SFK > Kedokteran > Bagian Ketiga : Reproduksi

⬅️

Bab 7 : Bank Susu

➡️
1694 kata | show

A. Manfaat Air Susu Ibu Bagi Bayi

Seluruh ahli dalam ilmu kesehatan telah bersepakat pentingnya air susu ibu (ASI) bagi bayi dibandingkan dengan susu formula buatan pabrik. Sudah menjadi karunia Allah SWT bahwa ASI adalah asupan gizi yang luar biasa bagi bayi. Setiap tahun selalu ditemukan penelitan baru mengenai keunggulan ASI (the baby book). Berikut paparan hasil penelitian mengenai manfaat ASI dan perbandingannya dengan susu formula :

1. Imunisasi Alami

Salah satu khasiat ASI adalah merupakan imuniasi alami, khususnya kolostrum. Kolostrum merupakan cairan yang berwarna kekuning-kuningan. Biasanya kolostrum akan diproduksi secara alami di dalam tubuh pada hari ke 1 hingga ke 3. Kolostrum sendiri kaya akan protein yang berfungsi untuk membentuk antibodi guna tubuh terhindar dari penyakit. Dan bahkan kolostrum seringkal disebut sebagai imunisasi alami untuk bayi yang baru lahir.

2. Kecenderungan IQ Lebih Tinggi

Anak yang diberi ASI Eksklusif mempunyai IQ dan kemampuan intelektual lebih tinggi dibanding anak yang diberikan Susu Formula (sample pada anak umur 7 bulan sampai 8 tahun), semakin lama anak diberikan ASI makan semakin tinggi IQnya.

3. Zat Kekebalan Tubuh

ASI mengandung zat kekebalan yang membantu bayi melawan bakteri dan virus, contohnya ketika bayi terjangkit kuman, otomatis payudara akan memproduksi antibodi baru melalui air susu yang diproduksi.

Sedangkan bayi yang hanya diberi susu formula saja, maka kekebalan tubuhnya akan cenderuing berkurang, sehingga secara umum lebih rentan dan mudah terserang penyakit. Hal itu bisa dijelaskan karena ASI mengandung: sel darah putih (leukosit) yang sanggup membunuh bakteri dan virus, Interferon (sejenis protein yang berfungsi mengidentifikasi kehadiran virus), Lysozyme (sejenis ensim untuk melawan infeksi), dan masih banyak lagi zat-zat berguna lainnya.

Rata-rata bayi yang diberi ASI, lebih sedikit mengalami gangguan infeksi telinga. Bayi yang di beri susu formula 4 kali beresiko lebih tinggi terkena demam, bronkhitis, pneumonia dan gangguan pernafasan lainnya.

4. Medapatkan Kolesterol Baik

Pemberian ASI membantu tubuh bayi untuk mendapat kolesterol baik, ini artinya melindungi bayi dari penyakit jantung pada saat dewasa. ASI mengandung kolesterol tinggi (fatty acid) yang berguna untuk bayi dalam membangun jaringan-jaringan saraf dan otak. Susu yang berasal dari sapi tidak mengandung kolesterol ini.

5. Melindungi Bayi dari Diare

ASI melindungi bayi dari diare. Diare telah membunuh 500 bayi dan anak setiap tahunnya di Amerika Serikat. ASI mengandung zat-zat yang disebut bakteria yang baik bagi pencernaan bayi yang dapat mengurangi bakteri yang menyebabkan diare.

6. Melindungi Gigi Bayi

ASI mengurangi penyakit gigi berlubang pada anak (tidak berlaku pada ASI dengan botol). Karena menyusui lewat payudara ada semacam keran, jika bayi stop menghisap, otomatis asupan ASI akan stop juga, dan tidak seperti pada botol, jadi ASI tidak akan mengumpul pada gigi dan menyebabkan gigi berlubang.

7. Hak Bayi Mendapat ASI Dilindungi Undang-undang

Mulai Oktober 2010, semua bayi yang lahir di RSUD Dr Sutomo diwajibkan minum air susu ibu (ASI) dan dilarang menggunakan susu formula. Hal ini mengacu pada UU No 36/2009 tentang kesehatan.

Pemberian ASI secara eksklusif kepada bayi sampai umur 6 bulan termaktub dalam undang undang tersebut, kecuali jika ada indikasi medis sehingga tak memungkinkan ASI tersebut diberikan.

Yang melakukan pelanggaran terhadap UU 36/2009 ini sudah disiapkan sangsi yang cukup tegas, kurungan paling lama setahun atau denda paling banyak 100 juta. Bahkan jika ada perusahaan yang menghalangi aturan ini diterapkan bisa dikenai sangsi pencabutan izin usaha.

8. Lebih Efisien dan Murah

ASI lebih efisien dan murah, karena tidak perlu membeli kemasan susu, tidak perlu diaduk, tidak perlu dipanaskan, dan sebagainya.

B. Peran Bank ASI

1. Kendala Ketika Menyusui

Dengan semua manfaat air susu ibu di atas, maka disepakati betapa kebutuhan bayi atas air susu ibu menjadi mutlak sangat diperlukan. Sementara produksi air susu ibu dalam tiap kasus berbeda-beda. Sehingga dimungkinkan terjadinya gagal dalam pemberian ASI untuk bayi.

Salah satunya karena pada sebagian wanita terjadi kasus kurang lancar dalam memproduksi air susu, sehingga tidak mencukupi kebutuhan bayinya. Atau wanita yang sibuk bekerja sehingga harus meninggalkan bayinya dan otomatis pemberian ASI menjadi berkurang atau malah tidak sama sekali.

2. Kehadiran Bank ASI

Untuk mengatasi beberapa kendala di atas, maka di beberapa tempat berdiri bank ASI.

Namun di balik manfaat juga ada kendala dari sisi hukum, khususnya hukum Islam. Sehingga kita menemukan para ulama kontemporer terbelah dua dalam memandang hukum bank ASI ini. Sebagian dari mereka ada yang membolehkan, sementara sebagian yang lain berpandangan sebaliknya.

C. Pendapat Yang Membolehkan

Dari sekian banyak ulama kontemporer yang membolehkan adanya bank ASI adalah Dr. Yusuf Al-Qaradawi dan juga Syeikh Ahmad Ash-Shirbasi.

1. Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Ulama besar semacam Dr. Yusuf Al-Qaradawi tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam "bank susu." Asalkan bertujuan untuk mewujudkan maslahat syar'iyah yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi.

Beliau cenderung mengatakan bahwa bank air susu ibu bertujuan baik dan mulia, didukung oleh Islam untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.

Beliau juga mengatakan bahwa para wanita yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia. Bahkan sebenarnya wanita itu boleh menjual air susunya, bukan sekedar menyumbangkannya. Sebab di masa nabi, para wanita yang menyusui bayi melakukannya karena faktor mata pencaharian. Sehingga hukumnya memang diperbolehkan untuk menjual air susu.

Bahkan Al-Qaradawi memandang bahwa institusiyang bergerak dalam bidang pengumpulan ‘air susu’ itu yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dinikmati oleh bayi-bayi atau anak-anak patut mendapatkan ucapan terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh pahala.

2. Syeikh Ahmad Ash-Shirbasi

Selain Al-Qaradawi, yang menghalalkan bank susu adalah Al-Ustadz Asy-Syeikh Ahmad Ash-Shirbasi, ulama besar Al-Azhar Mesir. Beliau menyatakan bahwa hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti dari satu saksi laki-laki.

Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu yang menyusui dengan anak bayi tersebut.

D. Pendapat Tidak Membolehkan

Sedangkan di antara mereka yang mengharamkannya antara lain Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan lainnya.

1. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Di antara ulama kontemporer yang tidak membenarkan adanya bank air susu adalah Dr. Wahbah Az-Zuhayli dan juga Majma' Fiqih Islami. Dalam kitab Fatawa Mua'sirah, beliau menyebutkan bahwa mewujudkan institusi bank susu tidak dibolehkan dari segi syariah.

2. Majma' Fiqih Islami

Demikian juga dengan Majma' Fiqih Al-Islami melalui Badan Muktamar Islam yang diadakan di Jeddah pada tanggal 22 – 28 Disember 1985/ 10 – 16 Rabiul Akhir 1406.

Lembaga ini dalam keputusannya (qarar) menentang keberadaan bank air susu ibu di seluruh negara Islam serta mengharamkan pengambilan susu dari bank tersebut.

E. Perdebatan Dari Segi Dalil

Ternyata perbedaan pendapat dari dua kelompok ulama ini terjadi di seputar syarat dari penyusuan yang mengakibatkan kemahraman. Setidaknya ada dua syarat penyusuan yang diperdebatkan. Pertama, apakah disyaratkan terjadinya penghisapan atas puting susu ibu? Kedua, apakah harus ada saksi penyusuan?

1. Haruskah Lewat Menghisap Puting Susu?

Kalangan yang membolehkan bank susu mengatakan bahwa bayi yang diberi minum air susu dari bank susu, tidak akan menjadi mahram bagi para wanita yang air susunya ada di bank itu. Sebab kalau sekedar hanya minum air susu, tidak terjadi penyusuan. Sebab yang namanya penyusuan harus lewat penghisapan puting susu ibu.

Mereka berdalil dengan fatwaIbnu Hazm, di mana beliau mengatakan bahwa sifat penyusuan haruslah dengan cara menghisap puting susu wanita yang menyusui dengan mulutnya.

Dalam fatwanya, Ibnu Hazm mengatakan bahwa bayi yang diberi minum susu seorang wanita dengan menggunakan botol atau dituangkan ke dalam mulutnya lantas ditelannya, atau dimakan bersama roti atau dicampur dengan makanan lain, dituangkan ke dalam mulut, hidung, atau telinganya, atau dengan suntikan, maka yang demikian itu sama sekali tidak mengakibatkan kemahraman

Dalilnya adalah firman Allah SWT :

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

'Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan...' (QS An-Nisa':23)

Menurut Ibnu Hazm, proses memasukkan puting susu wanita di dalam mulut bayi harus terjadi sebagai syarat dari penyusuan.

Sedangkan bagi mereka yang mengharamkan bank susu, tidak ada kriteria menyusu harus dengan proses bayi menghisap puting susu. Justru yang menjadi kriteria adalah meminumnya, bukan cara meminumnya.

Dalil yang mereka kemukakan juga tidak kalah kuatnya, yaitu hadits yang menyebutkan bahwa kemahraman itu terjadi ketika bayi merasa kenyang.

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Perhatikan saudara laki-laki kalian, karena saudara persusuan itu akibat kenyangnya menyusu. (HR Bukhari dan Muslim)

2. Haruskah Ada Saksi?

Hal lain yang menyebabkan perbedaan pendapat adalah masalah saksi. Sebagian ulama mengatakan bahwa untuk terjadinya persusuan yang mengakibatkan kemahraman, maka harus ada saksi. Seperti pendapat Ash-Sharabshi, ulama Azhar. Namun ulama lainnya mengatakan tidak perlu ada saksi. Cukup keterangan dari wanita yang menyusui saja.

Bagi kalangan yang mewajibkan ada saksi, hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti dari satu saksi laki-laki.

Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu yang menyusui dengan anak bayi tersebut.Sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan dari bank susu ibu. Karena susu yang diminum oleh para bayi menjadi tidak jelas susu siapa dari ibu yang mana. Dan ketidak-jelasan itu malah membuat tidak akan terjadi hubungan kemahraman.

Dalilnya adalah bahwa sesuatu yang bersifat syak (tidak jelas, ragu-ragu, tidak ada saksi), maka tidak mungkin ditetapkan di atasnya suatu hukum. Pendeknya, bila tidak ada saksinya, maka tidak akan mengakibatkan kemahraman.

Sedangkan menurut ulama lainnnya, tidak perlu ada saksi dalam masalah penyusuan. Yang penting cukuplah wanita yang menyusui bayi mengatakannya. Maka siapa pun bayi yang minum susu dari bank susu, maka bayi itu menjadi mahram buat semua wanita yang menyumbangkan air susunya. Dan ini akan mengacaukan hubungan kemahraman dalam tingkat yang sangat luas.

Dari pada kacau balau, maka mereka memfatwakan bahwa bank air susu menjadi haram.

Dan kesimpulan akhirnya, masalah ini tetap menjadi titik perbedaan pendapat dari dua kalangan yang berbeda pandangan. Wajar terjadi perbedaan ini, karena ketiadaan nash yang secara langsung membolehkan atau mengharamkan bank susu. Nash yang ada hanya bicara tentang hukum penyusuan, sedangkan syarat-syaratnya masih berbeda. Dan karena berbeda dalam menetapkan syarat itulah makanya para ulama berbeda dalam menetapkan hukumnya.

¨