Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. yth. Mertua saya (keduanya masih hidup) berkeinginan membagi harta kepada anak-anaknya (2 laki-laki, 2 perempuan). Rizki pinjaman dari Allah SWT. tersebut terdiri dari beberapa kapling tanah yang masing-masing mempunyai luas, kestrategisan dan nilai ekonomi yang berbeda. Beliau membaginya berdasarkan hal tersebut dan kemungkinan kemanfaatan bagi masing-masing putra-putrinya. Ada satu kapling beserta bangunan (untuk kost-kostan) yang tidak dibagi karena nilainya yang cukup besar dan tidak bisa disebandingkan dengan yang lainya; diharapkan untuk dikelola bersama dan sebagai pengikat persaudaraan ke-empat putra-putrinya. InsyaAllah. Istri saya dan adik-adik yang lain sepekat dengan pembagian tersebut, karena mereka berpendapat bahwa hal tersebut bukan sekedar pemberian, namun merupakan suatu amanah yang harus dijaga. InsyaAllah.
Pembagian tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan bahwa anak laki-laki mendapatkan bagian 2 kali lebih besar dari anak perempuan.
Mengacu penjelasan Ustadz atas pertanyaan Sdri. Lusi Safriani, bahwa betapa beratnya ancaman hukuman bagi yang melanggar hukum Warisan. Dan penjelasan Ustadz atas pertanyaan Sdr. EMB tgl. 03 Oktober 2005, bahwa dimungkinkan/dibolehkan pembagian dari orang tua kepada anak-anaknya dengan cara Hibah.
Maka, perkenan saya mohon penjelasan mengenai perbedan antara (Harta) Waris(an) dengan (Harta) Hibah; dan kaitanya dengan boleh atau tidaknya pembagian harta mertua saya dengan cara seperti saya uraikan di atas.
Mohon diberikan penjelasan secara detail dengan dalil-dalilnya
Kami mengharapkan rizki pinjaman dari Allah SWT. bisa memberikan kebarokahan kepada kami, khususnya mertua dan putra-putrinya. Sehingga penjelasan dari Ustadz sangat kami tunggu.
Semoga Allah SWT. selalu memberikan kekuatan, kemampuan, kemudahan dan ridho-Nya kepada Ustadz sehingga senantiasa bisa memberikan pencerahan kepada saodara-saodara yang sedang menghadapi ketidak-tahuan. Amin.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,