A. Pengertian
Emas adalah sejenis barang tambang yang dalam bahasa Arab disebut ad-dzahab (الذهب). Secara ilmiyah, emas adalah bagian dari unsur-unsur kimia yang telah dikenal umat manusia sejak kuno.
Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan nomor atom 79. Kode ISOnya adalah XAU. Emas melebur dalam bentuk cair pada suhu sekitar 1000 derajat celcius.
B. Emas Dalam Al-Quran
Kitabullah Al-Quran Al-Karim banyak sekali menyebutkan emas sebagai bentuk perhiasan. Di antaranya adalah ayat berikut ini yang menyebutkan bahwa emas adalah salah satu dari jenis perhiasan yang dicinta manusia :
Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak.. (QS. Ali Imran : 14)
Selain itu, Al-Quran juga menyebutkan tentang orang yang menimbun emas tanpa mengeluarkan kewajiban zakat atasnya.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. At-Taubah : 34)
Terkadang Al-Quran menyebut emas sebagai perhiasan yang nanti akan dipakai oleh orang-orang beriman di dalam surga, setelah kita masuk ke alam akhirat.
Di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas (QS. AL-Hajj : 23)
Mengapa tidak dipakaikan kepadanya gelang dari emas atau malaikat datang bersama-sama dia untuk mengiringkannya? (QS. Az-Zukhruf : 53)
C. Keharaman Perhiasan Emas Buat Laki-laki
Ada beberapa hadits yang shahih tentang keharaman emas dan sutera buat laki-laki dari umat Nabi Muhammad SAW Sehingga tidak ada sedikit pun perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang haramnya laki-laki mengenanak emas sebagai perhiasan.
Dihalalkan emas dan sutera buat wanita dan diharamkan keduanya buat laki-laki dari umatku. (HR.An-Nasa’i )
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memegang sutera dengan tangan kananya dan emas dengan tangan kirinya kemudian mengangkatnya sambil bersabda,”Kedua benda ini haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan dari umatku. (HR. Ibnu Majah)
Dari Zaid bin Al-Arqam dan Watsilah bin Al-Asqa’ radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas dan sutera halal hukumnya buat wanita dari umatku namun haram buat laki-laki dari umatku. (HR. At-Thabarani)
D. Keharaman Menggunakan Emas
Emas banyak digunakan oleh manusia di masa lalu untuk berbagai macam fungsi dan daya guna, di antaranya sebagai alat tukar, pakaian, perhiasan dan perobot rumah tangga.
Tentu tidak semua fungsi emas itu diharamkan. Pengharaman emas hanya terbatas pada hal-hal tertentu, antara lain :
1. Alat Tukar
Islam tidak mengharamkan bagi laki-laki maupun perempuan untuk menyimpan atau menggunakan emas sebagai alat tukar, atau yang kini dikenal sebagai uang. Sebab di masa lalu, orang-orang bertransaksi jual-beli dengan menggunakan uang yang terbuat dari emas.
2. Pakaian
Pakaian yang terbuat dari emas dibolehkan bila yang mengenakannya perempuan, sedangkan laki-laki diharamkan mengenakan pakaian yang terbuat dari emas.
3. Perhiasan
Demikian juga hukumnya dengan perhiasan. Semua jenis perhiasan yang terbuat dari emas dibolehkan bila yang mengenakannya perempuan, sedangkan laki-laki diharamkan mengenakan perhiasan yang terbuat dari emas.
4. Alat Makan
Namun haram hukumnya bagi laki-laki maupun perempuan untuk menggunakan alat-alat makan yang terbuat dari emas, seperti piring, gelas, mangkuk, sendok, garpu dan lainnya.
E. Boleh Dimiliki Tidak Boleh Dipakai
Seorang laki-laki boleh memiliki perhiasan yang terbuat dari emas, namun meski menjadi pemiliknya, dia diharamkan untuk mengenakannya.
1. Cincin Emas
Pasangan pengantin punya kebiasaan untuk melakukan tukar cincin. Dan biasanya salah satu mata acara pernikahan adalah pemasangan cincin itu di jari masing-masing pengantin. Pengantin laki-laki memasangkan cincin emas di jari pengantin perempuan. Dan sebaliknya, pengantin perempuan memasangkan cincin emas di jari suaminya.
Perbuatan ini termasuk diharamkan dalam syariat Islam, sebab laki-laki diharamkan mengenakan emas sebagai perhiasan.
Dasarnya adalah hadits berikut ini :
Dari Al-Barra’ bin Azib bahwa Rasulullah SAW melarang memakai cincin emas (HR. Bukhari)
2. Pedang Bertatahkan Emas
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghias pedang dengan emas.
Jumhur ulama, seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengharamkannya. Mereka beranggapan bahwa pedang itu masih bagian dari pakaian atau perlengkapan seorang laki-laki. Keharaman memakai emas pada hiasan buat mereka termasuk juga haram menghias pedang dengan emas.
Namun ada juga ulama seperti mazhab Al-Hanabiah, yang membolehkan menghias pedang dengan emas, sebab dalam pandangannya pedang itu tidak termasuk pakaian.
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab punya pedang yang pada bagian tertentunya terbuat dari emas. Demikian juga Utsman bin Hunaif punya pedang yang paku-pakunya terbuat dari emas.
3. Gigi Emas
Kalau pakaian atau perhiasan disepakati haram hukumnya oleh Jumhur ulama buat laki-laki, lalu bagaimana hukum laki-laki memakai gigi palsu yang terbuat dari emas? Apakah haram atau halal?
Jumhur ulama dari mazhab All-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa gigi emas itu dihalalkan buat laki-laki, karena gigi bukan termasuk perhiasan. Gigi palsu bagian dari kedaruratan yang boleh dibuat meski dengan menggunakan emas.
Bahkan Asy-Syafi’yah membolehkan seseorang memasang gigi palsu dari emas, meski pada dasarnya bisa dibuat dari perak.
Dasar kebolehannya adalah qiyas dari apa yang terjadi pada seorang shahabat Nabi SAW yang bernama Arfajah bin As’ad. Disebutkan bahwa ketika hidungnya terpotong dalam satu peperangan, Rasulullah SAW mengizinkannya membuat hidung baru dari emas. Dari kejadian itu, para ulama mengambil kesimpulan bahwa bila demi kepentingan kesehatan atau biologis, bukan semata-mata keindahan, emas boleh dipakai.
Namun mazhab Al-Hanafiyah mengharamkan gigi emas buat laki-laki berdasarkan keumuman hadits. Dan menurutnya, gigi emas termasuk perhiasan, selain berfungsi sebagai gigi secara biologis.
4. Jari Emas
Jumhur ulama sepakat mengharamkan seseorang yang terutus jarinya untuk menyambungnya dengan jari buatan yang terbuat dari emas.
Alasannya, jari emas itu tidak ada fungsinya karena menjadi jari yang mati. Berbeda dengan gigi emas yang tetap ada fungsinya secara biologis.
Maka kedudukan jari emas itu lebih merupakan perhiasan ketimbang fungsinya. Karena itulah jari emas oleh para ulama diharamkan pemakaiannya untuk laki-laki.