![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Judi Yang Terlanjur Dianggap Bukan Judi |
PERTANYAAN Assalamu alaikum Ustadz Ahmad Sarwat yang dirahmati Allah. Saya tertarik dengan jawaban sebelumnya terkait dengan judi. Pertanyaan saya ini mungkin melengkapi pertanyaan sebelumnya. 1. Selama ini yang saya dapat hanya ayat-ayat Al-Quran saja yang mengharamkan judi. Adakah hadits-hadits yang juga mengharamkannya? Mohon dalil-dalil tentang haramnya judi dari hadits nabawi. 2. Mohon ustadz memberikan contoh praktek di tengah masyarakat yang terlanjur dianggap bukan judi, padahal sebenarnya justru prinsip perjudiannya jelas sekali. Terima kasih Wassalam |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 1. Hadits-hadits Yang Mengharamkan Judi Ada banyak hadits nabi yang shahih yang mengharamkan judi, diantaranya : مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِشِير فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فيِ لحَمِ خِنْزِيْرٍ وَدَمِهِ Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda : Orang yang bermain dadu (berjudi) seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan darahnya. (HR. Muslim) مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang memainkan dadu (berjudi) maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.(HR. Abu Daud) إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الخَمْرَ وَالمَيْسِرَ وَالكُوْبَةَ Sesungguhnya Allah telah mengharamkan buat kalian khamar, judi dan kubah (HR. Al-Baihaqi) Para ulama berbeda pendapat tentang makna kubah (الكوبة). Sebagian mengatakan maknanya nard, sebagian bilang syathranj dan yang lain bilang gendang. 2. Contoh Judi Yang Akrab Dengan Masyarakat Berikut ini adalah praktek yang sering terjadi di tengah masyarakat yang dianggap lumrah dan halal, padahal kalau kita teliti lebih dalam, sebenarnya sudah mengandung unsur-unsur judi yang diharamkan. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |