KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Tanya Jawab Fiqih

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia

📚 Kumpulan 2.294 Tanya Jawab
🗂️ 21 Kategori
🏠 Indeks Konsultasi / Qurban Aqiqah / Teknis Penyembelihan / Teknik Menyembelih Hewan Yang Sah
Q&A #1941

Teknik Menyembelih Hewan Yang Sah

❓ Pertanyaan
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya baru paham saat ini bawah yang lebih utama buat kita ketika melaksanakan aqiqah adalah menyembelih sendiri, karena merupaan syiar dan punya nilai keutamaan tersendiri.

Tetapi mohon penjelasan ustadz buat saya yang masih awam ini. Bagaimana tentang teknik menyembelih hewan itu sendiri. Dari leher hewan yang disembelih itu, urat-urat atau saluran apa saja yang wajib disayat hingga putus.

Demikian terima kasih.

 

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

💡 Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ketika seeokor hewan disembelih, sesungguhnya ada empat bagian leher yang harus atau tidak harus diputuskan, dimana hal itu menjadi perselisihan para ulama atas sahnya penyembelihan itu. Keempatnya adalah hulqum (حلقوم), mari' (مرئ), dan dua wadaj (ودجان).

1. Empat Saluran di Leher

Selain tulang, daging dan darah, kalau kita teliti lebih dalam, di dalam leher hewan ada tiga macam saluran yang menghubungkan kepala dan badan.

Ketiga jenis saluran itu adalah saluran udara untuk bernafas, saluran untuk jalannya makanan atau minuman, dan saluran untuk lewatnya darah dari dan ke kepala.

a. Hulqum

Hulqum (حلقوم) adalah saluran tempat lewatnya udara ke paru-paru. Disebut juga saluran pernafasan (مجرى النفس), atau kita biasanya menyebutnya tenggorokan. Dan dalam bahasa Inggris disebut throat.

b. Mari'

Mari' (مرئ) adalah saluran tempat lewatnya makanan dan minuman (مجرى الطعام والشراب). Dalam kitab-kitab fiqih terkadang mari' juga disebut dengan istilah lain, yaitu bul'um (بُلْعُوم).

Kita biasa menyebutnya kerongkongan. Dan dalam bahasa Inggris disebut eshopagus.

c. Dua Wadaj

Dua wadaj (ودجان) adalah sepasang saluran tempat lewatnya darah. Saluran yang pertama dari tubuh ke arah jantung, dan satunya saluran lewatnya dari dari jantung ke tubuh.

Dalam ilmu biologi kita sering menyebut dua saluran darah ini sebagai vena dan arteri. Vena adalah saluran darah dari tubuh ke jantung, sedangkan arteri asalah saluran dari jantung ke seluruh tubuh.

Secara teknis, aliran darah dari jantung yang melewati arteri lebih kuat karena dipompa langsung dari jantung. Sedangkan darah yang lewat vena lebih lemah tekanannya.

Secara fisik, bentuk keduanya berupa dua urat tebal yang meliputi tenggorokan (بالعنق العرقان الغليظان المحيطان).

2. Perbedaan Pendapat

Para ulama berbeda pendapat tentang bagian mana dari keempatnya yang harus terputus dengan penyembelihan.

Ada yang mensyaratkan bahwa keempat bagian itu harus terputus, ada yang bilang cukup tiga saja, dan ada juga yang bilang cukup dua saja


a. Pendapat Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan minimal tiga dari keempat saluran itu harus terputus, yang mana pun dari keempatnya. Dan apabila keempatnya terputus semua, maka halal juga hukumnya.

Abu Yusuf mengatakan bahwa minimal tiga saluran itu adalah saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mari') dan salah satu dari dua saluran darah (wadaj). Ungkapan Abu Yusuf adalah :

لاَ بُدَّ مِنْ قَطْعِ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَأَحَدِ الْوَدَجَيْنِ

Harus terputus hulqum, mari' dan salah satu dari wadaj.

Sedangkan Muhammad menampik hal itu dan menegaskan bahwa cukup hanya tiga saja dari keempat saluran itu, maka hukumnya sudah sah dalam penyembelihan. Ungkapan dari Muhammad adalah :

وَإِنْ قُطِعَ أَكْثَرُهَا حَلَّ

Bila terputus sebagian besarnya, maka sudah halal.

Yang lebih tepat dari mazhab Al-Hanafiyah memang asalkan tiga dari keempat saluran itu terputus, maka hukumnya sudah sah. Tidak harus ditetapkan yang mana, sebagaimana pendapat Abu Yusuf di atas.

b. Al-Malikiyah

Pendapat mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa dari keempat saluran itu yang tidak harus terputus adalah saluran makanan (mari'). Sedangkan tiga saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan dua saluran darah (wadajain).

c. Asy-Syafi'iyah

Pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah agak terbalik bila dibandingkan dengan mazhab Al-Malikiyah.

Mazhab Asy-Syafi'iyah tidak mengharuskan dua saluran darah (wadajain) terputus, dalam pandangan mereka saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (mari').

d. Al-Hanabilah

Dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, yang harus terputus adalah dua saluran darah (wadajain).

Sedangkan saluran nafas dan makan, asalkan salah satunya sudah terputus, maka penyembelihan itu sudah dianggap sah.

Untuk lebih mudahnya mengingat dan membedakan syarat dari keempat mazhab, silahkan perhatikan tabel berikut ini :


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA
🔍 Cari Soal Lain WhatsApp Facebook