USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Ahli Waris : Istri, Ibu Kandung, Dua Anak Perempuan dan Saudara/i

Ahli Waris : Istri, Ibu Kandung, Dua Anak Perempuan dan Saudara/i

PERTANYAAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bagaimana membagi harta waris apabila seorang laki-laki meninggal dan hartanya sangat banyak , sedangkan keluarga yg ditinggalkan adalah seorang istri, dua orang anak perempuan, ibu kandung, dua saudara kandung laki-laki, dan lima saudari kandung perempuan.

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalam
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sayangnya anda tidak menyebutkan berapakah nilai harta yang akan dibagi waris. Sehingga saya masukkan angka yang sekedar menjadi contoh saja, yaitu katakan misalnya harta yang dibagi itu Rp. 600 juta.

Data tentang siapa saja para ahli waris sesuai yang ada di dalam kolom pertanyaan adalah : istri, dua anak perempuan, ibu kandung, dan 2 saudara laki-laki serta 5 saudari perempuan.

Dalam hal ini semua ahli waris yang anda sebutkan itu memang termasuk ahli waris yang resmi dan terdaftar, serta tidak ada satu pun dari mereka yang terhijab. Artinya, semua akan menerima harta warisan tanpa pengecualian.

Adapun berapa bagian harta masing-masing, rinciannya sebagai berikut :

1. Istri

Istri mendapat bagian 1/8 dari total harta waris dibagikan. Jadi kalau uang waris itu senilai Rp. 600 juta, istri mendapat 1/8 x Rp. 600 juta = Rp. 75 juta.

2. Ibu Kandung

Ibu Kandung mendapat 1/6 dari total harta waris yang dibagikan. Hitungannya adalah 1/6 x Rp. 600 juta = 100 juta.

3. Dua Anak Perempuan

Dua anak perempuan secara bersama mendapat 2/3 dari total harta waris yang dibagikan. Hitungannya adalah 2/3 x Rp. 600 juta = 400 juta. Karena jumlah mereka ada dua, maka uang itu dibagi dua, sehingga masing-masing menerima Rp. 200 juta.

4. Saudara/i

Dua saudara laki-laki dan lima saudari perempuan mendapatkan sisa (ashabah), yaitu uang yang tersisa dari Rp. 600 juta setelah dikurangi untuk istri (75 juta), ibu (100 juta), dua anak perempuan (400  juta). Hitungannya adalah 600 - 575 = Rp. 25 juta.

Jumlah mereka ada tujuh orang, yaitu dua orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Dalam ketentuan syariat Islam, tiap saudara laki-laki dihitung sebagai dua orang saudari perempuan. Sehingga uang Rp. 25 juta itu tidak kita bagi tujuh tetapi kita bagi sembilan. Tiap saudari perempuan menerima 1/9 x Rp 25 juta = 2,7 juta. Dan tiap saudara laki-laki menerima 2/9 x Rp 25 juta = Rp 5,5 juta.

Demikian jawaban singkatnya, semoga bermanfaat.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc. MA