadhilah, waktu ikhtiyar, waktu jawaz tanpa karahah, waktu jawaz dengan karahah, dan waktu udzur.”
«وَقْتُ الضَّرُورَةِ مُبْقًى إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ»
“Waktu darurat tetap berlangsung hingga matahari terbenam.”
Dimulai ketika matahari telah terbenam sepenuhnya (ghurūb al-syams).
Qaul Jadid (Syafi'i) & Madzhab Maliki: Waktunya sempit, hanya sekadar cukup untuk persiapan (bersuci, menutup aurat) dan melaksanakan shalat.
Qaul Qadim & Jumhur (Hanafi, Hanbali, dll): Memanjang hingga hilangnya mega merah (shafaq).
Waktu Fadhilah & Ikhtiyar: Di awal waktu segera setelah terbenam matahari.
Waktu Jawaz: Selama mega merah (shafaq) belum hilang.
Tiga Riwayat Madzhab Maliki:
Riwayat paling masyhur adalah waktu sempit, riwayat kedua hingga hilangnya shafaq, riwayat ketiga hingga terbit fajar.
«أَوَّلُ وَقْتِ الْمَغْرِبِ إِذَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ وَتَكَامَلَ غُرُوبُهَا...»
“Awal waktu Maghrib adalah jika matahari telah terbenam dan sempurna terbenamnya...”
«وَالصَّحِيحُ الْمُخْتَارُ أَنَّ لِلْمَغْرِبِ وَقْتَيْنِ يَمْتَدُّ مَا بَيْنَهُمَا إِلَى مَغِيبِ الشَّفَقِ»
“Dan pendapat yang shahih serta terpilih adalah bahwa Maghrib memiliki dua waktu yang membentang di antara keduanya hingga hilangnya mega merah (shafaq).”
«أَنَّهُ لَيْسَ لَهَا إلَّا وَقْتٌ وَاحِدٌ»
“Bahwa Maghrib tidak memiliki kecuali satu waktu saja (waktu sempit).”
Al-mausu’ah:
لا خِلافَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي أَنَّ مَبْدَأَ وَقْتِ الْمَغْرِبِ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ ، لِحَدِيثِ إِمَامَةِ جِبْرِيلَ الْمُتَقَدِّمِ ، وَفِيهِ : " أَنَّهُ صَلَّى بِهِ الْمَغْرِبَ حِينَ غَرَبَتِ الشَّمْسُ فِي الْيَوْمَيْنِ جَمِيعِهِمَا "
Tidak ada perbedaan di antara para fuqaha bahwa permulaan waktu Maghrib adalah dari terbenamnya matahari, berdasarkan hadits tentang imamah Jibril yang telah disebutkan sebelumnya, dan di dalamnya: "Bahwa beliau shalat Maghrib bersamanya ketika matahari telah terbenam pada kedua hari itu."
أَمَّا آخِرُ وَقْتِهَا فَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ حِينَ يَغِيبُ الشَّفَقُ ، وَهُوَ مَذْهَبُ الْحَنَابِلَةِ وَالشَّافِعِيِّ فِي الْقَدِيمِ ؛ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " وَقْتُ صَلاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ "
Adapun akhir waktu Maghrib, maka menurut Hanafiyah adalah ketika syafaq (mega merah) menghilang, dan itu adalah madzhab Hanabilah dan Syafi'i dalam pendapat lamanya (al-qadim); berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam: "Waktu shalat Maghrib adalah selama syafaq (mega merah) belum hilang."
وَالْقَوْلُ الْمَشْهُورُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ أَنَّهُ لا امْتِدَادَ لَهُ ، بَلْ يُقَدَّرُ بِقَدْرِ ثَلاثِ رَكَعَاتٍ بَعْدَ تَحْصِيلِ شُرُوطِهَا مِنْ مَكَارِهِ حَدَثٍ وَخَبَثٍ وَسِتْرِ عَوْرَةٍ ، وَلِحَدِيثِ إِمَامَةِ جِبْرِيلَ الْمُتَقَدِّمِ ، وَفِيهِ : " أَنَّهُ صَلَّى الْمَغْرِبَ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فِي الْيَوْمَيْنِ جَمِيعًا "
Dan pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyah adalah bahwa (waktu Maghrib) tidak memiliki rentang (yang panjang), tetapi hanya diperkirakan sekadar tiga rakaat setelah menyempurnakan syarat-syaratnya dari menjauhi hadats, najis, dan menutup aurat. Dan berdasarkan hadits imamah Jibril yang telah disebutkan sebelumnya, dan di dalamnya: "Bahwa beliau shalat Maghrib setelah terbenam matahari pada kedua hari itu."
وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ فِي الْجَدِيدِ : يَنْقَضِي وَقْتُهَا بِمُضِيِّ قَدْرِ وُضُوءٍ وَسَتْرِ عَوْرَةٍ وَأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ وَخَمْسِ رَكَعَاتٍ ، وَهِيَ ثَلاثُ رَكَعَاتٍ الْمَغْرِبُ وَرَكْعَتَانِ سُنَّةٌ بَعْدَهَا
Dan madzhab Syafi'i dalam pendapat barunya (al-jadid): waktu Maghrib berakhir dengan berlalunya sekadar (waktu untuk) berwudhu, menutup aurat, adzan, iqamah, dan lima rakaat, yaitu tiga rakaat Maghrib dan dua rakaat sunnah sesudahnya.
Dimulai sejak hilangnya shafaq (mega senja) hingga terbit fajar shadiq.
Jumhur (Syafi'i, Maliki, Hanbali): Mega merah (al-humrah).
Hanafi & Muzani: Mega putih (al-bayadh) yang muncul setelah mega merah hilang.
Waktu Fadhilah: Di awal waktu segera setelah mega merah hilang.
Waktu Ikhtiyar: Hingga sepertiga malam pertama (Qaul Jadid) atau tengah malam (Qaul Qadim).
Madzhab Syafi'i lebih utama menyegerakan, sedangkan Hanafi, Ahmad, dan Ishaq lebih utama mengakhirkan hingga sepertiga atau tengah malam jika tidak memberatkan.
«وَأَوَّلُ وَقْتِ الْعِشَاءِ إِذَا غَابَ الشَّفَقُ وَهُوَ الْحُمْرَةُ وَقَالَ الْمُزَنِيُّ الشَّفَقُ الْبَيَاضُ»
“Awal waktu Isya adalah ketika hilangnya shafaq, yaitu mega merah. Al-Muzani berkata: Shafaq adalah mega putih.”
«لِلْعِشَاءِ أَرْبَعَةُ أَوْقَاتٍ فَضِيلَةٍ وَاخْتِيَارٍ وَجَوَازٍ وَعُذْرٍ... وَالْجَوَازُ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي»
“Isya memiliki empat waktu: fadhilah, ikhtiyar, jawaz, dan udzur... dan (waktu) jawaz adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shadiq).”
«فَإِذَا ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ ذَهَبَ وَقْتُ الِاخْتِيَارِ، وَوَقْتُ الضَّرُورَةِ مُبْقًى إِلَى أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ الثَّانِي»
“Apabila telah berlalu sepertiga malam, maka berakhirlah waktu ikhtiyar, sedangkan waktu darurat tetap berlangsung hingga terbit fajar kedua.”
Mengenai perbedaan pendapat antara Jumhur ulama:
أَمَّا نِهَايَةُ وَقْتِ الْعِشَاءِ ، فَحِينَ يَطْلُعُ الْفَجْرُ الصَّادِقُ بِلا خِلافٍ بَيْنَ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَصْحَابِهِ ، وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ ، وَغَيْرُ الْمَشْهُورِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ ؛ لِمَا رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ " أَوَّلُ وَقْتِ الْعِشَاءِ حِينَ يَغِيبُ الشَّفَقُ ، وَآخِرُهُ حِينَ يَطْلُعُ الْفَجْرُ "
Adapun akhir waktu Isya, maka adalah ketika terbit fajar shadiq, tanpa perbedaan pendapat antara Abu Hanifah dan para sahabatnya (murid-muridnya), dan itu adalah madzhab Syafi'iyah, dan pendapat yang tidak masyhur di kalangan Malikiyah; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: "Awal waktu Isya adalah ketika syafaq (mega merah) menghilang, dan akhirnya adalah ketika terbit fajar."
وَالْمَشْهُورُ فِي مَذْهَبِ الْمَالِكِيَّةِ أَنَّ آخِرَ وَقْتِهَا ثُلُثُ اللَّيْلِ ، لِحَدِيثِ إِمَامَةِ جِبْرِيلَ الْمُتَقَدِّمِ ، وَفِيهِ : " أَنَّهُ صَلاهُمَا فِي الْيَوْمِ الثَّانِي فِي ثُلُثِ اللَّيْلِ "
Dan pendapat yang masyhur dalam madzhab Malikiyah adalah bahwa akhir waktu Isya adalah sepertiga malam, berdasarkan hadits imamah Jibril yang telah disebutkan sebelumnya, dan di dalamnya: "Bahwa beliau shalat keduanya (Isya) pada hari kedua di sepertiga malam."
وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ آخِرَ وَقْتِهَا الاخْتِيَارِيِّ ثُلُثُ اللَّيْلِ ، وَبَعْدَهُ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، بِأَنْ يَكُونَ مَرِيضًا شُفِيَ مِنْ مَرَضِهِ ، أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ طَهُرَتَا
Dan Hanabilah berpendapat bahwa akhir waktu ikhtiyari (waktu pilihan) Isya adalah sepertiga malam, dan setelah itu hingga terbit fajar adalah waktu darurat, yaitu (bagi) orang yang sakit lalu sembuh dari sakitnya, atau wanita haid atau nifas yang telah suci.
Seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena lupa atau tertidur tidak berdosa, namun wajib segera mengqadha shalat tersebut saat ia terbangun atau teringat,,,. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama berdasarkan hadis Nabi ﷺ,,.
«مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا
"Barang siapa tertidur dari suatu shalat atau melupakannya, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia ingat",,.
Madzhab Maliki (Al-Mudawwanah)
Imam Malik meriwayatkan sabda Rasulullah
»,,. «إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ نَسِيَهَا ثُمَّ فَزِعَ إِلَيْهَا فَلْيُصَلِّهَا كَمَا كَانَ يُصَلِّيهَا إِذَا صَلَّاهَا لِوَقْتِهَا». «ليس في النوم تفريط، إنما التفريط أن تؤخر صلاة حتى يدخل وقت الأخرى».
"Apabila salah seorang di antara kalian tertidur sehingga terlewat shalat atau lupa melaksanakannya, kemudian ia tersadar, maka hendaklah ia mengerjakannya sebagaimana ia mengerjakannya pada waktunya". "Tidak ada kelalaian dalam tidur. Sesungguhnya kelalaian adalah mengakhirkan suatu shalat hingga masuk waktu shalat berikutnya".
Apabila seseorang berada di wilayah yang tanda-tanda alamnya tidak muncul secara normal (seperti fenomena matahari tidak terbenam/terbit dalam waktu lama di kutub), maka kewajiban shalat tidak gugur,,. Waktu shalat ditentukan dengan metode taqdir (estimasi/perkiraan) berdasarkan ukuran hari yang normal,,.
Dasar Hukum (Hadis Nabi ﷺ tentang Hari Dajjal): Para ulama mendasarkan prinsip ini pada hadis mengenai hari Dajjal yang lamanya seperti setahun,,,.
«قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِي كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلَاةُ يَوْمٍ قَالَ لَا اُقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ»,,,.
"Kami bertanya, 'Wahai Rasulullah, hari yang lamanya seperti setahun itu, apakah cukup bagi kami shalat sehari (lima waktu) saja?' Beliau menjawab, 'Tidak, tetapi perkirakanlah waktu-waktunya'",,,.
a) Mengikuti Durasi Waktu di Wilayah Normal Terdekat
At-Tatimmah karya Al-Mutawalli, dinukil dalam Al-Majmu'.
Di daerah yang malamnya sangat pendek sehingga mega merah (shafaq) tidak pernah hilang, waktu Isya ditentukan dengan mengikuti durasi hilangnya shafaq di daerah terdekat yang memiliki kondisi alam normal.
> قَالَ صَاحِبُ التَّتِمَّةِ فِي بِلَادِ الْمَشْرِقِ نَوَاحٍ تَقْصُرُ لَيَالِيهِمْ فَلَا يَغِيبُ الشَّفَقُ عِنْدَهُمْ فَأَوَّلُ وَقْتِ الْعِشَاءِ عِنْدَهُمْ أَنْ يَمْضِيَ مِنْ الزَّمَانِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَدْرٌ يَغِيبُ الشَّفَقُ فِي مِثْلِهِ فِي أَقْرَبِ الْبِلَادِ إلَيْهِمْ
"Penulis kitab At-Tatimmah berkata: Di negeri-negeri bagian timur terdapat daerah-daerah yang malamnya sangat pendek sehingga mega merah tidak hilang. Maka awal waktu Isya bagi mereka ialah setelah berlalu waktu dari terbenam matahari selama kadar yang biasanya digunakan hingga hilangnya mega merah di negeri yang paling dekat dengan mereka."
b) Menggunakan Pembagian 24 Jam atau Waktu Makkah/Madinah
Sebagian ulama (terutama dalam Madzhab Hanafi dan fatwa kontemporer) menggunakan pembagian waktu 24 jam secara proporsional atau merujuk pada waktu di dua kota suci,,.
· (Pembagian 24 Jam):
Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar.
«فَيُصَلُّونَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي مِقْدَارِ أَرْبَعٍ وعِشْرِينَ سَاعَةً».
"Sehingga mereka tetap melaksanakan lima waktu shalat dalam setiap rentang waktu dua puluh empat jam",.
· Waktu Makkah/Madinah: Sebagian ulama kontemporer menjadikan waktu Makkah atau Madinah sebagai standar apabila metode wilayah terdekat sulit diterapkan,.
Apabila tanda-tanda alam hilang atau sulit diketahui, seseorang diperbolehkan menggunakan durasi aktivitas rutin yang biasa dilakukan sebagai standar estimasi untuk memperoleh prasangka kuat (ghalabatuz zann),,.
Kashshāf al-Qināʿ karya Manṣūr al-Buhūtī
«مِثْلُ مَنْ هُوَ ذُو صَنْعَةٍ جَرَتْ عَادَتُهُ بِعَمَلِ شَيْءٍ مُقَدَّرٍ إِلَى وَقْتِ الصَّلَاةِ، أَوْ قَارِئٍ جَرَتْ عَادَتُهُ بِقِرَاءَةِ جُزْءٍ فَقَرَأَهُ»,,.
"Misalnya seseorang yang memiliki pekerjaan dengan durasi tertentu yang biasa berakhir pada waktu shalat, atau seorang pembaca Al-Qur'an yang terbiasa membaca satu juz lalu selesai pada waktu tertentu",,.
[1] المجموع شرح المهذب (3/ 72)
[2] المجموع شرح المهذب (3/ 72)
[3] Kitab At-Taqrirat as-Sadidah fil Masa'il al-Mufidah (Karya Habib Hasan bin Ahmad al-Kaf), Hal. 200.
[4] المجموع شرح المهذب (3/ 73)
[5] التقريرات السديدةhal 200
[6] المجموع شرح المهذب (3/ 21)
[7] المجموع شرح المهذب (3/ 49)
[8] المجموع شرح المهذب (3/ 73)
[9] " المجموع شرح المهذب (3/ 53)
[10] المجموع شرح المهذب (3/ 47)
[11] المجموع شرح المهذب (3/ 21)