Ass wr. wb.
Pak Ustadz, saya adalah orang yang ketitipan amanah untuk menyimpan uang hasil penjualan rumah dari seorang nenek, rumah atas nama nenek. Saat ini saya bingung harus melakukan apa, karena banyak orang yang merasa berhak atas uang itu. Sedangkan setahu saya uang itu hanyalah milik nenek yang saat ini sudah pikun. Tadinya saya kira uang itu akan saya keluarkan hanya untuk keperluan nenek saja, tapi semua itu di luar dugaan saya.
Nenek saya janda beranak satu menikah dengan kakek, dan nenek tidak punya keturunan dari kakek. Kakek punya 1 orang adik kandung dan punya anak angkat. Rumah yang dijual itu peninggalan kakek tapi sudah atas nama nenek dan dalam surat warispun hanya nama nenek yang tercantum.
Dalam hal ini adik dan anak angkat merasa berhak atas uang hasil penjualan rumah tersebut dengan perhitungan sebagai berikut:
Anak angkat merasa berhak berdasarkan katamya ada wasiat (tidak ada surat wasiat) merasa berhak 1/3-nya. Adik kandung kakek merasa berhak dengan dalih itu rumah milik kakak berhak sebesar 2/3, dan nenek sebagai isteri kakek 1/3.
Berikut perhitungan yang dihasilkan:
Hasil Penjualan Bersih: Rp 147.405.000,-
Anak Angkat => 1/3 X 147.405.000 = 49.135.000,-
Adik Kandung => 2/3 X 98.270.000 = 65.514.000,-
Nenek => 1/3 X 98.270.000 = 32.156.000,-
Dari perhitungan itu tadinya saya kira sudah benar, tapi ternyata ada beberapa komplain dari sanak saudara yang lain (paman-paman saya yang lain) yang mengatakan perhitungan itu tidak benar, dan saya tidak diperbolehkan mengeluarkan uang tersebut, kecuali untuk keperluan nenek.
Dalam hal ini saya sebagai orang yang mengemban amanah menyimpan uang itu jadi bingung. Mereka semua paman-paman saya dan saya di sini sebagai cucu nenek yang diberi amanah untuk menyimpan untuk keperluan nenek.
Untuk itu saya mohon petunjuk pak ustadz, mohon diberi penjelasan siapa saja yang berhak atas rumah itu dan bagaimana perhitungannya?
Atas bantuan pak ustadz saya ucapkan terima kasih banyak.
Wassalam