USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Adakah Bangkai Yang Halal?

Adakah Bangkai Yang Halal?

PERTANYAAN
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Mohon pencerahan dari ustadz, semoga Allah memberkahi.

Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Karim tegas menyebutkan haramnya bangkai untuk dimakan. Lalu bagaimana dengan bangkai ikan, apakah kita diharamkan memakan bangkai ikan?

Apakah ada pengecualian dari dalil yang bersifat umum tentang haram dan halalnya bangkai?

Wassalam
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Benar sekali bahwa Al-Quran mengharamkan kita memakan bangkai. Paling tidak ada tiga ayat yang berbeda tapi sama-sama mengharamkan bangkai.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

Diharamkan bagimu bangkai.... (QS. Al-Maidah : 3)

B. Bangkai Yang Halal

Meski bangkai itu haram dimakan, namun di dalam syariat Islam ada bangkai yang dikecualikan boleh dimakan, yaitu ikan dan belalang.

1. Ikan dan Belalang

Rasulullah SAW bersabda tentang halalnya dua bangkai dan dan dua darah :

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَال

Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

Semua jenis ikan yang hidup di air laut atau pun di air tawar, tidak perlu disembelih, karena bangkai ikan itu hukumnya halal. Dasarnya adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran :

أُحِل لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.(QS. Al-Maidah : 96)

Mengomentari ayat ini, para shahabat nabi SAW seperti Abu Bakar, Ibu Abbas dan lainnya ridhwanullahi 'alaihim berkata :

إِنَّ صَيْدَ الْبَحْرِ مَا صِيدَ مِنْهُ وَطَعَامَهُ مَا مَاتَ فِيهِ

Yang dimaksud dengan binatang buruan laut (صيدالبحر) adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan dari laut (طعامه) adalah hewan yang mati di dalam laut.

Dasar lainnya juga ada sabda Rasulullah SAW :

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِل مَيْتَتُهُ

Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud dan At-Tirmizy)

2. Hewan Tanpa Darah

Hewan yang tidak punya nafas seperti nyamuk, lalat, serangga dan sejenisnya, bila mati maka tubuhnya juga bukan termasuk bangkai yang najis.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW dalam masalah lalat yang jatuh tercebur masuk ke dalam minuman dimana ada isyarat bahwa lalat itu tidak mengakibatkan minuman itu menjadi najis :

عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ ض قَالَ قَالَ النَّبِيُّ  إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فيِ شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزَعَهُ فَإِنَّ فيِ إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءٌ وَالأُخْرَى شِفَاءٌ - رواه البخاري

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda"Bila ada lalat jatuh ke dalam minumanmu maka tenggelamkanlah kemudian angkat. Karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan salah satunya kesembuhan. (HR. Bukhari)

Meski hadits ini hanya menyebut lalat, namun para ulama mengambil kesimpulan hewan lain yang punya kesamaan 'illat (titik faktor) dengan lalat mendapat hukum yang sama.

'Illat yang ada pada lalat itu adalah tidak punya darah, maka hewan lain yang keadaannya mirip dengan lalat yaitu tidak berdarah, juga punya hukum yang sama yaitu tidak dianggap najis. Kalau mati tidak dianggap sebagai bangkai yang najis.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA