SFK > Pakaian Perhiasan > Bagian Pertama : Pengantar

⬅️

Bab 3 : Cadar

➡️

Pada bab ini kita akan secara khusus melakukan kajian yang sedikit lebih dalam.

A. Pengertian

Cadar dalam bahasa Arab sering diistilahkan dengan niqab (نِقَاب). Niqab secara istilah bahasa Arab adalah :

الْقِنَاعُ تَجْعَلُهُ الْمَرْأَةُ عَلَىمَارِنِ أَنْفِهَاتَسْتُرُ بِهِ وَجْهَهَا

Masker kain yang digunakan para wanita diatas hidungnya untuk menutupi wajahnya.[1]

Namun kadangkala ada juga yang mengartikan kata jilbab atau hijab sebagai pakaian yang menutup seluruh tubuh wanita, termasuk wajahnya. Sehingga wanita yang wajahnya tertutup rapat, sering disebut dengan istilah mutahajjibah.

Namun pemaknaan hijab dan jilbab sebagai pakaian yang menutup seluruh tubuh termasuk wajah, sesungguhnya masih merupakan perdebatan para ulama.

Sebagian ulama mengatakan bahwa hijab atau jilbab hanyalah pakaian yang menutup aurat, tanpa harus menutup wajah.

B. Perbedaan Pendapat Dalam Hukum Cadar

Di antara fenomena menarik di masa sekarang ini adalah munculnya para wanita yang mengenakan cadar, dengan anggapan bahwa cadar itu merupakan bagian dari kewajiban agama.

Barangkali untuk negeri yang para wanitanya tampil bercadar, pemandangan seperti itu dianggap sudah lazim. Tetapi buat negeri yang umumnya para wanitanya tidak tampil bercadar seperti Indonesia, Malaysia bahkan Mesir dan umumnya negara-negara Islam di timur tengah, munculnya para wanita bercadar agak membingungkan masyarakat.

Lalu bagaimana hukum bercadar bagi seorang wanita? Dan apakah wajah seorang wanita termasuk bagian dari aurat yang harus ditutup?

C. Kalangan yang Mewajibkan Cadar

Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.

Dalil-dalil yang mereka kemukakan cukup banyak, di antaranya adalah dalil-dalil dari zahir nash Al-Quran dan juga dalil dari hadits nabawi.

1. Dalil Zahir Ayat Al-Quran

a. Surat Al-Ahzab: 59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzah: 59)

Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat.

Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan di antara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.

Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.

Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.

b. Surat An-Nuur: 31

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya." (QS An-Nur: 31)

Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.

Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahih dari para shahabat termasuk riwayat Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin.

Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.

c. Surat Al-Ahzab: 53

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمًا

Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah. (QS Al-Ahzab: 53)

Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.

Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).

Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat.

Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra. bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.

Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.

Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`.

Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al-fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standar akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.

يَا نِسَاء النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاء إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.` (QS Al-ahzab: 32)

2. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim

Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.

`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan memakai sarung tangan`.

Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.

Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib?

Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.

3. Hadits bahwa Wanita itu Aurat

Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,

المـَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

"Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.

Menurut At-turmuzi kedudukan hadits ini hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.

4. Mendhaifkan Hadits Asma`

Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, "Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini" Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.

D. Kalangan yang Tidak Mewajibkan Cadar

Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar mendasarkan pendapat mereka bahwa wajah seorang wanita muslimah bukan termasuk aurat. Dan karena bukan aurat, maka pada dasarnya wajah seorang wanita tidak wajib hukumnya untuk ditutup dengan cadar.

Namun bukan berarti kalau bukan aurat, lantas laki-laki anjabi boleh memandang wajah wanita dengan syahwat dan nafsu yang melahirkan kemunkaran dan kemaksiatan. Hal itu tidak dibenarkan hukumnya, dengan beberapa versi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Namun yang menjadi standar dalam masalah ini adalah bahw umumnya para ulama sepakat menetapkan bahwa pada dasarnya wajah seorang wanita bukan aurat.

Dan pendapat ini didukung oleh umumnya para shahabat nabi SAW yang mulia, juga mazhab ulama yang utama, yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Bahkan umumnya para mufassirin menyebutkan pendapat yang sama.

1. Ijma` Shahabat

Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.

2. Pendapat Para Mufassirin Tentang Ayat Niqab

Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW

3. Pendapat Mazhab Al-Hanafiyah

Jumhur ulama dari empat mazhab sepakat bahwa wajah seorang wanita bukan termasuk aurat. Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita yang bukan mahram (ajnabi) yang merdeka, kecuali wajah dan tapak tangan.[2]

Bahkan Imam Abu Hanifah sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Namun ada pendapat dalam mazhab Al-Hanafiyah yang membedakan apabila kasusnya terjadi pada wanita muda, lajang dan cantik.

وَتُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ الْوَجْهِ بَيْنَ رِجَالٍ لالأَنَّهُ عَوْرَةٌ بَلْ لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ

Dan wanita muda dilarang membuka wajahnya di depan laki-laki, bukan karena wajah itu aurat melainkan karena takut terjadi fitnah. [3]

Buat wanita seperti itu menurut pendapat ini memang harus menutup wajahnya, bukan karena wajahnya merupakan aurat, tetapi agar tidak terjadi fitnah di tengah masyarakat.

4. Pendapat Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri menyebutkan bahwa :

وَعَوْرَةُ الحُرَّةِ مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مِنْهَا أَيْ لَيْسَ بِمَحْرَمٍ لَهَا :جَمِيْعُ البَدَنِ غَيْرَ الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ.. وَأَمَّا هُمَا فَلَيْسَا بِعَوْرَةٍ

batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.

Bahkan dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah, tindakan menutup wajah bagi wanita hukumnya dimakruhkan. Karena hal itu dianggap sebagai al-ghululuw fi ad-diin (الغلوفيالدين), yaitu berlebih-lebihan dalam beragama.

5. Pendapat Mazhab Asy-Syafi`iyyah

Mazhab Asy-Syafi`iyyah sebagaimana disebutkan oleh As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.

6. Pendapat Mazhab Al-Hanabilah

Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata bahwa mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat.[4]

Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

7. Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan Oleh Hadits Lainnya

Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.

8. Perintah Menundukkan Pandangan.

Allah SWT telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (QS An-Nuur: 30)

Dalam hadits Rasulullah SAW melarang Ali radhiyallahuanhu untuk melihat wajah wanita untuk yang kedua kalinya.

يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأْولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآْخِرَةُ

Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).

Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.




[1] Lisanul Arab

[2] Kitab Al-Ikhtiyar

[3] Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Durr Al-Mukhtar, jilid 1 hal. 272

[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid 1 hal. 1-6