KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Tanya Jawab Fiqih

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia

📚 Kumpulan 2.294 Tanya Jawab
🗂️ 21 Kategori
← Indeks Konsultasi / Gadai Sawah
Q&A #1436

Gadai Sawah

❓ Pertanyaan

Assalamu 'alaikum wr. Wb

Sebelumnya mohon maaf ustadz

Menurut saya, jika seorang ulama memberikan fatwa atau hukum, diharapkan fatwa tersebut dapat menjadi jawaban atas problematika umat, bukan hanya menjadi fatwa yang hanya ditulis di atas kertas saja.

Yang ingin saya tanyakan, mungkin pertanyaan ini telah ada sebelumnya. Tapi kami kurang jelas. Di masyarakat kita berkembang apa yang disebut gadai sawah. Di mana yang mempunyai sawah menggadaikan sawahnya kepada seseorang dan orang tersebut dapat memanfaatkan sawahnya dengan adanya kesepakatan sebelumnya. Bagaimana hukumnya (detail), jika haram perbuatan ini, trus gimana???

Jazakallah

Wassalam

💡 Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Titik pangkal masalah dalam urusan gadai sawah adalah, bolehkah sawah yang digadaikan itu diambil hasilnya oleh pihak yang meminjamkan dana?

Sebab dalam hukum asalnya, yang namanya gadai adalah transaksi peminjaman uang dengan jaminan berupa harta benda. Jadi sawah itu sebenarnya hanya barang jaminan yang dititipkan, seperti seseorang menitipkan kendaraan pada suatu tempat parkir. Dan karena merupakan barang titipan, seharusnya sawah itu tidak boleh diambil manfaatnya oleh pihak yang diberi titipan.

Padahal kita tahu bahwa tujuan awal dalam gadai sawah adalah bukan sekedar pinjam uang atau titipan, tetapi untuk mendapatkan hasil panen.

Maka sederhananya jawaban kami, bahwa ada ulama yang membolehkan sawah itu untuk digarap pihak yang meminjamkah uang, namun umumnya ulama malah mengharamkannya.

Kalau kita mengikuti pendapat ulama kalangan Al-Hanafiyah, maka sistem gadai sawah seperti ini hukumnya boleh dan tetap berlaku selama salah satu pihak belum membatalkannya. Atau menjadi batal saat pihak pemilik sawah tidak mengizinkan sawahnya digarap.

Landasan syariah atas kebolehannya itu -menurut ulama Al-Hanaiyah- adalah logika kepemilikan. Bila orang yang memiilki harta itu sudah membolehkannya, maka mengapa harus diharamkan. Bukankah yang berhak untuk mengambil manfaat adalah pemilik harta? Dan kalau pemilik harta sudah memberi izin, kenapa pula harus dilarang?

Jumhur Ulama Mengharamkan

Sedangkan kalau kita coba telusuri umumnya para ulama selain ulama Al-Hanafiyah, kita akan mendapati banyak sekali ulama yang mengharamkan pihak yang ketitipan harta gadai untuk memanfatkan harta gadai yang sedang dititipkan oleh pemiliknya. Baik dengan izin pemilik apalagi tanpa izinnya.

Biasanya mereka akan berdalil dengan sabda Rasulullah SAW berikut ini:

"Semua pinjaman yang melaihrkan manfaat, maka hukumnya riba."

Jumhur ulama, seperti Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat, bila ada seorang berhutang uang dengan menggadaikan sawahnya, maka sawah itu tidak boleh diambil manfaatnya. Tidak boleh ditanami dan tidak boleh dipetik hasilnya oleh pihak yang menerima gadai. Baik dengan izin pemilik sawah atau pun tanpa izinnya.

Kerjsama Bagi Hasil

Selain dengan cara gadai, ada jalan lain yang bisa digunakan yaituakad bagi hasil, atau sering disebut dengan muzara'ah atau musaqah.

Dalam hal ini, para petani yang tidak punya sawah bisa bekerja sama dengan orang yang punya lahan sawah. Sawah itu lalu digarap oleh petani. Nanti setelah panen, hasilnya bisa dibagi dua dengan adil sesuai dengan kesepakatan di awal.

Sewa Lahan

Cara lainnya lagi adalah dengan cara sewa lahan. Petani boleh menyewa lahan sawah kepada pemiliknya untuk sekian lama, dan dia membayar sewanya di awal.

Atas uang yang telah dia keluarkan itu, dia berhak untuk menanaminya sekehendak hatinya, serta tentunya berhak pula mengambil hasil panennya, seberapa pun besarnya.

Tidak ada istilah bagi hasil panen, karena sawah itu telah disewa penuh untuk sekian tahun dan telah dibayar biaya sewanya. Apakah panen berhasil atau tidak, tidak ada pengaruhnya dalam masalah bayar sewa.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

🔍 Cari Soal Lain WhatsApp Facebook