A. Islam Menyayangi Hewan
Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kita menyayangi sesama, bukan hanya sesama muslim dan sesama umat manusia, namun termasuk juga menyayangi hewan.
Kalau kita teliti nash agama, baik di dalam Al-Quran ataupun As-Sunnah akan banyak kita temukan petunjuk yang mengarahkan kita untuk menyayangi hewan ini. Di antaranya :
1. Memberi Makan Hewan Mendapat Pahala
Nabi SAW bersabda:
مَنْ لا يَرْحَمْ لا يُرْحَمْ
“Orang yang tidak menyayangi maka tidak disayangi (oleh Allah SWT).” (HR. Al-Bukhari)
Sahabat Abu Hurairah radhiyallahuanhu meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطْشُ فَنَزَلَ بِئْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطْشِ فَقَالَ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِـي. فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ثُمَّ رَقى فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لَنَـا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا؟ قَالَ: فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطبَةٍ أَجْرٌ
Ketika tengah berjalan, seorang laki-laki mengalami kehausan yang sangat. Dia turun ke suatu sumur dan meminum darinya. Tatkala ia keluar tiba-tiba ia melihat seeokor anjing yang sedang kehausan sehingga menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah yang basah. Orang itu berkata: “Sungguh anjing ini telah tertimpa (dahaga) seperti yang telah menimpaku.” Ia (turun lagi ke sumur) untuk memenuhi sepatu kulitnya (dengan air) kemudian memegang sepatu itu dengan mulutnya lalu naik dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah SWT berterima kasih terhadap perbuatannya dan memberikan ampunan kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasullulah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda: “Pada setiap yang memiliki hati yang basah maka ada pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Memperhatikan Pemberian Makanan
Ada sebuah hadits Nabi yang barangkali sudah banyak dilupakan orang, padahal bila aktifis penyayang binatang pernah membaca hadits ini, pastilah mereka akan terkagum-kagum pada agama Islam, karena sangat perhatian kepada hewan.
Hadits tersebut terkait dengan perintah untuk memperhatikan makanan buat hewan :
إِذَا سِرْتُمْ فِي أَرْضٍ خصْبَةٍ فَأَعْطُوا الدَّوَابَّ حَظَّهَا وَإِذَا سِرْتُمْ فَي أَرْضٍ مَجْدَبَةٍ فَانْجُوا عَلَيْهَا
“Bila kamu melakukan perjalanan di tanah subur, maka berilah binatang (tunggangan) itu haknya. Bila kamu melakukan perjalanan di bumi yang tandus maka percepatlah perjalanan.” (HR. Al-Bazzar)
Hadits ini memberi petunjuk bila seseorang melakukan perjalanan dengan mengendarai binatang serta melewati tanah yang subur dan banyak rumputnya agar memberi hak hewan dari rumput dan tetumbuhan yang ada di tempat itu.
Nabi SAW memerintahkan kita untuk memberikan kesempatan kepada hewan tunggangan kita, agar bisa menikmati makanannya, baik berupa rumput atau tumbuhan yang ada di sekitarnya.
Namun bila melewati tempat yang tandus sementara dia tidak membawa pakan binatang tunggangannya serta tidak menemukan pakan di jalan, hendaknya dia mempercepat perjalanan agar dia sampai tujuan sebelum binatang itu kelelahan.
Bagaimana mungkin agama Islam bisa sampai dituduh sebagai inspirator terorisme, padahal urusan makanan unta dan kuda saja, segitu besar perhatiannya. Sayangnya, banyak sekali orang yang tidak tahu tentang hal-hal kecil seperti ini, bahkan sedikit sekali umat Islam yang pernah membaca hadits ini.
B. Haram Menyakiti Hewan
1. Masuk Neraka Karena Membiarkan Kucing Mati Kelaparan
sebaliknya orang yang menzalimi binatang akan diancam dengan azab. Nabi SAW bersabda:
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
“Seorang wanita disiksa karena kucing yang dikurungnya sampai mati. Dengan sebab itu dia masuk ke neraka, (dimana) dia tidak memberinya makanan dan minuman ketika mengurungnya, dan dia tidak pula melepaskannya sehingga dia bisa memakan serangga yang ada di bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tiada satu kebaikan pun kecuali Rasulullah SAW telah menjelaskan kepada umatnya, sebagaimana tiada kejelekan apapun kecuali umat telah diperingatkan darinya. Kita tahu bahwa Rasulullah n tidaklah diutus kecuali membawa rahmat, sebagaimana firman Allah:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (Al-Anbiya: 107)
Di antara nama Rasulullah n adalah Nabiyurrahmah, yaitu nabi yang membawa kasih sayang. Rahmat beliau tentu tidak khusus untuk manusia bahkan untuk alam semesta, termasuk binatang.
2. Tidak Memeras Tenaga Binatang Berlebihan
Ada lagi hadits lainnya yang menceritakan kepada kita kisah menarik bak mukjizat Nabi Sulaiman alaihissalam. Ternyata bukan hanya Nabi Sulaiman saja yang bisa berbicara dengan hewan, rupanya dengan izin Allah SWT, ternyata unta pun bisa berbicara dengan Nabi Muhammad SAW sambil mengeluhkan keadaannya.
Dari sahabat Abdullah bin Ja’far radhiyallahuanhu berkata: Nabi SAW pernah masuk pada suatu kebun dari kebun-kebun milik orang Anshar untuk suatu keperluan. Tiba-tiba di sana ada seekor unta. Ketika unta itu melihat Nabi SAW maka unta itu datang dan duduk di sisi beliau SAW dalam keadaan berlinang air matanya. Nabi SAW bertanya, “Siapa pemilik unta ini?” Maka datang (pemiliknya) seorang pemuda dari Anshar. Nabi SAW bersabda, “Tidakkah kamu takut kepada Allah dalam (memperlakukan) binatang ini yang Allah menjadikanmu memilikinya?. Sesungguhnya unta ini mengeluh kepadaku bahwa kamu meletihkannya dengan banyak bekerja.” (HR. Abu Dawud)
Coba perhatikan sekali lagi, bahkan seekor unta pun bisa berlinang air mata, karena merasa diperas tenaganya oleh tuannya. Dan atas perilaku yang tidak berperi-kebinatangan ini, maka Rasulullah SAW pun menegus shahabatnya itu.
Perilaku menyayangi hewan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW itu berbekas di hati para shahabat beliau, sehingga kita juga menemukan riwayat yang indah tentang hal ini.
Ada sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Saad bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahuanhu ketika mengetahui ada seorang mengangkut barang menggunakan unta yang melebihi kemampuan, maka sebagai penguasa beliau pun memukul orang tersebut sebagai bentuk hukuman, sambil menegurnya dan berkata :
“Mengapa kamu mengangkut barang di atas untamu sesuatu yang dia tidak mampu?”
Kita juga mengenal Abu Ad-Darda’ radhiyallahuanhu yang punya unta bernama Dimun. Bila orang-orang meminjam untanya, beliau pun sering meminjamkan, namun sambil berpesan untuk tidak membebaninya kecuali sekian dan sekian, yakni batas kemampuan unta. Karena unta itu tidak mampu membawa yang lebih dari itu.
Maka ketika kematian telah datang menjemput Abud Darda, beliau berkata:
“Wahai Dimun, janganlah kamu mengadukanku besok di hari kiamat di sisi Allah, karena aku tidaklah membebanimu kecuali apa yang kamu mampu.[1]
Seandainya umat Islam, khususnya di Saudi Arabia sekarang ini membaca hadits ini, tentu kita tidak perlu membaca berita duka tentang bagaimana para tenaga kerja Indonesia yang diperas tenaganya, bahkan tidak sedikit yang mengalami penyiksaan.
Kalau unta yang diperas tenaganya bisa berlinang air mata dan mengadukan nasibnya kepada Rasulullah SAW, maka seharusnya para pembantu rumah tangga yang mati disiksa dan diperkosa, harus lebih diperhatikan lagi nasibnya.
Maka bila ada stigmatisasi yang keliru tentang Islam, sebenarnya yang salah adalah umatnya sendiri, yang boleh jadi sangat awam dan asing dengan ajaran agamanya. Padahal, jangankan manusia, hewan sekali pun wajib disayangi, dengan tidak memeras tenaganya.
3. Tidak Memberi Cap Dengan Besi Panas
Kebiasaan buruk yang termasuk menyiksa hewan tapi sering kita jumpai di berbagai negara adalah memberi cap pada bagian tertentu dari tubuh hewan ternak, dengan menggunakan besi panas.
Meski hanya hewan dan bukan manusia, tetap saja mereka bisa merasakan sakit. Meski tujuannya mungkin baik, yaitu untuk memberi tanda, tetapi bila dilakukan dengan cara menempelkan besi panas, tetap saja merupakan bentuk penyiksaan yang dilarang dalam syariat Islam.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa suatu hari Rasulullah SAW melewati seekor keledai yang dicap pada wajahnya dengan besi panas sehingga menjadi tanda yang tidak hilang seumur hidup. Maka kontan beliau SAW menegaskan bahwa perbuatan itu akan melahirkan laknat dari Allah SWT. Beliau SAW bersabda :
لَعَنَ اللهُ الَّذِي وَسَمَهُ
Allah melaknat orang yang memberinya cap.” (HR. Muslim)
Pesan yang kita tangkap dari hadits ini adalah bahwa kita dilarang menyiksa hewan dengan cara apapun, meski untuk tujuan yang baik dan benar.
4. Tidak Menjadikan Sasaran Memanah
Memanah untuk berburu hewan yang memang untuk dimakan huhkumnya halal. Tetapi bila memanah itu hanya untuk iseng-iseng, atau sekedar permainan, sementara yang dijadikan sasaran adalah hewan yang hidup, maka hukumnya haram.
Sebab tujuannya bukan untuk diambil manfaatnya melainkan untuk disiksa. Yang haram dalam hal ini adalah penyiksaannya, bukan memanahnya.
Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengutuk orang yang menjadikan sesuatu yang padanya ada ruh sebagai sasaran untuk dilempar.” (HR. Bukhari Muslim)
Inilah sekelumit dari sekian banyak petunjuk Nabi kita SAW. Lalu setelah ini, apakah masih ada orang-orang non-muslim yang mengatakan bahwa Islam menzalimi binatang?! Sungguh keji dan amat besar kedustaan yang keluar dari mulut-mulut mereka!
5. Tajamkan Pisah Bila Menyembelihnya
Hewan ternak memang Allah SWT ciptakan untuk kepentingan umat manusia. Dan Allah SWT telah mengizinkan kita sebagai manusia, selain untuk ditunggangi juga untuk kita sembelih dan kita makan dagingnya.
Pisau yang tumpul dan tidak tajam akan sulit digunakan untuk menyembelih sehingga binatang yang disembelih tersiksa karenanya. Nabi SAW bersabda:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
Sesungguhnya Allah l telah menentukan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Bila kamu membunuh maka baguskanlah dalam membunuh dan bila menyembelih maka baguslah dalam cara menyembelih. Hendaklah salah seorang kamu menajamkan belatinya dan menjadikan binatang sembelihan cepat mati.” (HR. Muslim)
Mengasah pisau bukan untuk menyiksa, justru manfaatnya adalah hewan itu tidak perlu terlalu lama mengalami sekarat. Semakin tajam pisau yang digunakan, maka akan semakin baik bagi hewan itu.
Dan menarik untuk diperhatikan, bahwa mengasah pisau untuk menyembelih hewan pun juga dilarang bila dilakukannya di depan hewan itu. Ada hadits yang secara tegas melarangnya.
Dahulu Nabi SAW pernah pernah menegur orang yang melakukan demikian dengan sabdanya:
“Mengapa kamu tidak mengasah sebelum ini?! Apakah kamu ingin membunuhnya dua kali?!” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi)
C. Memelihara Anjing
Memelihara anjing dalam pandangan syariah pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali ada alasan yang syar'i dan kebutuhan yang mendasar untuk memeliharanya.
1. Dalil-dalil Larangan
Dasar dari larangan memelihara anjing itu adalah hadits-hadits shahih berikut ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتُقِصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطٌ .
Dari Abi Hurairah rahiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berjaga, berburu atau bertani, akan dikurangi pahalanya setiap hari satu qirath. (HR. Bukhari dan Muslim)
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW,bersabda”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berburu dan bertani, akan dikurangi dari pahalanya tiap hari sebanyak dua qirath. (HR. Muslim).
2. Kesimpulan Hukum
Dalil-dalil di atas oleh umumnya ulama dijadikan dasar untuk mengharamkan pemeliharaan anjing bagi seorang muslim, namun ada juga ulama yang membolehkan dengan syarat.
a. Jumhur Ulama : Haram Bila Tanpa Kepentingan
Jumhur ulama mengharamkan kita memelihara anjing apabila diletakkan di dalam rumah, tanpa udzur yang syar’i. Dan para ulama menyebutkan bahwa hajat atau kebutuhan yang mendasarkan itu adalah untuk kepentingan ash-shaid (الصيد) atau berburu dan untuk kepentingan berjaga atau al-hirasah (الحراسة). Dan ada juga yang menambahkan satu lagi alasannya, yaitu al-masyiah, sebagaimana hadits di atas.
b. Al-Malikiyah : Makruh
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah memandang bahwa memelihara anjing selain untuk tiga kepentingan di atas, hukumnya bukan haram tetapi makruh.
3. Malaikat Tidak Masuk Rumah Yang Ada Anjingnya
Selain dalil di atas, kita juga mendapatkan adanya hadits nabi yang secara tegas menyebutkan bahwa malaikat tidak mau memasuki rumah yang ada anjingnya.
مَنَعَنِي الْكَلْبُ الَّذِي كَانَ فِي بَيْتِكَ إِنَّا لاَ نَدْخُل بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ
Jibril berkata,'Aku terhalang oleh anjing dalam rumah Anda. Aku tidak masuk ke dalam rumah yang disitu ada anjing dan gambar-gambar.(HR. Muslim)
Namun jangan sampai terjadi salah pengertian bila dikatakan bahwa semua malaikat tidak mau masuk ke rumah yang ada anjing. Yang dimaksud dengan malaikat disini adalah malaikat Jibril dan bukan sembarang malaikat.
Bukankah Izrail juga termasuk malaikat? Apakah Izrail juga ikut tidak bisa masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya?
Jawabnya tentu saja tidak. Malaikat Izrail meski termasuk malaikat, namun dia bisa masuk kemana saja dimana ada orang-orang yang harus dicabut nyawanya.
3. Hikmah Tidak Memelihara Anjing
Di antara hikmah kita tidak memelihara anjing adalah agar kita bisa terhindar dari najis air liur anjing yang termasuk najis berat. Para ulama umumnya mengatakan bahwa seluruh tubuh anjing merupakan hewan najis berat (mughallazhah).
Walau pun kita juga menerima bahwa ada sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa najis anjing itu hanya air liur dan mulutnya saja.
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab Al-Hanafiyah , yang najis dari anjing hanyalah air liur mulut dan kotorannya saja. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis.
Kedudukan anjing sebagaimana hewan yang lainnya bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga ataupun hewan untuk berburu.
Mengapa demikian ?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.
عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فيِ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا-متفق عليه
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw Rasulullah SAW bersabda"Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci tujuh kali.(HR. Bukhari dan Muslim).
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُم إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR. Muslim dan Ahmad)
b. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, maka wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
c. Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah
Yang agak berbeda adalah Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya.
Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya.
Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu pun secara logika juga najis, baik air kencing, kotoran atau keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya :
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua beliau bersabda"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis". (HR. Al-Hakim)
4. Tidak Boleh Menyiksa Anjing
Namun lepas dari larangan memelihara anjing bila bukan karena ada kebutuhan, anjing itu juga salah satu makhluk hidup ciptaan Allah SWT. Tidak memelihara bukan berarti harus menyakiti. Karena itu setiap muslim diharamkan menyiksa anjing, meskipun hewan itu najis. Namun kenajisannya bukan berarti legitimasi bahwa kita boleh menyiksanya.
Sebaliknya, seseorang yang berbuat kebaikan, meski pun hanya kepada anjing, dia akan mendapatkan pahala dan kebaikan dari perbuatannya. Sebagaimana Abu Hurairah radhiyallahuanhu meriwayatkan sabda Nabi SAW :
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطْشُ فَنَزَلَ بِئْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطْشِ فَقَالَ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِـي. فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ثُمَّ رَقى فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لَنَـا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا؟ قَالَ: فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطبَةٍ أَجْرٌ
Ketika tengah berjalan, seorang laki-laki mengalami kehausan yang sangat. Dia turun ke suatu sumur dan meminum darinya. Tatkala ia keluar tiba-tiba ia melihat seeokor anjing yang sedang kehausan sehingga menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah yang basah. Orang itu berkata: “Sungguh anjing ini telah tertimpa (dahaga) seperti yang telah menimpaku.” Ia (turun lagi ke sumur) untuk memenuhi sepatu kulitnya (dengan air) kemudian memegang sepatu itu dengan mulutnya lalu naik dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah SWT berterima kasih terhadap perbuatannya dan memberikan ampunan kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasullulah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda: “Pada setiap yang memiliki hati yang basah maka ada pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka kita wajib membedakan antara ketetapan najisnya anjing, dengan haramnya menyiksa. Hewan yang najis bukan berarti boleh disiksa. Sebaliknya, meski pun statusnya hewan najis, namun bila kita menolongnya dari kesusahan, justru kita malah mendapat pahala dari Allah SWT Sebab anjing juga makhluk Allah SWT juga.
D. Memelihara Kucing
1. Hadits Larangan Jual-beli Kucing
سَأَلْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ فَقَال : زَجَرَ عَنْ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
Aku bertanya kepada Jabi bin Abdullah tentang jual beli sinnaur (kucing liar) dan anjing. Lalu beliau menjawab: Nabi SAW melarang itu. (HR. Muslim)
Padahal para sahabat banyak yang mencintai kucing, bahkan ada shahabat yang digelari 'bapaknya kucing', yaitu Abu Hurairah. Padahal nama aslinya Abdul-Rahman bin Shakhr al-Dausi (57 H). Namun digelari seperti itu lantaran beliau sering dikelilingi kucing,
Ada juga riwayat shahih dari Nabi SAW bahwa beliau memasukkan kucing dalam kategori hewan yang suci, dan mengatakan bahwa ia adalah hewan yang sering ada di sekeliling kita.
Tapi di sisi lain ditemukan juga bahwa ada hadits di atas yang secara terjemahan lahiriyahnya melarang kita untuk menjual kucing itu sendiri. Apalagi derajat hadits itu juga shahih karena terdapat di dalam kitab Shahih Muslim.
2. Pendapat Yang Membolehkan : Jumhur Ulama
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum jual beli kucing? Kalau haram, kenapa boleh dipelihara? Kalau haram dijual dengan alasan haram makan dagingnya, keledai juga diharamkan makan dagingnya, tapi jual belinya tidak dilarang?
, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyyah dan Al-Hanabilah sepakat atas kebolehan jual-beli kucing. Dibolehkan karena memang kucing adalah hewan yang suci bukan najis, karena suci maka tidak ada larangan untuk memperjual belikannya.
Pernyataan ini tertulis dalam kitab-kitab mereka, seperti
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah membolehkan jual-beli kucing, sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam al-Kasani (587 H) dalam kitabnya Bada’i al-Shana’i fi Tartib Asy-Syarai’[2]
b. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah membolehkan jual-beli kucing sebagaimana yang difatwakan oleh Ad-Dasuqi (w. 1230 H) dalam kitab Hasyiyah al-Dusuqi.[3]
c. Mazhab Asy-Syafi’iyyah
Mazhab Asy-Syafi’iyyah juga membolehkan jual-beli kucing sebagaimana difatwakan oleh Al-Imam An-Nawawi (676 H) di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab.[4]
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kucing itu hewan suci, karena suci maka bisa dimanfaatkan. Dan dalam praktek jual-beli kucing, tidak ada syarat jual-beli yang cacat, semuanya terpenuhi. Sah jual belinya sebagaimana juga sah jual beli kuda atau juga baghl atau keledai.
Setelah sebelumnya beliau mengutip pernyataan Imam Ibnu al-Mundzir yang mengatakan bahwa mmemelihara kucing itu dibolehkan secara ijma’ ulama. Jadi jual belinya pun menjadi tidak terlarang.
d. Mazhab Al-Hanabilah
Mazhab Al-Hanabilah juga membolehkan jual-beli kucing sebagaimana yang difatwakan oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisy (620 H) di dalam kitabnya Al-Mughni 4/193.[5]
3. Pendapat Yang Mengharamkan : Zahiri
Pendapat berbeda dikeluarkan oleh Zhahiri bahwa jual-beli kucing itu hukumnya haram. Ini dijelaskan oleh Ibnu Hazm (456 H) dalam kitabnya Al-Muhalla[6].
Tapi hukumnya bisa menjadi wajib jika memang kucing itu dibutuhkan untuk ‘menakut-nakuti tikus’. Dalam kitabnya dituliskan:
وَلاَ يَحِلُّ بَيْعُ الْهِرِّ فَمَنْ اُضْطُرَّ إلَيْهِ لأَذَى الْفَأْرِ فَوَاجِبٌ
Tidak dihalalkan jual beli kucing, (tapi) barang siapa yang terdesak karena gangguan tikus (di rumahnya) maka hukumnya menjadi wajib.
Artinya, walaupun madzhab ini mengharamkan, tapi keharamannya tidak mutlak. Ada kondisi dimana jual beli kucing menjadi boleh bahkan menjadi wajib hukumnya.
Alasan madzhab ini mengharamkan jual beli kucing, karena memang ada hadits yang melarangnya. Hadits itu diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Abu Zubair pernah bertanya kepada sahabt Jabir bin Abdullah:
سَأَلْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ فَقَال : زَجَرَ عَنْ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
Aku bertanya kepada Jabi bin Abdullah tentang jual beli sinnaur (kucing liar) dan anjing. Lalu beliau menjawab: Nabi shallallhu a’alaih wa sallam melarang itu. (HR. Muslim)
Menurut Imam Ibnu Hazm, kata “Jazar”[جزر] dalam bahasa itu punya arti jauh lebih berat dibandingkan kata “Nahyu” [نهى] yang berarti melarang.
Imam Nawawi Menjawab Hadits
Ketika menjelaskan pendapat madzhabnya tentang kebolehan jual-beli kucing, Imam Nawawi juga memaparkan pendapat yang melarang beserta dalil dari hadits yang dipakainya. Beliau menjawab bahwa haditsnya memang shahih tapi maksudnya bukan larangan secara mutlak.
Dalam kitabnya (al-Majmu’ 9/230) beliau menyanggah dalil ini dengan argumen:
جَوَابُ أَبِي العباس بن العاص وَأَبِي سُلَيْمَانَ الْخَطَّابِيِّ وَالْقَفَّالِ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْمُرَادَ الهرة الوحشية فلا يصح بيعها لِعَدَمِ الِانْتِفَاعِ بِهَا
Jawaban Abu al-Abbas bin al-‘Ash dan juga Abu Sulaiman al-Khaththabiy serta al-Qaffal dan selainnya bahwa yang dimaksud [sinnaur] di situ adalah kucing liar atau hutan [al-wahsyi]. Terlarang jual belinya karena tidak ada manfaat.
Jawaban yang sama juga beliau katakan dalam kitabnya yang lain, yaitu Syarah Shahih Muslim (10/234) ketika menjelaskan hadits yang sedang kita bahas ini.
Jadi memang yang dilarang itu bukan kucing [الهرة], akan tetapi kucing liar atau hutan yang disebut dengan istilah sinnaur [سنور]. Sinnaur juga terlarang untuk dimakan karena termasuk dalam kategori hewan bertaring yang menyerang manusia. Dalam madzhab Asy-Syafi’iyyah juga yang terlarang itu jika kucing liar, kalau kucing peliharaan itu tidak terlarang jual belinya.
Toh kalau pun terlarang, pasti Rasululah SAW akan mengatakan dengan istilah al-hirrah juga, tidak dengan lafadz sinnaur. Pembedaan istilah ini juga menunjukkan bahwa kucing tidak satu jenis, dan perbedaan jenis, beda juga hukumnya. Karena memang secara bahasa sinnaur dan hirrah punya makna beda; liar dan tidak liar, buas dan tidak buas.