SFK > Sembelihan > Bagian Ketiga : Qurban Udhiyah

⬅️

Bab 8 : Larangan

➡️

Ada dua kesalahan yang sangat fatal namun seringkali justru dilakukan berulang-ulang dari tahun ke tahun oleh para panitia penyembelihan hewan udhiyah.

Kesalahan pertama adalah menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban. Hukum dasarnya haram, dengan pengecualian dalam kasus tertentu.

Kesalahan kedua adalah kebiasaan memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.

A. Menjual Daging Udhiyah

Yang dilarang sebenarnya bukan hanya menjual dagingnya, tetapi semua yang termasuk bagian dari tubuh hewan udhiyah hukumnya tidak boleh diperjual-belikan. Sayangnya, justru kita sering kali menyaksikan bahwa kulit, wol, rambut, kepala, kaki, tulang dan bagian lainnya, diperjual-belikan oleh panitia.

Mungkin tujuannya baik, yaitu untuk membiayai proses penyembelihan, bukan untuk dijadikan keuntungan atau upah.

Namun larangan menjual bagian-bagian tubuh itu bersifat mutlak, tidak berubah menjadi halal hanya lantaran tujuannya untuk kepentingan penyembelihan juga.

1. Dalil Larangan

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa , Nabi SAW bersabda :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim).

Selain larangan dari hadits di atas, ’illat kenapa menjual bagian tubuh hewan udhiyah dilarang adalah karena qurban disembahkan sebagai bentuk taqarrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya.

Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuk taqarrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan.

Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya.

Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.

Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan. Wallahu a’lam.

Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang. Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalam Tawdhihul Ahkam[16] dan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam[17]. Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.

Mengenai penjualan hasil sembelihan qurban dapat kami rinci:

Terlarang menjual daging qurban (udh-hiyah atau pun hadyu) berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama.[18]

Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:

Pertama: Tetap terlarang. Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.

Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang). Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (2/351). Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.” [19]

Ketiga: Boleh secara mutlak. Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi[20]. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.

Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban: Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa. Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau panitia qurban (wakil shohibul qurban).

Diharamkan untuk menjual bagian dari tubuh hewan yang telah disembelih sebagai udhiyah.

Dalam masalah menyembelih hewan qurban, kita mengenal dua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang beribadah dengan menyembelih hewan qurban. Pihak kedua adalah mustahiq, yaitu fakir miskin yang menerima pemberian.

Dalam masalah pembagian daging hewan qurban, kedua belah pihak sebenarnya sama-sama berhak untuk memakannya. Jadi yang berqurban boleh makan dan yang berhak (mustahiq) juga boleh makan.

Bedanya, kalau pihak yang berqurban, hanya boleh makan saja sebagian, tapi tidak boleh menjualnya. Misalnya, ketika menyembelih seekor kambing, dia boleh mendapatkan misalnya satu paha untuk dimakan. Tapi kalau timbul niat untuk menjual paha itu ke tukang sate, meski niatnya agar duitnya untuk diberikan kepada fakir miskin juga, secara hukum ritual qurban, hal itu tidak bisa dibenarkan.

Maka hal yang sama berlaku juga bila yang dijual itu kulit, kaki dan kepala hewan qurban. Hukumnya tidak boleh dan merusak sah-nya ibadah qurban.

Dalilnya adalah khabar berikut ini:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim)

Ketidak-bolehan seorang yang menyembelih hewan qurban untuk menjual kulitnya bisa kita dapati keterangannya dalam beberapa kitab. Antara lain kitab Al-Mauhibah jilid halaman 697, kitab Busyral-Kariem halaman 127, kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 196 dan juga kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 125.

2. Pengecualian : Mustahiq Boleh Menjual

Lain halnya bila daging qurban itu telah diserahkan kepada pihak mustahiq, maka buat si mustahiq, hukumnya terserah kepada dirinya. Dia boleh makan daging itu, diberikan lagi kepada orang lain, atau dia juga boleh menjualnya.

Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, kitab yang akrab di kalangan warga Nahdliyyin, disebutkan pada halaman 258 sebagai berikut:

Bagi orang fakir yang mengambil bagian daging hewan qurban, maka dia berhak untuk mengelolanya (sesukanya), walaupun dengan menjualnya kembali kepada orang muslim, karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kembali kepadanya. Berbeda bila yang mengambil kembali adalah orang kaya.

Dia tidak wajib memakannya sendirian. Kalau dirasa dia butuh sesuatu yang lain, sementara dia tidak punya uang, tapi punya daging hewan yang lumayan banyak, menurut sebagian ulama, dia boleh menjual daging yang menjadi jatahnya.

Sebab ritual qurban yaitu menyembelih hewan sudah terlaksana, demikian juga dengan memberikan dagingnya kepada fakir miskin juga sudah terlaksana. Lalu kalau si miskin yang sudah menerima daging itu ingin menjualnya, toh daging itu sudah menjadi miliknya.

Dan karena daging itu miliknya, ya terserah dia mau diapakan. Mau dimakan sendiri atau mau dijual, semua terserah padanya.

B. Mengupah Jagal Dengan Bagian Tubuh Hewan

Profesi sebagai jagal atau jazzar tentu harus dihargai jasanya. Sebab kalau tidak ada jagal, kita orang-orang yang awam dan tidak paham urusan menyembelih hewan akan mendapatkan kesulitan.

Walaupun mungkin dikerjakan bersama-sama dalam satu team, tetapi tetap saja akan kerepotan. Sebab kerja menyembelih hewan itu butuh keterampilan dan keahlian tertentu dari orang yang sehari-harinya memang bekerja sebagai jagal.

Maka sebagaimana kita saksikan, walaupun suatu panitia penyembelihan hewan qurban terdiri dari banyak personal, tetap saja mereka butuh jagal yang profesional untuk mengerjakannya.

1. Memberi Upah Buat Jagal : Boleh Bahkan Harus

Dan untuk jasanya itu, para jagal ini bukan sekedar pantas menerima upah, tetapi justru wajib diberi upah yang sepadan sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya. Sebab mereka telah bekerja dengan mengerahkan tenaga dan waktunya, maka wajib bagi panitia atau orang yang memakai jasa jagal untuk memberi mereka upah atas keringatnya.

Untuk itu sejak awal harus sudah ada kesepakatan antara panitia dan jagal tentang berapa tarif yang dia minta. Juga harus secara tegas disebutkan, apakah tugas jagal itu hanya sebatas merobohkan hewan dan menyembelih saja, ataukah diteruskan dengan menguliti, memotong, mencincang, hingga menimbang dan memasukkannya ke kantong-kantong siap untuk didistribusikan.

Termasuk apakah panitia akan memberi makan dan minum, ataukan jagal itu sendiri yang dengan uangnya akan menyiapkan makan dan minumnya.

2. Diharamkan Upah Dari Bagian Tubuh Hewan

Yang jadi masalah bukan tidak boleh memberi jagal upah atas kerja mereka. Tetapi yang haram adalah mengupah para jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk qurban. Biasanya kepala sapi dan kambing itulah yang dijadikan alat pembayaran buat para jagal, termasuk juga kulit, kaki, jeroan dan seterusnya.

Memang dari pada dibuang, kepala, kaki, kulit dan lainnya punya nilai tersendiri. Lalu kadang panitia secara seenaknya memberikan semua itu sebagai 'jatah' buat para jagal. Dan oleh karena para jagal ini sudah dipastikan akan dapat 'jatah' yang ternyata punya nilai jual itu, maka mereka rela tidak diupah, atau setidaknya merendahkan tarif upah, asalkan bagian dari tubuh hewan itu jadi hak mereka.

Biasanya pemberian kepala, kaki dan kulit itu memang bukan semata-mata upah buat jagal, tetapi fungsinya sebagai 'tambahan' dari kekurangan upah.

Para jagal biasanya memberikan dua penawaran. Misalnya, kalau mereka dijanjikan akan diberi jatah kepala, kaki dan kulit, maka tarif upah mereka bisa lebih rendah. Sedangkan bila mereka tidak diberi jatah semua itu, tarifnya lebih mahal dan profesional.

Dengan dua tawaran ini, biasanya panitia tidak ambil pusing, ambil saja penawaran yang pertama, yaitu upah tidak perlu terlalu mahal, karena kepala, kulit dan kaki bisa dijadikan 'tambahan' pembayaran upah.

Padahal nyata sekali bahwa walaupun cuma kepada, kaki dan kulit, yang memang bisa saja dibuang begitu saja, namun ketika dijadikan 'bagian' atau 'tambahan' dari upah, hukumnya sama saja dengan upah itu sendiri.

3. Dalil Larangan Upah Jagal Dari Bagian Tubuh Hewan

Larangan memberi upah buat jagal yang diambilkan dari bagian tubuh hewan jelas dan nyata serta valid.

a. Dalil Pertama : Hadits Larangan Mengupah Jagal

Haditsnya diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,dimana beliau di masa lalu pernah berperan seperti 'panitia' penyembelihan hewan qurban seperti di masa kita sekarang ini.

Beliau saat itu juga menyewa jagal profesional dan memberikan upah yang layak, namun bukan diambilkan dari tubuh hewan itu. Beliau mengupah dengan uang yang diambilkan dari sumber lainnya.

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)

Dari hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa tidak dibolehkan untuk memberi tukang jagal yang diambilkan dari sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Pendapat ini juga didukung oleh pendapat para ulama Syafi’iyahlainnya, dan juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha'i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.

b. Dalil Larangan Menjual Kulit Hewan Qurban

Dalil keharaman lainnya adalah dalil umum tentang haramnya menjual daging hewan qurban berikut ini :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim)

Hadits ini menyebutkan haramnya menjual kulit hewan qurban. Maka mengupah jagal dengan kulit atau bagian tubuh lainnya hukumnya haram. Sebab sama saja seperti kita menjualnya kepada pihak lain.

4. Pendapat Yang Membolehkan

Namun kalau kita cari-cari dalam litetur tentang adakah perbedaan pendapat dalam larangan mengupah jagal in, ternyata memang bisa kita temukan.

Ternyata ada satu pendapat ulama yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit, yaitu Al-Hasan Al-Bashri, yang merupakan sosok tabi'in di masa lalu. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.”

Namun pendapat ini tentu tidak diterima oleh banyak ulama. Salah satunya Al-Imam An-Nawawi. Beliau menyanggah pernyataan Al-Hasan Al-Bashri tersebut dan mengomentari bahwa perkataan beliau ini telah membuang sunnah.

5. Alternatif Sumber Upah

Karena mengupah jagal itu wajib, tetapi haram hukumnya kalau diambilkan dari tubuh hewan, maka panitia dalam hal ini bisa mencari sumber dana yang lain, misalnya :

a. Dari Pemilik Hewan

Yang paling mudah dan masuk akal, upah jagal diperoleh dari uang biaya penyembelihan yang memang sejak awal dikenakan kepada pemilik hewan qurban.

Dari tiap hewan kambing yang diminta disembelihkan, pemilik hewan dikenakan biaya khusus penyembelihan di luar harga hewan, misalnya sebesar 50 ribu atau 100 ribu rupiah.

b. Dari Keuntungan Jual Hewan

Dan bisa juga dana untuk upah jagal diambilkan dari hasil keuntungan menjual hewan qurban. Sebab panitia yang menyediakan hewan qurban memang dibenarkan mengambil untuk dari tiap hewan.

Bisa ditawarkan kambing dengan harga 2 juta dengan rentang berat sekian kilo hingga sekian kilo. Panitia tentu membeli kambing dari sumbernya tidak dengan harga 2 juta, tetapi di bawah itu, misalnya 1,5 - 1,7 juta. Ada keuntungan 200 hingga 300 per ekor. Keuntungan 'jual' kambing ini adalah keuntungan yang halal dan sah.

Maka dari situlah dana untuk upah jagal diambilkan dan tidak boleh diambilkan dari tubuh hewan.

c. Dari Kas Masjid

Kalau kebetulan pengurus masjid juga menjadi panitia penyembelihan hewan qurban, atas persetujuan dari jamaah masjid itu, boleh saja dana upah buat jagal diambilkan dari uang kas masjid.

Hal itu mengingat kerja panitia penyembelihan hewan qurban dijadikan bagian dari program kerja masjid. Maka wajar kalau sejak awal memang sudah dianggarkan dari uang kas masjid.

Tentu saja penggunaan dana kas masjid untuk mengupah jagal ini harus disepakati dulu sejak awal, agar jelas dasar hukumnya dan tidak dianggap sebagai kebocoran atau pengkhianatan pengurus dalam penggunaan uang kas masjid.

6. Mengubah Kebiasaan Panitia dan Pengurus

Kalau ada panitia penyembelihan hewan qurban atau pengurus masjid yang suka bertengkar dan berbeda pendapat, tentu hal itu sudah biasa terjadi. Bahkan secara bercanda sering disebutkan bahwa pertengkaran itu termasuk bagian dari visi misi dan program kerja unggulan dari pengurus.

Tentu kita tidak ingin kerja pengurus hanya bertengkar dan bertengkar saja, walau pun memang pada kenyataannya yang terjadi sering begitu. Berselisih sudah seperti wiridan pagi dan petang.

Maka jalan keluarnya, tidak salah kalau pengurus mengundang ulama dan ahli syariah yang benar-benar menguasai dan membidangi masalah qurban ini. Lalu kita duduk dulu bersama dan mengaji secara benar dari sumber yang paten dan valid. Kita buka ayat Al-Quran, kita bedah isi hadits Rasulullah SAW, dan kita kaji fatwa dan penjelasan para ulama di dalamnya.

Toh, biar bagaimanapun pada dasarnya penyelenggaran penyembelihan hewan qurban ini pada hakikatnya adalah pengamalan dari ilmu yang kita dapat dari pengajian. Maka seharusnya kita mengaji dulu dengan benar, baru kemudian beramal dan bertindak.

Semangat menjalankan program kerja tentu harus dihargai, tetapi sebelum semuanya dilakukan, tentu akan menjadi lebih berkah lagi bila dilandasi dengan ilmu pengetahuan syariah dan fiqih yang mendalam.

Salah satu saran saya, ketika pembentukan panitia penyembelihan itu dibentuk, maka yang harus dilakukan justru bikin acara pelatihan dan kajian fiqih terlebih dahulu, khususnya untuk membahas fiqih qurban. Materinya cukup banyak dan luas, karena bisa juga termasuk bagaimana tata cara penyembelihan yang syar'i, mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilanggar.

Semoga ke depan kita bisa beribadah dengan pahala plus, karena ibadah kita bukan didasarkan pada ikut-ikutan, tetapi karena memang kita punya ilmunya.

C. Panitia

Sedangkan panitia yang dititipi amanah untuk menyembelih, justru dilarang untuk mendapatkan bagian dari daging itu secara langsung, kecuali lewat jalur lainnya. Larangan itu ada di dalam hadits berikut ini.

Dari Ali ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya." Beliau berkata, "Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri." (di luar hewan qurban). (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, "Tidak boleh dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya."

Maka yang paling aman dalam masalah ini adalah bila ada akad dimana salah seorang pemberi hewan qurban menghadiahkan bagiannya untuk dimakan para panitia. Bisa sebagai hadiah atau bisa juga sebagai sedekah. Tetapi bukan sebagai upah apalagi bayaran.

Misalnya, ada salah seorang yang berqurban kambing menitipkan penyembelihan hewannya pada satu panitia tertentu, sambil mengatakan bahwa sebagian dari dagingnya dihadiahkan kepada para pantia untuk makan siang. Tentu hal ini boleh, karena pihak yang berqurban memang punya hak untuk memakan dagingnya atau menyedekahkannya atau memberikan daging itu sebagai hadiah.

Bahkan kalau ada di antara panitia itu yang ikut berqurban, lalu dia memberikan sebagian dari daging hewan yang diqurbankannya itu untuk makan para panitia, tentu akan lebih utama.

Namun bila inisiatif mengambil daging qurban itu hanya datang dari panitia semata, sedangkan pihak yang berqurban sama sekali tidak mengetahui, apalagi sampai tidak setuju bila mengetahuinya, tentu saja hal itu harus dihindari. Terutama sekali bila akadnya hanyalah panitia itu membantu menyembelihkan dan membagikan, sama sekali tidak ada akad memberi hadiah atau sedekah kepada panitia.

Maka panitia dilarang mengambil daging hewan itu. Yang dibolehkan adalah panitia meminta uang jasa penyembelihan dan pendistribusian, di luar harga hewan yang diqurbankan.

Panitia juga dilarang menjadikan kebolehan memakan sebagian daging itu sebagai syarat dari kesediaan mereka menerima penyembelihan hewan qurban. Maksudnya, tidak boleh hukumnya bila panitia mensyaratkan kepada khalayak, siapa saja yang meminta jasa mereka untuk menyembelihkan hewan qurban, panitia berhak atas sebagian daging itu. Maka persyaratan seperti ini dilarang, karena hewan itu bukan hak panitia secara spontan.

Intinya, panitia berhak atas daging hewan qurban itu selama mereka diberikan sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai ‘pembayaran’ atas jasa panitia.

D. Larangan Memotong Rambut dan Kuku

Bolehkah seorang yang sudah berniat menyembelih hewan qurban untuk mencukur rambut dan memotong kuku? Sebab ada sebuah hadits yang shahih dari riwayat Al-Imam Muslim :

إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا

Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya. (HR. Muslim)

Dalam menarik kesimpulan hukumnya, para ulama berselisih pendapat.

1. Pendapat Pertama : Haram Cukur Rambut dan Potong Kuku

Di antara mereka yang mengharamkan adalah Sa’id bin Al Musayyib, Rabi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy-Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban.

Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shahibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.

2. Pendapat Kedua : Tidak Haram Hanya Makruh

Pendapat kedua menyatakan bahwa larangan di dalam hadits itu tidak sampai haram, melainkan makruh yaitu makruh tanzih. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya yang lain lagi.

Pendapat kedua ini didasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih qurbannya di Makkah. Artinya di sini, Nabi SAW tidak melakukan sebagaimana orang yang ihram yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.

3. Pendapat Ketiga : Halal Tidak Haram

Pendapat ketiga secara tegas menyatakan tidak ada larangan untuk mencukur rambut dan memotongkuku. Di antara yang berpendapat seperti ini Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka menyatakan tidak makruh sama sekali.

Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.

4. Hikmah Larangan

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.

Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim.

Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.¨