Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Akad nikah itu adalah akad yang dilakukan antara kedua belah pihak. Pihak pertama adalah ayah kandung seorang wanita, yang dalam hal ini posisinya menjadi wali. Pihak kedua adalah menantu laki-lakinya. Bila kesepakatan akad nikah terjadi di antara keduanya, lalu akad itu disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat, maka akad itu hukumnya sah.
Adapun kesalahan pengucapan lafadz nama orang tua Anda, seperti yang Anda sebutkan, tidak merusak isi akad tersebut. Karena dalam hal ini nama orang tua Anda sendiri tidak terlalu penting untuk disebut-sebut. Dan penyebutan 'bin' atau 'binti' tidak menjadi syarat sah dari sebuah lafadz akad nikah.
Malah yang penting justru adalah posisi Anda sendiri yang langsung berhadapan dengan wali. Ketika wali mengucapkan ijab yang isinya menikahkan Anda dengan puterinya, maka semua yang hadir tahu bahwa yang dimaksud tidak lain dan tidak bukan kecuali diri Anda sendiri. Dan kebiasaan di negeri kita, sebagai bukti penguat, Anda duduk berhadapan bahkan bersalaman dengan wali.
Bila seorang wali menggenggam tangan seorang calon menantunya, lalu berkata kepadanya,"Saya nikahkan saudara dengan puteri saya yang bernama Fatimah", maka semua yang hadir pasti paham bahwa laki-laki ada di depannya dan tangannya digenggam itu adalah menantu yang dinikahkannya.
Coba perhatikan lafadz ijab dari wali di atas, bahkan sama sekali wali sama sekali tidak menyebut nama menantunya. Tetapi kenapa kok akad itu tetap sah?
Alasannya karena semua hadirin yang hadir saat itu, termasuk wali dan menantunya pasti paham dan mengerti bahwa tidak ada orang lain yang dinikahkan saat itu kecuali memang laki-laki yang duduk di hadapannya. Maka dalam hal ini, kalau pun ada salah penyebutan nama, tidak akad merusak sahnya akad nikah tersebut.
Kalau pun ada yang kurang, hanya pada salah ucap nama saja. Tetapi karena nama yang salah diucapkan itu bukan nama yang terlalu penting, maka tidak ada cacatnya.
Lain halnya bila nama yang keliru diucapkan adalah nama istri. Misalnya wali punya dua anak, yaitu Fatimah dan Zainab. Seharusnya wali ingin menikahkan Fatimah, tetapi dia salah menyebutkan menjadi Zainab. Maka dalam hal ini akadnya perlu diperjelas, yang mana dari kedua puterinya itu yang sebenarnya mau dinikahkan.
Maka para saksi dan para hadirin saat itu pasti akan mempertanyakan masalah itu. Dan kalau ternyata harus diulangi, maka diulangi lagi dengan cara yang benar.
Adapun kesalahan penyebutan nama ayah Anda, sama sekali tidak mengubah apa pun dari maksud dan tujuan akad nikah. Apalagi semua yang hadir, termasuk saksi dan juga petugas KUA menyatakan sah. Berarti akad yang Anda lakukan sudah sah.
Kalau memang sudah disaksikan dan petugas KUA saja sudah bilang sah, bagaimana mungkin tiba-tiba syaitan datang kepada Anda, lalu memasukkan rasa was-was ke dalam hati, sambil memanfaatkan keawaman Anda dalam hukum akad nikah?
Logika sederhananya begini, masak sih seluruh hadirin itu salah? Dan masak sih petugas KUA itu keliru? Dan masak sih cuma Anda seorang yang paling benar?
Lalu kalau Anda memperturutkan rasa was-was dari syetan itu, apakah Anda ingin mengatakan bahwa selama ini pernikahan Anda tidak sah? Apakah Anda ingin mengatakan bahwa selama setahun ini pekerjaan Anda tidak lain hanya berzina, berzina dan berzina?
Jawabannya tentu saja tidak. Anda menikah dengan cara yang sah, dan Anda tidak pernah berzina. Anda dan istri adalah pasangan yang sah secara hukum agama dan juga hukum negara. Urusan salah ucap itu tidak penting lagi.
Tidak Baca Syahadat : Apakah Sah?
Sampai hari ini Saya pun masih belum menemukan dalil qath'i dan sharih dari hadits-hadits nabawi tentang keharusan baca syahadat saat akad nikah. Kalau di dalam hadits tidak ditemukan, lantas dari mana asal muasal syarat pembacaan syahadat itu?
Saya sampai hari ini tidak tahu dasarnya dan juga tidak tahu dari mana asal muasal keharusan mengucapkan syahadat. Yang saya tahu, kalau ada orang mau masuk Islam, dia memang harus bersyahadat. Tetapi orang yang sejak kecil lahir dari keluarga muslim, dan selama hidupnya dikenal sebagai muslim, kok tiba-tiba disuruh baca syahadat waktu mau akan nikah?
Dimana logikanya? Apakah untuk memastikan bahwa calon suami beragama Islam?
Pertanyaannya, kenapa harus dipastikan beragama Islam? Apakah ada hal-hal yang meragukan dari keislamannya? Apakah dicurigai sebagai orang kafir?
Seharusnya calon suami tersinggung, karena selama ini sudah menjalani hidup sebagai muslim, eh tiba-tiba dicurigai dan dipertanyakan keislamannya, sampai-sampai harus baca syahadat ulang?
Lucunya, ketika pengantin laki-laki tidak baca lafadz syahadat, justru disuruh mengulangi. Seolah-olah lafadz syahadat itu jadi syarat sah akad nikah.
Ini logika dari mana?
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA