KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Salah satu syarat dari harta yang dibagi waris adalah masalah status kepemilikan, bahwa harta itu adalah harta milik almarhum dengan status al-milkut-taam atau kepemilikan yang sempurna sejak almarhum masih hidup. Sedangkan harta yang bukan milik almarhum, tentu tidak perlu dibagi waris.
Lalu bagaimana dengan uang klaim asuransi? Bukankah asal muasal harta itu tetap milik almarhum? Dan bukankah ketika almarhum mendaftarkan diri ikut dalam program asuransi kematian (life insurance), niatnya agar bisa diterima nantinya oleh para ahli warisnya? Bukankah almarhum membayar premi atau setidaknya dibayarkan preminya oleh institusi tempatnya bekerja?
Masalah ini perlu dicermati secara rinci dan detail serta hati-hati. Memang benar harta itu seolah-olah milik almarhum, setidaknya niat di hati almarhum ingin agar nantinya kalau wafat, ada uang asuransi yang bisa dinikmati oleh ahli waris.
Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu, jangan kita main pukul rata. Beberapa hal itu antara lain adalah :
1. Uang Premi Bukan Lagi Milik Almarhum
Ketika almarhum membayar uang premi ataupun dibayarkan oleh tempatnya bekerja, maka status uang itu sudah bukan lagi milik almarhum secara sempurna. Buktinya almarhum tidak bisa mencairkan premi itu kapanpun dia mau. Uang premi yang telah disetorkan statusnya sudah bukan lagi milik almarhum. Artinya uang itu tidak ada dan kalau tidak ada maka tidak bisa dibagi waris.
Ini berbeda dengan apabila almarhum menabung, baik di rumah ataupun menabung di bank. Uang tabungan itu tidak dibayarkan kepada pihak lain. Uang tabungan itu cuma dititipkan saja. Pemiliknya tetap almarhum dan dia sama sekali tidak kehilangan hak kepemilikan sedetik pun.
Buktinya kapan saja almarhum mau ambil uang itu, bisa digunakan seenaknya. Apalagi misalnya almarhum punya kartu ATM/Debit atau sms banking, maka kapan dan dimana saja uang tabungan itu bisa dibayarkan.
Berbeda dengan uang premi yang sudah dibayarkan, maka almarhum tidak bisa menggunakannya untuk apapun. Soalnya almarhum bukan pemilik uang itu.
2. Uang Klaim Asuransi Baru Cair Setelah Pemiliknya Wafat
Uang klaim asuransi dari perusahaan asuransi sebenarnya tidak akan dimiliki oleh almarhum. Sewaktu almarhum hidup, dia tidak pernah jadi pemiliknya, sebagaimana setelah wafatnya dia pun juga bukan pemiliknya.
Sebab uang itu tidak pernah bisa dicairkan kecuali setelah almarhum pindah ke alam baka alias meninggal. Dan orang meninggal tidak punya hak untuk memiliki harta. Dan orang yang memiliki harta tidak bisa mewariskan harta kepada orang lain.
3. Uang Premi Bukan Uang Klaim Asuransi
Satu hal lagi yang juga penting untuk dicatat bahwa uang premi yang tiap bulan disetorkan itu tidak ternyata pernah sama jumlahnya dengan uang klaim asuransi oleh peserta.
Dalam sistem asuransi, perusahaan asuransi dan pesertanya selalu berpikir berlawanan. Perusahaan selalu berpikir bagaimana mereka terus menerima uang premi secara rutin dari peserta dan sebisa mungkin bagaimana diusahakan agar tidak perlu membayar klaim asuransi. Atau setidaknya tidak terlalu banyak jumlahnya.
Sebaliknya, dalam benak peserta asuransi yang dipikirkan adalah bagaimana dengan premi yang sedikit bisa mendapatkan klaim yang berkali-kali lipat lebih besar. Setidaknya kesan itulah yang selalu ditanamkan oleh para sales asuransi ketika merayu-rayu pada calon peserta.
Dan dalam kenyataannya, selalu ada selisih nilai harta antara uang premi yang disetorkan dengan uang klaim asuransi yang diterima. Dan semua ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa uang premi bukan uang klaim asuransi. Artinya, uang klaim asuransi itu memang bukan uang milik peserta.
Kesimpulan
Dengan beberapa argumen di atas, maka sudah jelas bahwa uang klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada keluarga almarhum sama sekali bukan uang milik almarhum ketika masih hidup. Maka statusnya bukan harta warisan. Dan oleh karena itu tidak perlu dibagi waris.
Lalu siapa yang berhak atas uang klaim asuransi itu?
Tentu saja yang berhak adalah anggota keluarga yang namanya memang dicantumkan di dalam surat-surat legalnya. Misalnya di surat itu dituliskan bahwa bila almarhum wafat, maka yang berhak untuk menerima uang klaim itu adalah istri dan anak-anaknya. Berarti hanya mereka saja yang berhak, yang lain tidak berhak.
Adapun saudara dan saudari almarhum, meski pun termasuk ke dalam daftar ahli waris dan tidak terhijab, namun mereka tidak perlu diberikan uang klaim asuransi itu. Sebabnya karena harta itu memang bukan harta almarhum. Asalnya memang harta almarhum, tetapi begitu dibayarkan sebagai premi, maka statusnya sudah berubah menjadi milik perusahaan asuransi.
Semoga penjelasan ini bisa dipahami secara mudah dan sederhana.
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA