Ass wr. wb.
Saya salah satu cucu (A) dari nenek yang saat ini masih hidup, dalam kondisi pikun dan sudah kembali seperti bayi. Sebelumnya perlu saya jelaskan sejarahnya, nenek saya (B ) menikah dengan bapak Ambari (C) dalam kondisi sebagai seorang janda beranak 1 yaitu ayah kami (D). Saat ini bapak Ambari dan ayah saya (E ) sudah meninggal. Dari pernikahan Bapak Ambari dan nenek saya tidak memperoleh keturunan, akhirnya selain ayah saya, Bapak Ambari mengadopsi anak dari saudara (F) tidak ada surat resmi adopsi.
Belum lama kami cucu nenek telah menjual rumah nenek, dengan alasan nenek tinggal sendirian tidak ada yangurus dan akan dipindahkan ke rumah nenek di kampung tinggal bersama ibu (G) saya. Kami cucu-cucunya semula berencana hasil dari penjualan rumah akan merenovasi rumah nenek yang di kampung karena bangunan sudah tua, yang nantinya akan menjadi tempat tinggal nenek yang baru. Sisanya kami depositokan, untuk persediaan bila nenek butuh dana untuk berobat atau kebutuhan yang lainnya. Dan dari bunga deposito itu akan saya berikan utnuk kebutuhan sehari-hari yang sebelum dipotong untuk zakat 2,5% yang akan kami salurkan untuk membayar hutang si anak adopsi.
Tapi apa yang kami rencana menimbulkan kebimbangan bagi kami, karena tiba-tiba kakak-kakak dari anak adopsi yang kebetulan masih saudara misan dengan kami menuntut hak dengan mengeluarkan hadist yang isinya bahwa anak adopsi berhak atas harta bapak Ambari sebesar maksimal 1/3 dari harta yang ada. Perlu juga Ustadz ketahui bagaimana kondisi anak adopsi sejak kecil sudah di sekolah sampai S1, saat ini menganggur begitu juga suaminya, mempunyai 2 orang anak. Dalam kesulitannya kami berusaha membantu semampu kami, bahkan kami berusaha mencari pemecahan untuk membantu menutup lubang (hutang) dan sementara si anak adopsi terus menggali empang (menimbulkan hutang lebih besar) sampai-sampai tanpa sepengetahuan kami uang pensiun nenekpun ternyata dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Itupun kami tahu karena adik kami yang ambil yang sebelum anak adopsilah yang antar nenek ambil uang pensiun.
Sebenarnya kami cucu-cucunya tidak berpikir masalah warisan, kami hanya ingin yang terbaik bagi nenek kami. Berhubung ada yang menuntut maka kami perlu mencari kebenarannya, sebenarnya siapa yang berhak? Untuk itu kami mohon bantuan segera dari pak ustadz, supaya kami tidak salah mengambil keputusan dan tidak salah langkah. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Pertanyaan saya:
1. Siapakah yang berhak menerima warisan Bapak Ambari (C)?
2. Siapakah yang berhak menerima waris apabila nenek (B) meninggal? 3. Benarkah anak adopsi mendapat hak bagian sebesar 1/3?
4. Kapankah harta nenek bisa dibagikan? Keluarga anak adopsi menuntut uang itu diberikan sekarang, sementara nenek masih hidup.
5. Apakah perbedaan wasiat dan hibah dan kapan pelaksaannya?