![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Bolehkah Menabung di Bank Tanpa Ambil Bunga? |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum pak ustadz, Saya mau bertanya, saya ingin menabung di salah satu bank, karena ditempat saya tidak ada bank syariahnya, bolehkah saya menabung di bank tersebut tapi saya tidak mengambil bunganya? Mohon penjelasannya, karena saya ragu2, karena saya khawatir kalau simpan uang dlm jumlah yg banyak di rumah. Wassalamu'alaikum wr wb |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebenarnya yang haram dari bank konvensional itu memang pada sisi bunganya. Baik bunga itu diberikan oleh pihak bank kepada para nasabah, ataupun diberikan oleh pihak yang berhutang dari uang bank. Selebihnya, sebenarnya tidak ada masalah dengan sistem perbankan. Anda bisa saja terhindar dari uang haram, kalau memang Anda bertekad untuk tidak mau menerima bunga dari pihak bank. Akan tetapi yang jadi masalah, bank dengan sistem konvensional yang sudah terkomputerisasi itu memang dirancang sejak awal untuk langsung memberikan bunga ke nomor rekening Anda. Anda ambil atau tidak, nyatanya uang riba sudah masuk ke rekening Anda. Kecuali karena ada hal darurat yang amat sangat, rasanya sudah bukan zamannya lagi bagi kita semua yang beragama Islam untuk menabung di bank konvensional. Mengapa? Karena sejak awal tahun 90-an, Indonesia sudah mengenal bank syariah. Dan hari ini nyaris sudah tidak ada lagi bank konvensional, kecuali punya unit syariah. Maka kita pindahkan saja uang tabungan kita dari bank konvensional ke bank syariah. Selesai urusan. Punya Rekening Tidak Selalu Menabung Namun kadang memang kita nyaris sulit menghindari untuk punya rekening di bank konvensional. Tetapi mohon dibedakan antara menabung di bank konvensional dengan memiliki rekening di bank konvensional. Meski saling beririsan, tetapi tetap saja berbeda. Yang namanya menabung itu memang niatnya sejak awal ingin menyimpan uang. Sebaliknya, yang namanya punya rekening tapi tidak menabung, bisa saja memang tidak ada uang yang ditabungkan, tetapi dimanfaatkan untuk mengirim atau menerima transfer uang. Maka kalau sekedar menabung dalam arti menyimpan uang, seharusnya bukan di bank konvensional. Tetapi kalau memang ada jasa-jasa tertentu yang diharapkan dari bank konvensional yang mungkin masih belum bisa dicover oleh bank syariah, seperti kemampuan internet banking, sms banking, pembayaran online dan sebagainya, maka pada dasarnya jasa bank konvensional masih bisa digunakan. Tentu dengan catatan, jangan sampai kita masuk ke dalam perangkap 'menyimpan' uang atau membungakan uang di bank itu. Sebab hukumnya haram. Sedangkan kalau sekedar menggunakan jasa bank konvensional di luar urusan membungakan uang, tentu masih bisa dimaklumi. Prinsipnya, apa yang memang haram, harus kita hindari dan jauhi. Namun sesuatu yang sifatnya tidak haram, tentu tidak perlu dibilang haram juga. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, LC.,MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |