KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
Nilainya tidak ditentukan atas besar kecilnya jasa si ahli waris kepada almarhum, melainkan berdasarkan rumus-rumus yang sudah ditetapkan, seperti jenis kelamin laki-laki atau perempuan.
Kasarnya, meski seorang ahli waris sama sekali tidak pernah berjasa kepada almarhum, tidak pernah menyenangkan hati almarhum, bahkan boleh jadi selama ini 'marahan' dan tidak bertegur sapa dengan almarhum, tetapi jatah warisnya sudah pasti dan tidak berubah.
Jatah harta waris tidak akan bertambah dengan semakin dekatnya si penerima waris kepada almarhum, juga tidak akan berkurang karena semakin jauhnya hubungan keduanya. Sebab jatah waris ini tidak didasarkan pada urusan 'like and dislike'.
Maka sebagai anak, jangan sekali-kali berharap mendapat harta waris yang lebih besar dari sesamanya cuma karena merasa lebih banyak jasanya kepada orang tua. Sebab jasa itu tidak akan ada pengaruhnya pada besar kecilnya harta yang diterima lewat warisan.
Hibah atau Hadiah Sejak Almarhum Masih Hidup
Lain halnya bila almarhum sejak masih hidup sudah memberi hadiah alias hibah kepada anak. Maka hadiah itu bersifat pemberian yang sah, dimana nilainya terserah kepada almarhum, apakah akan diberi besar atau kecil. Dan terserah almarhum juga, apakah hadiah itu diberikan karena adanya jasa-jasa si anak atau sekedar hadiah saja tanpa imbalan apapun.
Semua itu ada hak preogratif orang tua yang masih hidup. Apakah semua anaknya mau diberi hadiah ataukah hanya anak tertentu saja yang diberi hadiah. Apakah ada anak yang diberi hadiah lebih besar atau semua disamaratakan.
Yang perlu dicatat baik-baik, apabila seorang yang masih hidup ingin memberikan hibah atau hadiah kepada salah satu anaknya, maka pastikan bahwa anak yang lain juga diberitahukan. Hal ini untuk mengantisipasi kalau-kalau nanti setelah almarhum tiada, apa yang sudah dihadiahkan diminta kembali oleh para ahli waris yang lain.
Selain itu yang juga harus dicatat baik-baik bahwa hadiah itu pemberian yang tidak ada kaitannya dengan pembagian harta waris. Maksudnya, anak yang sudah pernah diberi hadiah sejak almarhum masih hidup, tetap akan menerima harta waris tanpa dikurangi apapun. Sedangkan harta yang sudah dihadiahkan tentu tidak perlu diikutkan dalam pembagian waris.
Semoga penjelasan singkat ini bisa menjawab masalah yang Anda sampaikan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA