KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Tanya Jawab Fiqih

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia

📚 Kumpulan 2.294 Tanya Jawab
🗂️ 21 Kategori
🏠 Indeks Konsultasi / Zakat / Makan Dulu Sebelum Shalat Iedul Fithri
Q&A #1714

Makan Dulu Sebelum Shalat Iedul Fithri

❓ Pertanyaan
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa benar disunnahkan kita makan terlebih dahulu sebelum kita shalat Idul Fithri? Mohon juga disertakan dalil tentang kesunnahannya kalau ada.

Terima kasih sebelumnya.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
💡 Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang benar bahwa diantara yang disunnahkan saat kita berhari raya Idul Fithri adalah makan sebelum shalat Idul Fithri. Sunnah ini memang agak jarang dikerjakan oleh umat Islam. Yang sering dilakukan justru makan-makan dilakukan setelah shalat.

Padahal sebenarnya ada cukup banyak dalil tentang hal itu, bahkan bila sampai tidak makan terlebih dahulu, menurut Al-Imam Asy-syafi'i hukumnya jadi makruh.

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

عَنْ أَنَسٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ  لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ

Dari Anas bin Malik radliyallahuanhu berkata, “Rasulullah tidak berangkat pada Idul Fithri hingga beliau memakan beberapa kurma. (HR. Bukhari)

Perlu dipahami bahwa kalau disebutkan Rasulullah SAW memakan kurma, maka yang dimaksud tidak lain adalah makan yang sebenarnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW sebelum berangkat shalat Idul-Fithr sarapan atau makan pagi terlebih dahulu.

Kurma adalah salah satu bahan makanan pokok sehari-hari orang Madinah, dan bukan sekedar makanan cemilan yang dimakan sebutir dua butir.

Kebalikan dari sunnah pada Idul Fithri adalah sunnah makan pada shalat Idul Adha. Yang disunnahkan adalah makan seusai shalat dan bukan sebelumnya. Kesunnahan itu didasarkan pada hadits berikut ini :

عَنْ بُرَيْدَةَ  قال: كَانَ النَّبِيُّ  لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَيَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَأْكُلُ حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ نَسِيكَتِهِ

Dari Buraidah -radliyallahu’anhu- berkata, “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak keluar pada Idul Fithri hingga makan terlebih dahulu. Adapun pada Idul Adha beliau tidak makan hingga pulang dari makan dari daging kurban sembelihannya.(HR. Ahmad, At-Tirmizy, Ibnu Majah, Ad-Druquthuny dan Al-Hakim)

Dalam hal ini Al-Imam Asy-Syafi'i berfatwa dalam kitab Al-Umm :

ونحن نأمر من أتى المصلى أن يأكل ويشرب قبل أن يغدو إلى المصلى فإن لم يفعل أمرناه بذلك في طريقه أو المصلى إن أمكنه فإن لم يفعل ذلك فلا شيء عليه ويكره له أن لا يفعل

Kami memerintahkan bagi yang mendatangi tempat shalat Ied untuk makan dan minum terlebih dahulu sebelum mendatangi tempat shalat. Bila tidak makan, kami perintahkan untuk makan di jalan atau di tempat shalat bila memungkinkan. Namun bila tidak, tentu tidak berdosa tetapi hukumnya makruh bila tidak dikerjakan. [1]

Namun karena sudah menjadi kebiasaan turun temurun, seolah-olah makan sebelum shalat Idul Fithri ini dianggap menyulitkan. Padahal seharusnya tidak ada masalah sama sekali, asalkan diniatkan. Buktinya, makan sahur yang waktunya lebih ekstrim yaitu dini hari sebelum shubuh, tidak pernah jadi masalah buat kita.

Kenapa tiba-tiba makan pagi seusai shalat Shubuh sebelum berangkat pergi shalat Idul fithri malah jadi masalah?

Makan Bersama Sebelum Shalat

Menarik juga disimak fatwa dari Al-Imam Asy-syafi'i rahimahullah di atas. Disebutkan bahwa kalau tidak mungkin makan di rumah, silahkan makan di tempat shalat Idul Fithri bila memungkinkan.

Maka ini adalah sebuah ide bagus bagi panitia shalat Idul Fithri untuk menghidangkan hidangan makanan di arena shalat. Para jamaah yang tidak sempat sarapan di rumahnya masing-masing, dipersilahkan menjalankan sunnah nabi yang satu ini di lokasi shalat.

Dan ada satu lagi keuntungannya, yaitu bagi mereka yang terlupa belum sempat bayar zakat fithr, bisa juga membawa makanan untuk diberikan kepada fakir miskin di saat makan pagi sebelum shalat Idul Fithri. Ke depan, tidak ada salahnya bila ide ini disambut bersama, yaitu makan berjamaah sebelum shalat Idul Fithri di lokasi tempat shalat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

[1] Al-Imam Asy-Syafi'i, Al-Umm, jilid 1 hal. 266

🔍 Cari Soal Lain WhatsApp Facebook