A. Pendahuluan
Umat Islam punya kekayaan yang tidak dimiliki oleh umat lainnya, yaitu kekayaan intelektual para ulama dengan sekain banyak cabangnya. Dua diantaranya adalah ilmu hadits dan Ilmu Fiqih, yang menjadi ruh selama 14 abad lamanya telah menjaga bangunan syariat sehingga tetap utuh dan kokoh dalam kondisi apapun.
1. Latar Belakang
Banyak sekali orang yang terlanjur terjebak percaya dan taqlid buta kepada mitos usang dan kesalahan persepi tentang para ahli fiqih (fuqaha). Seringkali kita menemukan para pembelajar ilmu agama yang terlanjur menuduh para fuqaha sebagai kalangan yang kurang mengerti ilmu hadits atau hal-hal terkait keshahihan hadits.
Di zaman modern ini, karena keterbatasan kemampuan akal dan otak para pembelajar, maka berbagai perguruan tinggi Islam di penjuru dunia memisahkan antara Ilmu Fiqih dan ilmu hadits pada dua fakultas yang berbeda. Para doktor dan profesor yang mengajarpun berbeda di masing-masing disiplin ilmu. Doktor di bidang Ilmu Fiqih biasanya lebih menguasai Ilmu Fiqih dari pada ilmu hadits. Demikian pula sebaliknya, doktor di bidang ilmu hadits biasanya lebih menguasai ilmu hadits ketimbang Ilmu Fiqih.
Ada positif dan negatifnya dan bisa diperdebatkan nanti, namun salah dari segi negatifnya adalah kedua ilmu ini seakan terpisah oleh sekat fakultas dan disiplin ilmu. Ketika kalangan akademisi bidang ilmu hadits bicara masuk ke lingkup Ilmu Fiqih, terjadi sedikit kegamangan akibat kurangnya bekal pengetahuan dalam Ilmu Fiqih. Sebaliknya, ketika orang fiqih keluar dari dunianya dan mulai bicara tentang ilmu hadits, juga sering mengalami keterjebakan yang tidak bisa diatasinya.
Lalu muncul kemudian fenomena yang hanya terjadi di hari ini, yaitu kalangan ‘ahli hadits’ seolah menganggap rendah kalangan ‘ahli fiqih’, karena dianggap banyak berpendapat dengan menggunakan hadits-hadits lemah. Sebaliknya juga dilakukan oleh kalangan ‘ahli fiqih’ sering menuduh kepada kalangan ‘ahli hadits’ sebagai kelompok zhahiri yang tidak punya hormat kepada para ulama. Lucunya, Al-Albani terbalik-balik mengatakan :
يلزم الفقيه أن يكون محدثًا ولا يلزم المحدث أن يكون فقيهًا لأن المحدث فقيه بطبيعة الحال
Seorang ahli fiqih itu harus menjadi ahli hadits, sedangkan ahli hadits tidak perlu menjadi ahli fiqih, karena ahli hadits otomatis ahli fiqih.
Padahal dalam kenyataan sejarah, para ahli fiqih di masa lalu adalah otomatis dia ahli hadits. Sebaliknya, justru tidak semua tokoh dalam ilmu hadits menjadi ahli fiqih dalam arti belum tentu menjadi mujtahid mutlak mustaqil.
2. Perumusan Masalah
Tulisan singkat ini akan membahas tentang hubungan antara kedua cabang ilmu yang menjadi kebanggan umat Islam, yaitu antara ilmu hadits dan Ilmu Fiqih. Dan yang menjadi titik pertanyaan adalah :
§ Apakah menguasai ilmu hadits dengan kritiknya itu sudah cukup untuk menyelesaikan dan menjawab semua masalah hukum syariah?
§ Bagaimana hubugnan antara ilmu hadits dan Ilmu Fiqih di masa lalu khususnya di kalangan para tokoh pendirinya?
§ Bagaimana metodologi menarik kesimpulan hukum dari hadits-hadits yang telah dianggap shahih, apakah bisa langsung diamalkan begitu saja?
§ Bagaimana metodologi menarik kesimpulan hukum dari hadits-hadits yang dianggap daif atau lemah, apakah harus dibuang karena dianggap tidak bisa dijadikan dasar hukum syariah?
3. Tujuan dan Manfaat
Tulisan ini diniatkan agar bisa menjadi sebuah bahan kajian yang membuka cakrawala pemahaman sempit di kalangan pemula dan pembalajar ilmu-ilmu agama, khususnya ilmu hadits dan Ilmu Fiqih. Diharapkan tulisan ini bisa memberikan sedikit banyaknya temuan-temuan yang penting untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam memahami ilmu agama, serta mampu memberi informasi penting kedua bidang ilmu itu dipadukan.
B. Hadits Yang Diterima dan Ditolak
Umumnya kita yang belajar ilmu hadits akan diajarkan pertama kali pembagian jenis hadits berdasarkan diterima atau ditolaknya. Istilah yang sering digunakan adalah : أقسام الحديث حسب القبول والرد. Lalu hadits dibagi menjadi dua, ada yang diterima periwayatannya dan ada juga yang tidak diterima.
1. Hadits Yang Diterima Periwayatannya
Umumnya para ulama hadits menyebutkan bahwa ada dua macam pembagian hadits, dilihat dari sudut pandang diterima atau ditolak bila dilihat berdasarkan kualitas perawi, yaitu hadits shahih dan hadits hasan.
a. Shahih
Hadits shahih adalah hadits yang perawinya adil (عدل), hafalannya kuat (تام الضبط), sanadnya bersambung (بسند متصل), serta terbebas dari kejanggalan dan kecacatan (سلم من الشذوذ و العلة القادحة). Contohnya sabda Nabi SAW :
مَن يُرِدِ اللّهُ بِهِ خَيرًا يُفَقِّههُ فيِ الدِّينِ
Siapa yang Allah kehendaki kebaikan maka akan difahamkan ilmu agama. (HR. Bukhari dan Muslim)
Bila kita dalami ternyata hadits shahih ini ada dua macam jenisnya, yaitu : shahih li dzatihi dan shahih li ghairi. Hadits yang statusnya shahih lidzatihi (الصحيح لذاته) berarti hadits itu berstatus shahih dengan sendirinya, bukan karena adanya faktor eksternal yang mempengaruhinya menjadi shahih.
Sedangkan statusnya shahih li gharihi (الصحيح لغيره) asalnya bukan hadits shahih, namun karena adanya hadits lain yang menjadi penguat, akhirnya statusnya naik dari hasan menjadi shahih li ghairihi. Hal itu karena apabila memiliki beberapa jalur periwayatan yang berbeda-beda. Misalnya hadits berikut ini :
Dari ‘Abdillah Ibn ‘Amr bin ‘Ash radhiallahu‘anhu bahwa Nabi SAW memerintahkannya untuk menyiapkan pasukan dan ternyata kekurangan unta. Maka Nabi SAW bersabda, “Belikan untuk kita unta perang dengan unta-unta yang masih muda.” Maka ia mengambil 2-3 unta muda dan mendapat 1 unta perang.
b. Hasan
Di bawah derajat shahih kita mengenal adanya hadits hasan. Definisinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tapi hafalannya kurang sempurna dengan sanad bersambung dan selamat dari keganjilan dan kecacatan. Jadi, tidak ada perbedaan antara hadits ini dengan hadits shahih, kecuali dalam satu persyaratan, yaitu hadits hasan itu kalah dalam sisi hafalan. Contohnya adalah hadits Nabi SAW :
مِفتَاحُ الصَّلاَةِ الطَّهُورُ وَ تَحرِيمُهَا التَّكبِيرُ وَ تَحلِيلُهَا التَّسلِيمُ
Sholat itu dibuka dengan bersuci, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.”
Hadits-hadits yang dimungkinkan hadits hasan adalah hadits yang diriwayatkan Abu Daud secara sendirian, demikian keterangan dari Ibnu Shalah. Dalam prakteknya, ternyata hadits hasan ini pun bisa terdiri dari dua jenis, yaitu hasan lidzatihi dan hasan li ghairihi. Hasan yang statusnya hasan lidzatihi (الحسن لذاته) maksudnya hadits yang statusnya hasan dengan sendirinya. Sedangkan yang statusnya hasan li Ghairihi (الحسن لغيره), yaitu hadits yang dha’ifnya ringan dan memiliki beberapa jalan yang bisa saling menguatkan satu dengan yang lainnya karena menimbang didalamnya tidak ada pendusta atau perawi yang pernah tertuduh membuat hadits palsu.
Nabi SAW jika mengangkat kedua tangannya dalam do’a maka beliau tidak menurunkannya hingga mengusapkan kedua tangan ke wajahnya. (HR. Tirmidzi)
Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam kitab Bulughul Maram berkata bahwa hadits ini memiliki banyak hadits penguat dari riwayat Abu Daud dan yang selainnya. Gabungan hadits-hadits tersebut menuntut agar hadits tersebut dinilai sebagai hadits hasan. Dan dinamakan hasan li ghairihi karena jika hanya melihat masing-masing sanadnya secara bersendirian, maka hadits tersebut tidak mencapai derajat hasan. Namun, bila dilihat keseluruhan jalur periwayatan maka hadits tersebut menjadi kuat hingga mencapai derajat hasan.
2. Hadits Yang Tertolak
Ada begitu banyak jenis hadits yang tertolak, namun semua bisa disebut dengan satu istilah, yaitu hadits lemah atau dhaif. Pengertian hadits dhaif adalah :
مَالَم يَجمَع صِفَةُ الحَسَنِ بِفَقدِ شَرطٍ مِن شُرُوطِهِ
Hadits yang tidak terkumpul padanya sifat hasan, lantaran kehilangan satu dari sekian syarat-syaratnya.
Contoh hadits yang dhaif adalah :
مَن أَتَى حَائِضًا أَوِ امرَأَةً فيِ دُبُرِهَا فَقَد كَفَرَ بِمَا نَزَلَ عَلىَ مُحَمَّدٍ
Siapa yang menyetubuhi wanita yang sedang haidh atau istri pada duburnya, maka dia telah kufur pada agama yang turun kepada Nabi Muhammad.
Al-Imam At-Tirmizy mengatakan hadits ini dhaif, karena didalam rangkaian para perawinya ada orang yang bernama Hakim Al-Atsram, yang statusnya dhaif. Ada dua kemungkinan kelemahan sebuah hadits. Pertama, lemah dari sisi isnad, yaitu jalur periwayatan. Kedua, kelemahan dari sisi diri perawi, yaitu orang-orang yang meriwayatkan hadits itu.
a. Lemah Dari Sisi Isnad
Yang dimaksud dengan hadits lemah dari sisi isnad adalah kelemahan dalam jalur periwayatan hadits itu dari Rasulullah SAW kepada perawi yang terakhir. Maksudnya, ada satu, dua atau lebih perawi yang tidak lengkap dalam sebuah jalur periwayatan, dengan berbagai sebab. Yang jelas, jalur itu menjadi ompong karena terjadi kekosongan satu atau beberapa perawi didalamnya. Dan akibatnya, sanadnya menjadi tidak tersambung dengan benar.
Dan para ulama membagi lagi kelemahan jalur periwayatan itu menjadi beberapa jenis, antara lain : hadits muallaq (معلّق), mursal (مرسل), mu'dhal (معضل), munqathi' (منقطع), mudallas (مدلّس), mursal khafi (مرسل خافي), mu'an-'an (معنعن) dan muannan (معنّن)
b. Lemah Dari Sisi Perawi
Sedangkan kelemahan dari sisi perawi berbeda dengan kelemahan isnad. Kelemahan ini bukan karena tidak adanya perawi atau terputusnya jalur periwayatan, tetapi karena rendahnya kualitas perawi itu sendiri sehingga hadits itu jadi tertolak hukumnya. Maka hasilnya sebenarnya sama saja, baik lemah dari sisi jalur atau pun lemah dari sisi personal para perawinya.
Para ulama menyusun daftar hadits yang tertolak karena faktor lemahnya kualitas perawi, di antaranya adalah : hadits maudhu (موضوع), matruk (متروك), munkar (منكر), ma'ruf (معروف), mu'allal (معلّل), mukhalif li-tsiqah (مخالف للثقة), mudraj (مدرج), mudhtharib (), mushahhaf (), syadz (شاذ), jahalah (جهالة), mubtadi (مبتدئ), su'ul hifdz (سوء الحفظ).
C. Para Fuqaha dan Ilmu Hadits
Berbeda dengan yang berkembang di masa sekarang tentang kesan adanya jarak antara ilmu hadits dan Ilmu Fiqih, sesungguhnya di masa lalu kedua cabang ilmu itu justru berada didalam rahim yang sama, bahkan para tokoh atau ulama dalam ilmu hadits ternyata justru merupakan tokoh dalam Ilmu Fiqih. Bahkan para mujtahid mutlak mustaqil pendiri mazhab-mazhab besar yang mukamat, sejatinya mereka justru merupakan tokoh-tokoh utama dalam meletakkan dasar-dasar ilmu hadits.
Berikut ini adalah beberapa contoh yang bisa disebutkan sebagian dari mereka :
1. Tokoh Fiqih Adalah Pendiri Ilmu Hadits
Banyak sekali tokoh Ilmu Fiqih yang juga pada saat yang sama merupakan tokoh ilmu hadits. Berikut ini sebagian kecil dari mereka :
a. Al-Imam Malik
Al-Imam Malik (w. 179 ) adalah mujtahid mutlak mustaqi, pendiri mazhab fiqih muktamad Maliki. Namun beliau juga ulama senior yang mendapat julukan sebagai imam ahli hadits, sebagai tandingan dari mazhab satunya Hanafi yang lebih dikenal sebagai mazhab ahli ra’yi.
Dalam bidang hadits, beliau terbilang ulama yang pertama kali menulis kitab hadits, jauh sebelum masa penulis kutubus-sittah menuliskan karya mereka. Al-Muwwaththa’ adalah kitab karya Al-Imam Malik dan dianggap kitab tershahih di zamannya. Itulah mengapa dinamakan Al-Muwaththa’, karena kitab ini telah diakui dan disepakati keshahihannya oleh setidaknya 70 ulama Madinah di zamannya.
Kitab Al-Muwaththa’ inilah yang dihafal oleh Asy-syafi’i sejak masa kecilnya. Dan kitab ini pula yang dimintakan oleh Khalifah Harus Ar-Rasyid untuk dijadikan kitab standar resmi yang diberlakukan di seluruh dunia Islam.
b. Al-Imam Asy-Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) adalah ulama yang ahli di bidang Ilmu Fiqih, ushul fiqih dan juga ilmu hadits, juga bahasa Arab dan sastranya. Beliau adalah satu dari empat pendiri mazhab muktamad yang bertahan selama 14 abad dan merupakan mazhab terbesar pengikutnya di seluruh dunia hingga hari ini.
Dalam masalah hadits, sejak usia 12 tahun Beliau sudah hafal di luar kepala kitab Al-Muwathta’ yang disusun oleh Al-Imam Malik (w. 179 H).
Dalam bidang hadits, meski tidak menulis kitab hadits sendiri, namun justru beliau menulis dasar-dasar ilmu hadits didalam kitab Ar-Risalah, yang sebenarnya menjelaskan ilmu ushul fiqih. Dan karena ilmu hadits merupakan bagian dari pembahasan ushul fiqih, maka pembahasan tentang ilmu hadits pun tidak luput didalamnya. Syeikh Abdullah As-Sa’d berkata dalam masalah ini :
أول من ألف في علم المصطلح: هو الإمام الشافعي رحمه الله ما كتبه في كتاب الرسالة وإن كان هذا الكتاب ألف من أجل بيان علم الأصول ولكن من الأصول أصول الحديث فقد ذكر كثيرا من القواعد في علم المصطلح
Orang yang pertama kali menulis tentang ilmu musthalah hadits adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Apa yang beliau tulis didalam kitab Ar-Risalah, meskipun beliau tulis dalam rangka menjelaskan ilmu ushul fiqih, tetapi salah satu bagian dari ilmu ushul fiqih adalah ilmu ushul hadits. Beliau banyak sekali menyebutkan kaidah-kaidah dalam ilmu musthalah hadits.
Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani (w. 189 H), salah satu murid dari dua murid Abu Hanifah (w. 150 H) yang terkenal pernah memberi komentar tentang sosok Al-Imam Asy-Syafi’i dalam bidang ilmu hadits sebagai berikut
إن تكلم أصحاب الحديث يوما ما فبلسان الشافعي يعني لما وضع من كتبه
Apabila para ahli hadits berbicara pada suatu hari, pastilah itu lewat lisan Asy-Syafi’i, maksudnya mengutip apa yang ada dalam kitab-kitabnya.
Salah satu kitab beliau yang juga sangat penting dipahami oleh para pembelajar ilmu hadits adalah Ikhtilaful Hadits. Kitab yang membahas bagaimana cara kita menyimpulkan masalah apabila ada terdapat hadits-hadits yang sama-sama shahih namun secara lahiriyah nampak bertentangan.
c. Al-Imam Ahmad bin Hanbal
Al-Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) adalah seorang ahli hadits dan juga sekaligus ahli fiqih yang levelnya mencapai derajat muhtahid mutlaq mustaqil. Beliau lahir di Marw (saat ini bernama Mary di Turkmenistan, utara Afganistan dan utara Iran) di kota Baghdad, Irak. Nama lengkap beliau Abu Abdillah lengkapnya: Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi.
Di bidang ilmu hadits, beliau mendapatkan pujian khusus dari gurunya, Al-Imam Asy-syafi’i : Ahmad bin Hambal imam dalam delapan hal, Imam dalam hadits, Imam dalam Fiqih, Imam dalam bahasa, Imam dalam Al-Quran, Imam dalam kefaqiran, Imam dalam kezuhudan, Imam dalam wara’ dan Imam dalam Sunnah”
Dalam hal ilmu hadits, Al-Imam Ahmad memang sangat menonjol, bahkan sampai ada yang mengatakan bahwa beliau bukan ahli fiqih tetapi sekedar ahli hadits saja. Namun hal itu ditampik oleh Ibnu ‘Aqil Al-Hanbali (w. 513 H) dengan pernyataannya :
“Saya pernah mendengar hal yang sangat aneh dari orang-orang jahil yang mengatakan, “Ahmad bukan ahli fiqih, tetapi hanya ahli hadits saja. Ini adalah puncaknya kejahilan, karena Imam Ahmad memiliki pendapat-pendapat yang didasarkan pada hadits yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, bahkan dia lebih unggul dari seniornya”.
Dan bahwa beliau bukan sekedar ahli hadits saja pun mendapat dukungan Al-Imam Adz-Dzahabi (w. 748 H). Beliau menegaskan
Demi Allah, dia dalam fiqih sampai derajat Laits, Malik dan Asy-Syafi’i serta Abu Yusuf. Dalam zuhud dan wara’ dia menyamai Fudhail dan Ibrahim bin Adham, dalam hafalan dia setara dengan Syu’bah, Yahya Al Qaththan dan Ibnul Madini. Tetapi orang bodoh tidak mengetahui kadar dirinya, bagaimana mungkin dia mengetahui kadar orang lain.
Dari sini kita tidak perlu memperdebatkan lagi bahwa sosok Al-Imam Ahmad adalah ahli hadits, yang justru diperdebatkan apakah selain sebagai ahli hadits, beliau juga ahli fiqih. Tetapi sejarah sampai hari ini kemudian mencatat bahwa Al-Imam Ahmad adalah salah satu imam mazhab yang mencapai derajat mujtahid mutlak mustaqil. Mazhabnya tersebar di beberapa negara Arab seperti Saudi Arabia dan beberapa negara sekitarnya.
2. Para Ahli Hadits Bermazhab Fiqih
Di sisin lain kalau kita telusuri dalam sejarah, umumnya para ulama ahli hadits adalah sosok ulama yang tidak terlepas dari mazhab fiqih yang taat dan terikat dengan mazhabnya. Berikut adalah diantara mereka :
a. Abu Daud
Abu Dawud (w. 202 H ) Nama lengkapnya adalah Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani. Di antara guru-gurunya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Qanabiy, Sulaiman bin Harb, Abu Amr adh-Dhariri, Abu Walid ath-Thayalisi, Abu Zakariya Yahya bin Ma'in, Abu Khaitsamah, Zuhair bin Harb, ad-Darimi, Abu Ustman Sa'id bin Manshur, Ibnu Abi Syaibah dan ulama lainnya.
Perjalanan ilmiahnya mengantarkannya sampai Irak, Khurasan, Mesir, Suriah, Nishapur, Marv, dan tempat-tempat lain. Abu Dawud sudah berkecimpung dalam bidang hadits sejak berusia belasan tahun. Hal ini diketahui mengingat pada tahun 221 H, dia sudah berada di Baghdad, dan disana dia menyaksikan wafatnya Imam Muslim, sebagaimana pengakuannya,”Aku menyaksikan jenazahnya dan menshalatkannya”.
Sebelumnya beliau telah pergi ke negeri-negeri tetangga Sijistan, seperti khurasan, Baghlan, Harron, Roi dan Naisabur. Amir Abu Ahmad Al-Muwaffaq memintanya dan menetap di Bashrqah. Beliau salah seorang perawi hadits yang mengumpulkan sekitar 50.000 hadits lalu memilih dan menuliskan 4.800 di antaranya dalam kitabnya yang dikenal dengan Sunan Abu Dawud.
Al-Khathaby mengomentari bahwa kitab tersebut adalah sebaik-baik tulisan dan isinya lebih banyak memuat fiqh daripada kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Ibnul Araby berkata bahwa orang yang sudah menguasai Al-Quran dan kitab Sunan Abu Dawud, maka dia tidak membutuhkan kitab-kitab lain lagi. Al-Imam Al-Ghazali juga mengatakan bahwa kitab Sunan Abu Dawud sudah cukup bagi seorang mujtahid untuk menjadi landasan hukum.
b. At-Tirmizy
At-Tirmizy (w. 279 H) lengkapnya Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah at-Tirmidzi. Beliau lahir di Tirmiz pada tahun 209 Hijriyah dan berkelana mencari ilmu ke Khurasan, Iraq dan Hijaz.
Diantara guru beliau adalah Al-Imam Bukhari, Al-Imam Muslim dan Abud Daud. Al-Hakim mengatakan "Saya pernah mendengar Umar bin Alak mengomentari pribadi At-Tirmidzi sebagai berikut; kematian Imam Bukhari tidak meninggalkan muridnya yang lebih pandai di Khurasan selain daripada Abu 'Isa at-Tirmidzi dalam hal luas ilmunya dan hafalannya."
Karyanya yang terkenal di bidang ilmu hadits adalah kitab Al-Jami’ atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sunan at-Tirmidzi. Kitab ini adalah salah satu dari Kutubus Sittah (enam kitab pokok bidang hadits). Kitab Sunannya itu pernah ditunjukkan kepada ulama-ulama Hijaz, Irak, dan Khurasan, dan mereka semuanya setuju dengan isi kitab itu.
Selain itu beliau menulis dua kitab Al-Ilal, yaitu Al-‘Ilal Al-Kabir dan Al’Ilal Ash-Shaghir. Karya lainnya adalah kitab Asy-Syamail Al-Muhammadiyah dan ringkasannya, Mukhtashar Asy-syamail.
c. Al-Khatib Al-Baghdadi
Al-Khatib Al-Baghdadi (w. 463 H), nama lengkap beliau Abu Bakar Ahmad bin Ali bin Tsabit bin Ahmad bin Mahdi Al-Baghdadi. Lahir di Guzzah, sebuah tempat di antara Mekkah dengan Kufah pada tahun 392 Hijriyah dan wafat di Baghdad pada tahun 462 Hijriyah.
Karya beliau cukup banyak hingga mencapai 79 judul. Yang terkait dengan ilmu hadits antara lain :
· الكفاية في علم الرواية - في مصطلح الحديث
· الفوائد المنتخبة - حديث
· الجامع لأخلاق الراوي وآداب السامع
· تقييد العلم
· شرف أصحاب الحديث
· الأسماء والألقاب
· تلخيص المتشابه في الرسم
· الرحلة في طلب الحديث
· الأسماء المبهمة
· الفقيه والمتفقه
· • السابق واللاحق، في تباعد ما بين وفاة الراويين عن شيخ واحد
· موضح أوهام الجمع والتفريق
· اقتضاء العلم والعمل
· المتفق والمفترق
Meski dikenal sebagai ulama ahli hadits yang masyhur, namun beliau jugadikenal sebagai ulama yang bermazhab Asy-syafi’i di masanya.
d. Ibnu Shalah
Ibnu Shalah (w. 643 H), nama lengkapnya adalah Ustman bin Abdurrahman Abu Amru Taqiyuddin. Lahir di Khurasan padatahun 557 Hijriyah kemudian pindah ke Mosul. Beliau diangkat menjadi pengajar di Madrasah Darul Hadits Al-Asyrafiyah.
Banyak sekali karya beliau, yang paling masyhur adalah kitab Ma’rifatu Anwa’i Ulum Al-Hadits atau yang lebih dikenal sebagai Muqaddimah Ibnu Shalah. Karya beliau ini telah secara resmi dianggap sebagai ‘kitab suci’ para ulama hadits berikutnya. Banyak sekali karya dalam bidang ilmu mushtalah hadits yang merujuk kepada kitab ini. Selain itu beliau juga punya beberapa karya yang lain, seperti :
· الفتاوى شرح الوسيط
· فوائد الرحلة
· أدب المفتي والمستفتي
· طبقات الفقهاء الشافعية
· صلة الناسك في صفة المناسك
Ibnu Shalah inilah yang memperkenalkan kepada jagad ilmu hadits tentang status kitab karya Al-Bukhari sebagai kitab tershahih kedua dan kitab Shahih Muslim sebagai kitab tershahih ketiga setelah Al-Quran Al-Karim :
أول من صنف في الصحيح البخاري أبو عبد الله محمد بن إسماعيل وتلاه أبو الحسين مسلم بن الحجاج القشيري ومسلم مع أنه أخذ عن البخاري واستفاد منه فإنه يشارك البخاري في كثير من شيوخه وكتاباهما أصح الكتب بعد كتاب الله العزيز -
Meski sudah menjadi ahli hadits kenamaan, namun beliau ulama yang terikat dengan mazhab Asy-Syafi’i dan berfatwa dengan fatwa-fatwa mazhabnya.
e. An-Nawawi
An-Nawawi (w. 676 H) nama lengkapnya adalah Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi Al-Hurani Asy-Syafi’i. Lahir di desa Nawa, dekat kota Damaskus, pada tahun 631 H dan wafat pada tahun 24 Rajab 676 H. Kedua tempat tersebut kemudian menjadi nisbat nama dia, an-Nawawi ad-Dimasyqi.
Beliau ulama ahli hadits sekaligus juga ulama ahli fiqih. Ada banyak karya beliau di bidang hadits yang jadi rujukan ulama sedunia, di antaranya Syarah Shahih Muslim (شرح صحيح مسلم). Disebut sebagai kitab syarah haditds terbaik yang pernah ada. Beliau menjelaskan tiap hadits yang ada didalam kitab hadits tershahih kedua setelah Shahih Bukhari. Selain itu karya beliau yang lain dan juga amat masyhur di kalangan ulama dunia adalah Riyadhus Shalihin (رياض الصالحين), dan juga kitab hadits ringkas seperti Al-Arba'in An-Nawawiyah (الأربعين النووية).
Sedangkan dalam bidan ilmu fiqih, beliau dikenal sebagai muhaqqiq terbesar didalam mazhab Asy-Syafi’iyah. Kitabnya yang amat terkenal adalah Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab (المجموع شرح المهذب) yang ditulis hingga akhir hayatnya, namun belum selesai semua, baru sampai bab muamalah. Selain itu juga beliau menulis kitab fiqih lainnya seperti At-Taqrib wat Taysir fi Ma’rifat Sunan Al-Basyirin Nadzir, Minhaj ath-Thalibin (منهاج الطالبين وعمدة المفتين في فقه الإمام الشافعي), Raudhatuth Thalibin, dan Adab al-Fatwa wa al-Mufti wa al-Mustafti (آداب الفتوى والمفتي والمستفتي).
f. Adz-Dzahabi
Al-Imam Adz-Dzahabi (w. 748 H) adalah seorang ahli hadits dari kalangan mazhab Asy-syafi’iyah. Dilahirkan pada tahun 673 Hijriyah di Mayyafariqin Diyar Bakr, Turkumanistan.
Ibnu Nashruddin ad-Dimasyqi (w. 842 H) berkata, “Beliau adalah tanda kebesaran Allah dalam ilmu rijal, sandaran dalam jarh wa ta’dil lantaran mengetahui cabang dan pokoknya, imam dalam qiraat, faqih dalam pemikiran, sangat paham dengan madzhab-madzhab para imam dan para pemilik pemikiran, penyebar sunnah dan madzhab salaf di kalangan generasi yang datang belakangan.”
Ibnu Katsir (w. 774 H) berkata, “Beliau adalah Syeikh al-Hafiz al-kabir, Pakar Tarikh Islam, Syeikhul muhadditsin. Beliau adalah penutup syuyukh hadis dan huffazhnya.”
Tajuddin as-Subki (w. 771 H) berkata, “Beliau adalah syaikh Jarh wa Ta’dil, pakar Rijal, seakan-akan umat ini dikumpulkan di satu tempat kemudian beliau melihat dan mengungkapkan sejarah mereka.”
An-Nabilisi (w. 671 H) berkata, “Beliau pakar zamannya dalam hal perawi dan keadaaan-keadaan mereka, tajam pemahamannya, cerdas, dan ketenarannya sudah mencukupi dari pada menyebutkan sifat-sifat nya.”
g. Ibnu Hajar Al-Asqalani
Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H), nama lengkap beliau adalah Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Ahmad bin Hajar Al-Kannani Al-Asqalani Al-Mishri. Namun lebih dikenal sebagai Ibnu Hajar al-Asqalani dikarenakan kemasyhuran nenek moyangnya yang berasal dari Ashkelon, Palestina. Beliau dilahirkan tanggal 12 Sya’ban tahun 773 Hijriah dipinggiran sungai Nil di Mesir kuno.
Salah satu karyanya yang terkenal adalah kitab Fathul Bari (Kemenangan Sang Pencipta), yang merupakan penjelasan dari kitab Shahih Bukhari dan disepakati sebagai kitab penjelasan Shahih Bukhari yang paling detail yang pernah dibuat.
Beliau mulai menulis pada usia 23 tahun, dan terus berlanjut sampai mendekati ajalnya. Karya-karya dia banyak diterima umat islam dan tersebar luas, semenjak dia masih hidup. Para raja dan Amir biasa saling memberikan hadiah dengan kitab-kitab Ibnu Hajar. Menurut murid utamanya, yaitu Imam As-Sakhawi (w. 902 H), jumlah karya Ibnu Hajar lebih dari 270 kitab.
Kebanyakan karyanya berkaitan dengan pembahasan hadits, secara riwayat dan dirayat. Di antara karya tulis Ibnu Hajar tersebut adalah Ad-Durar al-Kaminah, kamus biografi tokoh-tokoh abad ke-8. Juga ada kitab terkenal lainnya yaitu Tahdzib at-Tahdzib, Al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah, kamus biografi sahabat nabi.
Beliau juga menulis kitab Bulughul Maram, sebuah kitab yang berisi kumpulan hadits-hadits hukum. Juga menulis Al-Isti'dad Liyaumil Mii'aad, Nukhbatul Fikr, yaitu tentang ilmu musthalah hadits, dan masih banyak lagi.
Selain sebagai ahli hadits, beliau juga termasuk ahli fiqih yang taat dengan mazhab Asy-syafi’i.
h. As-Suyuthi
As-Syuyuthi (w. 911 H) Abdurrahman bin Kamaluddin Abu Bakr bin Muhammad bin Sabiquddin, Jalaluddin al-Misri as-Suyuthi asy-Syafi'i al-Asy'ari. Beliau lahir pada tahun 849 di Mesir dan mengadakan perjalanan menuntu ilmu ke berbagai belahan dunia Islam seperti Syam, hijaz, India, Maghrib, Yaman, dna kembali ke Mesir hingga wafat pada tahun 911 Hijriyah. Beliau seorang ulama multiple disiplin ilmu, baik ilmu Al-Quran, Hadits, Fiqih, Ushul Fiqih, Lughah, Tarikh, Adab dan lainnya.
Disebutkan bahwa karya beliau tidak kurang dari 600 judul dalam berbagai disiplin ilmu, salah satunya ilmu hadits dan Ilmu Fiqih. Ahmad Syarqawi menyebutkan beliau punya 725 judul karya ilmiah. Di antara karya beliau terkait dengan ilmu hadits adalah :
§ ‘Ainul Ishaabah Fi Ma’rifati ash-Shahaabah
§ Durru ash-Shahaabah Fi man Dakhala Mishra Minash Shahaabah
§ Husnul Muhaadlarah
§ Riihu an-Nisriin Fi man ‘Aasya Minash Shahaabah Mi ata Wa ‘isyriin
§ Is’aaful Mubtha’ bi Rijaalil Muwaththa’
§ Kasyfu at-Talbiis ‘an Qalbi Ahli Tadliis
§ Taqriibul Ghariib
§ Al-Madraj Ila al-Mudraj
§ Tadzkirah al-Mu’tasi Min Hadits Man haddatsa wa nasiy
§ Asmaa`ul Mudallisiin
§ Al-Luma’ Fi Asmaa`i Man Wadla’
§ Ar-Raudlul Mukallal Wa Waradul Mu’allal fi al-mushthalah
D. Hadis Shahih yang Tidak Diamalkan
Tidak semua hadits yang shahih itu harus diamalkan, sebab apa yang Nabi SAW lakukan, masih harus diproses panjang kali lebar agar menjadi produk hukum yang siap dipakai. Dalam hal ini, hadits itu meski shalat, namun sifatnya hanya sebatas sumber hukum yang masih mentah dan belum jadi produk yang siap dipakai begitu saja.
Oleh karena itu secara ringkas, suatu hadits meski shahih, tapi bagaimana kita mengamalkannya, masih terbagi-bagi lagi menjadi lima status hukum, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
Tugas dan peran para ahli hadits sebatas memastikan apakah suatu hadits itu sudah valid dan bisa diterima periwayatannya sampai kepada Rasulullah SAW. Sedangkan bagaimana hukumnya buat kita, itu urusan para ahli fiqih, yang akan melakukan pengklasifikasian serta menyematkan status hukumnya.
1. Lima Hukum Yang Berbeda
a. Wajib
Sebagian dari hadits yang shahih itu memang ada yang hukumnya wajib diamalkan dan berdosa kalau ditinggalkan. Misalnya shalat lima waktu, puasa Ramadhan, bayar zakat, pergi haji dan seterusnya.
b. Sunnah
Tidak semua hadits yang shahih itu wajib diamalkan, walaupun Nabi SAW memerintahkan atau pun mengamalkan. Misalnya dalam masalah, kecuali shalat lima waktu, semua shalat itu hukumnya sunnah. Ada shalat qabliyah dan ba’diyah, ada shalat dhuha atau Isyraq, shalat tahajjud, shalat tarawih, shalat witir, shalat Idul Fithri dan Idul Adha, shalat tahiyatul masjid, shalat istisqa, shalat kusuf dan khusuf (gerhana), shalat hajat, shalat tasbih, dan lainnya.
Dalam masalah puasa, kecuali puasa Ramadhan, semua puasa itu hukumnya sunnah. Ada puasa ‘asyura, puasa 9 Dzulhijjah, puasa 6 hari bulan Syawwal, puasa 3 hari tiap bulan (ayyamul biidh), puasa tiap Senin dan Kamis dan lainnya.
Begitu juga umrah, meski Rasulullah SAW 3 kali melakukan umrah, namun semuanya tidak menjadi kewajiban.
c. Mubah
Meskipun banyak hadits yang berstatus shahih, namun ada banyak sekali yang hukumnya tidak wajib bahkan tidak sunnah, tetapi sekedar mubah saja. Misalnya hal-hal yang terkait dengan teknis kehidupan sehari-hari, seperti masalah menu makanan Nabi SAW dimana makanan pokoknya berupa roti atau kurma. Kita sebagai bangsa yang bukan Arab, hukumnya tidak wajib bahkan juga tidak menjadi kesunnahan untuk mengganti makanan pokoknya menjadi roti atau kurma.
Di antara potongan model pakaian Rasulullah SAW disebutkan punya kantung di depan dan ketika Beliau SAW berdo’a nampak putih ketiaknya. Dan ketika Beliau SAW berkhutbah memakai jubah kebesaran. Semua kita dapati keterangannya didalam hadits-hadits yang shahih. Namun kita tidak diperintah untuk memakai pakaian model itu dalam kehidupan kita sehari-hari.
Yang wajib kita ambil dari cara berpakaian Nabi SAW itu sebatas 2 hal saja. Pertama, menutup aurat dengan benar, dimana pakaian itu tidak boleh tidak tembus pandang atau ketat hingga membentuk lekuk tubuh. Kedua, tidak boleh menyerupai yang terlarang seperti menyerupai lawan jenis atau menyerupai pakaian khas milik orang kafir. Selebihnya terserah diatur saja sesuai dengan realitas model pakaian tiap bangsa.
d. Makruh
Sebagian dari hadit yang shahih itu ada yang sebaiknya tidak kita lakukan, meskipun Nabi SAW melakukannya. Misalnya Beliau SAW menikah lebih dari satu istri. Kalau seorang tidak punya harta yang cukup, atau dia hidup di negeri dimana poligami dianggap sebagai hal yang kurang baik, maka akan lebih baik dia menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat.
e. Haram
Ada banyak sekali hadits Nabi SAW yang shahih, namun justru malah haram untuk kita kerjakan. Misalnya ketika hadits itu menceritakan tentang kekhususan dari Allah SWT yang berlaku hanya untuk diri pribadi Rasulullah SAW.
Misalnya Beliau SAW melakukan puasa wishal, yaitu puasa terus menerus siang malam menyambung beberapa hari tanpa makan dan minum. Beliau SAW diriwayatkan secara shahih melakukannya, namun buat kita hukumnya haram. Selain itu juga Beliau SAW menikah dengan 11 wanita secara bersamaan. Meski haditsnya shahih, namun ini hanya berlaku buat diri beliau SAW sendiri.
Malah Rasulullah SAW secara langsung pernah dinikahkan oleh Allah SWT dengan Zainab binti Jahsy, tanpa melalai ijab kabul, tanpa wali, tanpa saksi, dan juga tanpa mahar. Pernikahan semacam itu benar-benar terjadi dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW, namun buat kita hukumnya haram.
2. Penyebab Suatu Hadits Tidak Diamalkan
Tidak semua hadits shahih bisa langsung diamalkan begitu saja secara apa adanya, tetapi harus dilihat dari beberapa aspek. Di antara penyebab hadits shahih tidak bisa diamalkan secara lahiriyah adalah karena hal-hal berikut :
a. Hadits Itu Sudah Mansukh
Ada banyak sekali hadits-hadits yang shahih, namun hukumnya sudah dihapuskan (mansukh). Sehingga meskipun statusnya shahih, namun hadits itu tidak kita amalkan. Misalnya hadits tentang bolehnya nikah mut'ah, haramnya ziarah kubur, batas boleh makan daging qurban 3 hari, kewajiban mandi janabah karena memandikan jenazah, membunuh peminum khamar yang sudah 4 kali mengulangi dan hadits tentang makanan dibakar api batalkan wudhu'.
b. Bukan Sunnah Tasyri’iyah
Adakalahnya hadits yang shahih itu tidak kita amalkan, karena ternyata bukan termasuk bagian dari syariat. Misalnya ketika Nabi SAW khutbah pakai tongkat, menggunakan kayu arak untuk bersiwak, cebok pakai batu, menjadikan roti dan kurma sebagai makanan pokok, atau ketika melakukan pengobatan tradisional yang dikenal bangsa Arab kala itu.
c. Ada Perbedaan Konteks
Adakalanya suatu hadits yang shahih itu tidak kita lakukan karena memang konteksnya berbeda. Misalnya ketika Nabi Saw perintahkan buang hajat menghadap ke Timur atau ke Barat, konteksnya karena Beliau berada di Madinah. Atau ketika beliau perintahkan para shahabat shalat pakai sepatu dan sandal, konteksnya di masa itu memang masjidnya tidak ada alasnya. Juga ketika Beliau SAW haramkan jual-beli air, api dan rumput, konteksnya karena di masa itu ketiganya masih milik publik. Dan banyak lagi yang lainnya.
d. Tidak Sesuai Penempatannya
Kadang suatu hadits itu tidak kita gunakan karena ternyata tidak sesuai dengan tempatnya. Misalnya ada hadits yang dipotong-pootng lalu digunakan bukan pada tempatnya, seperti hadits untuk shalat tahajud tapi malah ditempatkan untuk shalat tarawih. Atau hadits tentang wanita haidh tidak perlu mengqadha’ shalatnya malah dijadikan dalil tidak adanya qadha’ shalat. Bahkan ada juga orang yang mengharamkan pajak dengan memelintir hadits keharaman pembegalan untuk haramnya pajak.
Intinya banyak sekali shahih dari segi sanad dan disepakati keshahihannya oleh seluruh ulama, namun dalam penggunaannya ternyata kurang tepat untuk dijadikan dalil atas suatu masalah.
e. Hadits Kontradiktif
Kadang suatu hadits shahih sengaja kita tinggalkan karena ada hadits lain yang bertentangan namun shahih juga. Lalu kita menggunakan hadits lawannya. Seperti hadits tentang makmum wajib baca al-fatihah, lalu hadits tentang apakah basmalah termasuk al-fatihah. Atau hadits bertentangan apakah kalau sujud tangan atau lutut terlebih dahulu. Dan juga tentang hadits batal tidaknya sentuhan kulit bukan mahram.
f. Sastra Dan Gaya Bahasa
Bahasa Arab punya sastra yang amat tinggi, yang dengan itulah Allah SWT menantang orang Arab untuk menciptakan karya sastra mereka yang bisa menyaingi Al-Quran. Dan salah satu ciri bahasa sastra adalah isti’arah alias pinjam ungkapan-ungkapan yang sebenarnya tidak masuk akal.
Kadang suatu hadits tidak bisa dipahami hanya berdasarkan makna tekstual begitu saja, mengingat gaya bahasanya kadang membuat suatu hadits jadi bombastis. Misalnya hadits yang perintahkan bunuh orang lewat depan orang shalat, atau hadits yang memerintahkan bakar rumah yang tidak shalat, oposisi harus dibunuh dan lainnya.
e. Adanya ‘Illat Tertentu
Ada banyak hadits yang mengandung hukum tertentu dan nampak jelas narasi hukumnya, namun justru ‘illat keberlakuannya malah tersembunyi dan tidak mudah dipahami secara sekilas.
’Illatnya baru akan diketahui setelah dilakukan penelitian yang seksama, dengan cara membandingkan antar suatu hadits dengan hadits yang lain. Yang jadi masalah, bagaimana bisa menemukan hadits lainnya yang menjadi pembanding, kalau ternyata kita tidak punya khazanah pengetahuan banyak hadits?
Misalnya hadits tentang keharaman menjulurkan pakaian lewat mata kaki (isbal) yang ternyata ‘illat keharamannya karena sombong, atau perintah berpenampilan tertentu biar berbeda dengan yahudi. Jug ada hadits larangan menyongsong pedagang dari desa, karena ‘illatnya biar tidak merugikan penduduk desa.
Hadits keharaman bawa mushaf dalam safar ke daerah musuh ternyata karena khawatir mushaf akan direbut dan dihinakan. Sedangkan hadits larangan wanita bepergian tanpa mahram, karena di masa itu perjalanan hanya lewat padang pasir yang sudah pasti tidak aman. Adapun hadits yang membolehkan minum air kencing unta karena kedaruratan.
f. Kekhususan Nabi SAW
Kadang suatu hadits tidak diamalkan karena hal itu hanya boleh dilakukan oleh Rasulullah SAW saja, sedangkan kita umatnya tidak boleh melakukannya. Seperti puasa wishal, menikah lebih dari 4 istri dan juga menikah tanpa wali, saksi, ijab kabul, dan mahar.
E. Hadis Dhaif Tapi Diamalkan Para Ulama
Disisi lain, kita juga mendapati begitu banyak hadits yang secara sanad dianggap lemah dan tidak kuat, tetapi oleh para ulama tetap dipakai dan dijadikan dasar dalam menarik kesimpulan hukum. Di antaranya adalah :
1. Hadits Muadz Dikirim ke Yaman
Kisah tentang pengiriman Muadz bin Jabal radhiyallahuanhu ke Yaman tentang ijtihad disinyali banyak ulama sebagai hadits yang dhaif. Namun kedhaifannya sama sekali tidak menghalangi para ulama untuk membuang hadits ini. Nyaris semua ulama sepakat membenarkan kisah itu. Khususnya saat Muadz yang ditanya-tanyai Rasulullah SAW tentang apa yang akan digunakan dalam menyelesaikan urusan kaum muslimin kalau tidak ada jawabannya dalam Quran dan Sunah. Saat itu Muadz menjawab bahwa dirinya akan berijtihad.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ لَمَّا أَرَادَ أَن يَبعَثَ مُعَاذًا إِلَى اليَمَنِ قَالَ: كَيفَ تَقضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟، قَالَ: أَقضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ: فَإِن لَم تَجِد فِي كِتَابِ اللَّهِ؟، قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَإِن لَم تَجِد فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، وَلَا فِي كِتَابِ اللَّهِ؟ قَالَ: أَجتَهِدُ رَأيِي وَلَا آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ صَدرَهُ، وَقَالَ: الحَمدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ، رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرضِي رَسُولَ اللَّهِ
Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman bertanya”Bagaimana kamu menghukumi bila dihadapkan urusan hukum”. Muadz menjawab,”Dengan Kitabullah”. Rasulullah SAW bertanaya lagi,”Bagaimana bila tidak kamu temukan dalam Kitabullah?”. Muadz menjawab,”Dengan Sunnah Rasulullah SAW”. Beliau SAW bertanya lagi,”Bagaimana kalau pada Sunnah tidak kamu temukan?”. Muadz menjawab,”Saya berijtihad”. (HR. Abu Daud, Ahmad dan Ad-Darimi)
Hadits ini oleh Syu’aib Al-Arnauth dikomentari bahwa sanadnya (dhaif) lemah lantaran para perawi Muadz mubham, serta Al-Harits bin Abru termasuk tidak dikenal.
Al-Khatib Al-Baghdadi (w. 463 H) meriwayatkan hadits ini didalam kitabnya Al-Faqih wa Al-Mutafaqqih juga lewat jalur perawi ini.
Yang menarik ternyata Al-Khatib Al-Baghdadi menyatakan bahwa meskipun demikian, karena nyaris semua ulama selalu membenarkan kisah ini dan menjadikannya hujjah, maka beliau ‘menganggapnya’ sebagai hadits shahih, sebagaimana hadits lain yang statusnya sama, yaitu : la washiyyata li warits, tidak ada washiyat untuk calon ahli waris.
وإن كانت هذه الأحاديث لا تثبت من جهة الإسناد لكن لما تلقتها الكافة عن الكافة غنوا بصحتها عندهم عن طلب الإسناد لها
Meskipun hadits ini tidak tsabit dari segi sanad, namun lantara kami dapati al-kaffah dari al-kaffah, maka cukuplah dia menjadi shahih, tanpa harus memperhatikan lagi sanadnya. .
At-Tirmizy berkata bahwa hadits ini kami tidak tahu alurnya kecuali hanya lewat jalur ini saja. Dan menurut saya isnadnya tidak tersambung.
Ibnul Jauzi (w. 597 H) dalam kitab Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah fi Al-Hadits Al-Wahiyah juga punya pendapat yang sama tentang kedudukan hadits ini.
هَذَا حَدِيثٌ لا يصح وإن كان الفقهاء كلهم يذكرونه فِي كتبهم ويعتمدون عليه ولعمري إن كان معناه صحيحًا إنما ثبوته لا يعرف لأن الحَارِث بن عمرو مجهول وأصحاب مُعَاذِ من أَهل حمص لا يعرفون وما هَذَا طريقه فلا وجه لثبوته"
Hadits ini tidak shahih, namun semua fuqaha selalu menyebutkannya dalam kitab fiqih mereka dan menjadikannya pegangan. Meski maknanya benar, sebenarnya tsubutnya tidak dikenal, lantaran Al-Harits bin Amru majhul dan ashabu Muadz dari penduduk Himsh juga tidak dikenal. Seharusnya kalau lewat jalur ini tidak ada kekuatan sanad”.
2. Hadits Tentang Pinjaman Uang Yang Memberi Manfaat
Salah satu hadits yang dhaif namun tetap diamalkan para ulama adalah hadits tentang pinjaman dalam bentuk uang namun memberikan manfaat, dimana hal itu terlarang karena termasuk riba.
كُلُّ قَرضٍ جَرَّ مَنفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Semua qardh (pinjaman uang) yang memberikan manfaat maka itu riba.
Semua ulama mengharamkan pinjaman uang berbunga. Dan kalau ditanya dalilnya, pastilah dalilnya hadits diatas. Padhaal hadits ini berstatus tidak shahih atau dhaif. Namun menarik untuk dikaji, meski dianggap dhaif tetapi tetap saja para ulama mengharamkan pinjaman uang yang mengharuskan bunga. Tidak ada satupun yang menghalalkannya, meski haditsnya dhaif.
Di antara yang mendhaifkan hadits ini adalah Al-Albani, Syeikh Ibn Baz dan Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip pendapat Amr bin Badr.
سئل ابن باز عن صحة هذا الحديث: ما صحة هذا الحديث: «كل قرض جر نفعا فهو ربا» ؟. الجواب: الحديث ضعيف، ولكن معناه عند أهل العلم صحيح.
Syeikh Bin Baz ditanya tentang keshahihan hadits ini dan beliau menjawabbahwa hadits itu dhaif. Namun kontennya shahih menurut para ahli ilmu.
Nashiruddin Al-Albani (w. 1420 H) mengatakan hadits ini dhaif sambil mengutip Al-Baghawi dalam Hadits Al-Ala bin Muslim.
قال ابن حجر العسقلاني: قال عمر بن بدر في المغني لم يصح فيه شيء وأما إمام الحرمين فقال إنه صح وتبعه الغزالي وقد رواه الحارث بن أبي أسامة في مسنده من حديث علي باللفظ الأول وفي إسناده سوار بن مصعب وهو متروك (التلخيص الحبير، أبو الفضل أحمد بن علي بن محمد بن أحمد بن حجر العسقلاني (المتوفى: 852هـ)، 3/ 90)
3. Hadits Jual Beli Kali’ Dengan Kali’
Contoh lain dari hadits yang disebut-sebut sebagai hadits dhaif namun para ulama tetap menjadikannya dasar hukum adalah hadits berikut ini.
أَنَّ النَّبِيَّ r نَهَى عَن بَيعِ الكاَلِئ باِلكَالِئ
Dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW melarang jual-beli piutang dengan piutang." (HR Ad-Daraquthny, Al-Hakim dan Al Baihaqy).
Tentang hadits ini, ada komentar menarik dari Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah yang dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya At-Talkhish Al-Habir.
وقال أحمد بن حنبل لا تحل عندي الرواية عنه ولا أعرف هذا الحديث عن غيره. وقال أيضا ليس في هذا حديث يصح لكن إجماع الناس على أنه لا يجوز بيع دين بدين.
Al-Imam Ahmad berkata,”Tidak halal bagi saya meriwayatkan hadits ini dan saya tidak tahu ada hadits lain lewat jalur yang berbeda”. Namun Al-Imam Ahmad berkata lagi,”Dalam masalah ini tidak ada hadits yang shahih. Namun seluruh manusia sudah berijma’ tidak bolehnya membeli hutang dengan hutang.
Lalu seperti apa yang dimaksud dengan membeli hutang dengam hutang?
Ibnul Qayyim berkata: "Allah mensyaratkan pada akad salam agar pembayaran dilakukan dengan kontan; karena bila ditunda, niscaya kedua belah pihak sama-sama berhutang tanpa ada faedah yang didapat. Oleh karena itu, akad ini dinamakan dengan salam, karena adanya pembayaran di muka. Sehingga bila pembayaran ditunda, maka termasuk ke dalam penjualan piutang dengan piutang yang haram hukumnya.
Selain itu ada contoh lain, misalnya pembeli menyerahkan Rp. 100 ribu kepada penjual beras, uangnya diberikan secara tunai tetapi berasnya baru akan diserahkan seminggu kemudian. Ketika sudah waktunya untuk menyerahkan beras itu, penjual berkata bahwa berasnya belum tersedia. Namun penjual menawarkan untuk membeli kembali beras yang seharusnya sudah jadi milik pembeli dengan harga yang lebih tinggi namun pembayarannya yang tidak tunai.
Tentunya harganya sudah berbeda dari harga jual yang pertama. Praktek ini hukumnya haram, karena terjadi unsur riba dalam jual-beli, dimana hutang dibayar dengan hutang.
4. Hadits Tidak Ada Wasiat Buat Calon Ahli Waris
Semua ulama sepakat bahwa setelah turunnya ayat waris, maka berwasiat kepada para calon ahli waris sendiri menjadi haram hukumnya. Harta wasiat justru diharamkan bila diberikan kepada ahli waris
Penerima wasiat harus orang yang bukan termasuk penerima harta waris, baik karena memang tidak terdaftar dalam struktur ahli waris, atau pun mereka yang terdaftar, tetapi terhijab dengan keberadaan orang lain.
Contoh mereka yang bukan ahli waris dan memang namanya tidak terdaftar seperti anak tiri, anak peliharaan, tetangga, teman, sahabat, keponakan perempuan, cucu dari anak perempuan dan lainnya. Sedangkan contoh ahli waris yang terhijab misalnya, cucu bila orang tuanya masih hidup, atau kakek bila ayah masih hidup. Termasuk juga saudara-saudari almarhum akan terhijab manakala almarhum punya anak laki-laki. Karena ahli waris sudah menerima harta lewat jalur pembagian waris, maka haram baginya menerima lewat jalur wasiat.
Sedangkan pemberian harta lewat hibah, boleh diterima oleh ahli waris dan bukan ahli waris. Hibah itu boleh diserahkan kepada siapa saja. Semua larangan ini disepakati keharamannya, sedangkan dasarnya adalah larangan dari Rasulullah SAW atas hal itu :
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Yang jadi masalah, ternyata hadits ini di mata para ahli hadits tidak shahih allias dhaif. Padahal isi, konten dan hukumnya dibenarkan dan disepakati seluruh ulama tanpa ada pengecualian.
Al-Khatib Al-Baghdadi (w. 463 H) diatas sudah menyatakan bahwa la washiyyata li warits ini haditsnya tidak shahih. Namun para ulama sepakat menggunakannya sebagai dasar dalil.
وإن كانت هذه الأحاديث لا تثبت من جهة الإسناد لكن لما تلقتها الكافة عن الكافة غنوا بصحتها عندهم عن طلب الإسناد لها
Meskipun hadits ini tidak tsabit dari segi sanad, namun lantara kami dapati al-kaffah dari al-kaffah, maka cukuplah dia menjadi shahih, tanpa harus memperhatikan lagi sanadnya. .
Penutup
Kesimpulan yang sederhana dari bab ini adalah :
§ Bahwa tidak semua hadits yang shahih bisa langsung diamalkan begitu saja. Sebaliknya bahwa tidaklah karena suatu hadits ini dianggap lemah, lantas harus dibuang.
§ Dan ketika kita yang belajar hadits ini melakukan istinbath atau menarik kesimpulan hukum atas suatu hadits, harus juga dibekali dengan ilmu lain seperti Ilmu Fiqih dan ushulnya, agar tidak keliru dan tersesat di rimba ilmu syariah.
§ Dan yang paling baik bagi kita yang belum terlalu menguasasi ilmu istinbath hukum atas hadits-hadits yang kita ketahui, alangkah lebih baiknya kira rujuk kepada kitab para ulama baik kitab syarah hadits ataupun kitab fiqih yang sudah selesai dipastikan validitasnya.