![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Bagaimana Proses Munculnya Mazhab Fiqih, Apakah Merupakan Gerakan Sempalan? |
PERTANYAAN Asslaamu 'alaikum wr. wb. Apakah mazhab-mazhab yang sering ustadz sebutkan tiap kali menjawab pertanyaan sudah ada di masa Rasulullah SAW, ataukah hanya gerakan sempalan yang muncul kemudian? Mohon ustadz ceritakan bagaimana proses munculnya mazhab-mazhab fiqih. Wassalam |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mazhab fiqih tentu saja bukan gerakan sempalan, sebaliknya merupakan aktifitas keilmuan dan intelektual. Mazhab itu adalah ilmu syariat yang sudah dibentuk oleh Rasulullah SAW dan para shahabat yang prosesnya sudah ada sejak awal dakwah Rasulullah SAW. Memang terkadang antara satu mazhab dengan mazhab yang lain tidak sama. Sebab mazhab itu adalah sebuah metodologi ilmiyah tapi manusiawi, yang tugasnya menarik kesimpulan hukum dari sumber Al-Quran dan As-Sunnah. Mazhab adalah hasil ijtihad manusia, dan hasilnya boleh tidak sama. Yang penting kapasitas dan kualifikasi orang yang berijtihad itu memang harus benar-benar memenuhi syarat, tidak bolah sembarang orang sok berijtihad. Dalam kenyataannya, tidak semua orang yang hidup sezaman dan bertemu dengan Rasulullah SAW layak untuk melakukan proses istimbath hukum. Jumlah para shahabat memang banyak, salah satu riwayat menyebutkan ada sekitar 124.000 orang. Tetapi tidak semua berkapasitas sebagai ahli fiqih. Hanya sebagian saja, yaitu mereka yang benar-benar mendapatkan gemblengan langsung dari Rasulullah SAW khususnya dalam hal metodologi ijtihad. Di dalam Al-Quran Al-Karim kita menemukan isyarat harus adanya penggemblengan kepada segelintir shahabat itu ketika Allah SWT telah mewanti-wanti agar jangan semua shahabat pergi berperang. Harus ada sebagian dari mereka kelompok yang lebih memperdalam ilmu agama, demi nantinya bisa mengajarkan kepada shahabat yang lain. وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya . Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(QS. At-Taubah : 122) Dalam prosesnya berkembangnya ilmu syariah, Rasulullah SAW sudah menyiapkan para kader inti dakwah, yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah di dalam kitabnya, I'lamul Muwaqqi'in, ada sekitar 120 orang shahat. Di antara mereka itu kita sebut saja empat orang khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ridwanullahi 'alaihim. Mereka dibentuk untuk menjadi fuqaha dengan berbagai ciri dan kecenderungan masing-masing. Mereka diajarkan, dilatih dan digembleng langsung oleh Rasulullah SAW bagaimana cara yang benar dalam menarik kesimpulan hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah. Kita menyebutnya dengan istimbath hukum. Dan di era masing-masing mereka adalah para ulama, fuqaha, ahli ijtihad dan sering disebut memiliki fiqih sendiri-sendiri. Kita sering mendengar ada fiqih Abu Bakar, fiqih Umar, fiqih Utsman dan fiqih Ali. Maksud fiqih disini adalah hasil ijtihad mereka, atau sering juga disebut dengan mazhab. Jadi mazhab fiqih sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW masih hidup. Justru beliau SAW sendiri yang meletakkan dasar-dasarnya, dan mengajarkan tata caranya, serta memastikan kadernya memang bisa diandalkan. 1. Fiqih dan Mazhab di Masa Shahabat Sepeninggal Rasulullah SAW dan para khulafaurrasyidun, banyak sekali para shahabat yang berlevel mujtahid dan fuqaha yang berpencar ke berbagai penjuru peradaban Islam. Sebab banyak negeri yang ditaklukkan oleh para mujahidin yang amat sangat membutuhkan pelajaran agama dari para shahabat. Maka para shahabat menyebar ke seluruh dunia. Saat itu terkenal ada tujuh wilayah yang diempu secara langsung oleh para shahabat terkemuka, yaitu Madinah, Mekkah, Kufah, Bashrah, Syam, Mesir dan Yaman. Maka lahirlah ajaran ilmu fiqih yang merupakan hasil ijtihad para shahabat mulia itu. Dan mazhab orang-orang amat bergantung dari dimana dia berguru. Di masa itu, orang-orang sudah bermazhab dalam beragama. Tapi yang dimaksud dengan bermazhab jangan dibayangkan dengan berpecah belah atau berkelompok-kelompok. Bermazhab itu tidak lain beragama dengan bimbingan para ulama setempat. Kalau kita hidup di masa para shahabat dan kebetulan tinggal di Madinah misalnya, otomatis mazhab kita adalah mazhab Ibnu Umar radhiyallahuanhu. Karena beliau adalah orang paling alim dan paling paham agama di Madinah. Tapi kalau kita domisili di Mekkah, tentu mazhab kita adalah mazhab Ibnu Abbas radhiyallahuanhu. Dalam banyak hal, kedua mazhab shahabat itu sangat banyak persamaannya, meski juga ada beberapa yang berbeda. Dan bila kita tinggal di Kufah, mazhab kita adalah mazhab Ali bin Abi Thalib atau Abdullah bin Mas'ud. Karena keduanya adalah shahabat nabi sumber agama Islam di Kufah. Dan demikian seterusnya, bila kita tinggal di Syam, kita bermazhba Muadz atau Abu Darda', bila kita tinggal di Mesir maka kita bermazhab Amr bin Ash dan puteranya. Berikut tabel penyebaran fiqih dan mazhab para shahabat sepeninggal Rasulllah SAW : ![]() 2. Fiqih dan Mazhab di Masa Tabiin Para shahabat di masing-masing wilayahnya kemudian melahirkan para kader baru yang juga meneruskan ilmunya. Mereka adalah generasi tabi'in, yaitu ulama ahli fiqih dan mujtahid, namun tidak bertemu langsung dengan Rasulullah SAW, tetapi bertemu dengan para shahabat. Mereka adalah murid-murid langsung para shahat. Silahkan lihat tabel di atas. Dan prinsipnya sama dengan sebelumnya, dimana seorang itu menetap dan belagar agama, maka ilmu yang tersedia umumnya adalah ilmu para ulama setempat.
3. Fiqih dan Mazhab di Masa Imam Empat Di masa berikutnya peta mazhab berubah lagi. Para tabi'in yang disebutkan di atas sudah punya murid-murid baru, dan murid-murid itu juga sudah punya murid lagi. Dan ilmu tentang metodoligi ijtihad dan istimbath hukum semakin lengkap, bahkan sudah mulai disusun menjadi kitab secara khusus. a. Al-Imam Abu Hanifah dan Sufyan At-Tsauri di Kufah Di masa pemerintahannya, Ali bin Abi Thalib pernah memindangkan pusat pemerintahan dari Madinah ke Kufah. Dan bersama dengan itu ikut pula tidak kurang dari 1.500 orang shahabat ahli ilmu bersama beliau. Maka Kufah menjadi negeri yang penuh sesak dengan para ulama di level shahabat. Sebelumnya, ketika Umar bin Al-Khattab memerintah, beliau mengutus salah seorang shahabat Nabi yang ahli fiqih, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahuanhu, untuk menjadi pemimpin Kufah serta menjadi guru yang mengajarkan ilmu syariah buat penduduknya serta bertugas untuk mencetak para ulama ahli fiqih. Misi itu ternyata sukses dan berhasil dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud. Tidak kurang 4.000 ulama fiqih berhasil beliau kader selama bertugas di Kufah. Lahirlah para ulama mujtahid dari kalangan tabi’in, antara lain ’Alqamah, Al-Aswan, Masruq, Syuraih, Asy-Sya’biy, An-Nakha’i dan Said bin Jubair. An-Nakha’i adalah tokoh tabi’in yang menjadi salah satu guru dari Al-Imam Abu Hanifah nantinya. Sebenarnya yang menjadi ulama besar di Kufah bukan cuma Abu Hanifah seorang, tetapi ada banyak yang lain, seperti Sufyan At-Tsauri. Namun yang kemudian menjadi mazhab besar, punya murid amat banyak, dan ilmunya ditulis dan dibukukan sehingga tetap hidup terus hingga akhir zaman memang Abu Hanifah. b. Al-Imam Malik di Madinah Di Madinah, pusat pengajaran ilmu yang diempu oleh tujuh tabi'in utama, diantaranya Said bin Al-Musayyib dan Nafi maula Umar telah berhasil melahirkan sekian banyak murid yang sangat cerdas dan ilmunya tinggi. Salah satunya adalah Al-Imam Malik rahimahullah yang kemudian menjadi uama terbesar di zamannya. Prinsip mazhab Al-Malikiyah adalah mengandalkan suasana kota Madinah yang baru saja ditinggalkan oleh Rasulullah SAW beberapa puluh tahun saja. Beliau SAW wafat tahun 10 hijriyah dan Al-Imam Malik lahir tahun tahun 93 hijiryah. Cuma terpaut 80-an tahun saja, dimana guru beliau cuma terpaut satu orang hingga kepada shahabat, yaitu Nafi' maula Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu. Untuk mendapatkan riwayat dari Rasulullah SAW, beliau tidak butuh rantai silsilah yang terlalu panjang. Bandingkan dengan Al-Bukhari yang baru lahir tahun 256 hijriyah, terpaut 245 tahun dengan tahun wafat Rasulullah SAW. Al-Bukhari membutuhkan lima sampai sepuluh jajaran perawi hadits agar bisa tersambung dengan masa Rasulullah SAW. Badningak c. Al-Imam Asy-syafi'i di Iraq dan Mesir Al-Imam Asy-Syafi'i sebenarnya adalah murid dari Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |