![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Apa yang Dimaksud dengan Syirkah Mudharabah |
PERTANYAAN Mohon Ustadz jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah Syirkah Mudharabah |
JAWABAN Asalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Setiap usaha bisnis pasti membutuhkan modal usaha berupa dana segar. Dalam sistem sekuler, pendanaanmodalbiasanya didapat dari pinjaman bank konvensional yang dipastikan menerapkan sistem riba. Padahal riba telah 100% haram dalam syariat Islam. Di sisi lain, hampir mustahil menjalankan usaha tanpa pinjaman modal. Sebagai alternatif untuk menghindari riba, maka digunakan sistem bagi hasil, yang kemudian dikenal dengan istilah mudharabah. Jadi mudharabah adalah sebuah sistem untuk mendapatkan modal usaha tanpa harus terjebak dengan sistem riba. Caranya adalah dengan menyertakan pemilik dana segar dalam sebuah usaha, sehingga dana segar itu didapat bukan dengan cara dipinjam, melainkan dengan usaha bersama. Untuk itu pemilik dana segar yang diikutkan dalam usaha itu akan mendapatkan bagian dari hasil keuntungan usaha. Tentu saja ada resikonya, misalnya apabila usaha itu mengalami kerugian, maka pemilik dana segar itu pun akan ikut rugi. Modal yang dia benamkan barangkali akan hilang. Barangkali inilah yang seringkali membuat para pemilik dana segar enggan membenamkan uangnya dalam dunia usaha, mereka tidak mau rugi dan maunya untuk terus. Tapi sebenarnya bukan hanya pemilik modal yang mengalami kerugian, tetapi pelaksana usaha itu pun juga rugi waktu, tenaga dan lainnya. Padahal asalkan usaha itu dilakukan dengan cara yang jujur, cerdas dan profesional, tentu keuntungan yang didapat dari bagi hasil akan jauh lebih besar. 1. Definisi Mudharabah: 1.1. Mudharabah Secara Bahasa Istilah mudharabah berasal dari kata 'dharaba'. Arti harfiyahnya adalah memukul. Sehingga bentuk 'mudharabah' berarti saling memukul. Namun tentunya bukan itu makna kata mudharabah yang dimaksud dalam pengertian ini. Sebenarnya kata 'dharaba' dalam bahasa Arab tidak semata-mata berarti memukul, juga bisa berarti melakukan perjalanan. Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran: (Allah mengetahui bahwa akan ada di antara kamu) orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah (QS. Al-Muzzammil: 20) Lalu apa hubungannya kata dharaba yang berarti berjalan di muka bumi dengan transaksi mudharabah dalam masalah perdagangan? Jawabnya adalah bahwa isitlah dharaba fil ardhi (berjalan di muka bumi) di masa lalu bagi orang Arab adalah bepergian untuk berniaga atau berdagang. Jadi mudharabah bisa berarti kerjsama untuk berdagang, di mana satu pihak memiliki modal dan pihak lain yang menjalankan usaha dagang itu. 1.2. Definisi Secara Istilah Secara istilah, mudharabah berarti: akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah (prosentase) yang disepakati sebelumnya. 2.Masyru'iyah Para ulamasepakat membolehkan sistem penanaman modal ini. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma ulama yang membolehkannya, seperti dinukilkan Ibnul Mundzir[5], Ibnu Hazm[6], Ibnu Taimiyah[7], dan lainnya. Ibnu Hazm mengatakan, “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang kita ketahui –alhamdulillah- kecuali qiradh (mudharabah, -pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Namun dasarnya adalah ijma yang benar. Yang dapat kami pastikan, hal ini ada pada zaman Nabi SAW, beliau mengetahui dan menyetujuinya. Dan seandainya tidak demikian, maka tidak boleh” Praktek mudharabah sebenarnya sudah dijalankan oleh Rasulullah SAW sebelum diangkap menjadi Nabi. Di saat muda beliau pernah berniaga ke negeri Syam dengan modal dari rekan bisnisnya, yaitu Khadijah. Khadijah saat itu belum lagi menjadi isteri beliau. Berbeda dengan sistem yang dipakai para pedagang arab kebanyakan, di mana mereka mengunakan sistem pinjam uang untuk modal dagang, dengan kewajiban membayar bunga, yang dilakukan oleh Muhammad SAW dengan Khadijah justru usaha bersama. Kalau untung, keuntungannya dibagi bersama dan kalau rugi, kerugiannya ditanggung bersama. Khadijah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan Muhammad sebagai pelaku usaha (mudharib). Tentu sebelumnya ada presentasi yang dapat meyakinkan pemilik modal untuk membicarakan bisnis plan, kemungkinan keuntungan serta resiko-resiko. Nampaknya sistem itu sangat menguntungkan kedua belah pihak, sehingga kepercayaan Khadijah kepada Muhammad telah mengantarkan mereka berdua menjadi sepasang suami isteri. 3. PengelompokanMudharabah: Kalau kita lihat dasar pengelompokan, pada dasarnya mudharabah adalah bagian dari syirkah, atau usaha bersama. Maka sering juga disebut dengan isilah syirkah muharabah. Lalu syirkah yang lain apa saja? Pada pangkalnya, syirkah itu ada dua macam, yaitu syirkah hak milik (syirkatul amlak) dan syirkah transaksi (syirkatul uqud). 3.1. Syirkah Hak Milik Maksudnya kepemilikan atas suatu harta secara bersama. Seperti pada kasus harta waris yang belum dipecah dan dimiliki secara bersama oleh lebih dari seorang ahli waris. 3.2. Syirkah 'Uqud Sesuai namanya, syirkah 'uqud adalah syirkah yang terjadi dengan mengembangkan hak milik seseorang. Dan syirkah mudharabah adalah bagian dari syirkatul Uqud. Ada lima jenis syirkah dalam syirkatul uqud yang bisa kita pilih untuk merealisasikan rencana bisnis kita secara syariah, yaitu: 3.2.1 Syirkah 'Inan Jika mengalami kerugian, maka kerugiannya akan ditanggung bersama berdasarkan proporsional modalnya. Dalam syirkah inan, harta yang dijadikan modal haruslah riil, bukan hutang dan nilainya harus jelas. Jika berbentuk barang, maka harus dikonversi sesuai harga yang disepakati sehinggan memiliki nilai yang jelas yang bisa disatukan dengan harta dari pemodal lainnya. Wajib bagi pihak yang ber-syirkah untuk secara bersama-sama terlibat dalam pengelolaan. Mereka sama-sama berjual beli, menawarkan, menagih pembayaran, mengelola karyawan, dan sebagainya. Secara teknis menajemen, para pengelola bisa bersepakat untuk membagi job sesuai kebutuhan perusahaan dan tentu saja disesuaikan keahlian atau minatnya. Siapa yang menjadi CEO, direktur keuangan, pemasaran, produksi, dan lainnya, bisa disepakati bersama, dan masing-masing jabatan tersebut mendapatkan tunjangan yang sesuai. 3.2.2. Syirkah Mudharabah Atau juga sering disebut dengan istilahSyirkah Qiradh. Dan inilah yang sedang kita bahas dalam judul ini. Syirkah mudharabah mengharuskan ada dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (shahibul maal) dan pihak pengelola (mudhorib). Pihak pemodal menyerahkanmodalnya dengan akad wakalah kepada seseorang sebagai pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan (profit). Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan manakala terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen (kelalaian), maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Hal ini karena hukum akad wakalah menetapkan hukum orang yang menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian, sebagaimana diriwayatkan oleh Ali r.a. yang berkata: “Pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama” [Abdurrazak, dalam kitab Al-Jami’]. Secara manajemen, pihak pengelola wajib melakukan pengelolaan secara baik, amanah dan profesional, sedangkan pihak pemodal tidak diperbolehkanikut mengelola/ bekerja bersama pengelolanya. Pengelola berhak untuk memilih dan membentuk tim kerjanya (teamwork) tanpa harus seizin pemodal, demikian pula dalam pengambilan kebijakan dan langkah-langkah opersioanal perusahaan. 3.2.3. Syirkah Wujuh Syirkah ini dapat terjadi karena adanya kedudukan, profesionalisme, atau kepercayaan dari pihak lain untuk membeli secara kredit kemudian menjualnya secara kontan. Syirkah wujuh dibolehkan menurut syara’ karena pada dasarnya termasuk syirkah mudharabah atau syirkah abdan yang juga diperbolehkan. 3.2.4. Syirkah Abdan 3.2.5. Syirkah Mufawadhah Wallahu a'lam bishshawab, wasalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |