KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Jumhur ulama dari empat mazhab sepakat bahwa wajah seorang wanita bukan termasuk aurat. Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita yang bukan mahram (ajnabi) yang merdeka, kecuali wajah dan tapak tangan.[2]
Bahkan Imam Abu Hanifah sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Kamal Ibnul Humam (w. 587 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Al-Hanabilah menyebutkan di dalam kitabnya, Badai' Ash-Shanai' sebagai berikut : Tidak mengapa melihat wajah wanita dan kedua tangannya [3]
Namun ada pendapat dalam mazhab Al-Hanafiyah yang membedakan apabila kasusnya terjadi pada wanita muda, lajang dan cantik.
وَتُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ الْوَجْهِ بَيْنَ رِجَالٍ لا لأَنَّهُ عَوْرَةٌ بَلْ لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ
Dan wanita muda dilarang membuka wajahnya di depan laki-laki, bukan karena wajah itu aurat melainkan karena takut terjadi fitnah. [4]
Buat wanita seperti itu menurut pendapat ini memang harus menutup wajahnya, bukan karena wajahnya merupakan aurat, tetapi agar tidak terjadi fitnah di tengah masyarakat.
Mazhab Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri menyebutkan bahwa :
وَعَوْرَةُ الحُرَّةِ مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مِنْهَا أَيْ لَيْسَ بِمَحْرَمٍ لَهَا :جَمِيْعُ البَدَنِ غَيْرَ الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ.. وَأَمَّا هُمَا فَلَيْسَا بِعَوْرَةٍ
batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Al-Hathab Ar-Ru'aini (w. 594 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Al-Malikiyah di dalam kitabnya Mawahibul Jalil menyebutkan sebagai berikut :
وأما الرجل فإنه لا يجوز له النظر إلى وجه المرأة للذة، وأما لغير اللذة فقال القلشاني عند قول الرسالة: ولا بأس أن يراها
Laki-laki tidak boleh memandang wajah wanita dengan nafsu. Tapi kalau tidak diiringi dengan nafsu tidak mengapa untuk dipandang, sebagaimana disebutkan oleh Al-Qalsyani.[5]
Bahkan dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah, tindakan menutup wajah bagi wanita hukumnya dimakruhkan. Karena hal itu dianggap sebagai al-ghululuw fi ad-diin (الغلو في الدين), yaitu berlebih-lebihan dalam beragama.
Mazhab Asy-Syafi`iyyah sebagaimana disebutkan oleh As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Al-Imam Al-Mawardi (w. 450 H) salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa wajah wanita bukan aurat. Hal itu disebutkan dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir :
قد مضى الكلام أن وجه المرأة وكفيها ليس بعورة
Telah lewat pembicaraan sebelumnya bahwa wajah wanita dan kedua telapak tangannya bukan aurat. [6] jilid 9 hal. 33
Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) yang juga salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib sebagai berikut :Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata bahwa mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat.[8]
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
Kesimpulan
Kalau melihat larangan pada ayat di atas, sebenarnya yang dilarang untuk dilihat adalah aurat wanita. Sedangkan wajah wanita pada dasarnya bukan aurat.
Kalaupun ada ulama yang melarang laki-laki melihat wajah wanita, bukan karena wajahnya itu aurat, melainkan karena takut terjadi fitnah. Dan larangan ini hanya berlaku pada wanita yang masih muda dan cantik, tidak berlaku pada wanita tua atau tidak cantik.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA
[1] Al-Imam Al-Qurthubi, Al-Jami li Ahkam Al-Quran, jilid 12 hal. 222
[2] Kitab Al-Ikhtiyar
[3] Al-Kamal Ibnul Humam, Badai' Ash-Shanai' jilid 10 hal. 25
[4] Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Durr Al-Mukhtar, jilid 1 hal. 272
[5] Al-Hathab Ar-Ru'aini , Mawahibul Jalil, jilid 1 hal. 500
[6] Al-Imam Al-MawardiAl-Hawi Al-Kabir[6] jilid 9 hal. 33
[7] Zakaria Al-AnshariAsnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib jilid 3 hal. 114
[8] Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid 1 hal. 1-6