USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Judi Yang Terlanjur Dianggap Bukan Judi

Judi Yang Terlanjur Dianggap Bukan Judi

PERTANYAAN
Assalamu alaikum

Ustadz Ahmad Sarwat yang dirahmati Allah. Saya tertarik dengan jawaban sebelumnya terkait dengan judi. Pertanyaan saya ini mungkin melengkapi pertanyaan sebelumnya.

1. Selama ini yang saya dapat hanya ayat-ayat Al-Quran saja yang mengharamkan judi. Adakah hadits-hadits yang juga mengharamkannya? Mohon dalil-dalil tentang haramnya judi dari hadits nabawi.

2. Mohon ustadz memberikan contoh praktek di tengah masyarakat yang terlanjur dianggap bukan judi, padahal sebenarnya justru prinsip perjudiannya jelas sekali.

Terima kasih

Wassalam
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

1. Hadits-hadits Yang Mengharamkan Judi


Ada banyak hadits nabi yang shahih yang mengharamkan judi, diantaranya :

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِشِير فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فيِ لحَمِ خِنْزِيْرٍ وَدَمِهِ

Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda : Orang yang bermain dadu (berjudi) seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan darahnya. (HR. Muslim)

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ

Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang memainkan dadu (berjudi) maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.(HR. Abu Daud)

إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الخَمْرَ وَالمَيْسِرَ وَالكُوْبَةَ

Sesungguhnya Allah telah mengharamkan buat kalian khamar, judi dan kubah (HR. Al-Baihaqi)

Para ulama berbeda pendapat tentang makna kubah (الكوبة). Sebagian mengatakan maknanya nard, sebagian bilang syathranj dan yang lain bilang gendang.

2. Contoh Judi Yang Akrab Dengan Masyarakat

Berikut ini adalah praktek yang sering terjadi di tengah masyarakat yang dianggap lumrah dan halal, padahal kalau kita teliti lebih dalam, sebenarnya sudah mengandung unsur-unsur judi yang diharamkan.

a. Jajanan Anak-anak Berhadiah

Salah satu jenis jajanan anak-anak SD di masa lalu adalah tukang jualan kaki lima yang menjual aneka ragam mainan anak-anak. Untuk bisa mendapatkan mainan, tiap anak diharuskan membeli permen yang di dalam bungkusnya ada nomor undian. Kalau nomor itu sesuai dengan nomor yang ada pada suatu mainan, maka dia berhak untuk mendapatkan mainan tersebut.

Maka berlombalah anak-anak untuk membeli permen, dengan harapan di dalam bungkusnya ada nomor undian keberutungan.

Lalu dimana letak judinya?

Letaknya ada pada harga permen yang tidak wajar. Seharusnya harga permen itu seratus perak, tetapi karena di dalamnya ada nomor undian, maka harganya dimark-up menjadi sepuluh kali lipat, yaitu seribu rupiah. Maka pada dasarnya selisih uang 900 rupiah itu tidak lain adalah 'uang taruhan' yang dipasang oleh anak-anak demi untuk berjudi mendapatkan hadiah mainan.

Seandainya harga permen itu wajar, yaitu tetap seratus perak, maka unsur judinya hilang dan praktek itu tidak melanggar ketentuan syariah.

b. Main Kelereng

Contoh permainan anak-anak yang juga termasuk memenuhi unsur judi adalah main kelereng. Setiap anak yang mau ikut bermain harus punya modal kelereng untuk dipertaruhkan. Nanti siapa yang paling pandai dalam permainan itu, berhak mengambil kelereng peserta lainnya. Meskipun nilai kelereng tidak seberapa, namun pada hakikatnya bentuk permainan itu adalah sebuah perjudian.

Lain halnya bila permainan ini disepakati di awal hanya sekedar main-mainan, dalam arti kalau ada peserta yang kalah, dia tidak perlu kehilangan kelerengnya, dan yang menang tidak perlu mengambil kelereng milik temannya yang kalah.

c. Yang Kalah Mentraktir


Sebuah perlombaan yang diikuti oleh beberapa peserta bisa juga menjadi ajang perjudian, apabila unsur-unsur perjudian terpenuhi di dalamnya. Misalnya dua orang berlomba bulu tangkis, dengan kesepakatan siapa yang kalah wajib mentraktir yang memang.

Walaupun nilai harga makanan atau minuman itu tidak seberapa, tetapi secara hakikat sesungguhnya unsur-unsur judi sudah terpenuhi. Maka seharusnya setiap kita waspada agar jangan sampai olah-raga yang tujuannya baik, bisa terkotori hanya gara-gara kita kurang memahami hakikat dari perjudian.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA