SFK > Masjid > Bagian Ketiga : Aktifitas Dalam Masjid

⬅️

Bab 6 : Dzikir

➡️
1828 kata | show

Berdzikir dengan suara keras dan diperkeras lagi dengan menggunakan sound system yang dipasang di masjid merupakan fenomena unik di masa sekarang ini. Buat sebagian kalangan, fenomena itu dianggap sebagai bagian dari syiar agama.

Semakin keras suara dzikir itu terdengar dari menara masjid, semakin besar pula syiar dan pahala yang didapat. Sehingga tidak sia-sia harta yang telah diinfaqkan oleh para jamaah, karena pengurus masjid merasa bisa membuktikan bahwa mereka telah bekerja dengan sebaik-baiknya. Caranya dengan memperdengarkan suara dzikir yang sekeras-kerasnya lewat menara masjid.

Namun bagaimanakah tinjauan syariah atas fenomena di atas? Benarkah semakin keras suara dzikir, maka akan semakin besar pahalanya? Dan benarkah masjid punya legalitas syar’i untuk memperdengarkan suara dzikir dengan keras ke tengah daerah hunian di tengah masyarakat? Syiarkah hal itu ataukah malah sebaliknya?

A. Pengertian Dzikir

Makna dzikir secara bahasa adalah mengingat atau menyebutkan.

Namun dalam pengertian syariah, dzikir adalah ibadah yang dilakukan oleh hati dan diucapkan dengan lidah. Keterkaitan antara hati dan lidah disebutkan di dalam Al-Quran :

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ

Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah. (QS. Al-Hadid : 16)

Setidaknya orang yang berdzikir itu hendaknya paham dan meresapi apa yang sedang dibacanya. Maka jadilah dzikir itu sebagai ibadah yang mendatangkan pahala.

Adapun dzikir yang hanya sebatas di lidah saja, tanpa menghadirkan hati, hukumnya sah namun pahalanya amat rendah.

B. Perintah Dzikir Secara Umum

Secara umum setiap muslim memang diperintahkan untuk selalu berdzikir kepada Allah.

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. (QS. An-Nisa' : 103)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya. (QS. Al-Ahzab : 41)

C. Volume Suara Dzikir

Sebagian kalangan memakruhkan zikir sesudah shalat dibaca dengan keras, namun sebagian ulama lainnya tidak memakruhkan. Kedua belah pihak tentu punya dalil masing-masing.

1. Memakruhkan

Mereka yang memakruhkan zikir dengan suara yang keras, mendasarkan hujjah kapda dalil-dalil berikut ini :

ادْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raaf : 55)

Ayat ini dengan jelas memberikan petunjuk agar dalam berdoa itu tidak mengeraskan suara.

وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلاَ تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ

Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara (QS. Al-A’raaf : 205)

Sekilas memang kedua ayat di atas tegas memberikan petunjuk pula agar tidak mengeraskan suara dalam berzikir.

Selain ayat di atas juga ada hadis yang melarang zikir dengan suara keras.

Musa Al-Asy’ari radhiyallahuanhu menceritakan bahwa ketika dirinya beserta Rasulullah SAW pulang dari suatu peperangan atau perjalanan, apabila melihat sebuah lembah di antara dua gunung, mereka membaca tahlil dan takbir dengan suara yang keras. Namun Rasulullah SAW menegur mereka dan bersabda :

أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلىَ أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَسْتُمْ تَدْعُوْنَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِباً إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعاً قَرِيباً وَهُوَ مَعَكُمْ

Nabi Saw. bersabda: “Wahai sekalian manusia, rendahkanlah suaramu, karena kamu bukan memanggil yang tuli dan bukan pula memanggil yang ghaib. Kamu memanggil Tuhan Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia bersama kamu.” (HR. Bukhari Muslim)

Imam Syihabuddin Al-Qasthalani ketika mengomentari hadis itu mengatakan bahwa makruh hukumnya mengeraskan suara dalam berdoa dan berdzikir.[1]

2. Membolehkan

Sedangkan mereka yang membolehkan zikir dengan suara yang keras terdengar, di antarnya ada yang merujukkan pendapatnya berdasarkan dalilnya pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Sesungguhnya mengeraskan suara dikala berzikir seusai orang-orang melaksanakan salat fardu pernah dilakukan pada masa Nabi Saw.”

Selanjutnya Ibnu Abbas berkata,

“Aku mengetahuinya dan mendengarnya apabila mereka telah selesai dari salatnya dan hendak meninggalkan masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis ini, maka ada pendapat yang tidak menyalahkan berzikir sehabis salat fardu dengan suara yang keras.

Al-Imam Asy-Syafi'i berpandangan bahwa berzikir dengan suara keras, hukumnya adalah sunat bila ada dasarnya untuk mengajarkan kepada para makmum.

Hal ini diungkapkan oleh Imam Syihabuddin Al-Qasthalani sebagai berikut: Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah sebagaimana telah diceritakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, mempertangguhkan hadis ini, bahwasanya Nabi SAW dan para sahabatnya mengeraskan suaranya dalam berzikir sehabis salat fardhu itu bersifat temporer, karena ada motif mengajarkan sifat zikir, mereka tidak secara kontinyu mengeraskan suaranya.

Menurut pendapat yang terpilih, imam dan makmum tidak mengeraskan suaranya kecuali bila dipandang perlu untuk mengajar hadirin. [2]

Imam Syafii dalam kitabnya, Al-Umm, menyebutkan bahwa beliau memilih imam dan makmun agar berzikir setelah selesai shalat, dan merendahkan suara dalam berzikir kecuali bagi imam yang hendak mengajarkan zikir, harus mengeraskan suara hingga ia menganggap cukup mengajarkannya, setelah itu membaca secara sirr (lirih). [3]

Imam Zainuddin Al-Malibari (w. 987 H), pengarang kitab Fathul Mu’in, berfatwa bahwa disunatkan berzikir dan berdoa secara sirr seusai salat. Maksudnya, hukumnya sunat membaca zikir dan berdoa secara sir bagi orang yang salat munfarid, berjemaah (makmun), imam yang tidak bermaksud mengajarkannya dan tidak bermaksud pula memperdengarkan doanya supaya diamini mereka.[4]

D. Dzikir Berjamaah

Dzikir berjamaah setelah shalat adalah pemandangan yang sering kita saksikan, namun tidak sedikti juga masjid yang tidak melakukan dzikir secara berjamaah. Masalah ini adalah masalah yang paling sering diperdebatkan, antara mereka yang mendukung dengan yang menentangnya.

1. Yang Mendukung

Kalangan yang mendukung dzikir berjamaah setelah shalat umumnya menggunakan hadits-hadits berikut ini :

لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu dari Abu Sa’id radhiyallahuanhu, keduanya berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidakada suatu kaum yang duduk dalam suatu majlis untuk dzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, di turunkan ketenangan, dan mereka disebut-sebut Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya”. (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi dalam syarah beliau mengatakan bahwa hadis ini menunjukkan tentang kelebihan majlis-majlis zikir dan kelebihan orang-orang yang berzikir, serta kelebihan berhimpun untuk berzikir beramai-ramai.

Selain itu juga ada hadits lain yang menguatkan masyru'iyah dzikir berjamaah.

Suatu ketika Rasulullah SAW menemukan para shahabatnya sedang duduk berkumpul dalam satu halaqah. Beliau pun bertanya,"Ada apa kalian duduk berkumpul?". Para shahabat menjawab,"Kami duduk berkumpul untuk berdzikir kepada Allah serta memujinya atas petunjuk-Nya kepada kami ke dalam Islam, serta atas nikmat yang diberikan kepada kami. Beliau bertanya lagi meyakinkan,"Kalian tidak duduk berkumpul kecuali karena hal itu?". Para shahabat menjawab,"Ya, tidak ada yang membuat kami duduk berkumpul kecuali karena hal itu". Maka beliau SAW pun bersabda :

أَمَا إِنِّى لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَلَكِنَّهُ أَتَانِى جِبْرِيلُ فَأَخْبَرَنِى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى بِكُمُ الْمَلاَئِكَةَ

Aku tidak melontarkan tuduhan kepada kalian, namun Jibril telah memberiku kabar bahwa Allah Azza wa Jalla telah membanggakan kalian di depan para malaikat (HR. Muslim)

Selain kedua hadits di atas, juga ada hadits lain yang senada, hanya saja isinya lebih kepada membaca Al-Quran dan mempelajari isinya.

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Tidaklah suatu kaum berkumpul dalam suatu rumah dari rumah-rumah Allah, lalu mereka membaca kitabullah dan mereka saling mengajari di antara mereka, melainkan diturunkan ketenagan di tengah mereka, diliputi rahmat, dikelilingi oleh malaikat dan mereka disebut-sebut Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya”. (HR. Muslim)

2. Kalangan yang Tidak Mendukung

Meski hadits-hadits di atas sudah dijamin keshahihannya, namun ada juga kalangan yang tetap bersikeras untuk tidak mendukung adanya zikir bersama, baik yang dilakukan setelah shalat atau pun dalam bentuk majelis zikir.

Alasannya, meski hadits-hadits di atas derajatnya semua shahih, namun mereka tetap tidak membolehkan bila dzikir berjamaah seperti yang umumnya dilakukan oleh banyak kalangan, dengan beralasan pada hal-hal berikut :

§ Majelis Ilmu

Majelis dzikir atau dzikir berjamaah yang dimaksud di dalam hadits-hadits di atas menurut mereka bukan membunyikan suara dzikir dengan suara keras dan bersama-sama. Dalam pandangan mereka, hadits-hadits di atas terkait dengan keutamaan majelis-majelis ilmu, dimana di dalamnya diajarkan berbagai ilmu agama.

Tentu saja pendukung dzikir berjamaah tidak menerima sanggahan lawannya, karena hadits di atas jelas-jelas menyebutkan bahwa para shahabat ridhwanullahi 'alaihim duduk untuk berdzikir dan bertahmid memuji Allah.

§ Tidak Ada Komandan

Kalau pun tetap dipahami bahwa majelis dzikir di dalam hadits-hadits di atas adalah majelis tempat berzikir dengan lidah dan membaca lafadz-lafadz yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, mereka mengkritik bahwa seharusnya tidak perlu dipimpin oleh satu orang lead vocal.

Jadi lafadz dzikir itu dibaca masing-masing, bukan secara berirama dengan satu pimpinan.

Para pendukung dzikir berjamaah menyanggah keberatan lawannya dengan mengatakan bahwa tidak ada dasar untuk melarang berdzikir dengan adanya pimpinan. Sebab shalat berjamaah saja ada pimpinannya, dimana di dalamnya juga ada dzikir dan doa (qunut), dan makmumnya mengaminkan.

§ Teks Dzikir Bukan Dari Rasulullah SAW

Teks dzikir yang dibaca umumnya bukan yang dari Al-Quran atau dari dzikir-dzikir yang diajarkan oleh Rasulllah SAW. Dan hal ini menjadi sebuah pertanyaan, karena dzikir itu merupakan ibadah mahdhah yang membutuhkan contoh dari Rasulullah SAW, bukan sesuatu yang dikarang atau digubah sendiri.

Para pendukung dzikir berjamaah menyanggah bahwa teks dzikir bukan dari apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Memang ada kalangan ahli tariqat tertentu yang punya lafadz-lafadz dzikir hasil karya gubahan mereka, namun yang umumnya dibaca orang dalam dzikir berjamaah setelah shalat adalah lafadz-lafadz yang ma'tsur dari Rasulullah SAW.

§ Susunan Teks Dzikir Bukan Dari Rasululkah SAW

Kalau teks dzikir yang dibaca itu ma'tsur (diwarisi) dari Rasullullah SAW, mereka masih mempertanyakan susunannya yang seolah-olah dibakukan menjadi rangkaian yang selalu dibaca dengan susunan yang tidak pernah berubah.

Padahal asalnya dari hadits-hadits yang terpisah-pisah dan jumlahnya cukup banyak, tetapi kenapa yang dibaca yang lafadz tertentu saja. Apalagi Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan untuk dibaca dengan urutan tertentu, atau dengan jumlah tertentu.

Hal ini menjadi sebuah pertanyaan tersendiri bagi mereka yang tidak mendukung dzikir berjamaah.

Para pendukung dzikir berjamaah menyanggah bahwa bila tidak ada susunan yang baku dari Rasulullah SAW berarti tidak boleh dibaca secara rutin dengan urutan yang sama. Sebab prinsipnya selama tidak ada larangan, maka hukumnya boleh dibaca. Karena dalam pandangan mereka, urutan bacaan dzikir sifatnya bebas, mau dibaca dengan urutan yang sama setiap hari hukumnya boleh, tetapi tidak dibaca seperti itu juga boleh juga. Tapi intinya tidak ada aturan yang melarang.

Dan perdebatan masalah ini sudah ada sejak 14 abad yang lalu. Sepanjang zaman itu umat Islam sering kali habis waktunya hanya untuk memperdebatkan hal-hal yang seperti ini.

¨



[1]Ta’liq kitab Jawahirul Bukhari, hal. 325

[2]Irsyadus Sari Syarah Shahih Bukhari, Juz 2 hal. 136

[3] Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Umm, Juz I, hal. 110

[4]Al-Malibari, Fathul Mu’in, hal. 24