A. Pengertian Isti'dzan
Izin untuk masuk rumah adalah al-isti'dzan li dukhul al-bait (الاستئذانلدخولالبيت).
1. Al-Kasani
Al-Kasani (w. 587 H) di dalam kitab Badai' Ash-Shanai' menyebutkan tentang definisi isti'dzan sebagai :
طلبإباحةدخولهاللمستأذن
Meminta kebolehan masuk rumah bagi yang memintanya.[1]
2. Imam Al-Aini
Al-Imam Badruddin Al-Aini (w. 855) mendefinisikan pengertian al-isti'dzan di dalam kitabnya Umdatul Qari fi Syarhi Shahih Bukhari sebagai berikut :
طلبالإذنبالدخولفيبيتلايملكهالمستأذن
Meminta izin masuk rumah yang tidak dimiliki oleh peminta izin. [2]
3. Az-Zarqani
Muhammad Az-Zarqani (w. 1122 H) di dalam Syarah Az-zarqani ala Al-Muwaththa' Al-Imam Malik menuliskan definisi al-isti'dzan sebagai berikut :
طلبالإذنبالدخولالمأموربه
Meminta izin untuk masuk yang diperintahkan.[3]
4. Dr. Abdul Karim Zaidan
Dr. Abdul Karim Zaidan di dalam kitab beliau, Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Mar'ah wal Baitil Muslim, memuat definisi pilihan, yaitu :
طلبالإذنبالدخولالمأموربهشرعاممنيملكه
Meminta izin masuk yang diperintahkan secara syariah kepada yang berwenang.[4]
B. Masyruiyah
Dasar masyru'iyah isti'dzan adalah ayat Al-Quran Al-Karim, hadits-hadits nabawi dan juga ijma' dari seluruh umat Islam.
1. Al-Quran
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.(QS. An-Nuur : 27)
Para mufassir umumnya sepakat bahwa kata tasta'nisu (تستأنسوا) dalam ayat ini bermakna tasta'dzinu (تستأذنوا) yang maksudnya adalah meminta izin.
Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. An-Nuur 59)
2. Al-Hadits
Ada banyak hadits nabawi yang menjadi dasar masyru'iyah dalam meminta izin masuk, diantaranya adalah hadits-hadits berikut :
Bila salah seorang kamu sudah meminta izin tiga kali tetapi tidak diberi izin, maka pulang saja (HR.Malik )
عَنِ ابْنِ عُمَرَ tقَالَ: كَانَ إِذَا بَلَغَ بَعْضُ وَلَدِِهِ الحِلْمَ لَمْ يَدْخُلُ عَلَيْهِ إِلاَّ بِإِذْنٍ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma berkata,"Bila sebagian anaknya telah baligh, maka dia tidak masuk kepadanya kecuali dengan izin. (HR. Bukhari dalam Umdatul Qari)
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولُ اللهِ r فَقَالَ: أَسْتَأْذِنُ عَلىَ أُمِّي؟ فَقَالَ: نَعَمْ، فَقَالَ: إِنَّهَا مَعِي فيِ البَيْتِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ r : ِاسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا. فَقَالَ الرَّجُلُ: إِنِّي خَادِمُهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ: اِسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا، أَتُحِبُّ أَنْ تَرَاهَا عُرْيَانَةً؟ قَالَ: لاَ، قَالَ: فَاسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,"Apakah Aku harus minta izin masuk meski kepada ibuku sendiri?". Beliau SAW menjawab,"Ya". Dia bertanya lagi,"Tetapi ibuku tinggal bersamaku dalam satu rumah". Rasulullah SAW menjawab,"Mintalah izin masuk kepadanya". Orang itu bertanya lagi,"Tetapi saya menjadi pelayan ibu saya sendiri". Rasulullah SAW menjawab,"Mintalah izin masuk kepadanya. Apakah kamu suka melihat ibumu telanjang bulat?". Orang itu menjawab,"Tidak". Rasulullah SAW bersabda,"Maka mintalah izin masuk kepadanya". (HR. Malik)
3. Ijma'
Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa umat Islam sepanjang zaman seluruhnya telah berijma' bahwa isti'dzan termasuk perkara yang disyariatkan dalam agama. [5]
C. Hikmah
Hikmah yang paling utama dari keharusan meminta izin masuk rumah adalah untuk menjaga pandangan dari melihat hal-hal yang diharamkan atau dimakruhkan. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Sesungguhnya adanya kewajiban meminta izin karena menjaga pandangan. (HR. Bukhari)
Oleh karena itu kalau orang di luar rumah sudah bisa melihat masuk ke dalam rumah, dan melihat apa-apa yang seharusnya tidak boleh dilihat, maka sesungguhnya sudah tidak ada lagi 'illat untuk haramnya masuk ke dalam rumah tersebut.
Sebab memang pada hakikatnya keharusan masuk rumah orang lain dengan seizin yang empunya memang semata demi menghindari penglihatan yang diharamkan. Dan hal itu sebagaimana penegasan dari Rasulullah SAW sendiri :
Bila pandangan telah masuk, maka minta izin sudah tidak berguna lagi. (HR. Abu Daud)
Al-Adzhim Abadi (W. 1329 H) menuliskan penjelasan hadits di atas dalam Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abi Daud sebagai berikut :
فَمَابَقِيَ حَاجَةُ الْإِذْنِ بَلْ كَأَنَّمَادَخَلَ بَيْتَ الْغَيْرِ بِلَاإِذْنٍ وَهُوَ مُحَرَّمٌ فَدُخُولُ الرَّجُلِ بَيْتَ الْغَيْرِ بِلَاإِذْنِهِ وَإِدْخَالُهُ بَصَرَهُ فِيهِ سَوَاءٌ فِيالْإِثْمِ وَكِلَاهُمَا
Tidak ada lagi kepentingannya untuk meminta izin, sebab pelakunya sama saja dengan masuk rumah orang lain tanpa izin dan itu diharamkan. Maka masuk rumah orang lain tanpa izin dan memasukkan pandangan ke dalam rumah adalah dua hal yang sama-sama berdosanya dan hukumnya haram. [6]
1. Menjaga Pandangan Dari Yang Diharamkan
Yang paling utama dari hikmah meminta izin masuk adalah mencegah seseorang dari melihat aurat orang lain yang diharamkan untuk dilihat.
Ketika seseorang berada di luar rumah, memang sudah menjadi kewajiban atasnya untuk menutup aurat. Namun ketika dia berada di dalam rumahnya sendiri, maka syariat Islam memberikan keringanan atasnya untuk boleh melepas pakaiannya sehingga tampaklah auratnya. Yang penting hal itu dilakukan di dalam rumah yang melindunginya dari kemungkinan pandangan orang yang bukan berhak untuk melihatnya.
Oleh karena itulah maka ada kewajiban bagi siapa saja yang akan masuk ke dalam rumah, baik dia orang luar atau orang dalam, untuk terlebih dahulu meminta izin masuk ke dalam rumah. Islam mengharamkan masuk rumah seenaknya, meski masih merupakan bagian dari rumahnya sendiri.
2. Menjaga Pandangan Dari Yang Dimakruhkan
Hikmah kedua adalah untuk menjaga pandangan dari melihat hal-hal yang dimakruhkan untuk kita melihatnya.
Memang bukan haram, tetapi hanya sampai kepada makruh. Namun ini pun merupakan bagian dari syariat Islam yang telah mengatur tatanan adab dan sopan santun.
Sebagai contoh sederhana, lumrah dan wajar ketika seseorang berada di dalam rumahnya sendiri untuk berpakaian seadanya. Meski tidak sampai membuka auratnya, tetapi kalau dilihat orang banyak, nampak kurang sopan dan tidak beretika. Misalnya seorang laki-laki di dalam rumahnya sendiri, karena panas dan kegerahan, dia hanya memakai sarung saja tanpa baju.
Secara hukum syariah, tentu auratnya masih tertutup, karena batasan aurat laki-laki hanya sebatas antara pusar dan lutut. Namun tentu dengan pakaian 'seadanya' seperti itu, dia akan malu bila tampil di hadapan orang lain. Lalu bagaimana kalau tiba-tiba ada orang yang 'nyelonong' masuk rumah seenaknya? Tentu perbuatan orang itu sangat tidak beradab, bukan?
D. Siapa Saja Yang Diwajibkan Minta Izin
Di antara mereka yang diwajibkan untuk meminta izin jika ingin memasuki rumah orang lain di antaranya adalah :
1. Mukallaf
Yang dimaksud dengan mukallaf disini adalah seorang muslim yang sudah baligh dari sisi usia dan juga berakal alias waras.
2. Laki dan Perempuan
Pada dasarnya ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk laki-laki semata, tetapi juga berlaku untuk wanita. Hal itu karena 'illat dari kewajiban minta izin ini lantaran agar tidak terjadi pandangan yang haram, yaitu melihat aurat orang lain.
Maka seorang laki-laki diharamkan masuk rumah orang lain, agar tercegah dari kemungkinan melihat aurat laki-laki atau pun juga aurat wanita yang ada di dalam rumah itu. Demikian pula, seorang wanita tetap diwajibkan meminta izin terlebih dahulu sebelum memasuki rumah orang lain, demi menjaga agar jangan sampai dia melihat aurat orang laki-laki atau aurat wanita di dalam rumah itu juga.
Maka baik laki-laki atau perempuan, keduanya sama-sama diwajibkan untuk meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain.
3. Orang Buta Tuna Netra
Meski pun tuna netra atau orang buta tidak mampu melihat, sehingga tidak ada yang perlu ditakutkan dalam masalah melihat yang diharamkan, namun sesungguhnya izin masuk ke rumah orang lain itu bukan semata terbatas pada menjaga pandangan mata dari yang diharamkan. Tetapi termasuk juga dari menjaga dari kemungkina nmendengar pembicaraan orang lain, yang tidak boleh didengarkannya.
Oleh karena itu, meski seseorang dalam kondisi tidak bisa melihat atau buta mata, tetapi tetap saja kepadanya diberlakukan kewajiban untuk meminta izin sebelum masuk ke dalam rumah orang lain.
4. Anak Kepada Orang Tua dan Sebaliknya
Kewajiban meminta izin ini bukan hanya berlaku buat orang lain yang tidak serumah, tetapi ternyata juga berlaku buat orang yang tinggal serumah, termasuk dalam satu keluarga.
Di dalam hadits disebutkan bahwa seorang anak yang menjadi pelayan ibu kandungnya sendiri tetap diwajibkan oleh Rasulullah SAW untuk meminta izin sebelum masuk ke rumah ibunya.
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولُ اللهِ r فَقَالَ: أَسْتَأْذِنُ عَلىَ أُمِّي؟ فَقَالَ: نَعَمْ، فَقَالَ: إِنَّهَا مَعِي فيِ البَيْتِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ r : ِاسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا. فَقَالَ الرَّجُلُ: إِنِّي خَادِمُهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ: اِسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا، أَتُحِبُّ أَنْ تَرَاهَا عُرْيَانَةً؟ قَالَ: لاَ، قَالَ: فَاسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,"Apakah Aku harus minta izin masuk meski kepada ibuku sendiri?". Beliau SAW menjawab,"Ya". Dia bertanya lagi,"Tetapi ibuku tinggal bersamaku dalam satu rumah". Rasulullah SAW menjawab,"Mintalah izin masuk kepadanya". Orang itu bertanya lagi,"Tetapi saya menjadi pelayan ibu saya sendiri". Rasulullah SAW menjawab,"Mintalah izin masuk kepadanya. Apakah kamu suka melihat ibumu telanjang bulat?". Orang itu menjawab,"Tidak". Rasulullah SAW bersabda,"Maka mintalah izin masuk kepadanya". (HR. Malik)
Demikian juga orang tua kepada anaknya yang sudah baligh, tetap saja diwajibkan untuk meminta izin, sebagimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallahuanhu kepada anaknya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ tقَالَ: كَانَ إِذَا بَلَغَ بَعْضُ وَلَدِِهِ الحِلْمَ لَمْ يَدْخُلُ عَلَيْهِ إِلاَّ بِإِذْنٍ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma berkata,"Bila sebagian anaknya telah baligh, maka dia tidak masuk kepadanya kecuali dengan izin. (HR. Bukhari dalam Umdatul Qari)
E. Tata Cara Meminta Izin
Di antara tata cara meminta izin untuk masuk ke dalam rumah orang lain adalah :
1. Memberi Salam
Allah SWT menegaskan di dalam Al-Quran bahwa sebelum masuk ke dalam rumah orang lain, ada kewajiban untuk memberi salam atas penghuni rumah.
Dan memberi salam kepada penghuninya.(QS. An-Nuur : 27)
2. Meminta Izin Setelah Salam
Meminta izin masuk rumah harus diawali dulu dengan memberi salam, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW kepada salah seorang shahabat.
عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ عَلىَ النَّبِيِّ r وَهُوَ فيِ بَيْتٍ فَقاَلَ: أَأَلِجُ فَقَالَ r لِخَادِمِهِ: اُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الاِسْتِئْذَانَ فَقُلْ لَهُ : قُلْ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَأَدْخُل؟ فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ فَقَالَ : اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَأَدْخُلُ فَأَذِنَ لَهُ النَّبِيُّ rفَدَخَلَ
Seorang dari Bani Amir meminta izin masuk kepada Rasulullah SAW yang sedang berada di dalam sebuah rumah. Dia berkata,"Bolehkah Aku masuk?". Rasulullah SAW berkata kepada pembantunya,"Keluarlah kepada orang itu dan ajarkan cara meminta izin. Ajarkan dia untuk mengucapkan -Assalamu 'alaikum, bolehkah saya masuk?". Maka pembantunya mengajarkannya kepada orang itu sehingga dia pun mengulangi dengan berkata," Assalamu 'alaikum, bolehkah saya masuk?". Maka Rasulullah SAW mengizinkannya masuk. (HR. Abu Daud)
3. Batas Maksimal Minta Izin Hingga Tiga Kali
Batas maksimal meminta izin masuk ke dalam rumah adalah tiga kali, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Bila salah seorang kamu sudah meminta izin tiga kali tetapi tidak diberi izin, maka pulang saja (HR.Malik )
Bila sudah yakin penghuni rumah mendengar permintaan izin itu, tetapi tidak ada jawaban, maka hal berarti penghuni rumah tidak berkenan memberian izin masuk. Bila hal itu yang terjadi, maka hukumnya haram untuk tetap menerobos masuk.
Maka yang bisa dilakukan hanya kembali pulang dan membatalkan niat untuk masuk ke dalam rumah orang itu.
Kemungkinan Penghuni Rumah Tidak Mendengar
Tiga kali merupakan batas maksimal untuk meminta izin masuk ke rumah orang lain. Bila tidak ada jawaban, apakah otomatis berarti tidak mendapatkan izin dan harus langsung pulang?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Al-Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan adanya dua pendapat ulama dalam masalah ini :[7]
Pendapat Pertama : Berarti Tidak Dapat Izin
Pendapat pertama mengatakan tidak ada bedanya, apakah penghuni rumah itu mendegar permintaan izin masuk atau tidak, pokoknya kalau sudah sampai mengulangi tiga kali belum ada jawaban atau izin masuk, maka sudah wajib untuk pulang saja.
Karena memang demikianlah teks yang tertulis dalam nash hadits. Apa adanya teks itu kita terima, maka itulah yang menjadi dasar pendapat ini.
Pendapat Kedua : Boleh Diulang Hingga Yakin Terdengar
Bila rumah itu sangat besar, sehingga ada kemungkinan penghuni di dalamnya tidak mendengar ada orang mau minta izin masuk, menurut pendapat ini tidak mengapa bila lebih dari tiga kali.
Sebab apa gunanya meminta izin masuk dibatasi tiga kali, tetapi penghuninya sama sekali tidak mendengar. Oleh karena itu boleh saja mengulangi lebih dari tiga kali hingga yakin penghuni rumah itu mendengar. Dan bila tidak ada jawaban juga, barulah batalkan maksud minta izin dan pulang saja.
4. Tidak Menghadapkan Wajah ke Pintu
Salah satu adab yang diajarkan Rasulullah SAW ketika meminta izin masuk ke rumah orang lain adalah tidak berdiri menghadapkan wajah langsung ke arah pintu rumah. Beliau lebih suka berdiri di samping kanan atau kiri pintu itu. Hal itu seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini :
كَانَ رَسُولُ اللهِ r إِذَا أَتَى باَبَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلْ البَابَ مِنْ تِلْقَاءِ وَجْهِهِ وَلَكِنْ مِنْ رُكْنِهِ الأَيْمَنِ أَوِ الأَيْسَرِ وَيَقُولُ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
Rasulullah SAW bila mendatangi pintu suatu kaum tidak menghadapkan wajahnya lurus ke pintu, melainkan beliau berdiri di sisi kanan atau kirinya dan mengucapkan : Assalamu alaikum. (HR. Abu Daud)
F. Konsekuensi Hukum
Masuk ke dalam rumah yang tidak ada izinnya tentu merupakan larangan. Pelakunya berdosa di sisi Allah SWT dan bisa diusir ke luar.
1. Pelakunya Berdosa
Orang yang masuk ke rumah tanpa izin dari yang punya hak untuk menempati rumah itu, maka dia berdosa di sisi Allah SWT. Sebab Allah SWT telah melarang perbutan seperti itu di dalam kitab suci-Nya, serta melarang lewat perkataan utusan-nya.
2. Diusir Keluar
Di dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah (w. 620 H) menyebutkan orang yang masuk rumah tanpa izin, maka pemilik rumah berhak untuk mengusirnya keluar dari rumah itu.
أَنَّ الرَّجُلَ إذَادَخَلَ مَنْزِلَ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ فَلِصَاحِبِ الدَّارِ أَمْرُهُ بِالْخُرُوجِ مِنْ مَنْزِلِهِ
Bila orang masuk rumah orang lain tanpa izin, maka pemilik rumah boleh mengusirnya dari rumahnya itu. [8]
3. Diusir Keluar Dengan Ancaman Dipukul
Selanjutnya Ibnu Qudamah menegaskan bila orang yang masuk rumah tanpa izin tidak mau keluar juga, maka pemilik rumah boleh mengusirnya dengan cara memukulnya dengan alat yang sekiranya dapat membuatnya keluar dari rumah.
فإنلميخرجبالأمرفلهضربهبأسهلممايعلمأنهيندفعبه
Bila orang yang masuk tanpa izin itu tidak mau keluar hanya dengan perintah, maka boleh bagi pemilik rumah untuk memukulnya dengan benda yang sekiranya dapat mengusirnya.[9]
◻