KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama umumnya sepakat berpendapat bahwa hukum mengadakan khutbah seusai shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah sunnah, dan bukan rukun atau kewajiban. Sehingga apabila panitia sama sekali tidak menggelar khutbah, hukumnya sudah sah.
Berbeda dengan shalat Jumat, dimana khutbah dalam shalat Jumat termasuk syarat sah dari shalat Jumat. Artinya, shalat Jumat menjadi tidak sah apabila tidak didahului dengan dua khutbah. Dan mereka menyepakati bahwa kedudukan kedua khutbah ini menjadi pengganti dari dua rakaat shalat Dzhuhur.
Khutbah Shalat Idul Fithri dan Idul Adha dilaksanakan setelah shalat. Jadi yang urutannya adalah shalat dua rakaat terlebih dahulu, baru kemudian khutbah disampaikan.
Hal itu berbeda dengan khutbah Jumat yang harus dikerjakan sebelum shalat Jumat dilaksanakan. Apabila yang dilakukan terlebih dahulu adalah shalat baru kemudian khutbah, maka sehabis khutbah harus dikerjakan lagi shalat Jumat.
Alasannya karena syarat khutbah Jumat itu harus diteruskan sesudahnya dengan shalat. Dan adanya syarat ini membedakan khutbah Jumat dengan khutbah-khutbah masyru'ah lainnya yang tidak disyaratkan harus diikuti dengan shalat.
Resiko dari urutan khutbah sesudah shalat pasti ada, yaitu bubarnya jamaah seusai shalat dilaksanakan. Hal itu sudah pernah terjadi di masa lalu, ketika Marwan menjadi pemimpin Madinah. Ketika itu orang-orang banyak yang pulang sesuai shalat, lalu Marwan berinisiatif untuk berkhutbah sebelum shalat, namun dicegah.
Kebanyak ulama memandang bahwa khutbah pada shalat Idul Fithr dan Idul Adha cukup satu kali dan tidak perlu dua kali.
Namun ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa diutamakan khutbah dua kali sebagaimana khutbah shalat Jumat. Namun sifatnya bukan kewajiban atau rukun, melainkan sekedar sesuatu yang disunnahkan saja.
Dan bila pada khutbah Jumat diharuskan ada duduk antara dua khutbah untuk membedakan antara khutbah pertama dan khutbah kedua, maka pada khutbah Ied tidak diwajibkan untuk duduk diantara dua khutbah. Sebab bila dilakukan hanya dengan satu khutbah pun tidak mengapa, karena hukumnya sunnah bukan kewajiban.
Dalam mazhab Asy-syafi’iyah, tetap disunnahkan bagi khatib untuk menyampaikan khutbah dalam keadaan suci dari hadits kecil dan hadats besar.
Namun statusnya bukan merupakan syarat sah atau pun kewajiban, melainkan hanya kesunnahan saja.
Bila dalam khutbah Jumat disyaratkan kondisi imam yang suci dari hadats kecil (dalam keadaan berwudhu’), maka dalam khutbah Ied kesucian dari hadats ini tidak disyaratkan.
Di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, memang ada disunnahkan bagi khatib untuk menyampaikan khutbah Id untuk mengambil posisi berdiri, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam khutbah Jumat.
Namun untuk khutbah Id statusnya bukan rukun atau syarat, melainkan kesunnahan saja.[1]
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA
[1] Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Zuhaili hal 1405