Tanya Jawab Fiqih
Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA :
Mau Belanja Online Bolehkah Pinjam Kartu Kredit Milik Teman?

Mau Belanja Online Bolehkah Pinjam Kartu Kredit Milik Teman?

PERTANYAAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

1. Bolehkah kita pinjam kartu kredit teman untuk membeli suatu produk yang memamng harus pakai kartu kredit? Dan bagaimana hukumnya bila kita memberi semacam uang 'jasa' kepada pemilik kartu kredit itu?

2. Adakah solusi alternatif lain selain dengan cara pinjam kartu kredit di atas dalam hal belanja online yang mengharuskan kita pakai kartu kredit?

Demikian pertanyaan saya, semoga ustadz berkenan menjawabnya dan terima kasih sebelumya.

Wassalam
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di zaman modern ini memang alat pembayaran sudah sedemikian canggih. Salah satunya pembayaran online dengan menggunakan kartu kredit. Namun tidak semua kita di Indonesia ini familiar dengan kartu kredit. Selain itu memang ada madharat tertentu dalam penngguaannya apalagi kalau tidak tahu ilmunya. Bisa-bisa kita terjebak dengan akad-akad yang ribawi dan haram.

Tetapi karena kebutuhan tertentu, adakalanya kita tidak bisa terlepas dari penggunakan kartu kredit. Salah satu alternatifnya adalah pinjam kartu kredit teman yang kita kenal dan bersedia meminjangmkan. Namun memang perlu diperhatikan bawa ada aturan dan ketentuan dalam hal pinjam kartu kredi ini.

Pinjam kartu kredit bisa jadi haram dan bisa jadi halal hukumnya. Semua tergantung kepada bagaimana akad dan ketentuannya.

1. Pinjam Yang Haram

Pinjam kartu kredit menjadi haram ketika ada biaya yang harus dibayarkan karena jasa meminjamkan. Biaya itu tidak lain adalah bunga atas pinjaman uang.

Contohnya seperti yang Anda sebutkan, yaitu beli sebuah produk menggunakan kartu kredit milik teman. Kalau teman Anda itu semata-mata hanya meminjamkan kartu kredit saja, tanpa ada embel-embel apapun, maka hukumnya halal. Embel-embel disini maksudya biaya jasa atau biaya administrasi, atau apapun istilahnya. Intinya, Anda tidak dikenakan charge apapun atas jasa peminjaman kartu kredit, maka pada dasarnya halal.

Yang penting pastikan Anda segera membayarkan huutang Anda kepada teman pemilik kartu kredit itu, agar dia pun tidak telat dalam membayarkan tagihan. Sebab kalau dia sampai telat maka dia pun akan kena charge alias bunga. Dan bunga ini haram hukumnya.

Kalau harga produk itu misalnya 5 juta, lalu Anda pakai kartu kredit teman untuk membayarkan, maka segeralah Anda serahkan uang sebesar 5 juta kepada si pemilik kartu kredit. Agar dia bisa segera bayarkan hutang itu sebelum jatuh tempo.

2. Pinjam Yang Haram


Sedangkan tranksaksi yang haram apabila teman Anda pemilik kartu kredit itu mengenakan charge atas jasa pinjaman kepada Anda. Walaupun dia bilang suka-suka, seikhlasnya, atau semampunya, tetap saja judulnya bunga yang diharamkan.

Maka sebelum pinjam kartu kredit teman, coba pastikan dulu kesepakatannya sejak awal, apakah dia minta charge atau tidak. Kalau minta charge maka segera urungkan niat pinjam kartu kredit. Sebab Anda akan masuk ke dalam transaksi yang sejak awal sudah diharamkan, yaitu pinjam uang dengan bunga.

3. Solusi Alternatiif

Selain dengan cara pinjam kartu kredit di atas, sebenarnya masih ada solusi lain yang tetap halal. Caranya biarkan teman Anda pemilik kartu kredit itu yang beli barang yang Anda incar. Dia gunakan kartu kreditnya untuk beli barang itu terlebih dahulu.

Setelah dia beli, barulah kemudian Anda dengan teman Anda itu melakukan transaksi jual-beli. Dan teman pemilik kartu kredit boleh mengambil untung dari jual-beli kepada Anda. Misalnya dia beli produk itu dengan harga 5 juta. Setelah itu dia jual kepada Anda dengan harga 5,2 juta. Artinya bolehah dia ambil untung sebesar 200 ribu rupiah.

Dalam hal ini, keuntungan yang dia dapatkan itu bukan dari hasil 'menyewakan' uang atau 'menyewakan' kartu kredit. Dia mendapatkan 200 ribu itu dari hasil keuntungan menjual barang. Namannya dagang, tentu boleh ambil keuntungan.

Dan tidak mengapa bila sebelumnya sudah ada semacam agreemen atau kesepakatan terlebih dahulu, bahwa Anda ingin membeli suatu produk, tetapi meminta teman Anda pemilik kartu kredit membeli pakai kartunya dia lalu menjual produk itu kepada Anda.
 
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA