SFK > Seni Permainan Hiburan > Bagian Kedua : Permainan

⬅️

Bab 4 : Berenang

➡️

Berenang adalah gerakan sewaktu bergerak di air. Berenang biasanya dilakukan tanpa perlengkapan buatan. Kegiatan ini dapat dimanfaatkan untuk rekreasi dan olahraga. Berenang dipakai sewaktu bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya di air, mencari ikan, mandi, atau melakukan olahraga air.

Berenang untuk keperluan rekreasi dan kompetisi dilakukan di kolam renang. Manusia juga berenang di sungai, danau, dan laut sebagai bentuk rekreasi. Olahraga renang membuat tubuh sehat karena hampir semua otot tubuh dipakai sewaktu berenang.

A. Dalil Berenang

1. Hadits Nabawi

كُلُّ شَئْ ٍلَيْسَ فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ إِلاَّ أَرْبَعٌ مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيْبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرْضَيْنِ وَتَعْلِيْمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR. An-Nasa’i).

2. Perkataan Umar bin Al-Khattab

عَلِّمُوا أَوْلاَدَكُم السِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ وَرُكُوْبَ الخَيْلِ

Umar bin Al-Khattab berkata,"Ajari anak-anakmu berenang, memanah dan naik kuda".

Perkataan di atas lebih tepat untuk dinisbatkan kepada Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. Sebab kalau dinisbatkan kepada Rasulullah SAW, banyak para ulama hadits yang menentangnya.

Atsar dari Umar ini sampai kepada kita lewat jalur Bakr bin Abdillah, dari Abdullah Al-Anshari dan Jabir bin Abdillah, Abu Rafi' dan Ibnu Umar, yang diriwayatkan secara marfu'.

Hadits sejenis juga ada, yaitu yang menyebutan keharusan mengajarkan anak kita berenang. Namun para ulama mengatakan bahwa hadits itu bermasalah. Hadits itu adalah :

عَنْ أَبِي رَافِعِ قَالَ قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ أَلِلْوَلَدِ عَلَيْنَا حَقٌّ كَحَقِّناَ عَلَيْهِمْ ؟ قاَلَ : نَعَمْ حَقُّ الوَلَدِ عَلىَ الوَالِدِ أَنْ يُعَلِّمَهُ الكِتَابَةَ وَالسِّبَاحَةَ وَالرَّمْيَ

Dari Abi Rafi', dia bertanya,"Ya Rasulullah, apadaha ada kewajiban atas kita terhadap anak kita, sebagaimana kewajiban anak kepada kita?". Rasulullah SAW menjawab,"Ya, hak anak atas ayahnya adalah diajarkan membaca, berenang dan memanah".

B. Hukum

Pada dasarnya hukum berenang adalah mubah. Namun tergantung kepada tujuan dan tata caranya.

Bila tujuan dan tata caranya sesuai dengan ketentuan syariah, hukumnya bisa menjadi mustahab atau sunnah. Sebaliknya bila tujuan atau tata cara yang dipakai bertentangan atau berseberangan dengan ketentuan syariah, hukumnya bisa berubah menjadi makruh, bahkan sampai ke tingkat haram.

C. Manfaat

Para ahli kesehatan umumnya sepakat bahwa olah raga renang punya banyak sekali manfaat yang bisa didapat. Di antara manfaat itu adalah :

1. Seluruh Otot Bergerak

Saat renang tubuh bekerja hampir semua otot dalam tubuh seseorang. Sementara ini, renang umumnya akan berlaku serius bagi yang memiliki stroke, bahkan pemula yang mulai melakukan lap akan menemukan bahwa tubuh mereka seluruhnya akan beergerak.

Hal ini bukan hanya lengan atau kaki, namun juga membantu mengembangkan bahu dan pinggul. Setiap bagian dari tubuh kita yang tenggelam dalam air akan bekerja dengan beberapa usaha terhadap tekanan air.

Dan kita dapat yakin akan memiliki manfaat nyata untuk otot-otot ketika melakukan cukup sering.

2. Membantu Ketahanan Jantung

Berenang dapat membantu ketahanan jantung. Banyak ahli merekomendasikan kolam renang untuk melayani sebagai unsur lintas-pelatihan agar mereka latihan teratur.

Orang menggunakan pinggir kolam renang sebelum melakukan latihan, sebagai bentuk pemanasan. Seseorang dapat memilih untuk berenang dengan meningkatkan upaya untuk meningkatkan denyut jantung secara bertahap.

Kegiatan otot ini juga sangat dirangsang di dalam air. Beberapa orang juga memilih untuk berenang beberapa kali setelah pemanasan dan setelah itu pendinginan, seperti membantu pergerakan darah melalui otot-otot dan juga membantu mereka rileks.

3. Renang Membakar Banyak Kalori.

Perkiraan adalah kalori 3 per mil untuk setiap pon berat badan seseorang.

Tentu saja, mayoritas perenang tidak umum berenang secara konsisten lebih dari satu jam, kecuali untuk orang-orang yang melatih profesional, sehingga mungkin tidak mudah untuk menghitung kalori yang terbakar untuk sesi tertentu.

Menariknya, walaupun, sebagai satu otot menjadi lebih ramping dari biasa, mungkin aman untuk mengasumsikan bahwa pembakaran kalori akan terus bahkan lama setelah Anda selesai latihan.

4. Manfaat Psikologis

Kolam juga membawa manfaat psikologis dengan membiarkan orang untuk bersantai di dalam air. Hal ini karena kolam memberikan orang kesempatan untuk membiarkan pikiran hanya berfokus pada apa-apa kecuali untuk irama dalam latihannya.

Banyak orang membuktikan merasa lebih santai setelah berada di air, dan ilmu pengetahuan berusaha untuk menjelaskan bahwa sebagai disebabkan oleh efek relaksasi ion negatif dalam air yang bergerak.

Setelah seminggu terutama stres, Anda akan menemukan bahwa renang akan membantu dalam rileksasi pikiran anda.

5. Tidak Mencederai

Kolam tidak melukai sebanyak berjalan atau latihan lain yang menegangkan. Apung yang mengambang membantu untuk menjaga berat badan seseorang, memberinya kesempatan untuk latihan tanpa beban pada kakinya.

Ini sebabnya banyak ahli merekomendasikan latihan berbasis air, bahkan jika itu adalah tidak selalu berenang banyak lap bolak-balik, untuk orang-orang yang sangat gemuk dan wanita hamil.

Paru-paru, hati dan otot seseorang akan mendapatkan manfaat dari latihan tanpa menyebabkan banyak ketegangan pada sendi, memberikan dia kesempatan untuk berkonsentrasi pada gerakan.

D. Ketentuan Syariah

Agar berenang tidak menyalahi ketentuan syariat, maka harus dijaga agar jangan sampai sesuatu yang hukum dasarnya halal, kemudian berubah menjadi haram, karena di dalamnya ternyata terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat.

1. Diutamakan Sejak Kecil

Belajar berenang diutamakan sudah dilakukan sejak usia masih kecil. Setidaknya ada dua alasan yang melatar-belakanginya.

Alasan pertama, karena belajar menguasai sesuatu akan menjadi lebih mudah bila dikerjakan di usia dini. Maka nasehat Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu untuk mengajarkan anak-anak kita berenang sejak kecil sudah sangat tepat

Alasan kedua, anak yang masih kecil belum lagi terikat dengan aturan masalah membuka aurat serta keharusan menjaga pandangan.

2. Kewajiban Menutup Aurat

Al-Quran Al-Kariem dan As-Sunnah An-Nabawiyah memerintahkan seseorang untuk menutup auratnya.

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. (QS. Al-A’raf : 26)

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS. Al-Ahzab : 59)

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak. (QS. An-Nuur : 31)

Hadits Nabawi juga memerintahkan seseorang untuk menutup aurat.

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu dan budakmu. (HR. Tirmizy)

عَنْ أُمِّ هَانِئٍ قَالَتْ : ذَهَبْتُ إِلَى رَسُول اللَّهِ rعَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِل وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ فَقَال : مَنْ هَذِهِ ؟ فَقُلْتُ : أَنَا أُمُّ هَانِئٍ

Dari Ummi Hani’ berkata,”Aku mendatangi Rasulullah SAW di tahun kemenangan, namun beliau sedang mandi dan Fatimah menutupinya. Beliau SAW bertanya,”Siapakah Anda?”. Dan aku pun menjawab,”Ummu Hani’. (HR. Bukhari)

يَا أَسْمَاء إِنَّ المَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ المَحِيضُ لاَ يَصْلُحُ أَنْ يُرِيَ مِنْهَا إِلاَّ هَذاَ وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Dari Aisyah radhiyallahu‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Asma', bila seorang wanita sudah mendapat haidh maka dia tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini". Lalu beliau SAW menunjuk kepada wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Abu Daud - hadits mursal).

3. Haramnya Mandi Bersama Telanjang

Salah satu bentuk kekeliruan cara pandang adalah menganggap dibolehkannya mandi bersama dengan sesama laki-laki. Ajaran ini dahulu dianut oleh umat Yahudi yang memang punya kebiasaan mandi bersama-sama dengan telanjang bulat. Barangkali alasannya, kalau sesama jenis maka tidak akan timbul nafsu syahwat.

Syariat Islam melarang sekumpulan laki-laki mandi bersama dengan telanjang bulat atau masih terlihat sebagian aurat, baik mandi dalam arti membersihkan badan, atau pun dalam rangka berenang di kolan renang.

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيل يَغْتَسِلُونَ عُرَاةً يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ وَكَانَ مُوسَى يَغْتَسِل وَحْدَهُ

Dahulu Bani Israil mandi bersama dengan telanjang sehingga tiap orang bisa melihat aurat lainnya. Namun Nabi Musa alahissalam jika mandi hanya sendiri. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini jelas-jelas mengharamkan mandi bersama bila sampai bisa saling melihat aurat. Sedangkan bila tidak terlihat aurat, maka hukumnya tidak diharamkan.

Hadits ini juga membolehkan seseorang mandi telanjang bila hanya sendirian di tempat yang tidak mungkin bisa dilihat oleh orang lain. Misalnya di dalam kamar mandi.

4. Batas Aurat Laki-laki

Jumhur ulama menetapkan bahwa batasannya yang termasuk aurat dari seorang laki-laki adalah bagian badan yang terletak antara pusat dan lutut. Hal itu didasarnya pada sabda Rasulullah SAW :

مَا تَحْتَ السُّرَّةِإِلىَالرُّكْبَةِعَوْرَةٌ

Bagian tubuh yang di bawah pusar hingga lutut adalah aurat. (HR. Ahmad)

الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ

Lutut termasuk aurat. (HR. Ad-Daruquthny)

مَا فَوْقَ الرُّكْبَتَيْنِ مِنَ الْعَوْرَةِ وَمَا أَسْفَل السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَتَيْنِ مِنَ الْعَوْرَةِ

Bagian tubuh yang berada di atas kedua lutut termasuk aurat, dan yang di bawah pusar juga termasuk aurat. (HR. Ad-Daruquthny)

Namun ada satu riwayat dari sebagian mazhab Al-Hanabilah yang mengatakan bahwa batasan aurat laki-laki itu hanya terbatas pada kemaluan depan dan belakang, sedangkan bagian paha dikatakan bukan termasuk aurat. Dasar pendapat mereka adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahuanhu berikut ini :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى r حَسِرَ يَوْمَ خَيْبَرَ الإْزَارُ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى أَنِّي لأَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِهِ عَلَيْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ

Dari Anas bin Malik Radhiyallahuanhu berkata,”Nabi SAW pada saat perang Khaibar mengangkat kain hingga ke paha beliau, sehingga Aku jelas-jelas dapat melihat putihnya paha beliau”. (HR. Muslim)

5. Batas Aurat Wanita

Seorang wanita punya batasan aurat yang berbeda-beda, tergantung dia berada di hadapan siapa, apakah laki-laki yang menjadi mahramnya, ataukah kepada laki-laki yang bukan mahram? Demikian juga di depan sesama wanita, berbeda batasannya apakah dengan sesama perempuan muslimah, ataukah kepada perempuan non-muslimah.

a. Laki-laki Mahram

Sedangkan laki-laki yang menjadi mahram muabbad bagi seorang wanita, hanya dibolehkan untuk melihat sebagian dari auratnya.

Istilah mahram muabbad maksudnya adalah mahram selamanya, sebagai lawan dari mahram muaqqat, atau mahram sementara. Tentang apa itu mahram muabbad dan muaqqat, akan Penulis jelaskan dalam bagian akhir dari bab ini.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang batasan sebagian aurat yang boleh terlihat oleh laki-laki yang mahram muabbad.

b. Laki-laki Non Mahram

Seorang laki-laki muslim yang bukan mahram muabbad disebut sebagai laki-laki ajnabi, atau laki-laki asing. Dan orang-orang yang berada dalam daftar sebagai mahram ghairu muabbad termasuk ke dalam kategori laki-laki ajnabi.

Laki-laki yang ajnabi ini hukumnya haram melihat aurat wanita. Dan batasan aurat seorang wanita di hadapan laki-laki ajnabi adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tapak tangan.

c. Perempuan Muslimah

Posisi perempuan muslimah sama seperti laki-laki yang statusnya mahram muabbad buat seorang wanita, yaitu dengan sesama wanita muslimah, seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya.

Dan seperti juga di atas, batasan sebagian aurat yang boleh terlihat menjadi perbedaan pendapat di kalanga ulama.

d. Perempuan non Muslimah

Posisi seorang wanita yang bukan beragama Islam bagi seorang wanita muslimah sama dengan posisi laki-laki ajnabi, yaitu batasan auratnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tapak tangan.

6. Menjaga Pandangan

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ


Katakan kepada orang-orang mukmin bahwa wajiblah atas mereka untuk menahan pandangannya. (QS. An-Nuur : 30)

7. Kolam Terpisah

Idealnya kolam renang laki-laki dan perempuan dipisah dan tidak dicampur aduk menjadi satu. Hal ini bisa dilakukan dengan cara jam masuk yang bergantian, ataupun memang sejak awal didirikan kolam renang yang khusus untuk perempuan dan laki-laki secara terpisah sejak awal.

8. Kolam Renang Indoor

Akan menjadi lebih baik lagi apabila kolam renang wanita dibuat dalam format indoor atau di dalam gedung yang tertutup rapat. Sehingga hal itu akan menutup kemungkinan adanya terlihat oleh orang lain.