SFK > Muqadimah > Bagian Ketiga : Mazhab Fiqih

⬅️

Bab 4 : Mazhab Fiqih

➡️

A. Pengertian Mazhab

1. Bahasa

Secara bahasa, kata mazhab (مذهب) adalah bentuk kata dasarnya yaitu kata dzahaba (ذهب) yang berarti pergi. Mazhab adalah bentuk isim makan dan juga bisa menjadi isim zaman dari kata tersebut, sehingga bermakna :

الطّرِيقُ ومكانُ الذِّهابِ وزمانُهُ

Jalan atau tempat untuk berjalan, atau waktu untuk berjalan.

Ahmad Ash-Shawi Al-Maliki menyebutkan bahwa makna etimologis dari mazhab adalah :[1]

محلُّ الذِّهابِ كالطّرِيقِ المحسُوسةِ

Tempat untuk pergi seperti jalanan secara fisik

2. Istilah

Apapun makna secara istilah yang digunakan didalam Ilmu Fiqih, kata mazhab itu didefinisikan oleh Az-Zarqani sebagai :[2]

مَا ذَهَبَ إِليهِ إِمامٌ مِن الأئِمّةِ فيِ الأحكامِ الاِجتِهادِيّةِ

Pendapat yang diambil oleh seorang imam dan para imam dalam masalah yang terkait dengan hukum-hukum ijtihadiyah.

§  Pendapat

Mazhab pada hakikatnya adalah pendapat. Penjelasannya adalah bahwa tidak semua hukum-hukum syariah bisa dengan jelas ditemukan dasar dalilnya didalam Al-Quran dan As-Sunnah. Ada begitu banyak hukum yang tidak mudah ditemukan dalilnya, bahkan boleh dikatakan bahwa justru sebagian besarnya justru tidak bisa dengan mudah didapat dalilnya dengan cara yang gamblang pada nash-nash syariah itu.

Untuk itu para fuqaha, yaitu ulama yang ahli di bidang istinbath hukum, perlu melakukan berbagai upaya ijtihad untuk dapat mengeluarkan kesimpulan. Dalam prosesnya, memang tidak bisa dipungkiri bahwa kemudian muncul perbedaan-perbedaan antara satu dengan yang lain. Hal itu tentu terjadi karena banyak faktor yang mempengaruhinya.

Mazhab pada hakikatnya adalah sebuah kesimpulan hukum yang diambil.

§  Imam

Mazhab bukan sembarang pendapat yang keluar dari kepala sembarang orang. Tetapi mazhab tidak lain merupakan pendapat yang diambil oleh seseorang dengan kapasitas sebagai imam. Dalam hal ini yang perlu digaris-bawahi adalah istilah imam itu sendiri.

Imam adalah gelar yang diberikan kepada ahli fiqih yang sudah sampai pada derajat yang paling tinggi, seumpama imam dalam sebuah shalat jamaah. Tidak semua orang boleh dianggap sebagai ulama. Dan tidak setiap ulama bisa masuk ke dalam kategori ahli fiqih. Dan tidak semua ahli fiqih masuk ke dalam kategori imam.

Jumlah ulama mungkin bisa ribuan bahkan jutaan, tetapi jumlah imam mazhab hanya beberapa gelintir orang saja. Dan jumlah imam yang mazhabnya tetap tegak sejak masa awal didirikan hingga hari ini masih eksis hanya ada empat saja. Selebihnya banyak yang sudah punah dengan berbagai faktor.

§  Hukum Ijtihadiyah

Yang dimaksud dengan hukum ijtihadiyah adalah hukum-hukum yang kesimpulannya harus didapat lewat ijtihad. Sedangkan hukum-hukum yang sudah jelas dalilnya, maka bukan wilayah yang dibahas oleh sebuah mazhab fiqih.

B. Mazhab Fiqih Bukan Mazhab Aqidah

Istilah mazhab sering digunakan dalam banyak disiplin ilmu. Misalnya ilmu aqidah dan ilmu kalam, didalamnya juga dipelajari adanya berbagai mazhab dan aliran, seperti Al-Asy’ariyah, Al-Maturidiyah, Al-Jabbariyah, Al-Qadariyah, dan seterusnya.

1. Tema Pembahasan Ilmu Kalam

Mazhab-mazhab aqidah lebih banyak mempersoalkan atau memperdebatkan masalah-masalah aqidah, baik yang bersifat fundamental atau pun yang bersifat tambahan.

Bila yang dikaji adalah masalah yang bersifat fundamental dan dasar-dasar aqidah, maka vonis yang keluar dari perdebatan itu bisa sampai ke jenjang pengkafiran atau kesesatan.

Namun kalau dibandingkan antara pembahasan aqidah yang bersifat fundamental, dalam kenyataannya yang lebiih sering diperdebatkan oleh para ahli kalam lebih sering justu masalah yang tidak terlalu fundamental, dimana masalah itu tidak terkait dengan syarat dasar menjadi muslim. Mazhab-mazhab dalam ilmu kalam lebih banyak memperdebatkan wilayah-wilayah yang lebih bersifat tambahan dan aksesoris saja. Namun kadang wilayah yang tidak esensial ini sering dibawa-bawa masuk ke dalam wilayah fundamental.

Padahal sebenarnya bangunan aqidah yang kokoh itu sangat sederhana strukturnya, mudah dipahami, tidak njelimet, dan semua level pemikiran umat manusia dapat dengan mudah memahaminya. Di masa Rasulullah SAW, aqidah itu sekedar orang meyakini dan mengikrarkan dua kalimat syahadat, maka secara formal orang itu sudah dianggap berstatus muslim.

Adapun masalah-masalah yang lebih jauh dalam lagi, lebih merupakan perdebatan yang bersifat aksesoris dan tambahan, dimana seseorang tidak akan ditanya di alam barzakh nanti tentang pendapatnya dalam masalah yang diperdebatkan itu. Yang ditanyakan hanya hal-hal yang esensial dan fundamental saja, sedangkan masalah yang sering diperdebatkan oleh para ahli ilmu kalam, tidak menjadi hal yang dipersoalkan.

2. Tema Pembahasan Ilmu Fiqih

Sedangkan mazhab-mazhab fiqih hanya mempersoalkan urusan hukum yang dalilnya tidak jelas, atau bahkan masalah yang memang sama sekali tidak ada dalilnya didalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dan jumlah masalah yang tidak jelas hukumnya atau yang sama sekali tidak ada landasan hukumnya ternyata sangat banyak, dan justru lebih mendominasi.

Sementara kepastian hukum adalah sesuatu yang sifatnya mutlak harus ada jawabannya. Namun di sisi lain, seseorang tidak boleh secara sembrono dan seenaknya menetapkan suatu hukum syariah.

Oleh karena itulah dibutuhkan para ulama ahli fiqih untuk membantu meringankan orang-orang awam yang tidak punya kapasitas dan otoritas dalam melakukan ijtihad. Maka untuk itu keberadaan mazhab fiqih menjadi penting bagi umat Islam.

C. Tasykik Atas Mazhab

Ada begitu banyak tasykik (keraguan) yang diarahkan kepada mazhab fiqih, baik yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam, atau pun dilontarkan dari kalangan umat Islam sendiri, yang sekiranya ilmunya kurang mendalam dalam urusan kedudukan mazhab fiqih.

1. Taqlid

Kesalah-pahaman atas mazhab fiqih bahwa mazhab itu akan menghidupkan pola-pola taqlid buta. Padahal Allah memerintahkan kita untuk menggunakan akal dan pemikiran dan menjauhi sifat taqlid buta.

وَلاَ تَقفُ مَا لَيسَ لَكَ بِهِ عِلمٌ

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.. (QS. Al-Isra' : 36)

Jawaban

Ada beberapa poin yang penting untuk menjawab tasykik ini.

Pertama, bertaqlid itu ada yang hukumnya haram dan ada yang hukumnya halal bahkan wajib. Tergantung siapa yang bertaqlid dan kepada siapa dia bertaqlid, serta dalam masalah apa.

Taqlid yang haram adalah taqlid kepada orang yang bukan ahli di bidangnya. Misalnya bertaqlid kepada orang jahil yang tidak mengerti ilmu syariah dalam masalah hukum halal dan haram. Taqlid kepada orang seperti ini hukum 100% haram. Sebab orang seperti ini tidak bisa memberi petunjuk, karena dirinya adalah orang jahil yang tidak punya ilmu.

Sebaliknya, bertaqlid kepada Rasulullah SAW, para shahabat yang ahli ilmu serta kepada para ulama ahli waris Nabi SAW, maka jelas hukumnya 100% wajib.

Dan bermazhab itu pada hakikatnya adalah bertaqlid kepada Rasulullah SAW, para shahabat dan para ulama yang menjadi pewaris Nabi. Kalau bukan bertaqlid kepada mereka, lalu apakah kita akan bertaqlid kepada orang lain?

Kedua, kenapa kita harus bertaqlid?

Meski Al-Quran dan Sunnah ada di depan mata kita, namun tidak ada satupun di antara kita yang hidup pada saat Al-Quran itu diturunkan dan hadits nabi disampaikan. Antara kita dengan masa itu terbentang jarak waktu 14 abad lamanya.

Maka segala pengetahuan kita tentang Al-Quran dan As-Sunnah sangat butuh terhadap informasi yang mengiringi keduanya. Dan informasi itu kita dapat lewat mazhab-mazhab fiqih.

2. Bid'ah

Mazhab fiqih juga sering dituduh sebagai bid'ah yang baru dalam masalah agama. Sebab Rasulullah SAW hanya mewariskan dua perkara saja, yaitu Al-Quran dan Sunnah.

تَرَكتُ فِيكُم أَمرَينِ لَن تَضِلُّوا ماَ تَمَسَّكتُم بِهماَ كَتاَبَ اللهِ وَسُنَةَ نَبِيِّهِ

Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegangan teguh pada keduanya, yaituberupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya:. (HR. Malik)

Sedangkan mazhab itu bukan warisan dari Rasulullah SAW dan tidak ada perintah untuk berpegang teguh kepada mazhab.

Jawaban

Untuk menjawab masalah ini, ada dua jawaban.

Pertama, bahwa bermazhab itu bukan bid'ah. Sebab bid'ah itu hanya terbatas pada perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip dasar agama. Sedangkan hal-hal yang bersifat teknis dalam beragama, para ulama sepakat tidak memasukkannya dalam kategori bid'ah.

Contoh yang mudah dalam masalah ini adalah ilmu nahwu,  ilmu tajwid dan ilmu hadits. Semua ulama sepakat bahwa setiap muslim wajib mengetahui ilmu nahwu, ilmu tajwid dan juga ilmu hadits, karena tanpa semua ilmu itu, kita tidak tahu makna Al-Quran dan hadits, juga tidak bisa membaca Al-Quran dengan benar.

Padahal ilmu Nahwu, ilmu Tajwid dan ilmu Hadits belum ada di masa Rasulullah SAW. Tidak ada satupun shahabat Nabi SAW yang pernah membahas bahwa kedudukan fail itu selalu marfu' dan maf'ul itu selalu manshub. Dan Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan hukum nun mati bertemu dengan huruf izhar, idgham, ikhfa' dan iqlab.

Di masa Nabi SAW tidak pernah ada istilah-istilah yang diciptakan kemudian seperti istilah hadits mutawatir, atau hadits shahih, hasan, dhaif atau maudhu'.

Semua ilmu itu tidak pernah ada di masa Rasulullah SAW, bahkan sampai beberapa tahun kemudian. Namun belum pernah ada ulama yang berfatwa bahwa ilmu Nahwu, ilmu Tajwid atau ilmu Hadits hukumnya bid'ah.

Kedua, kalau pun tetap mau dipaksakan istilah bid'ah, maka tidak semua perkara yang termasuk kategori bid'ah itu hukumnya haram.

Misalnya tentang pencetakan buku yang isinya tentang ilmu agama. Mushaf Al-Quran yang di zaman Nabi SAW tidak pernah dicetak. Demikian juga dengan kitab-kitab hadits. Begitu juga dengan pendirian sekolah, ma'had, kampus dan universitas, yang mengajarkan dan mendidik para calon ulama. Semuanya belum pernah ada di masa Rasulullah SAW dan baru diciptakan oleh manusia beberapa puluh tahun sepeninggal beliau SAW.

Dan semua itu masuk dalam kategori bid'ah juga. Hanya saja, tidak ada seorang pun yang pernah berfatwa bahwa orang yang membaca dari mushaf, atau membaca kitab-kitab agama, atau belajar di sekolah atau kampus sebagai pelaku bid'ah yang sesat dan dipastikan masuk neraka.

Demikian juga halnya dengan mazhab. Meskipun keempat mazhab baru berdiri kurang lebih seratus tahun setelah Rasulullah SAW wafat, namun mazhab-mazhab itu mutlak dibutuhkan oleh umat Islam sepanjang zaman, sebagaimana umat Islam mutlak butuh mushaf dan kitab-kitab agama.

Mengatakan bahwa mazhab itu bid'ah sebenarnya sama saja dengan berfatwa bahwa mushaf, kitab dan kampus itu bid'ah.

3. Fanatisme dan Perpecahan

Banyak orang mengira bahwa dengan menggunakan  mazhab fiqih berarti sama saja kita mundur ke belakang dan kembali kepada fanatisme kelompok dan bermuara kepada perpecahan di tengah umat Islam.

Padahal Allah SWT mewajibkan umat Islam bersatu dan mengharamkan perpecahan.

وَاعتَصِمُوا بِحَبلِ اللّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا

Dan berpegang-teguhlah kalian pada tali Allah dan jangan berpecah belah. (QS. Ali Imran : 103)

Jawaban

Perbedaan pendapat itu tidak berarti perpecahan. Sebab para nabi dan rasul pun boleh berbeda pendapat, tetapi kita tidak mengatakan bahwa mereka telah berpecah belah. Demikian juga para malaikat yang mulia dan tidak punya nafsu itu bisa saja berbeda pendapat, sebagai kisah orang yang membunuh 99 nyawa ditambah satu nyawa. Tetapi kita tidak bisa menarik kesimpulan bahwa para malaikat telah berpecah-belah atau saling bermusuhan.

Maka antara perbedaan pendapat dengan perpecahan dan permusuhan ada jurang pemisah yang sangat lebar.

Perpecahan atau permusuhan itu biasanya tidak dipicu dari perbedaan pendapat, melainkan lebih sering dipicu dari rasa iri dan dengki, atau dendam yang dipendam lama dan dikipas-kipaskan oleh setan.

Dan para ulama ketika berbeda pendapat, sama sekali jauh dari niat untuk berpecah belah. Justru mereka saling menghormati dan saling menghargai. Para ulama antar mazhab sudah terbiasa berbalas pujian satu dengan yanglain, karena sifat dan sikap tawadhdhu’ mereka yang memang merupakan ciri khas dan akhlak paling dasar.

Sedangkan perpecahan atau permusuhan biasanya terjadi antara pihak-pihak yang sakit hati, dan adanya persaingan yang tidak sehat.

4. Ketinggalan Zaman

Mazhab fiqih juga sering dipandang sebelah mata, karena dianggap merupakan produk yang sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi relevan untuk digunakan di masa sekarang ini.

Jawaban

Beberapa pendapat mazhab memang ada yang bisa dianggap kadaluarsa dan tidak cocok lagi untuk diterapkan di masa sekarang ini.

Namun bukan berarti seluruh isi Ilmu Fiqih dalam tiap mazhab itu usang dan kuno. Dalam banyak hal, kita masih menemukan relevansi yang sangat kuat antara isi materi Ilmu Fiqih di masa para ulama mazhab dahulu dengan realitas yang terjadi di masa sekarang.

Dan apa yang telah ditemukan di masa lalu tidak selalu harus usang tidak terpakai di hari ini. Bukankah rumus Pyithagoras (569-475 SM) telah ditemukan sejak 25 abad yang lalu, namun sampai hari ini para ilmuwan masih tidak bisa melepaskan diri dari rumus tersebut.

D. Mengapa Kita Bermazhab?

Terdapat pertanyaan yang tersebar di kalangan para penuntut ilmu, “Kenapa kita harus bermazhab?”, “Bukannya kita diperintahkan oleh Allah untuk mengikuti Allah dan Rasul-Nya, dan bukan para imam mazhab?”, atau “Bahkan para imam mazhab pun melarang kita untuk bertaklid kepada mereka!”

Setidaknya terdapat tujuh poin penting yang kita dapatkan dalam bermazhab. Saya akan jelaskan satu persatu, semoga bermanfaat.

1. Sanad Bersambung

Mazhab-mazhab fikih itu musannadah atau memiliki sanad dalam setiap perkataan dan pemahamannya. Sanad merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan beragama seorang muslim. Ibnu Sirin, salah seorang ulama generasi tabiin berkata :

“Awalnya mereka (kaum muslim saat itu) tidak pernah bertanya tentang sanad, namun ketika terjadi fitnah mereka berkata beritahu kami siapa orang (yang kau ambil ilmunya)! Lalu dilihatlah para kaum ahlusunah dan hadis mereka diambil, dan dilihatlah kaum ahli bidah dan hadis mereka tidak diambil.”

Dalam riwayat lain dari Ibnu Sirin juga mengatakan :

“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian!”

Awalnya Rasulullah mengajarkan agama ini kepada para sahabat. Para sahabat pun memiliki derajat pemahaman terhadap agama yang berbeda-beda karena beberapa sebab. Maka dikenallah beberapa orang sahabat yang tidak hanya meriwayatkan hadis dari Rasulullah SAW, namun juga mereka dikenal sebagai para mujtahid dari para sahabat.

Di antaranya adalah Umar bin Khatab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas`ud dan Aisyah binti Abu Bakar.

Saat Rasulullah tiada, para sahabat ini beserta para sahabat lain berpencar ke berbagai penjuru daerah untuk menyebarkan apa yang telah mereka dapatkan dari Rasulullah. Ibnu Mas`ud menetap di Kufah, Ibnu Umar menetap di Madinah, Abu Musa al-Asy`ari di Yaman, Anas bin Malik di Bashrah, dan Amru bin al-`Ash di Mesir.

Dan di generasi selanjutnya, terdapat dua aliran besar dalam Islam yaitu madrasah ahlu ra`yi, para murid dari Ibnu Mas`ud di Kufah dan madrasah ahlu hadis, para murid dari Ibnu Umar di Madinah.

Dari dua madrasah inilah kemudian muncul imam Abu Hanifah di Kufah dan imam Malik bin Anas di Madinah. Kemudian muncul Imam Syafi`i yang belajar kepada imam Malik dan imam Muhammad bin al-Hasan As-Syaibani murid dari imam Abu Hanifah. Kemudian muncul imam Ahmad bin Hanbal yang belajar kepada imam Syafi`i.

Para imam itu kemudian mengajarkan ilmunya kepada generasi-generasi selanjutnya dengan cara yang sama. Penjelasan tentang sanad dalam mazhab Syafi`i saja akan menghabiskan banyak sekali lembaran catatan yang berisi nama, tahun wafat, nama guru dan muridnya.

Sanad merupakan salah satu sebab kenapa ajaran agama Islam bisa bertahan dan tidak berubah laiknya agama Yahudi dan Nasrani. Maka, menjaga tradisi beragama melalui sanad dalam mazhab juga merupakan jalan untuk menjaga agama ini dari serangan tangan-tangan orang luar Islam.

2. Makhdumah

Mazhab-mazhab fikih itu makhdumah atau menjadi bahan penelitian yang sangat serius. Awalnya bermula dari kitab yang dituliskan oleh imam mazhab ataupun oleh muridnya, kitab itu kemudian diringkas, diteliti dan dikembangkan oleh generasi selanjutnya. Ringkasan itu kemudian kita kenal sebagai matan yang kemudian disyarah oleh generasi selanjutnya.

Syarah dari matan itu pun kemudian dijelaskan lagi dalam bentuk hasyiah, kemudian diberi komentar-komentar oleh generasi selanjutnya.

Tidak berhenti di situ, terkadang sebuah matan kembali diringkas, ditambahi, kemudian dijelaskan, dan begitu seterusnya. Maka, akan terdapat silsilah kitab yang jelas di setiap mazhab.

Contohnya dalam mazhab Syafi`i. Terdapat empat kitab yang diwariskan oleh Imam Syafi`i dan muridnya, yaitu kitab al-Umm, al-Imla’, mukhtasar al-Buwaythi, dan mukhtasar al-Muzani. Mukhtasar al-Muzani kemudian disyarah oleh tujuh orang ulama generasi setelahnya dan diringkas oleh satu orang hingga terdapat delapan buah kitab muktamad yang berasal darinya.

Salah satunya adalah kitab Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Mazhab karya imam Haramayn al-Juwayni yang kemudian diringkas oleh imam al-Ghazali menjadi tiga kitab, yaitu al-Basith, al-Wasith, dan al-Wajiz.

Al-Wajiz kemudian disyarah oleh imam Rafi`i menjadi Fath al-`Aziz yang kemudian diringkas lagi oleh imam Nawawi menjadi Rawdhah al-Thalibin dan imam Qazwini menjadial-Hawi al-Shaghir.

Kedua kitab itu pun masih diringkas, lalu disyarah, dan syarah itu kemudian disyarah, dikomentari, dan ditambahi hinga menjadi belasan kitab lainnya.

Selain itu terdapat tiga kitab utama dari kalangan ulama Syafi`i muta’akhir, yaitu al-Lubab, al-Muharrar, dan Ghayah al-Ikhtishar.

Ketiga kitab itu pun disyarah, diberi hasyiah, terus dan terus dikaji hingga silsilah kitab dalam mazhab Syafi`i bisa tergambar jelas dalam sebuah diagram pohon silsilah yang panjang.

3. Mudallalah

Mazhab-mazhab itu mudallalah, yaitu setiap hukum yang terdapat didalamnya memiliki landasan baik dari al-Quran, sunah, maupun sumber hukum lainnya sesuai dengan metode ijtihad dari masing-masing mazhab.

Perbedaan pendapat di antara mazhab satu dengan lainnya bukanlah didasarkan atas akal-akalan para ulama mazhab, namun karena perbedaan metode, pemahaman, penilaian terhadap riwayat, situasi tempat tinggal, dan beberapa sebab lain.

Contohnya saja dalam masalah Basmalah dalam surat al-Fatihah. Ada pendapat yang menyatakan bahwa Basmalah bukan termasuk surat al-Fatihah, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa Basmalah termasuk surat al-Fatihah.

Dalam membacanya pun terdapat perbedaan dari masing-masing mazhab. Semuanya memiliki dalil dan metode sendiri-sendiri yang menyebabkan perbedaan pendapat ini.

4. Punya Akar Kepada Imam

Mazhab-mazhab itu memiliki akar yang menyambung kepada imam masing-masing. Dan perbedaan imam tersebut menjadikan perbedaan kaidah-kaidah dan metode ijtihad yang berbeda satu sama lain.

Didalam fikih mazhab Syafi`i terdapat lima kaidah utama yang dijelaskan oleh imam al-Suyuthi dalam kitab al-Asybah wa al-Nadza’ir, yang lima kaidah itu belum tentu ada di mazhab lainnya.

5. Kurikulum Berkesinambungan

Mazhab-mazhab itu memiliki metode sendiri dalam pengajarannya. Setiap mazhab memiliki metode yang berbeda dalam setiap tingkatan untuk memudahkan para penuntut ilmu dalam menyerap dan memahami fikih sesuai dengan kemampuannya.

Misalkan dalam mazhab Syafi`i terdapat kitab Safinah al-Najah untuk pemula dengan berbagai syarahnya, kemudian diteruskan dengan kitab al-Ghayah wa al-Taqrib untuk tingkat selanjutnya juga dengan berbagai syarahnya,

Ada kitab Fath al-Mu`in, al-Muhadzab, Minhaj al-Thalibin, dan kitab-kitab lain hingga jika seorang murid telah mampu untuk membaca dan memahami ia bisa menelaah sendiri kitab-kitab yang menjadi rujukan utama dalam mazhab Syafi`i.

Seorang pelajar pemula akan lebih cepat memahami dan mempraktekkan apa yang ia pahami jika telah dibuat ringkas sebagaimana matan Safinah al-Najah.

Jika anda membuka matan kitab itu, maka anda akan melihat bahwa didalamnya hanya terdapat hal-hal yang utama untuk diketahui lebih awal oleh para pemula. Kitab itu hanya memuat bab rukun Iman dan Islam, bab bersuci, bab salat, bab jenazah, bab zakat, puasa dan haji dengan penjelasan yang sangat singkat.

Karena hal itulah yang paling utama untuk diketahui dan diamalkan oleh pemula sesaat setelah mereka balig. Berbeda dengan matan al-Ghayah wa al-Taqrib yang isinya lebih lengkap, dan berbeda juga dengan matan Minhaj al-Thalibinyang didalamnya disertai dengan perbedaan pendapat antara ulama-ulama didalam mazhab Syafi`i.

Hal itu berbeda jika pembelajaran dimulai menggunakan kitab yang berisi hadis-hadis dengan sedikit komentar didalamnya.

Sebuah hadis bisa saja memiliki dua hingga lima maksud yang berbeda yang hal itu akan sangat menyulitkan bagi para pemula. Belum lagi bahwa diperlukan waktu yang lama untuk mempelajari seluruh hadis shahih yang ada dalam bab bersuci, lalu kapan bab shalat, puasa dan haji akan dipelajari?

Bagaimana jika ketika seorang pelajar telah memasuki usia baligh namun ia baru sampai di bab bersuci?

Matan kitab-kitab tersebut adalah hasil ijtihad dari penulis kitab itu sesuai dengan metode yang telah ia pelajari. Memang, didalam matan-matan itu jarang sekali terdapat dalil baik dari al-Quran ataupun sunah. Namun pendalaman akan dalil-dalil itu bisa diperdalami di kemudian hari saat seorang pelajar telah siap untuk hal itu.

Seorang muslim akan bertanggungjawab atas dirinya sendiri dalam beribadah kepada Allah sejak ia masuk usia baligh. Maka, hal-hal yang harus dipenuhi pertama kali adalah hal yang menunjang ia dalam beribadah di saat itu.

6. Terkodifikasi

Mazhab-mazhab itu telah terkodifikasi, dan telah terkomparasikan antara satu dan lainnya. Pada tinggat selanjutnya, seorang pelajar akan bertemu dengan pelajaran fikih perbandingan mazhab yang mana di sana ia akan bertemu dengan perbedaan pendapat antara mazhab satu dan lainnya.

Di sana juga ia akan mengenali perbedaan pendapat, dalil dan metode ijtihad yang telah menjadi ciri dari mazhab-mazhab itu sendiri.

Seluruh pendapat dan metode ijtihad itu merupakan bangunan tradisi keilmuan fikih yang sangat megah yang jika mazhab-mazhab itu dihapuskan maka usaha dan pengabdian para pendahulu kita terhadap agama ini tak lagi ada harganya.

Ini juga merupakan salah satu upaya penghargaan atas jerih payah dan pengabdian para pendahulu kita terhadap agama ini. Semoga Allah membalas mereka dan menempatkan mereka di tempat yang layak.

7. Cara Bertahan

Dengan kodifikasi mazhab-mazhab tadi maka setiap mazhab telah memiliki metode ijtihad sendiri yang dapat dijadikan landasan dalam menghadapi hal-hal baru yang tidak ada sebelumnya dan perlu dicarikan hukumnya. Jika bermazhab dilarang, maka para mujtahid di masa yang akan datang akan terputus dari metode ijtihad yang telah ada pada generasi sebelumnya.

Maka, bermazhab itu bukanlah soal mengikuti pendapat imam A dan meninggalkan hadis yang ada, namun lebih dari itu. Bermazhab itu mempelajari metode ijtihad dalam menggali hukum dari al-Quran dan hadis. Bermazhab itu melestarikan tradisi keilmuan fikih Islam yang telah dibangun sejak zaman Rasulullah dan para sahabat. Bermazhab itu memberikan penghargaan kepada para pendahulu kita yang telah memberikan sumbangsih yang tiada tara kepada peradaban keilmuan Islam secara keseluruhan. Bermazhab itu adalah salah satu cara untuk menjaga agama ini agar bertahan dari serangan pihak lain hingga hari akhir nanti. Semoga bermanfaat.



[1] Ash-Shawi, Hasyiyatu Ash-Shawi ‘Ala Syarhi Ash-Shaghir li Ad-Dardir, jilid 1 hal. 16

[2] Az-Zarqani, Syarah Az-Zarqani ‘ala Syarhi Al-Qani, hal. 133