![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Hak Waris Anak Angkat |
PERTANYAAN Assalaamu'alaikum, Pak ustadz, saya ada kasus yang bagi saya agak rumit. Nenek saya meninggal dan meninggalkan harta warisan. Beliau tidak dikaruniai anak, tetapi mengangkat 1 anak dari adik kandung suaminya, 1 anak dari adik kandungnya, dan satu anak lagi dari orang lain. Beliau memiliki 2 orang saudara kandung perempuan, beberapa saudara tiri seibu, serta beberapa saudara tiri sebapak. Ayah saya adalah salah satu dari anak angkatnya yang diangkat sejak kecil dan ada surat keterangan lahir sebagai anak nenek saya tersebut. Pertanyaan saya: 1. Bagaimana cara pembagian warisan tersebut? 2. Apakah secara hukum mawaris Islam ayah saya memiliki hak waris? Dan bagaimana statusnya secara hukum perdata di Indonesia? Demikian pertanyaan dari saya, terimakasih atas perhatiannya, dan harap maklum. Wassalammu'alaikum |
JAWABAN Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kami tidak tahu hukum warisan yang anda tanyakan kalau dilihat dari hukum perdata di negara kita. Yang bisa kami jawab hanyalah hukum waris sesuai dengan Al-Quran dan Hadits saja. Dan kami berlepas diri dari hukum-hukum buatan manusia. Dalam hukum waris Islam, sebab terjadinya pemindahan kepemilikan harta melalui warisan ada tiga, yaitu karena hubungan darah, karena hubungan pernikahan dan karena al-wala'. Dari ketiga penyebab itu, anak angkat yang diakibatkan adanya hubungan seseorang dengan anak angkatnya tidak termasuk. Sehingga boleh dibilang anak angkat tidak mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Meski pun anak angkat itu disahkan secara hukum positif di suatu negara. Namun di dalam hukum Islam, anak angkat memang bukan termasuk ahli waris. Bahkan sebenarnya hukum Islam tidak mengakui proses pengangkatan anak. At-Tabanni (mengangkatanak) adalah sesuatu yang sudah dinasakh (dihapus) hukumnya dalam Islam. Dahulu Rasulullah SAW pernah menjadikan Zaid sebagai anak beliau. Sehingga orang-orang pun memanggilnya dengan sebuah Zaid bin Muhammad. Namun setelah itu Allah melarang hal itu sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran: Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah (QS. Al-Ahzab: 5) Karena Nabi Muhammad SAW memang bukan ayah Zaid, sehingga memanggil Zaid dengan sebutan Ibnu Muhammad hukumnya haram. Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. Al-Ahzab: 40) Yang dilarang sebenarnya adalah mengganti nasab seseorang. Sedangkan menjadi orang tua asuh tanpa menghilangkan nasab, hukumnya boleh. Namun dalam kaitannya dengan masalah harta warisan, anak asuh juga bukan termasuk orang yang mendapatkannya. Karena tidak ada hubungan yang menyebabkan anak asuhan bisa mendapatkan warisan. Pembagian Warisan Dari keterangan di atas telah jelas bahwa semua anak angkat nenek anda tidak mendapatkan warisan. Termasuk juga ayah anda, karena beliau adalah anak angkat. Yang berhak mendapat warisan adalah saudara-saudari almarhumah saja. Namun itu pun tidak semuanya. Adanya saudara kandung (seayah dan seibu) baik dalam posisi sebagai kakak atau adik, akan membuat saudara yang seayah saja menjadi tertutup haknya. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |