USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Hukum Mengedit Photo Menggunakan Software

Hukum Mengedit Photo Menggunakan Software

PERTANYAAN
Assalamualaikum,

Saya seorang yang berkecimpung di dunia Video/ Photo/ Design. Pak ustadz, bagaimana Islam menghukumi bidang photo editing?

Misalnya, pegawai di studio photo setelah melakukan pemotretan wisuda mendapati hasil pemotretannya kurang cerah, dan tidak di mungkinkan untuk memberikan hasil mentah nya kepada konsumen.

Maka dilakukanlah pengeditan dengan photoshop agar foto tersebut tampak bagus dan layak. Saat proses editing di photoshop, otomatis kulit yang tadi nya gelap akan menjadi terang. Bagaimana Islam memandang itu tadz?

Atau sekarang lebih canggih lagi, dengan menggunakan smartphone android atau iphone (aplikasi instagram), seorang yang awam photography bisa mengedit photo nya hanya tinggal sekali pencet untuk mendapatkan efek efek yang dia inginkan.

Misal dengan sekali pencet saja, foto nya akan berubah menjadi hitam putih, bisa juga tampak seperti foto jadul, mungkin bisa juga seperti polaroid dll. ada juga orang yang aslinya hitam, karena setelah di di efek satu pencet saja akan terlihat putih. Bagaimanakah islam memandang kemajuan teknologi ini? Dan apakah penghukuman kasus nya juga berlaku dalam videography?

Soalnya dalam software video juga bisa mengubah warna ataupun pencahayaan, misal yang tadinya di kamera biasa aja, setelah di edit video bisa terlihat seperti film twilight yang tampilan nya megah dan kebiru-biruan, dan warna kulit orang orang di video jadi berubah juga.

Jazakallahukhair,


Wassalamualaikum
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya masih agak bingung dengan arah tujuan pertanyaannya, apakah yang ditanyakan hukum photografi atau hukum melakukan manipulasinya?

Mengapa hal ini saya tanyakan?

Karena sebenarnya hukum manipulasi photografi nyaris tidak berbeda dengan hukum photografi itu sendiri. Karena sebenarnya pada dasarnya photografi itu sendiri adalah bagian dari manipulasi, yaitu manipulasi cahaya lewat lensa yang diproyeksikan sedemikian rupa sehingga menghasilkan citra pada media film.

Itulah prinsip dasar teknik photografi, dan kemudian sesuai dengan perkembangan teknologi, semakin mengalami kemajuan dan semakin praktis.

Hukum Photografi

Kalau hukum photografi sendiri, nampaknya hampir semua ulama sepakat menghalalkannya. Meski kita tahu masih ada sebagian kecil dari mereka yang sampai hari ini tetap mengharamkannya. Tetapi kalau dibandingkan, maka suara yang membolehkannya jauh lebih banyak dan lebih punya dasar yang kuat.

1. Pendapat Yang Mengharamkan

Mereka yang masih keukeuh dengan keharaman apapun gambar termasuk photografi, tentu sejak awal sudah bilang bahwa photografi itu haram. Tidak usah pakai software macam-macam, sejak awal hukum tustel atau kamera pun sudah dianggap haram, dalam pandangan mereka.

Ada lusinan dalil yang biasanya mereka kemukakan untuk mengharamkannya. Namun pada intinya mereka tidak membedakan antara lukisan dan photografi.

Logikanya sederhana saja, kalau lukisan makhluk hidup itu haram, maka photonya juga haram. Bahwa teknik photografi itu berbeda dengan melukis, tidak dijadikan pertimbangan apapun.

Mungkin anda pernah melihat poster peragaaan tata cara wudhu atau shalat, tetapi di bagian wajah dicrop atau diburamkan sehinga jadi agak aneh. Tetapi ketahuilah bahwa yang membuatnya berpaham bahwa photo makhluk  bernyawa itu haram, kecuali kalau dirusak atau dipotong.

Walaupun buat kebanyakan kita pemahaman seperti agak aneh, namun kita harus menghormati perbedaan pandangan.

2. Pendapat Yang Menghalalkan

Sebaliknya, para ulama yang lebih agak moderat, umumnya membedakan antara hukum haramnya melukis makhluk hidup dengan hukum memotret makhluk hidup. Meski objeknya sama, tetapi hukumnya berbeda karena tekniknya berbeda.

Logika mereka mengatakan bahwa prinsip memotret itu tidak sama dengan melukis. Memotret ibaratnya sama dengan orang berkaca pada cermin. Gambar yang nampak di cermin tidak bisa dibilang sebagai lukisan. Dan sepanjang sejarah belum pernah ada fatwa nyeleneh yang mengharamkan orang bercermin, baik di depan kaca, di air jernih atau media apapun yang mengkilat.

Dari sana kemudian mereka menyebutkan bahwa kalau ada teknik yang mampu menangkap (capture) proyeksi bayangan gambar kita di cermin itu, hasilnya tidak bisa juga disamakan dengan lukisan.

Logika itu juga dikuatkan dengan gambar orang yang tertangkap kamera CCTV yang bisa dilihat pada layar TV. Rasanya tidak ada orang yang berpendapat bahwa gambar di layat CCTV itu haram hukumnya, dengan alasan takut disembah-sembah manusia.

Perkembangan Teknik Photografi

Kalau anda termasuk ke dalam kelompok mereka yang mengharamkan apapun gambar makhluk hidup, baik lewat teknik lukisan atau teknik photografi, maka pertanyaan anda langsung terjawab dengan singkat, yaitu : HARAM.

Tetapi kalau anda termasuk mereka yang membedakan antara hukum lukisan tangan dan photografi, maka pertanyaan anda menjadi relevan. Pertanyaannya, memotret makhluk bernyata itu halal, tetapi apakah merekayasa photo pakai software itu halal atau haram? 

Jawaban atas pertanyaan anda itu saya jawab dengan balik bertanya dan silahkan anda menjawabnya,"Kalau rekayasa photo pakai manual, hukumnya haram atau tidak?"

Saya menebak bahwa anda akan menjawab tidak haram.

Maka jawaban saya, bukankah teknik photografi itu pada dasarnya memang sebuah rekayasa terhadap cahaya? Bukankah lensa itu ada berbagai macam jenisnya?  

Dahulu awalnya kita belum mengenal film berwarna, maka photo-photo hasil jepretan suasana proklamasi di tahun 1945 selalu tampil dalam keadaan hitam putih. Kemudian barulah film berwana diproduksi massal, sehingga foto saya waktu masih bayi di tahun 1969 sudah mulai berwarna.

Dari situ saja kita bisa tahu bahwa teknik photografi itu tidak bisa dilepaskan dari rekayasa, walau pun sifatnya masih sangat manual. Tetapi perubahan dari hitam putih jadi berwarna, jelas merupakan rekayasa.

Kemudian para photografer berkreasi dengan berbagai macam jenis lensa, filter, bukaan rana, kecepatan, dan sebagainya. Permainan ukuran dan kombinasi dari masing-masing ukuran itu ternyata bisa melahirkan berbagai efek photografi yang indah dan menawan. Sesuatu yang tidak mungkin bisa dilihat dan direkam lewat lensa mata, tetapi bisa dengan mudah direkam lewat alat-alat photografi.

Dan ketika teknologi digital melanda dunia, tidak bisa dibendung lagi dunia photografi pun mendapatkan 'berkah'. Berbagai teknik photografi yang dulunya butuh alat-alat yang mahal, hari ini bisa dengan mudah di'permak'  dalam hitungan detik dengan menggunakan software khusus. Ada ribuan efek yang siap digunakan, cukup dengan mengotak-atik gambar di layar komputer.

Hasilnya bahkan bisa menyaingi hasil karya  photograper profesional yang mengerjakannya secara manual. Sehingga malah semua photografer profesional sekali pun sudah tidak bisa lagi menutup mata, mereka pun tidak bisa melepaskan diri dari software editing photografi, kalau tidak mau ketinggalan teknologi.

Hukum Software Editing Photografi


Jadi kalau pertanyaannya, apakah penggunaan software editing photografi itu boleh, jawabnya tergantung dari sudut pandang kita tentang teknologi photografi itu sendiri. Sebab software itu hanya bagian yang tidak terelakkan dari perkembangan teknik photografi itu sendiri.

Kalau kita mau mengharamkan penggunaan software photografi, berarti kita pun harus mengharamkan semua teknologi photografi sejak awalnya. Sebab semua manipulasi yang dilakukan software secara digital itu sebenarnya juga dilakukan pada teknik photografi manual di masa lalu. Bedanya cuma kalau dulu dilakukan dengan biaya yang mahal dan lama, sekarang bisa dilakukan dengan mudah dan murah serta cepat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA