SFK > Masjid > Bagian Ketiga : Aktifitas Dalam Masjid

⬅️

Bab 4 : Shalat Tarawih

➡️
2648 kata | show

A. Pengertian

Secara bahasa, kata tarawih (تراويح) adalah bentuk jama' dari bentuk tunggalnya, yaitu tarwihah (ترويحة). Maknanya secara bahasa adalah istirahat. Tapi yang dimaksud adalah duduk dengan jeda waktu agak lama di antara rangkaian rakaat-rakat shalat itu.

Secara syariah, shalat tarawih adalah : shalat sunnah yang hanya dilakukan pada malam bulan Ramadhan, dengan dua-dua rakaat, dimana para ulama berbeda pendapat tentang jumlahnya.[1]

B. Tarawih Bukan Tahajjud

Shalat tarawih dikenal sebagai shalat yang dilakukan pada malam bulan Ramadhan. Dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya di masjid bersama dengan beberapa shahabat. Namun pada malam berikutnya, jumlah mereka menjadi bertambah banyak. Dan semakin bertambah lagi pada malam berikutnya.

Sehingga kemudian Rasulullah SAW memutuskan untuk tidak melakukannya di masjid bersama para shahabat. Alasan yang dikemukakan saat itu adalah takut shalat tarawih itu diwajibkan. Karena itu kemudian mereka shalat sendiri-sendiri.

صَلىَّ النَّبِيُّ r فيِ المَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلىَّ بِصَلاَتِهِ نَاسُ ثُمَّ صَلىَّ مِنَ القَابِلَةِ وَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ الله r. فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ : قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنيِ مِنَ الخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنيِّ خَشِيْتُ أَنْ تُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ ـ قال: وَذَلِكَ فيِ رَمَضَان

Dari Aisyah radhiyallahu 'anhu sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam pernah melaksankan shalat kemudian orang-orang shalat dengan shalatnya tersebut, kemudian beliau shalat pada malam selanjutnya dan orang-orang yang mengikutinya tambah banyak kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau keempat dan Rasulullah SAW tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Dan di pagi harinya Rasulullah SAW berkata, “Aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (shalat) bersama kalian kecuali bahwasanya akau khawati bahwa shalat tersebut akan difardukan.” Rawi hadits berkata, "Hal tersebut terjadi di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari 923 dan Muslim 761)

Hingga datang masa kekhalifahan Umar bin Khattab yang menghidupkan lagi sunnah Nabi tersebut seraya mengomentari,”Ini adalah sebaik-baik bid'ah”.

Maksudnya bid‘ah secara bahasa yaitu sesuatu yang tadinya tidak ada lalu diadakan kembali.

Semenjak itu, umat Islam hingga hari ini melakukan shalat yang dikenal dengan sebutan shalat tarawih secara berjamaah di masjid pada malam Ramadhan.

Adapun tahajjud atau qiyamullail adalah shalat yang biasa dilakukan Rasulullah SAW baik di malam Ramadhan atau diluar Ramadhan. Dan shalat itu bukan shalat tarawih itu sendiri. Maka dapat disimpulkan bahwa pada malam Ramadhan, Rasulullah SAW shalat tarawih di awal malam ba‘da isya‘ lalu tidur dan pada akhir malam beliau melakukan shalat tahajjud atau qiyamul-lail hingga sahur.

Nampaknya hal itu pula yang hingga kini dilakukan oleh sebagian umat Islam di berbagai belahan dunia.

عن عائشة t قَالَتْ : مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ غَيْرِهِ عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَل عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَل عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا

Dari Aisyah rahiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah lebih dari 11 rakaat shalat di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Beliau shalat 4 rakaat, jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 4 rakaat lagi dan jangan juga ditanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat. (HR. Bukhari)

Hadits ini secara eksplisit meyebutkan bahwa shalat 11 rakaat ini dilakukan baik di dalam bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Maka dalil ini bukan dalil shalat tarawih. Dan pernyataan bahwa shalat di luar Ramadhan disebut tahajjud dan kalau di dalam Ramadhan namanya tarawih adalah pernyataan yang kurang tepat. Mengingat bahwa shalat tarawih punya dalil tersendiri di luar hadits Aisyah ini.

C. Jumlah Rakaat

Sejak zaman dahulu umat Islam seringkali disibukkan dengan perdebatan tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Ada yang berpendapat 20 rakaat plus tiga rakaat witir, ada yang berpendapat 8 rakaat plus 3 rakat witir. Bahkan ada juga yang melakukannya dengan 36 rakaat, atau tidak membatasi jumlahnya.

1. Dua Puluh Rakaat

Para pemuka ilmu fiqih Islam yang sudah sampai level mujtahid mutlak, yaitu jumhur (mayoritas) ulama, baik dari mazhab Al-Hanafiyah, sebagian kalangan mazhab Al-Malikiyah, mazhab Asy-Syafi’iyah dan mazhab Al-Hanabilah telah berijma’ bahwa shalat tarawih itu berjumlah 20 rakaat. [2]

Pendapat 20 rakaat ini juga didukung oleh Ad-Dasuki yang mengatakan bahwa para shahabat dan tabi’in seluruhnya melakukan shalat tarawih 20 rakaat.[3]

Ibnu Abdin mengatakan bahwa shalat tarawih 20 rakaat adalah amalan yang dikerjakan oleh seluruh umat baik di barat maupun di timur. [4]

Ali As-Sanhuri mengatakan bahwa shalat tarawih 20 rakaat adalah amal yang dikerjakan oleh semua manusia dari masa lalu hingga masa kita sekarang ini di semua wilayah Islam.[5]

Sedangkan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih selain 20 rakaat adalah 36 rakaat.

Al-Hanabilah mengatakan bahwa shalat tarawih 20 rakaat dilakukan di hadapan shahabat dan sudah mencapai kata ijma’, dimana nash-nash tentang itu amat banyak.[6]

Al-Hanabilah juga mengatakan bahwa shalat tarawih jangan sampai kurang dari 20 rakaat, dan tidak mengapa bila jumlahnya lebih dari itu.[7]

Masjid Al-Haram di Mekkah dan masjid An-Nabawi di Madinah Al-Munawwarah sampai kini masih menerapkan shalat tarawih dengan 20 rakaat, sebagaimana disaksikan dan dikerjakan oleh semua jamaah umrah Ramadhan secara langsung.

Pendiri perserikatan Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, semasa hidup beliau juga melakukan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat, sebagaimana disebutkan oleh Prof. Dr. Ali Mustafa Ya’qub, MA.[8]

Padahal umumnya warga Muhammadiyah telah diarahkan oleh Majelis Tarjihnya untuk mengerjakan shalat tarawih hanya 8 delapan rakaat.

Hadhratus Syeikh KH. M. Hasyim Asy’ari pendiri Jam’iyah Nahdhatul Ulama, juga melaksanakan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat di masa hidupnya.

2. Tidak Ada Batasan

Selain itu juga ada pendapat yang menyebutkan bahwa shalat tarawih tidak ada batasan jumlah rakaatnya, boleh dikerjakan berapun jumlahnya. Sebagaimana disebutkan oleh As-Suyuti.[9]

Ibnu Taimiyah juga tidak memberikan batasan minimal atau maksimal jumlah rakat tarawih. Beliau menganjurkan shalat tarawih dilakukan antara bilangan 10 hingga 40 rakaat.[10]

3. Delapan Rakaat

Adapun shalat tarawih 8 rakaat plus witir 3 rakaat, tidak ada seorang ulama pun yang menyebutkannya dari kalangan salaf bahkan hingga sepanjang 14 abad ini sejarah Islam, kecuali pendapat orang-orang di akhir zaman, seperti Ash-Shan’ani (w.1182 H), Al-Mubarakfury (w. 1353 H) dan Al-Albani.

Ash-Shan’ani Penulis Subulus-salam sebenarnya tidak sampai mengatakan shalat tarawih hanya 8 rakaat, beliau hanya mengatakan bahwa shalat tarawih itu tidak dibatasi jumlahnya.

Sedangkan Al-Mubarakfury memang lebih mengunggulkan shalat tarawih 8 rakat, tanpa menyalahkan pendapat yang 20 rakaat.

Tetapi yang paling ekstrim adalah pendapat Al-Albani yang sebenarnya tidak termasuk kalangan ahli fiqih. Dia mengemukakan pendapatnya yang menyendiri dalam kitabnya, Risalah Tarawih, bahwa shalat tarawih yang lebih dari 8 plus witir 3 rakaat, sama saja dengan shalat Zhuhur 5 rakaat. Selain tidak sah juga dianggap berdosa besar bila dikerjakan.

Sayangnya, pendapat Al-Albani yang bermasalah itu kemudian dijadikan rujukan satu-satunya dalam bertaqlid buta oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, tanpa penelitian yang mendalam lewat ilmu kritik hadits.

4. Kajian Hadits

Sebenarnya yang menjadi titik perbedaan para ulama tentang jumlah bilangan rakaat shalat tarawih adalah karena tidak ada hadits yang menyebutkan berapa jumlah rakaat shalat tarawih Rasulullah SAW yang meyakinkan secara mutlak.

Yang ada hanyalah hadits tentang jumlah rakaat yang shalat tarawih yang dilakukan oleh para shahabat seluruhnya saat shalat itu dihidupkan kembali di masa khilafah Umar bin Al-Khattab.

Dari sanalah umat Islam mengambil kesimpulan bahwa kalau seandainya para shahabat seluruhnya sepakat melakukan shalat tarawih di masa Umar dengan 20 rakaat, maka logikanya, jumlah itulah yang dulu digunakan oleh Rasulullah SAW.

Sedangkan hadits yang menyebutkan secara langsung bahwa Nabi SAW melakukan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat bukan sekedar dhaif jiddan tapi sampai pada derajat mungkar, matruk dan maudhu‘.

Teks hadits ini adalah dari Ibn Abbas, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ r يُصَلِّي فيِ رَمَضاَنَ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَالوِتْرَ

“Nabi SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan witir”.

Hadis ini diriwayatkan Imam al-Thabrani dalam kitabnya al-Mu‘jam al-Kabir. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman yang menurut Imam al-Tirmidzi, hadis-hadisnya adalah munkar. Imam al-Nasa‘i mengatakan hadis-hadis Abu Syaibah adalah matruk. Imam Syu‘bah mengatakan Ibrahim bin Utsman adalah pendusta. Oleh karenanya hadits shalat tarawih dua puluh rakaat ini nilainya maudhu (palsu) atau minimal matruk (semi palsu).

Demikian pula hadits yang menyebutkan bahwa Rasululah SAW 8 rakaat dalam tarawih juga tidak kurang derajatnya dhaifnya dari yang 20 rakaat.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ t قال : صَلَّى بِناَ رَسُولُ اللهِ r لَيْلَةً فيِ رَمَضاَنَ ثَمَانِيَ رَكْعَاتٍ وَالوِتْرَ

“Rasulullah SAW mengimami kami shalat pada malam bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan witir”.

Hadis ini diriwayatkan Ja‘far bin Humaid sebagaimana dikutip kembali lengkap dengan sanadnya oleh al-Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I‘tidal dan Imam Ibn Hibban dalam kitabnya Shahih Ibn Hibban dari Jabir bin Abdullah.

Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama ‘Isa bin Jariyah yang menurut Imam Ibnu Ma‘in, adalah munkar al-hadits (hadis-hadisnya munkar).

Sedangkan menurut Imam al-Nasa‘i, ‘Isa bin Jariyah adalah matruk (pendusta). Karenanya, hadits shalat tarawih delapan rakaat adalah hadits matruk (semi palsu) lantaran rawinya ternyata seorang pendusta yang haditsnya tidak boleh dipakai, harus ditinggalkan.

Sayangnya, justru hadits inilah yang dijadikan oleh Al-Albani dalam menunjang pendapatnya bahwa shalat tarawih itu 8 rakaat. Padahal hadits ini oleh banyak ulama dipermasalahkan, lantaran ada perawi yang bernama Isa bin Jariah ini.

Konon Al-Albani mengikuti pendapat Al-Mubarakfury, ulama dari India, dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi fi Syarh Jami At-Tirmizy ketika menerima hadits Jabir ini sebagai hadits shahih. Alasan Al-Mubarakfury adalah bahwa hadits ini ada di dalam dua kitab shahih, yaitu shahih Ibnu Khuzaemah dan shahih Ibnu Hibban.

Pendapat ini dikritisi oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, lantaran menurut beliau, Imam Ibnu Khuzaemah termasuk orang yang agak tasahul atau memudahkan dalam meloloskan keshahihan hadits.

Sebenarnya tidak mentang-mentang suatu hadits tertulis di kedua kitab shahih itu, lantas dia sudah pasti 100% shahih. Lain halnya bila tercantum di dua kitab shahih Bukari dan Muslim, seluruh ulama telah berijma’ bahwa kedua kitab shahih itu menjadi jaminan bahwa semua hadits yang termaktub di dalamnya adalah hadits yang shahih.

Sebaliknya, bila hanya tercantum di dalam shahih Ibnu Khuzaemah dan Ibnu Hibban, tidak selalu bisa dipastikan keshahihannya.

Lepas dari perdebatan ini, pada intinya hadits Jabir yang dijadikan landasan oleh Al-Albani adalah hadits yang oleh banyak ulama dipermasalahkan derajatnya.

Jadi bila disandarkan pada kedua hadits di atas, keduanya bukan dalil yang kuat untuk rakaat 8 atau 20 dalam tarawih.

Namun, perlu diketahui, hal itu bukan berarti shalat delapan rakaat atau dua puluh rakaat itu tidak boleh. Sebab yang dibahas di sini adalah bahwa hadits shalat tarawih delapan rakaat dan hadits tarawih dua puluh rakaat itu kedua-duanya maudhu atau minimal matruk. Jadi shalat tarawih dengan delapan rakaat atau dua puluh rakaat, kedua-duanya boleh dilakukan karena tidak ada keterangan yang konkret tentang jumlah rakaat shalat tarawih Nabi.

5. Dalil Rakaat Tarawih

Sedangkan hadits yang shahih dimana semua kalangan menerimanya secara bulat, sama sekali tidak menyebut jumlah rakaat shalat tarawih.

‘‘Siapa yang shalat pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala Allah, maka allah akan mengampuni dosanya (yang kecil-kecil).‘‘ (HR. Bukhari)

Dan khusus bagi yang menjalankan shalat tarawih adalah ijma atau konsensus para sahabat Nabi SAW, dimana pada masa Khalifah Umar bin al-Khattab, Ubay bin Ka‘ab menjadi imam shalat tarawih dua puluh rakaat, dan tidak ada satu pun dari sahabat Nabi yang memprotes hal itu.

D. Yang Dibaca Saat Tarawih

Doa atau wirid yang dibaca diantara sela atau jeda di dalam rakaat-rakaat shalat tarawih sebenarnya tidak memiliki dasar masyru'iyah dari Rasulullah SAW. Baik wirid itu dalam bentuk doa atau dzikir atau syair-syair yang biasa dilantunkan oleh para jamaah, kesemuanya tidak ada kaitannya dengan apa yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW maupun para shahabat.

Sehingga bila anda mendapati di setiap shalat tarawih ada perbedan bacaan, karena memang tidak ada dasarnya, sehingga masing-masing penyelenggara shalat tarawih berimprovisasi sendiri-sendiri. Terkadang mereka meniru ucapan-ucapan dari tempat lain yang tidak mereka sendiri tidak tahu dasar masyru'iyahnya. Apalagi maknanya sehingga semua itu berlangsung begitu saja tanpa kejelasan hukumnya.

Disinilah sesungguhnya kita umat Islam dituntut untuk belajar secara serius tentang praktek ibadah kita langsung dari sumber yang muktamad dan kepada para ulama yang faqih di bidangnya.

E. Shalat Tarawih Sendirian di Rumah

Shalat tarawih disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW . Adapun persolaan kenapa Rasulullah SAW selanjutnya tidak melaksanakan shalat tersebut secara berjamaah bersama para sahabat, berdasarkan sejumlah hadis, hal tersebut dilatar-belakangi kekhawatiran Rasulullah SAW bahwa shalat tarawih tersebut akan difardukan kepada kaum muslimin.

Dari Aisyah Ra sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam pernah melaksankan shalat kemudian orang-orang shalat dengan shalatnya tersebut, kemudian beliau shalat pada malam selanjutnya dan orang-orang yang mengikutinya tambah banyak kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau keempat dan Rasulullah SAW tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Dan di pagi harinya Rasulullah SAW berkata: “Aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (shalat) bersama kalian kecuali bahwasanya akau khawati bahwa shalat tersebut akan difardukan” Rawi hadits berkata: Hal tersebut terjadi di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari 923 dan Muslim 761)

Dan sekarang kekhawatiran tersebut telah hilang dengan wafatnya Rasulullah SAW setelah Allah SWT menyempurnakan syariat-Nya. Dengan demikian, hilang pula al-ma’lul yaitu meninggalkan jama’ah dalam qiyam ramadhan dan hukum yang terdahulu berlaku lagi yakni disyariatkanya shalat tersebut berjama’ah sebagaimana yang dihidupkan kembali oleh Umar radhiyallahu 'anhu.

Permasalahan selanjutnya apakah tarawih secara berjama’ah adalah bid’ah? Sebelum kita membahas masalah tersebut, kita perjelas makna bid’ah terlebih dahulu.

Sheikh Ali Mahfudz di dalam kitabnya Al Ibda' fi Madharil Ibtida' berkata bahwa bid'ah bisa ditinjau dari segi bahasa dan istilah. Dari segi bahasa ia bermakna: 'Segala sesuatu yang diciptakan dengan tidak didahului contoh-contoh'

Sedangkan menurut istilah adalah sebagai berikut:'Bid'ah ialah suatu ibarat yang berkaitan dengan masalah-masalah agama. Dilakukannya menyerupai syariat dengan cara yang berlebihan dalam mengabdikan kepada Allah swt.'

Dari definisi di atas, tidaklah tepat jika kita mengatakan bahwa shalat tarawih berjama’ah setelah isya' adalah bid'ah karena beberapa alasan:

Pertama: Shalat tarawih adalah termasuk shalat sunnah malam dan pelaksanaannya boleh dilaksanakan setelah pelaksanaan shalat isya sampai terbit fajar atau shalat shubuh. Meskipun memang waktu yang paling utama adalah sepertiga malam terakhir.

Zaid bin Wahab berkata: “Abdullah pernah melaksanakan shalat qiyam Ramadhan bersama kami dan pulang di waktu malam (Ini menunjukkan pelaksanaannya di permulaan malam)” (HR. Abdurrazaq No 7741 dan sanadnya Shahih)

Kedua: Sebagaimana kami kemukakan di atas, shalat tarawih disunnahkan dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan dihidupkan kembali oleh Umar radhiyallahu 'anhu

Kemudian jika ada yang bertanya lebih afdhal mana shalat tarawih sendiri di sepertiga malam terakhir dengan shalat tarawih berjama’ah ba’da isya? Husen Al-Uwaesyah mengutip perkataan Al-Bani berpendapat:

“Jika permasalah berkisar antara shalat di permulaan malam secara berjama’ah dan shalat diakhir malam sendirian maka shalat secara berjama’ah adalah lebih utama karena ia akan dihitung melaksanakan shalat sepanjang malam”.[11]

o


[1] Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab jilid 4 hal. 30

[2] Badai’us-shana’i’ jilid 1 hal. 288

[3] Hasyiyatu Ad-Dasuqi jilid 1 hal. 315

[4]Ibnu Abdin, Raddul Muhtar jilid 1 hal. 474

[5]Ahmad Az-Zarqani, Syarah Az-Zarqani jilid 1 hal. 284

[6]Al-Buhuti, Kasysyaf Al-Qina’ jilid 1 hal. 425

[7]Ar-Ruhaibani, Mathalib Ulin Nuha jilid 1 hal. 563

[8]Prof Ali Musthafa Ya’qub, MA, Hadits-hadits Palsu Seputar Ramadhan hal. 70

[9]Al-Mashabih fi Shalati At-Tarawih hal. 14-15

[10]Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa jilid 22 hal. 272

[11]Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassarah jilid 2 hal. 149