Assalamualaikum, Pak Ustaz.
Ayah saya kawin dengan ibu dan mempunyai anak 4 laki dan 6 perempuan. Dalam perjalanan ayah saya kawin lagi dengan isteri kedua dan tidak punya anak. Semasa hidup ayah saya menghibahkan 1 rumah kepada ibu saya dan 1 rumah lain kepada isteri kedua (ada sertifikat a.n. isteri kedua). Isteri kedua lalu wafat dengan hanya meninggalkan harta hasil hibah dari ayah saya dan beberapa bulan kemudian ayah saya wafat.
Karena kami ingin mendapat harta warisan yang memang benar-benar hak kami sepenuhnya, maka mohon jawaban ustadz atas pertanyaan berikut:
1. Apakah harta yang dihibahkan suami kepadai stri kedua tersebut menjadi disebut harta warisan isteri kedua setelah isteri kedua wafat?
2. Jika ya, apakah sebelum ayah saya wafat beliau berhak dapat 1/2 bagian dari harta dimaksud (jika rumah sudah terjual)?
3. Kalau berhak, maka bagian itu akan dibagikan kepada ibu dan anak sesuai hukum waris?