SFK > Pakaian Perhiasan > Bagian Ketiga : Rumah

⬅️

Bab 4 : Lukisan Makhluk Bernyawa

➡️
3257 kata | show

A. Pengertian

Patung dalam bahasa Arab disebut dengan timtsal (تمثاال), yang artinya tiruan atau penyerupaan. Dan bentuk jama' dari timtsal ini adalah tamatsil (تماثبل)

1. Bahasa

Di dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith disebutkan bahwa timtsal (تمثاال) adalah

مانُحِتَ منْ حجرأَوصُنِعَ مننُحاسونحوِهيحاكىبه

Benda yang dipahat terbuat dari batu, atau terbuat dari tembaga, untuk menggambarkan sesuatu

Sedangkan pengertian timtsal (تمثاال) dalam kamus Al-Luhgah Al-Arabiyah Al-Mu'ashir disebutkan :

مايُنحتمُشبَّهًابالمخلوقاتمنعبادوحيوانوغيرها

Benda yang dipahat menyerupai makhluk hidup sepeerti mausia atau hewan dan lainnya.

Dalam kamus Musthalahat Fiqhiyah disebutkan bahwa timtsal adalah :

الشيءالمصوربشكلمجسموقديطلقعلىكلصورةولولمتكنمجسمة

Sesuatu yang dirupakan dengan berbentuk mujassam, walaupun kadang digunakan juga untuk gambar yang tidak mujassam.

2. Patung Dalam Al-Quran

Di dalam Al-Quran Al-Karim ada disebutkan tentang patung dengan lafadz timtsal (تمثاال) dalam bentuk jamak : tamatsil (تماثبل).

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

Ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya,"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya? (QS. Al-Anbiya' : 52)

يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاء مِن مَّحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَاتٍ

Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). (QS. Saba' : 13)

3. Istilah Yang Terkait Patung : Berhala

Istilah yang erat kaitannya dengan patung adalah berhala. Dalam bahasa Arab, berhala disebut dengan shanam (صنم), dan bentuk jamaknya ashnam (أصنام).

Pengertian berhala adalah patung yang disembah. Jadi berhala pada hakikatnya adalah patung juga, cuma dengan tambahan bahwa orang-orang menyembah patung itu.

Di dalam Al-Quran Al-Karim disebutkan beberapa kali tentang berhala ini.

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لأَبِيهِ آزَرَ أَتَتَّخِذُ أَصْنَامًا آلِهَةً إِنِّي أَرَاكَ وَقَوْمَكَ فِي ضَلاَلٍ مُّبِينٍ

Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya Aazar: "Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai tuhan-tuhan? Sesungguhnya aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata". (QS. Al-An'am : 74)

وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَآئِيلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْاْ عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَّهُمْ قَالُواْ يَا مُوسَى اجْعَل لَّنَا إِلَـهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ

Dan Kami seberangkan Bani Israel ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka, Bani Israel berkata: "Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)". Musa menjawab: "Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)". (QS. Al-A'raf : 138)

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَـذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. (QS. Ibrahim : 35)

وَتَاللَّهِ لَأَكِيدَنَّ أَصْنَامَكُم بَعْدَ أَن تُوَلُّوا مُدْبِرِينَ

Demi Allah, sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala-berhalamu sesudah kamu pergi meninggalkannya. (QS. Al-Anbiya' : 57)

قَالُوا نَعْبُدُ أَصْنَامًا فَنَظَلُّ لَهَا عَاكِفِينَ

Mereka menjawab: "Kami menyembah berhala-berhala dan kami senantiasa tekun menyembahnya". (QS. Asy-Syuara' : 71)

B. Karakeristik Patung

Ada beberapa kriteria atau karakteristik yang membedakan bahwa suatu benda termasuk patung atau bukan.

Di antaranya adalah bahwa patung merupakan produk seni buatan manusia, berbentuk tiga dimensi, merupakan tiruan dari makhluk hidup, biasanya merupakan tiruan dari sosok penting dan bahaknnya terbuat dari benda yang tahan lama.

1. Produk Karya Seni Manusia

Patung umumnya merupakan produk seni hasil karya manusia. Seni patung adalah cabang seni rupa yang hasil karyanya berwujud tiga dimensi.

Biasanya patung diciptakan dengan cara memahat dari seonggok batu. Disebutkan di dalam Al-Quran tentang memahat ini.

قَالَ أَتَعْبُدُونَ مَا تَنْحِتُونَ

Ibrahim berkata: "Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? (QS. Ash-Shaffaat : 95)

Namun di masa sekarang ini patung juga bisa dibuat lewat modeling, misalnya dibentuk dari bahan tanah liat yang dibentuk sejak masih liat dan mudah direkayasa bentuknya.

Bahkan patung di masa sekarang ini bisa juga dibuat dengan cara kasting atau cetakan.

2. Berbentuk Tiga Dimensi

Berbeda dengan lukisan, patung umumnya berwujud benda nyata berbentuk tiga dimensi

Di dalam istilah fiqih sering diungkapkan sebagai benda-benda mujassam (مجسّم) atau memiliki tubuh. Dan kadang juga disebut sebagai gambar yang memiliki bayangan.

Maka lukisan di atas kanvas, kertas, kartun dan semua media datar lainnya tidak termasuk ke dalam kategori patung. Demikian juga dengan hasil jepretan kamera fotoghraf di atas kertas, juga bukan termasuk patung.

Sedangkan pahatan atau ukiran pada dinding atau kayu, bila berbentuk makhluk hidup seperti manusia dan hewan, bisa dimasukkan ke dalam jenis patung, lantaran sudah punya tiga dimensi atau punya bayangan.

Namun bila berbentuk pahatan tumbuhan, bunga atau benda-benda mati lainnya, tidak disebut dengan patung.

3. Hasil Tiruan Dari Makhluk Hidup

Umumnya patung yang dibuat merupakan hasil karya peniruan dari makhluk hidup bernyawa, seperti manusia atau hewan.

Kadang makhluk yang sesungguhnya itu nyata ada di dunia ini. Namun kadang makhluk itu hanya bentuk khayal dan imajinasi pematungnya saja. Sosok aslinya kadang tidak pernah ada secara nyata.

Benda-benda mati selain manusia dan hewan yang dibuatkan tiruannya seperti rumah, gedung, tumbuhan, pohon, termasuk tiruan dari alam seperti gunung, sawah, sungai, dan lainnya tidak lazim disebut sebagai patung.

Dilihat dari sudut pandang ini, maka jenis seni instalasi yang umumnya tidak terkait dengan wujud makhluk hidup seperti manusia dan hewan, walaupun termasuk karya dalam seni rupa tetapi umumnya tidak dimasukkan ke dalam jenis patung.

4. Sosok Yang Diagungkan atau Terkenal

Umumnya yang dibuatkan patung bukan sekedar makhluk hidup biasa, tetapi merupakan sosok manusia yang punya kedudukan tertentu yang diagungkan atau juga terkenal.

Misalnya tokoh raja, bangsawan, kepala negara atau para pejabatnya, kepala suku, tokoh agama, pahlawan, seniman, orang-orang berjasa, ilmuwan, filosuf, bahkan termasuk para rasul, nabi, pendeta, biarawan, dan tokoh lainnya.

Dalam beberapa masyakarakat tertentu, tuhan dan dewa pun dibuatkan patungnya, selain untuk disucikan, dimuliakan, juga seringkali untuk dijadikan tempat bersembahyang.

Kalau pun tokoh yang dipatungkan itu bukan orang yang dikenal secara pribadi, setidaknya patung-patung itu dibuat untuk menggambarkan sosok tertentu yang dianggap bisa mewakili.

5. Terbuat Dari Bahan Yang Tahan Lama

Umumnya patung terbuat dari bahan yang tahan lama, seperti batu, kayu, logam, gipsum dan lainnya.

Sebab umumnya tujuan pembuatan patung itu untuk mengabadikan tokoh tertentu dan mengenangnya sepanjang masa. Kalau dibuat dari bahan yang mudah rusak, maka tujuan pengabadiannya tidak tercapai.

Namun kadang ada juga patung-patungan yang kadang terbuat dari benda-benda yang tidak tahan lama, seperti dari bahan makanan, salju, pasir dan lainnya.

C. Pendapat Yang Mengharamkan Patung Secara Mutlak

Dalil-dalil yang biasanya digunakan untuk mengharamkan patung tidak lain adalah dalil-dalil yang digunakan untuk mengharamkan gambar dua dimensi.

Sebab dalam hal ini para ulama seringkali mengalami talbis antara keharaman lukisan dua dimensi dengan tiga dimensi.

Kalau kita kumpulkan dalil-dalil dari nash hadits nabawi tentang masalah lukisan dan gambar, maka kita akan mendapatkan cukup banyak hasil. Di antaranya :

قَدْ نَهَى النَّبِيُّ r عَنِ النُّهْبَى وَالْمُثْلَةِ

Rasulullah SAW telah melarang (mengambil) harta hasil rampasan dan mencincang (mayat musuh).

وَاعَدَ رَسُول اللَّهِ rجِبْرِيل أَنْ يَأْتِيَهُ فِي سَاعَةٍ فَجَاءَتْ تِلْكَ السَّاعَةُ وَلَمْ يَأْتِهِ . قَالَتْ : وَكَانَ بِيَدِهِ عَصًا فَطَرَحَهَا وَهُوَ يَقُول : مَا يُخْلِفُ اللَّهُ وَعْدَهُ وَلاَ رُسُلَهُ . ثُمَّ الْتَفَتَ فَإِذَا جَرْوُ كَلْبٍ تَحْتَ سَرِيرٍ ، فَقَال : مَتَى دَخَل هَذَا الْكَلْبُ ؟ فَقُلْتُ : وَاللَّهِ مَا دَرَيْتُ بِهِ . فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ فَجَاءَهُ جِبْرِيل فَقَال لَهُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَعَدْتنِي فَجَلَسْتُ لَكَ وَلَمْ تَأْتِنِي ؟ فَقَال : مَنَعَنِي الْكَلْبُ الَّذِي كَانَ فِي بَيْتِكَ . إِنَّا لاَ نَدْخُل بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ

Dari Aisyah radhiyallahuanha beliau berkata,"Jibril berjanji akan datang berkunjung kepada Rasulullah SAW pada suatu waktu yang ditentukan. Ketika waktu itu telah tiba, ternyata Jibril belum datang. Di tangan beliau ada sebuah tongkat. Maka diletakkannya tongkat itu sambil berkata: 'Allah dan Rasul-Nya tidak menyalahi janji.' Beliau menoleh, tiba-tiba beliau melihat seekor anak anjing kecil di bawah tempat tidur. Beliau bertanya: 'Hai, 'Aisyah! Sejak kapan anak anjing itu masuk ke sana? ' 'Aisyah menjawab; 'Wallahi! Aku tidak tahu! ' Rasulullah menyuruh keluarkan anak anjing itu lalu dikeluarkan. Maka datanglah Jibril. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: 'Anda berjanji akan datang pada waktu yang telah ditentukan. Aku telah menunggu-nunggu tetapi Anda tak kunjung tiba.' Jibril menjawab; 'Aku terhalang oleh anjing dalam rumah Anda. Kami (bangsa Malaikat) tidak mau masuk ke dalam rumah yang di situ ada anjing dan gambar-gambar.(HR. Muslim)

لاَ تَدْخُل الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلاَ كَلْبٌ وَلاَ جُنُبٌ

Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar, anjing atau orang berjanabah (HR. )

كُل مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يُجْعَل لَهُ بِكُل صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَيُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ ثُمَّ قَال : إِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ

Semua perupa berada di dalam neraka. Dari tiap yang diciptakannya dibuatkan nyawa, maka dia mengazabnya di dalam jahannam. Kemudian beliau berkata,"Bila terpaksa harus kamu lakukan, buatlah pohon atau apa-apa yang tidak bernyawa. (HR.)

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

Siapa yang melukis suatu lukisan di dunia ini, maka dia dibebankan untuk meniupkan pada lukisannya itu ruh, padahal dia tidak bisa meniupkan (HR. )

مُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَال فَلْيَقْطَعْ حَتَّى يَكُونَ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ

Perintahkan untuk memenggal kepada patung itu sehingga seperti bentuk pohon

عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ جِبْرِيل قَال لِلنَّبِيِّ إِنَّهَا ثَلاَثٌ لَنْ يَلِجَ عَلَيْكَ مَلَكٌ مَا دَامَ فِيهَا وَاحِدٌ مِنْهَا : كَلْبٌ أَوْ جَنَابَةٌ أَوْ صُورَةُ رُوحٍ

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Jibril berkata kepada Nabi SAW,"Ada tiga perkara yang menyebabkan malaikat tidak akan masuk kepadamu, selama salah satunya ada disitu : Anjing, orang yang berjanabah dan gambar bernyawa. (HR. Ahmad)

أُولَئِكَ قَوْمٌ كَانُوا إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الرَّجُل الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

Mereka adalah kaum yang apabila seorang hamba yang sholih di antara mereka meninggal atau seorang laki-laki yang shalih, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka itu adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah. (Hr. Bukhari Muslim)

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ خَلْقًا كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا شَعِيرَةً

Siapakah yang lebih zalim dari membuat sebuah ciptaan seperti ciptaan-Ku?". Hendaklah dia melukis jagung, bulir gandum atau jelai. (HR. Muslim)

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat kelak adalah para pelukis (HR. Ahmad)

قَدِمَ رَسُول اللَّهِ r مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ سَهْوَةً لِي بِقِرَامٍ فِيهِ تَمَاثِيل فَلَمَّا رَآهُ رَسُول اللَّهِ rهَتَكَهُ وَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ . فَقَال : يَا عَائِشَةُ : إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Pada suatu ketika, Rasulullah SAW pulang dari perjalanan, sedangkan pada saat itu saya menutup rak lemari milik saya dengan kain tipis yang bergambar. Ketika melihat gambar itu, Rasulullah SAW merobeknya, dan raut wajah beliau berubah seraya berkata: 'Hai Aisyah, orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat kelak adalah orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan ciptaan Allah. (HR. Bukhari Muslim)

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

Orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat kelak adalah orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan ciptaan Allah (HR. Bukhari Muslim)

فَأَخَذْتُ السِّتْرَ فَجَعَلْتُهُ مِرْفَقَةً أَوْ مِرْفَقَتَيْنِ فَكَانَ يَرْتَفِقُ بِهِمَا فِي الْبَيْتِ

Aisyah berkata; 'Aku pun memotongnya dan kain itu aku buat satu bantal atau dua bantal. Dan beliau berbantal dengan keduanya di dalam rumah. (HR. Bukhari Muslim)

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَال لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

Orang yang membuat gambar ini akan diadzab pada hari kiamat. Diperintahkan kepada mereka,"Hidupkan apa yang telah kamu ciptakan!". (HR. An-Nasa'i )

أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُول اللَّهِ r أَلاَّ تَدَعَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Maukah Aku beritakan apa yang Rasulullah SAW beritakan kepadaku? Janganlah tinggalkan surah kecuali hancurkan, dan jangan biarkan kuburan yang menjulang kecuali kamu ratakan. (HR.Muslim)

D. Pendapat Yang Membolehkan Patung

Namun keharaman patung yang umumnya disepakati oleh para ulama, ternyata tidak sepenuhnya bulat dan seragam. Ada juga sebagian kalangan yang tidak mengharamkan patung secara mutlak.

1. Haram Kalau Disembah

Kita menemukan ada juga sebagian kecil mereka yang berpendapat bahwa pada dasarnya hanya patung-patung yang disembah saja yang hukumnya haram. Sedangkan patung-patung yang tidak sampai disembah, hukumnya tidak haram.

Mendapat ini mendasarkan argumentasinya dengan menyebutkan bahwa 'illat haramnya patung sebagaimana disebutkan dalam semua dalil di atas adalah apabila disembah dan dijadikan objek peribadatan.

Sedangkan apabila patung-patung itu tidak disembah atau dijadikan objek peribadatan, maka hukumnya tidak haram.

2. Umat Terdahulu Boleh Membuat Patung

Selain itu mereka juga mendasarkan pendapat kebolehan membuat patung, karena hal itu dibenarkan secara sah dalam syariat buat ummat terdahulu. Bahkan Nabi Sulaiman alaihissalam memiliki sekawanan jin yang membuatkan patung untuk beliau. Dan hal itu diabadikan di dalam salah satu ayat Al-Quran Al-karim.

يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاء مِن مَّحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَاتٍ

Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). (QS. Saba' : 13)

Dalam ayat ini jelas sekali bahwa para jin anak buah Nabi Sulaiman membuatkan untuknya patung-patung untuknya. Dan hal itu tidak dilarang atau diharamkan.

Meski terjadinya di masa Nabi Sulaiman, namum dalam pandangan mereka, syariat yang Allah SWT turunkan di masa lalu juga berlaku buat kita umat Muhammad SAW. Dan berlakunya syariat masa lalu itu juga ditegaskan di dalam Al-Quran.

أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ

Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. (QS. Al-An'am : 90)

E. Yang Bukan Termasuk Patung

Lepas dari haramnya membuat patung, kita juga menemukan beberapa dalil yang membolehkan membuat atau memanfaatkan benda-benda yang ada kesamaan dengan patung, yaitu tiruan benda hidup berbentuk tiga dimensi, seperti boneka mainan anak-anak, boneka manekin, alat-alat peraga dalam pembelajaran, wayang dan ondel-ondel dan seterusnya.

1. Boneka Mainan Anak

Umumnya para ulama sepakat bahwa boneka berbentuk makhluk hidup bernyawa seperti hewan dan lainya, apabila dijadikan mainan anak-anak, maka tidak dimasukkan ke dalam kategori patung yang diharamkan.

Walaupun boneka itu selintas berwujud tubuh makhluk bernyawa, punya bayangan, atau berbentuk tiga dimensi. Namun dilihat dari fungsinya yang hanya berupa mainan untuk anak-anak, boneka tidak diharamkan untuk membuatnya, memainkannya, atau pun juga memperjual-belikannya.

Dasar pengecualian ini adalah boneka mainan milik Aisyah radhiyallahuanha yang berbentuk tubuh seekor kuda dan punya sayap. Rasulullah SAW mengetahui hal itu dan tidak melarangnya, bahkan beliau SAW malah tertawa yang maknanya tidak lain adala membolehkannya.

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ r وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ r إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi SAW. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah SAW masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari Muslim)

Di dalam riwayat lain diterangkan :

قَدِمَ رَسُولُ اللَّه rمِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ « مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ ». قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ « مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ ». قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ « وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ ». قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ « فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ ». قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.

Rasulullah SAW pernah tiba dari perang Tabuk atau Khaibar, sementara kamar Aisyah ditutup dengan kain penutup. Ketika ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap hingga mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya, “Wahai ‘Aisyah, apa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Itu mainan bonekaku.” Lalu beliau juga melihat patung kuda yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya, “Lalu suatu yang aku lihat di tengah-tengah boneka ini apa?” ‘Aisyah menjawab, “Boneka kuda.” Beliau bertanya lagi, “Lalu yang ada di bagian atasnya itu apa?” ‘Aisyah menjawab, “Dua sayap.” Beliau bertanya lagi, “Kuda mempunyai dua sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya (HR. Abu Daud)

Namun ada sebagian ulama di masa sekarang yang sedikit lebih ketat dalam hal boneka ini. Menurut mereka yang dibolehkan adalah boneka mainan yang tidak terlalu detail wujudnya.

Sedangkan boneka mainan yang dibuat terlalu mirip dengan wujud aslinya, tetap dimakruhkan. Alasannya tidak lain dianggap menyerupai patung.

2. Boneka Manekin

Manekin pada dasarnya adalah boneka yang dibuat mirip dengan manusia. Tetapi fungsinya bukan untuk mainan anak-anak, tetapi untuk memperagakan desain busana agar nampak seperti aslinya pada saat dikenakan.

Karean berbentuk tubuh manusia bernyata, sesungguhnya manekin itu termasuk jenis patung yang hukumnya haram. Namun karena fungsinya yang sekedar menjadi alat peraga busana, sama sekali tidak ada unsur pensucian, pengkultusan, apalagi penyembahan dan peribadatan, maka banyak kalangan yang tidak melarang penggunaan manekin sebagai alat peraga busana.

3. Alat-alat Peraga Dalam Pembelajaran

Untuk kepentingan pendidikan dalam ilmu biologi dan kedokteran, kadang dibutuhkan alat-alat peraga yang berbentuk tubuh manusia. Kadang alat-alat ini dibuat dengan tingkat presisi yang tinggi, sehingga baik ukuran, bobot, warna dan penampilan dibikin sangat mirip dengan aslinya.

Maka secara sekilas, alat-alat peraga ini sebenarnya termasuk ke dalam kategori patung yang diharamkan.

Namun karena tujuan alat-alat peraga ini semata-mata untuk dijadikan media pembelajaran, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pensucian, pemuliaan, apalagi penyembahan, maka kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan patung-patung yang semata-mata hanya untuk seni yang dinikmati.

Alat-alat peraga ini amat berguna buat para calon dokter, ahli medis, dan orang-orang yang nantinya amat dibutuhkan jasa dan ilmu pengetahuannya untuk masyarakat.

Dan tentu saja tidak mungkin menggunakan alat peraga berupa tubuh mayat manusia yang sesungguhnya, karena punya banyak kelemahan, seperti tidak bisa dipakai berkali-kali, dan tentu tidak mungkin setiap hari diletakkan di depan kelas.

4. Wayang dan Ondel-ondel

Uummnya wayang dibuat berdasarkan karakter dari makhluk hidup, baik manusia ataupun hewan. Sehingga secara umum, wayang termasuk ke dalam kategori tashwir.

a. Wayang

Ada dua macam wayang yang kita kenal di Indonesia, yaitu wayang kulit dan wayang golek. Wayang kulit berbentuk pipih dan tidak berwujud tiga dimensi. Sedangkan wayang golek berwujud tubuh manusia tiga dimensi.

Seharusnya wayang golek ini pun termasuk ke dalam jenis patung juga. Namun karena fungsinya yang merupakan sejenis boneka dan juga alat peraga, banyak kalangan yang mengeluarkan wayang ini dari kategori patung-patung yang diharamkan.

b. Ondel-ondel

Demikian juga dengan ondel-ondel yang dibuat dengan menirukan pasangan manusia. Karena proporsinya tidak sesuai, dan tujuannya hanya untuk meramaikan sebuah acara, maka tidak termasuk ke dalam kategori patung yang diharamkan.

Dan satu lagi yang juga penting untuk digaris-bawahi, yaitu bahwa ondel-ondel itu pada dasarnya bukan patung melainkan sebuah kostum. Kostum adalah jenis pakaian tertentu yang dibuat sedemikian rupa sehingga membentuk seperti sosok manusia.

c. Badut

Mirip dengan ondel-ondel, badut juga merupakan kostum yang digunakan untuk menghibur anak-anak. Maka pakaian badut itu bukan termasuk patung.

d. Boneka Pupet

Dan bukan termasuk ke dalam hukum patung adalah bonek pupet yang kita temukan di hampir setiap kebudayaan.

5. Yang Tidak Bertahan Lama

Umum yang disebut patung itu hanyalah sebatas yang bisa bertahan lama, karena dibuat dari bahan-bahan yang kuat bertahan, seperti batu, kayu, logam dan sebagainya.

Sedangkan bila patung dibuat dari bahan-bahan yang cepat rusak, busuk atau habis, maka tidak dianggap sebagai patung yang diharamkan.

Misalnya patung orang-orangan sawah yang dibuat dari baju bekas dan dedaunan. Tujuannya sekedar untuk mengusir burung atau hewan yang suka mencuri.

Demikian juga patung orang-orangan salju yang dibuat sebagai mainan anak-anak di negeri sub tropis saat musim dingin tiba. Statusnya bukan patung yang terlarang, karena hanya dalam hitungan yang singkat, orang-orangan salju itu akan rusak atau bahkan mencair.