![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Bolehkah Anak Yang Banyak Jasa Pada Orang Tua Dapat Warisan Lebih Besar? |
PERTANYAAN Assalamu 'alaikum wr. wb. Salah seorang saudara kami menuntu untuk mendapat bagian yang lebih besar dari yang lain. Alasannya karena dia merasa punya jasa yang besar dalam merawat orangtua kami semenjak masih hidup. Pada dasarnya kami tidak keberatan dan setuju-setuju saja. Tetapi yang masih mengganjal dalam benak kami, lalu bagaimana sebenarnya dalam hukum Islam, apakah anak yang punya jasa tertentu kepada orang tuanya berhak mendapatkan harta warisan lebih besar dari saudara-saudarinya, ataukah jatah warisan tetap sama baik punya jasa atau tidak punya jasa? Mohon penjelasan dari ustadz dan kami ucapkan terima kasih sebelumnya. Wassalam |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Jasa seseorang kepada almarhum tentu saja tidak sia-sia. Di akhirat tentu akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Sedangkan di dunia juga akan mendapatkan keberkahan serta kemuliaan. Namun kalau jasa kepada almarhum semenjak hidup mau dikait-kaitkan dengan nilai harta yang diterima lewat warisan, tentu saja sudah tidak benar. Sebab ketentuan berapa harta yang diterima oleh seorang ahli waris itu sudah baku dari Allah sebagaimana yang tercantum di dalam kitab suci Al-Quran dan sunnah nabawiyah. يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11) Nilainya tidak ditentukan atas besar kecilnya jasa si ahli waris kepada almarhum, melainkan berdasarkan rumus-rumus yang sudah ditetapkan, seperti jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Kasarnya, meski seorang ahli waris sama sekali tidak pernah berjasa kepada almarhum, tidak pernah menyenangkan hati almarhum, bahkan boleh jadi selama ini 'marahan' dan tidak bertegur sapa dengan almarhum, tetapi jatah warisnya sudah pasti dan tidak berubah. |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |