Rambut buat kebanyakan orang adalah mahkota yang menjadi perhiasan. Rambut berada di atas kepala orang, maka wajar bila rambut selalu mendapat perhatian tersendiri dalam urusan penampilan dan berhias.
Dan urusan rambut ini telah melahirkan banyak jasa keahlian dan peluang bisnis tersendiri, mulai dari perawatan, produksi berbagai shampo dan pemberih, usaha potong rambut dengan berbagai model sampai penemuan terbaru dalam upaya menanam rambut dalam mengatasi kebotakan.
Bagaimana syariat Islam memandang masalah rambut ini serta hal-hal apa saja yang hukumnya diperintahkan, dianjurkan, dibolehkan, dimakruhkan atau diharamkan terkait dengan rambut ini, insya Allah akan kita bahas dalam bab ini.
A. Ketentuan Syariah Masalah Rambut
1. Menyisir
Menyisir rambut adalah perbuatan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Ketika melihat seseorang yang rambutnya acak-acakan dan pakaiannya kumal, Rasulullah SAW merasa hewan dan bertanya :
أَمَا كَانَ هَذَا يَجِدُ مَا يُسَكِّنُ بِهِ شَعْرَهُ ؟ أَمَا كَانَ هَذَا يِجِدُ مَا يُغْسَلُ بِهِ ثَوْبُهُ
Tidak bisakah dia punya sesuatu yang bisa merapikan rambutnya. Tidakkah dia bisa mendapatkan sesuatu yang bisa mencuci pakaiannya? (HR. Abu Daud)
2. Kerapihan Rambut
Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW suka memperbanyak minyak rambut, merapikan jenggot, serta sering mengenakan penutup kepala hingga pakaian beliau menyerupai pakaian penjual minyak.” (HR Tirmidzi,dan Baihaqi)
Aisyah meriwayatkan tentang Rasulullah SAW :
“Rasulullah saw. suka mendahulukan anggota tubuh yang kanan ketika bersuci, menyisir rambut, dan ketika mengenakan sandal.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Abdullah bin Mughaffal meriwayatkan,
Rasulullah saw. melarang kami untuk merapikan rambut dengan berlebihan, kecuali hanya sesekali.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad)
3. Memotong Rambut
Seberapa panjang rambut yang ditentukan dalam syariat Islam buat laki-laki, tidak ada batasan yang baru. Sebab Rasulullah SAW diriwayatkan pernah punya rambut yang panjangnya menutupi telinga, namun pernah juga kurang dari itu. Semua dikembalikan kepada ‘urf dan rasa kepantasan yang berlaku di tiap daerah dan zaman.
Anas bin Malik meriwayatkan bahwa panjang rambut Rasulullah SAW sampai di setengah telinga beliau. (HR. Muslim)
Aisyah radhiyallahuanha berkata,”Aku pernah mandi bersama Rasulullah saw. dari satu wadah (air). Beliau memiliki rambut yang panjangnya tidak sampai di pundak dan tidak sampai di bagian bawah daun telinga.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Dawud, dan Ahmad)
Qatadah bertanya pada Anas,”Seperti apa ciri-ciri rambut Rasulullah SAW.?” Anas menjawab,”Rambut RAsulullah SAW berada di tengah-tengah antara keriting dan lurus, sementara panjangnya mencapai bagian bawah daun telinganya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa pada awalnya Rasulullah saw. biasa membiarkan rambutnya beliau tergerai. Saat itu, orang-orang musyrik merapikan rambut mereka, sementara Ahlul-Kitab selalu membiarkan rambut mereka tergerai. Rasulullah saw. Lebih suka meniru perilaku Ahlul-Kitab selama belum ada ketentuan dari Allah. Kemudian Rasulullah saw. Selalu merapikan rambut beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Hukum Menyemir Rambut
Menyemir rambut tidak terlarang asalkan bukan berwarna hitam. Bahkan dalam konteks upaya membedakan diri dari
pemeluk agama lain dimasa itu, Rasulullah pernah memerintahkan untuk menyemir atau mewarnakan rambut.
Sebagaimana yang bisa kita baca di dalam hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (HR. Bukhari)
Perintah di sini mengandung arti sunnah bukan kewajiban. Sehingga dikerjakan oleh sebagian sahabat, misalnya
Abubakar dan Umar, sedang shahabat yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas. Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lain kah atau harus menjauhi warna hitam?
Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya,tidak layak menyemir dengan warna hitam.
Oleh karena itu tatkala Abu Bakar membawa ayahnya, Abu Kuhafah, ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya mau pun bunganya, beliau bersabda :
Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim)
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini, Az-Zuhri pernah berkata, “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.”
Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk parasahabat, seperti Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir Hasan, Husen radhiyallahuanhum, Jarir dan lain-lain.
Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam kecuali dalam keadaan perang, supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanyamasih nampak muda.
Dalil lainnya tentang kebolehan mewarnai rambut adalah:
Dari Abu Dzar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir ubanialah pohon inai dan katam.” (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah SAW yang mengeluarkan zatberwarna hitam kemerah-merahan.
Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanyadengan inai saja.
Juga ada hadits lainnya lagi tentang mewarnai rambut seperti hadits berikut:
“Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna’ dan katam..” (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)
Hinna’ adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.
Secara rebih rinci lagi, mari kita lihat sekilas bagaimana konfigurasi singkat pendapat para ulama tentang mengecat atau mewarnai rambut dengan warna hitam:
Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.
Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian”.[1]
Ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:
“Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga”(HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
B. Hukum Menyambung Rambut
Wanita yang menyambung rambut dengan rambut orang lain disebut al-washilah (الوَاصِلَة), sedangkan wanita yang meminta agar rambutnya disambung dengan menggunakan rambut orang lain disebut al-mustaushilah (المُسْتَوْصِلَة).
Keduanya adalah bentukan dari kata dasar washila (وَصِلَ) yang artinya menyambung rambut.
1. Menggunakan Rambut Manusia
Yang disepakati umumnya oleh para ulama tentang keharaman menyambung rambut adalah bila sambungan itu terbuat dari rambut manusia (adami), sedangkan bila bahan rambut itu dari benda lain, maka para ulama berbeda pendapat.
a. Jumhur Ulama
Jumhur fuqaha termasuk di dalamnya Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, seluruhnya sepakat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia (adami) hukumnya haram. Baik rambut sambungan itu berasal dari rambut laki-laki maupun dari rambut seorang perempuan.
Dalil yang mereka pergunakan adalah hadits nabawi berikut ini :
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ t أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ r فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ r الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahuanha bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah SAW lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari dan Muslim).
Selain hadits di atas, para ulama juga mengharamkannya dengan dasar hadits yang lain :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)
Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram.
Dan juga ada hadits lainnya lagi yang tegas mengharamkan seseorang menyambung rambut dengan rambut manusia.
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi SAW bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari dan Muslim).
زَجَرَ النَّبِىُّ rأَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
Nabi SAW melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR. Muslim)
b. Pendapat Sebagian Al-Hanabilah
Namun ternyata ada juga sebagian pendapat yang masih membolehkan seorang wanita menyambung rambutnya dengan menggunakan rambut manusia (adami), yaitu satu qaul (pendapat) dari sebagian ulama Al-Hanabilah.
Namun mereka mensyaratkan hal itu harus dengan seizin suaminya. Pendapat ini mengisyaratkan –wallahua’lam- bahwa illat dari diharamkannya menyambung rambut buat wanita adalah bab penipuan. Maksudnya, seorang wanita diharamkan menipu suaminya, seolah-olah rambutnya lebat dan bagus, pahala rambut itu hanyalah rambut palsu.
Ada pun bila suami sudah tahu bahwa rambut itu hanyalah rambut palsu dan bukan rambut asli, maka ‘illat keharamannya sudah tidak ada lagi.
Riwayat ini disebutkan oleh Suyuthi dalam Jami’ al-Ahadits no 43260 dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir [2]
2. Rambut Buatan
Yang dimaksud dengan rambut buatan adalah selain rambut manusia dan hewan. Dalam hal ini kita juga menemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama :
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah, dan juga Al-Hanabilah dalam mazhabnya, serta pendapat Al-Laits, Abu Ubaidah dan juga pendapat para ulama lainnya, menegaskan bahwa selama rambut yang digunakan bukan rambut manusia atau hewan, tetapi rambut buatan, entah dari plastik, nilon atau sutera, maka hukumnya tidak dilarang.
Dasarnya adalah atsar dari Aisyah radhiyallahuanha yang menjelaskan detail maksud dari larangan Nabi SAW.
Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar,
قَالَتْ يَا سُبْحَانَ اللهِ وَمَا بَأْس باِلمَرْأَةِ الزَّعْرَاء أَنْ تَأْخُذَ شَيْئًا مِنَ صُوْفٍ فَتَصِلَ بِهِ شَعْرَهَا تَزَيَّنَ بِهِ عِنْدَ زَوْجِهَا إِنَّمَا لَعَنَ رَسُولُ اللهِ r المَرْأَةَ الشَّابَّةَ تَبْغِى فيِ شَيْبَتِهَا حَتىَّ إِذَا هِيَ أَسَنَّتْ وَصَلَتْهَا بِالقِلاَدَةِ
Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah SAW hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya).[3]
Maka hukumnya tidak termasuk yang dilarang. Rambut tiruan yang terbuat dari bulu hewan, atau memang buatan pabrik yang berbahan plastik dan bahan-bahan lainnya, para ulama tidak mengharamkannya.
b. Pendapat Al-Malikiyah
Pendapat Al-Malikiyah dalam masalah rambut buatan sama sama dengan pendapat mereka ketika menggunakan rambut manusia dan hewan, yaitu mereka tetap bersikeras untuk mengharamkan seorang wanita menyambung rambut, apapun bahannya.
Al-Albani mengatakan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang dengan dasar hadits berikut ini : [4]
جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.
Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR. Muslim).
Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk melarang menyambung rambut dengan sesuatu apapun baik berupa rambut ataupun bukan rambut.[5]
C. Teknologi Tanam Rambut
Di zaman modern ini teknologi kedoteran telah mencapai kemajuan yang luar biasa, termasuk di dalamnya telah berhasil melakukan penanaman rambut di kulit kepala manusia.
Salah satunya dengan memanfaatkan micrograft laser technology, suatu metode transplantasi rambut dengan menggunakan laser. Rambut yang dicangkokkan bersumber dari sisa rambut di kepala bagian belakang pasien itu sendiri.
Ada sejumlah keunggulan dengan cara ini, antara lain hasilnya permanen, pertumbuhan rambutnya alami, dan hampir tak ada efek samping. Bahkan rambut tetap bisa disisir dan dicuci seperti umumnya rambut asli.
Satu-satunya masalah hanya harga. Sebab semua itu mesti ditebus dengan harga mahal. Setiap helai rambut yang ditanam harganya Rp 20 ribu. Jadi, jika menanam seribu helai, berarti 20 juta. Menanam rambut ternyata memang masih jauh lebih mahal ketimbang menanam rumput.
1. Majma’ Fiqih Islami
Lembaga Fiqih Islami yang mengadakan kajian fiqih di tahun 2007 di Malaysia mengeluarkan ketetapan tentang hukum menanam rambut.
Dalam masalah tata rias kecantikan, di antara hal-hal yang dibolehkan adalah memperbaiki bagian tubuh yang rusak baik karena terbakar maupun kecelakaan lainnya :
§ Mencangkok kulit dan menumbuhkannya.
§ Mengembalikan bentuk payudara bila terkait dengan penyakit.
§ Mencangkok (menanam) rambut ketika rontok, khususnya buat wanita.
2. Syeikh Shalih Al-Utsaimin
Menanam rambut hukumnya dibolehkan, karena termasuk bab mengembalikan apa yang telah diciptakan Allah SWT, dan bab menghilangkan aib, dan bukan termasuk mengubah ciptaan-Nya.
Dan hal itu bisa kita samakan dengan kisah tiga orang yang Allah SWT kembalikan kenikmatannya, salah satunya ada orang yang botak. [6]