![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Saudara Ayah sebagai Wali Nikah |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Ustadz yang terhormat, saya ingin bertanya tentang wali nikah. Perlu diketahui bahwa ayah saya sudah meninggal dan ayah saya mempunyai empat orang saudara laki-laki. Saudara laki-laki ayah saya yang tertua menurut saya pemahaman agamanya kurang, sehingga saya belum bisa ridho jika nanti menjadi wali nikah saya. Adik ayah saya yang pertama juga sama, kurang pemahaman agamanya. Sedangkan yang menurut saya pemahaman agamanya lebih baik dan saya ridho apabila nantinya menjadi wali nikah saya adalah adik ayah yang kedua dan ketiga. Pertanyaan saya apakah bisa wali nikah saya nantinya adalah adik ayah yang kedua atau ketiga? Jika tidak bisa bagaimana solusinya? Terima kasih banyak atas perhatian ustadz sebelumnya, semoga Allah membalas budi baik ustadz. Wassalamu'alaikum wr. wb. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Keenam orang ini duduk secara urut dalam daftar para wali, dalam arti bila orang yang berada pada urutan nomor satu gugur sebagai wali, entah karena sudah wafat atau karena tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka orang yang berada pada urutan kedua menjadi wali. Dan begitulah seterusnya hingga ke nomor enam. Seandainya semua wali dari urutan nomor satu hingga enam sudah meninggal semua, atau tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka yang menjadi wali adalah penguasa (sultan). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak punya wali Namun sebagai pemimpin tertinggi negara, boleh saja tugas menjadi wali itu diwakilkan kepada bawahannya, terus hingga ketingkat petugas pencatat pernikahan, atau yang lebih kita kenal dengan KUA. Mereka ini adalah representasi dari pemerintah yang sah, sehingga bila menjadi wali pengganti lantaran seorang wanita tidak punya wali, hal itu sah dan resmi serta diakui dalam hukum negara dan hukum negara. Sedangkan syarat bagi seseorang untuk bisa menjadi wali ada enam:
Dari dua penjelasan di atas, maka sebelum anda menjadikan paman sebagai wali, masih ada kakek dan saudara serta anak saudara yang perlu dimajukan dalam hal menjadi wali bagi anda. Hanya bila mereka tidak ada, atau sudah wafat atau tidak memenuhi sayarat sebagai wali, barulah paman berhak untuk menjadi wali. Adapun siapa di antara mereka yang lebih berhak, tidak harus urut yang lebih tua, bisa saja yang lebih muda. Yang penting mereka memenuhi standar kriteria sahnya seorang wali. Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |