KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
1. Lafadz Sharih
Lafadz sharih adalah lafadz yang tidak bisa ditafsirkan dengan pengertian apapun kecuali hanya talak. Seperti perkataan suami pada isterinya, "Kamu sudah saya ceraikan." Ungkapan ini tidak bisa ditafsirkan selain hanya talak.
Bahkan meski diucapkan dengan main-main dan tidak diniatkan, umumnya para ulama mengatakan sudah jatuh talak.
2. Lafadz Kina'i
Lafadz kina'i adalah lafadz kebalikan dari sharih, yaitu lafadz talak yang masih mungkin ditafsirkan dengan banyak arti. Misalnya, seorang suami bilang pada isterinya, "Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu." Ungkapan seperti ini bisa bermakna talak, tetapi mungkin juga maknanya hanya meminta isteri untuk berziarah ke rumah orang tuanya.
Adapun konsekuensi hukum dari ungkapan lafadz talak secara kina'i, semua kembali kepada niat dan tekad suami saat mengatakannya. Kalau saat mengatakannya dia berniat untuk mentalak isterinya, maka jatuhlah talak. Sebaliknya bila tidak dengan disertai dengan niat talak, maka tidak jatuh talak.
Sebagian ulama mengaitkan dengan konvensi ('urf) atau kebiasaan yang terdapat di suatu masyarakat. Bila masyarakat telah mentradisi bahwa ungkapan seperti adalah talak, maka hukumnya adalah talak. Demikian juga sebaliknya.
Syariah Mempersulit Talak
Sebenarnya kalau kita perhatikan lebih seksama, syariah Islam tidak terlalu memberi kemudahan untuk proses talak. Paling tidak, kita mendapati ada sekian banyak prosedur yang telah ditetapkan yang intinya memberi kesempatan kepada suami untuk tidak jadi berpisah dengan isterinya.
Semua prosedur itu ibarat benteng-benteng pertahanan yang berfungsi menjaga agar ikatan suami isteri dan rumah tangga tidak mengalami kehancuran. Benteng-benteng itu antara lain:1. Adanya lafadz kina'i
Tidak semua ungkapan yang bermaknatalaksecara tiba-tiba bisa menjatuhkan talak. Apabila lafadz itu tidak secara tegas menyebut lafadz talak (kina'i), maka belum tentu talak itu langsung jatuh.
2. Haramnya mentalak isteri saat sedang haidh
Seorang suami diharamkan Allah SWT untuk mentalak isterinya ketika sedang mendapat haidh. Ini adalah larangan yang mengakibatkan dosa di sisi Allah. Suami harus bersabar dan menunda niatnya untuk mentalak isterinya bila sedang haidh, hingga isterinya suci dari haidh. Dengan adanya larangan ini, siapa tahu suami akan berubah pikiran.
3. Haramnya mentalak isteri di masa suci setelah disetubuhi
Ketika sedang dalam keadaan suci dari haidh, juga tetap diharamkan untuk menceraikan isteri. Yaitu bila suami sempat menyetubuhi isterinya selama masa suci itu. Maka hingga mendapat haidh lalu masa suci berikutnya, haram bagi suami untuk menceraikan isterinya.
4. Masih adanya kesempatan untuk rujuk tanpa nikah ulang
Kalau pun seorang suami sudah bersabar dan menanti-nanti saat yang tepat untuk menceraikan isterinya, lalu begitu terbuka celah dia memanfaatkannya dengan menjatuhkan talak, tetap saja masih ada sejumlah benteng yang masih bisa berfungsi.