Pada bab ini kita sampai ke bagian akhir yaitu penghitungan harta waris. Kita tidak lagi berbicara tentang siapa yang ahli waris dan siapa yang bukan. Juga kita sudah tidak lagi bicara tentang apakah di dalam harta itu masih ada hak orang lain atau tidak.
Asumsinya adalah kita sudah mengetahui para ahli waris dan hartanya pun sudah diproses hanya tinggal dibagikan saja.
A. Metode Penghitungan
Metode pembagian terdiri dari dua cara. Pertama, metode fardh. Kedua metode ta'shib. Tapi dalam prakteknya, ada juga ahli waris yang mendapat dengan kedua cara sekaligus, yaitu dengan cara fardh dan juga ta'shib.
1. Langkah Pertama : Fardh
Metode fardh adalah metode pembagian dimana ahli waris diberi bagian yang sudah pasti besarnya. Besarannya itu berupa angka pecahan seperti 1/2 – 1/3 – 1/4 – 1/6 – 1/8 – 2/3.
Angka-angka besaran ini adalah angka yang original datang dari Kitabullah. Kata seperti nishf (setengah), tsuluts (sepertiga), rubu' (seperempat), sudus (seperenam), tsumun (seperdelapan) dan tsulusa (dua pertiga) bertebaran di ayat-ayat tentang waris, surat An-Nisa' ayat 11 dan 12.
Maksud bilangan pecahan itu adalah bahwa ahli waris yang disebut itu mendapatkan pecahan dari harta waris yang selalu dianggap satu bulatan.
Misalnya seorang suami mendapat 1/2 bagian dari harta istri yang meninggal. Maksudnya berarti dia mendapat 50% dari total harta milik almarhumah istrinya yang wafat. Misalnya lainnya, istri mendapat 1/4 bagian. Artinya, harta almarhum dipecah menjadi empat bagian. Satu bagian diserahkan kepada istri.
Dalam prakteknya, metode inilah yang dihitung terlebih dahulu, baru setelah itu menggunakan metode ta'shib.
Maksudnya, para ahli waris yang mendapat bagian secara fardh diberikan lebih dulu haknya, baru kemudian sisanya diberikan kepada ahli waris yang berhak atas bagian dari ta'shib.
2. Langkah Kedua : Ta'shib
Metode ta'shib maksudnya adalah harta waris diberikan kepada ahli warisnya dari sisa harta yang sebelumnya sudah dipecah-pecah dan dibagikan kepada ahli waris yang menerima secara fardh. Bila para ahli waris fardh sudah menerima bagiannya, maka sisanya itu diberikan kepada ahli waris ashabah.
Jadi istilah ta'shib itu maksudnya adalah memberikan sisa kepada ahli waris yang memang dikategorikan sebagai penerima sisa warisan.
Contohnya seorang wafat meninggalkan ahli waris seorang istri dan seorang anak laki-laki. Istri dalam hal ini adalah ahli waris yang menerima secara fardh. Jatah untuknya telah ditetapkan Al-Quran yaitu 1/8. Maka harta almarhum diberikan 1/8 bagiannya kepada istrinya. Sisanya?
Nah itu dia. Sisanya diberikan kepada anak laki-lakinya yang dalam hal ini memang menjadi ahli waris secara ta'shib (ashabah). Jadi anak laki-laki almarhum menerima sisanya, yaitu 1- 1/8 = 7/8 bagian.
Seandainya harta almarhum berupa uang sebesar 8 milyar, maka buat istri 1 milyar dan buat anak laki-lakinya sebesar 7 milyar.
B. Rumus Pembagian
Ada tiga langkah dalam rumus menghitung
§ Periksa Syaratnya
§ Tetapkan bagiannya
§ Dahulukan fardh sisanya berikan ke ashabah
Hak yang didapat ahli waris tidak selalu tetap, kadang berubah-ubah tergantung keberadan ahli waris lain.
§ Seorang istri punya dua kemungkinan, yaitu 1/4 bagian atau 1/8 bagian.
§ Seorang suami punya 2 kemungkinan, yaitu 1/4 bagian atau 1/2 bagian.
§ Anak perempuan malah punya tiga kemungkinan, yaitu 1/2 bagian , atau 2/3 bagian atau ashabah.
§ Cucu perempuan punya 4 kemungkinan, yaitu 1/2 bagian, atau 2/3 bagian, atau 1/6 bagian atau ashabah.
§ Ayah punya tiga kemungkinan, yaitu 1/6 bagian, atau ashabah, atau gabungan dari 1/6 bagin plus ashabah.
§ Ibu punya tiga kemungkinan, yaitu mendapat 1/6 bagian, atau 1/3 bagian atau 1/3 bagian dari sisa.
Tentunya bagain-bagian itu ada syaratnya. Syarat-syaratnya itulah yang harus dijadikan titik perhatian sebelum menetapkan bagiannya.
1. Syarat
Yang dimaksud dengan 'SYARAT' adalah hal-hal yang menentukan yang mana dari kemungkinan-kemungkinan itu yang diterima seorang ahli waris.
Yang menjadi syarat adalah keberadaan orang-orang tertentu dari ahli waris. Misalnya, kalau suami wafat dan punya anak, maka bagian istri hanya 1/8 saja. Tetapi kalau suami tidak punya anak, maka bagian istri menjadi 1/4. Maka dalam hal ini, keberadaan anak almarhum menjadi syarat yang menentukan bagian buat istri.
2. Bagian
Yang disebut 'BAGIAN' adalah bilangan pecahan yang menjadi hak seorang ahli waris. Pecahan ini memang benar-benar pecahan dari harta almarhum. Dalam kenyataannya, harta almarhum itu memang benar-benar dipecah-pecah hingga menjadi keping-kepingan. Ada pecahan yang besarnya 1/2 dari asalnya, ada yang 1/4, 1/3 dan seterusnya.
C. Contoh Penghitungan : Suami - Istri - Anak
Kita akan mulai disini contoh-contoh penghitungan waris mulai dari yang paling sederhana hingga nanti beranjak sedikit demi sedikit kepada masalah yang lebih kompleks.
Pada contoh berikut ini, kita akan mulai bagaimana pembagian waris yang melibatkan suami, istri dan anak. Kasus-kasus ini menurut hemat penulis adalah kasus yang paling sering terjadi di dunia nyata.
Sedangkan kasus dimana almarhum wafat meninggalkan orangtua seperti ayah, ibu, kakek dan nenek, agak jarang terjadi. Kalau pun terjadi, biasanya yang wafat itu masih anak kecil atau masih muda. Sehingga kalau pun mau dibagi waris, dia tidak punya harta. Jadi apanya yang mau dibagi waris?
Berikut ini adalah beberapa contoh yang perlu diperhatikan, karena merupakan dasar-dasar penghitungan hukum waris.
§ Suami Wafat Tanpa Anak
§ Istri Wafat Tanpa Anak
§ Suami Wafat Punya Anak Satu Laki-laki
§ Suami Wafat Punya Dua Anak Laki-laki
§ Suami Wafat Punya Istri, Anak laki dan Anak Perempuan.
§ Suami Wafat Punya Istri dan beberapa Anak laki dan Anak Perempuan.
§ Suami Wafat Punya Istri dan Anak Perempuan Tunggal
§ Suami Wafat Punya Istri dan Dua Anak Perempuan
§ Suami Wafat Tidak Punya Anak Tetapi Punya Cucu.
1. Suami Wafat Tanpa Anak
Seorang laki-laki wafat tidak punya anak atau keturunan tetapi meninggalkan seorang istri. Berapa yang diterima istri bila harta warisan 4 milyar?
Jawaban :
Perhatikan baik-baik soalnya dan pahami dengan benar. Sebelum mulai menjawab, mari kita pastikan terlebih dahulu, siapakah yang meninggal dunia? Setelah itu kita pastikan siapa yang menjadi ahli warisnya.
Yang meninggal dunia adalah suami. Lalu siapakah yang menjadi ahli warisnya?
Dari soal di atas, kita tahu bahwa suami tidak punya anak atau keturunan. Yang ada hanya istri, dan kebetulan soalnya menanyakan berapa bagian didapat oleh istri. Ahli waris yang ditanyakan berapa bagiannya adalah istri. Mari kita lihat pada tabel dan kita perhatikan pada istri yang punya nomor id 3.
Perhatikan baik-baik pada diagram istri. Di bagian paling atas ada angka 3 (tiga). Angka ini menunjukkan nomor id dari istri dalam jajaran seluruh ahli waris.
Lalu di bagian bawahnya, ada dua kotak. Kotak pertama bertuliskan 1/4 dan kotak kedua bertuliskan 1/8. Dan di bawah masing-masing kotak itu ada angka-angka. Apa maksudnya?
Maksudnya bahwa seorang istri punya dua kemungkinan mendapatkan bagian. Kemungkinan pertama, istri menerima 1/4 bagian dari total harta peninggalan suaminya. Dan angka-angka di bawahnya menunjukkan nomor-nomor ahli waris lainnya.
Maksudnya, istri akan mendapat 1/4 bagian dari harta yang ditinggalkan oleh suaminya, apabila suaminya tidak punya ahli waris lain yang bernomor id 1, 2, 19 atau 20. Lebih jelanya, bila tidak ada satu pun dari mereka yang ikut menerima waris, maka istri mendapat 1/4 bagian.
Dan sebaliknya, bila suami punya ahli waris yang bernomor id 1 yaitu anak laki-laki, atau bernomor id 2 yaitu anak perempuan, atau bernomor id 19 yaitu cucu laki-laki atau bernomor id 20 yaitu cucu perempuan, maka istri mendapat 1/8 bagian.
Kalau mengacu kepada soal di atas, suami tidak punya anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki atau pun cucu perempuan.
Pertama, kita perhatikan syaratnya. Pada soal dikatakan bahwa almarhum tidak punya anak. Dan kita temukan bahwa anak itu adalah nomor 1 atau nomor 2.
Kedua, kita tentukan bahwa dari diagram ini, yang nomor 1 atau 2 nya dicoret adalah yang 1/4.
Berarti besarnya bagian istri adalah 1/4. Maksudnya, dalam kasus ini istri mendapatkan 1/4 bagian dari total harta yang dibagi waris. 1/4 itu sama dengan 25%.
2. Istri Wafat Tanpa Anak
Pasangan pengantin baru belum dikaruniai seorang anak. Atas kehendak Allah, istri wafat. Berapakah bagian yang diterima suami?
Jawaban :
Soal ini sebenarnya mirip dengan soal di atas, kecuali yang meninggal dunia bukan suami melainkan istri. Dan sama dengan soal di atas, mereka pun belum dikaruniai anak, atau lebih tepatnya istri belum dikaruniai anak.
Lalu berapa bagian yang diterima suami dari harta istrinya?
Mari kita lihat diagram suami yang bernomor id 4 (empat) berikut ini :
Perhatikan baik-baik pada diagram suami di atas. Di bagian paling atas ada angka 4 (empat). Angka ini menunjukkan nomor id dari suami dalam jajaran seluruh ahli waris.
Lalu di bagian bawahnya, ada dua kotak. Kotak pertama bertuliskan 1/4 dan kotak kedua bertuliskan 1/8. Dan di bawah masing-masing kotak itu ada angka-angka. Apa maksudnya?
Maksudnya bahwa seorang suami juga punya dua kemungkinan mendapatkan bagian. Kemungkinan pertama, suami menerima 1/4 bagian dari total harta peninggalan istrinya. Dan angka-angka di bawahnya menunjukkan nomor-nomor ahli waris lainnya.
Maksudnya, suami akan mendapat 1/4 bagian dari harta yang ditinggalkan oleh istrinya, apabila istrinya punya ahli waris lain yang bernomor id 1, 2, 19 atau 20.
Dan sebaliknya, bila istri punya ahli waris yang bernomor id 1 yaitu anak laki-laki, atau bernomor id 2 yaitu anak perempuan, atau bernomor id 19 yaitu cucu laki-laki atau bernomor id 20 yaitu cucu perempuan, maka suami mendapat 1/2 bagian.
Kalau mengacu kepada soal di atas, istri tidak punya anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki atau pun cucu perempuan. Maka suami mendapat 1/2 bagian dari total harta istrinya. Yang dimaksud dengan 1/2 bagian ini berarti suami mendapatkan hak 50% dari total harta almarhumah istrinya.
3. Suami Wafat Punya Anak Satu Laki-laki
Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan harta 8 milyar. Ahli warisnya adalah 1 istri dan 1 anak laki. Bagaimana pembagian waris mereka, apabila nilai harta waris sebesar 7 milyar?
Jawaban :
Kita perhatikan baik-baik soalnya. Yang wafat adalah suami dan ahli warisnya adalah istri dan satu orang anak laki-laki. Dan yang ditanyakan adalah berapa bagian istri dan anak laki-laki.
Dari mana kita mulainya? Siapa yang kita tetapkan terlebih dahulu untuk menerima harta waris almarhum?
Kita mulai dari istri terlebih dahulu, berapa dapatnya. Kalau sudah ketahuan nanti akan kita ketahui juga berapa yang didapat oleh anak laki-laki.
Prinsipnya, kalau ada seorang wafat, entah itu suami ataupun istri, maka yang kita pikirkan terlebih dahulu adalah bagian buat pasangan hidupnya. Kalau yang wafat suami, kita mulai dari pertanyaan : berapa bagian untuk istrinya. Sebaliknya, kalau yang wafat seorang wanita yang sudah menikah, maka yang lebih dahulu kita tetapkan adalah berapa bagian harta waris untuk suaminya.
Setelah itu baru kita bicarakan berapa yang didapat oleh anak, kalau memang almarhum punya anak.
Belajar dari dua kasus di atas, maka istri akan mendapat bagian 1/8 bagian dari harta suaminya. Kita tidak perlu mengulangi lagi proses di atas, toh secara otomatis kita sudah tahu.
Tinggal kita bicarakan berapa bagian yang menjadi hak anak laki-laki yang cuma satu orang itu.
Kalau kita perhatikan diagram di atas, ternyata anak laki-laki itu tidak pernah ditetapkan berapa per berapa bagiannya. Yang tercantum malah huruf A kapital. Apa maksudnya?
Maksudnya anak laki-laki ini hanya mendapatkan waris lewat jalur ashabah. Maksudnya, dia mendapatkannya dengan cara menampung semua sisa dari yang sudah diambil oleh ahli waris yang lain. Dalam hal ini adalah istri almarhum yang mengambil 1/8 bagian.
Maka perhitungannya menjadi mudah sekali. Istri almarhum mendapat 1/8 bagian dari total harta warisan dan sisanya sebesar 7/8 menjadi hak anak laki-laki.
Kalau harta almarhum senilai 8 milyar, istrinya mendapat 1 milyar dan anak laki-laki satu-satunya itu mendapat harta warisan 7 milyar. Jauh lebih besar dari yang didapat oleh istri almarhum.
4. Suami Wafat Punya Dua Anak Laki-laki
Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan harta 8 milyar. Ahli warisnya adalah 1 istri dan 1 anak laki. Bagaimana pembagian waris mereka?
Jawaban :
Kalau kita sudah mengerti contoh soal di atas, maka untuk menjawab soal yang ini sangat mudah. Bahkan tidak butuh hitung-hitungan yang panjang.
Mudahnya, istri mendapat 1/8 bagian. Dan kedua anak laki-laki itu secara bersama mendapatkan sisanya, yaitu 7/8 bagian. Tinggal mereka berdua membagi sama besar di antara mereka.
Kalau tadi di atas disebutkan bahwa istri mendapat 1 milyar dan kedua anak laki-laki mendapat 7 milyar, maka kedua anak itu tinggal membagi dua saja uang 7 milyar itu.
Jadi masing-maing mendapatkan 3,5 milyar. Dalam hal ini kedua anak laki-laki itu harus mendapatkan nilai yang sama besar, tanpa memperhatikan usia, status pernikahan, faktor kedekatan, sudah bekerja atau belum. Tetap akan mendapat bagian yang sama besar, bahkan kalau pun mereka lahir dari dua ibu yang berbeda.
Dan apabila jumlah anak laki-laki itu bertambah, bukan dua tetapi tiga, empat, lima, enam dan seterusnya, maka uang 7 milyar itu tinggal dibagi rata sama besar.
5. Suami Wafat Punya Istri, Anak laki dan Anak Perempuan.
Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan 1 istri, 1 anak laki dan 1 anak perempuan. Bagaimana pembagian waris diantara mereka, bila hartanya berjumlah 8 milyar?
Jawaban :
Soal ini mulai sedikit rumit, karena ahli warisnya semakin banyak, yaitu anaknya ada dua, satu laki-laki dan satu perempuan.
Tetapi sebenarnya kalau diperhatikan, meski banyak ahli warisnya, tetapi penghitungannya masih sederhana.
Langkah-langkahnya sama persis dengan soal sebelumnya, istri sudah diketahui bagiannya, yaitu 1/8. Sedangkan anak laki-laki dan anak perempuan, mendapatkan sisanya sebesar 7/8. Tinggal bagaimana membagi 7/8 ini kepada 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Di dalam ayat Al-Quran telah ditetapkan bahwa bagian untuk anak laki-laki sebesar bagian untuk dua orang anak perempuan.
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
Caranya dengan seorang anak laki-laki seolah berjumlah dua orang anak perempuan. Sehingga seolah-olah almarhum memiliki 3 orang anak.
Untuk itu kalau 7/8 kita bagi 3 sama besar, maka tiap anak laki-laki mendapat 2 bagian atau 2/3 x 7/8 = 14/24, sedangkan tiap anak perempuan mendapat 1 bagian alias 1/3 x 7/8 = 7/24.
Ahli Waris
Bagian
Istri
1/8
1/8 = 3/24
1 milyar
Anak laki a
7/8
14/24
1 milyar
Anak laki b
7/24
1 milyar
6. Suami Wafat Punya Istri, Beberapa Anak laki dan Anak Perempuan
Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan 1 istri, 2 anak laki dan 3 anak perempuan. Bagaimana pembagian waris diantara mereka, bila hartanya berjumlah 8 milyar?
Jawaban :
Soal ini sedikit lebih rumit dari yang sebelumnya, karena ahli warisnya semakin banyak. Kalau soal sebelumnya cuma menyebutkan bahwa almarhum punya satu istri, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, sekarang jumlah anaknya bertambah menjadi dua anak laki-laki dan tiga anak perempuan. Sedikit lebih rumit tetapi tetap masih mudah, asalkan kita terapkan prinsip penghitungan seperti di atas.
Langkah-langkahnya sama persis dengan soal sebelumnya, istri sudah diketahui bagiannya, yaitu 1/8. Sedangkan anak laki-laki dan anak perempuan, mendapatkan sisanya sebesar 7/8. Tinggal bagaimana membagi 7/8 ini kepada 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.
Caranya dengan menghitung tiap anak laki-laki seolah berjumlah dua orang. Sehingga seolah-olah almarhum memilik 7 orang anak.
§ Tiap anak laki-laki mendapat 2/7 dari sisa yang 7/8 bagian
§ Tiap anak perempuan mendapat 1/7 dari sisa yang 7/8 bagian.
Ahli Waris
Bagian
Rp
Istri
1/8
1/8
7/56
1/8
½ m
Anak laki 1
7/8
2/7 x 7/8
14/56
2/8
1 m
Anak laki 2
2/7 x 7/8
14/56
2/8
1 m
Anak pr 1
1/7 x 7/8
7/56
1/8
½ m
Anak pr 2
1/7 x 7/8
7/56
1/8
½ m
Anak pr 3
1/7 x 7/8
7/56
1/8
½ m
TOTAL
56/56
8/8
8 m
7. Suami Wafat Punya Istri dan Anak Perempuan Tunggal
Seorang suami wafat meninggalkan ahli waris : seorang istri dan seorang anak perempuan tunggal. Berapakah bagian yang diterima masing-masing ahli waris?
Jawaban :
Kalau pada soal-soal di atas kita masih berkutat dengan pembagian waris untuk anak laki-laki atau campuran antara anak laki-laki dengan anak perempuan, maka kali ini kasusnya agak berbeda. Almarhum tidak punya anak laki-laki, yang ada hanya anak perempuan, itu pun cuma satu-satunya.
Kita tidak perlu susah-susah menghitung bagian untuk istri almarhum, karena insya Allah setelah berkali-kali kasus kita bahas, kita dengan sendirinya sudah hafal luar kepala. Bagian untuk istri adalah 1/8 bagian.
Lalu yang jadi inti pembahasan kita, berapakah bagian untuk anak perempuan tunggal?
Kita bisa menggunakan diagram khusus untuk anak perempuan yang bernomor id : 2. Perhatikan baik-baik di bagian bawahnya. Disana tertera tiga kotak, pertama bertuliskan 1/2 dan di bawahnya lagi ada gambar satu orang, kedua bertuliskan 2/3 dan di bawahnya ada gambar dua orang, dan ketiga bertuliskan huruf A kapital.
Lalu apa maksud kode-kode itu?
Maksudnya adalah bahwa seorang anak wanita yang ditinggal mati ayahnya punya tiga kemungkinan dalam menerima bagian. Kemungkinan pertama, dia mendapat 1/2 atau 50% total harta warisan. Syaratnya, apabila dia adalah anak perempuan tunggal atau menjadi satu-satunya anak dari almarhum.
Sedangkan bila almarhum punya anak yang lain dan perempuan juga, sehingga jumlahnya menjadi dua, tiga, empat, lima, enam dan seterusnya, pendeknya minimal ada dua anak perempuan, maka bagian untuk seluruh anak perempuan itu adalah 2/3 dari total harta milik ayah mereka.
Dalam hal ini, bisa saja semua anak perempuan itu datang dari satu ibu yang sama, atau bisa juga dari dua atau tiga ibu yang berbeda. Masalah siapa yang jadi ibu buat mereka, tidak ada pengarunya. Yang penting, mereka semua adalah puteri-puteri almarhum.
Nah, karena soal di atas menyebutkan bahwa anak perempuan tunggal, berarti jawabannya adalah sang puteri menerima 50% dari total harta sang ayah.
Jadi rinciannya sebagai berikut :
Ahli Waris
Bagian
Istri
1/8
1/8
1 milyar
Anak perempuan tunggal
1/2
4/8
4 milyar
Jadi anak perempuan tunggal itu mendapat warisan yang jauh melebih warisan untuk ibunya sendiri. Dia mendapat 4 milyar dan ibunya cuma dapat 1 milyar saja.
Lalu sisanya kemana?
Berhubung soalnya cuma berhenti sampai disitu, kita tidak akan bicarakan sisanya kemana.
8. Suami Wafat Punya Istri dan Dua Anak Perempuan
Seorang suami wafat meninggalkan ahli waris : seorang istri dan 3 seorang anak perempuan. Berapakah bagian yang diterima masing-masing ahli waris?
Jawaban :
Kalau kita sudah paham dengan jawaban atas soal di atas, maka untuk menjawab soal ini sangat mudah sekali.
Maka tanpa harus mengulangi lagi, kita tinggal menetapkan bagian untuk anak-anak wanita yang jumlahnya tiga orang tanpa ada anak laki-laki.
Tadi di atas sudah jelas, kalau anak wanita lebih dari satu maka mereka secara bersama-sama akan menerima 2/3 bagian dari total harta ayah mereka.
Biar mudah, kita langsung bagi saja pada nilai uangnya. Nilai 2/3 dari 8 milyar adalah Rp. 5,3 milyar. Maka uang ini dibagi tiga sama besar dan masing-masing mendapat Rp. 1,7 milyar.
9. Suami Wafat Tidak Punya Anak Tetapi Punya Cucu
Seorang laki-laki wafat meninggalkan ahli waris yaitu seorang istri, dia tidak punya anak tapi punya cucu dari anak lakinya. Berapa yang diterima istri bila warisan bernilai 4 milyar?
Jawaban :
Pertanyaan ini mungkin agak membingungkan, bagaimana bisa orang punya cucu tetapi tidak punya anak?
Jadi ceritanya almarhum suami sudah pernah punya anak tetapi wafat duluan, sebelumnya anaknya ini sudah menikah punya anak lagi alias cucu. Lalu jadilah almarhum punya cucu tetap tidak punya anak.
Ahli waris yang ditanyakan bagiannya adalah istri. Maka kita arahkan perhatian kita ke diagram pada istri yang bernomor id 3.
Disitu tertera bahwa bagian istri ada dua kemungkinan, bisa dapat 1/4 atau 1/8. Maka langkahnya adalah :
Pertama, kita perhatikan syaratnya. Di dalam soal disebutkan bahwa almarhum tidak punya anak (1 atau 2) tetapi punya cucu dari anak laki-laki dengan nomor id 19 atau 20.
Kedua, kita lihat bagiannya. Dari dua kemungkinan itu, ternyata yang tercantum angka 19 atau 20 adalah yang bagian 1/8.
Maka dalam hal ini istri mendapat bagian 1/8 dari total harta yang dibagi waris. Kalau harta yang dibagi waris itu nilainya 8 milyar, maka istri mendapat 1 milyar.
Sedangkan cucu mendapat sisanya sebesar 7/8 bagian atau senilai dengan 7 milyar.
D. Contoh Perhitungan : Ayah - Ibu - Anak
Kalau pada contoh-contoh sebelumnya, kita masih berkutat di seputaran suami, istri dan anak, maka pada contoh-contoh berikutnya, kita akan masukkan unusr ayah dan ibu. Bagaimana perhitungan waris kalau almarhum ketika wafat masih punya orang tua, yaitu ayah atau ibu. Dan berapa yang didapat oleh ayah dan ibu almarhum?
§ Istri Wafat Punya Suami, Ayah, Ibu dan Anak Laki-laki
§ Istri Wafat Punya Suami, Ayah dan Ibu Tanpa Anak
§ Istri Wafat Punya Suami, Ayah, Ibu dan Anak Perempuan
1. Meninggalkan Ayah Saja
Seseorang yang belum menikah wafat dengan meninggalkan Ayah. Berapa bagian untuk Ayah bila harta almarhum 24 milyar?
Jawaban :
Contoh soal ini masih amat sederhana, sehingga kita bisa menjawabnya dengan mudah. Sebab almarhum yang wafat itu cuma punya satu orang ahli waris, yaitu ayahnya. Jadi perhatian kita hanya tertuju pada satu orang saja, yaitu ayah.
Mari kita perhatikan diagram nomor id 5, yaitu tentang ayah yang menjadi ahli waris. Perhatian kita tujukan pada tiga kotak di bawah, disana tertera angka 1/6, 1/6+A dan A. Apakah maksudnya Maksudnya adalah bahwa seorang ayah yang anaknya wafat, akan mendapat waris dengan salah satu dari tiga cara itu.
§ Ayah bisa mendapat 1/6 bagian, yaitu bila almarhum punya anak laki, anak perempuan, cucu laki atau pun cucu perempuan.
§ Ayah bisa mendapat 1/6 bagian plus ashabah bila masih ada sisa, yaitu bila almarhum punya anak perempuan atau cucu perempuan.
§ Ayah bisa mendapat ashabah saja, yaitu bila almarhum tidak punya anak laki, anak perempuan, cucu laki atau pun cucu perempuan.
Dalam soal di atas, disebutkan bahwa almarhum tidak punya anak. Jadi dalam kasus ini, Ayah menerima waris dari almarhum sebagai ashahah. Dan karena tidak ada ahli waris yang lainnya, berarti seluruh harta almarhum menjadi milik ayah 100%. Dalam hal ini ayah menjadi pewaris tunggal dari almarhum anaknya sendiri.
2. Meninggalkan Ayah dan Ibu
Seseorang yang belum menikah wafat dengan meninggalkan Ayah dan Ibu. Berapa bagian untuk Ayah dan Ibu, bila harta almarhum 24 milyar?
Jawaban :
Soal ini sambungan dari soal sebelumnya. Selain meninggalkan ayah, almarhum yang masih bujangan itu juga meninggalkan seorang ibu. Jadi ada dua ahli waris saat ini, yaitu ayah dan ibu.
Bagian buat ayah sudah pasti, yaitu ashabah alias mengambil sisa. Sisanya dari mana?
Sisa dari yang sudah diambil duluan oleh ibu almarhum. Lalu ibu mendapat jatah berapa dalam hal ini?
Mari kita lihat diagram untuk ibu yang mana puteranya meninggal dunia dan memberikannya hak waris.
Seperti biasa, perhatian kita tujukan ke bagian bawah dari diagram. Disana ada tiga kotak, masing-masing bertuliskan 1/6, 1/3 dan 1/3 dari sisa. Apa maksudnya dan bagaimana memahaminya?
Maksudnya bahwa seorang ibu yang anaknya wafat, beliau bisa menerima harta waris dari anaknya dengan salah satu dari tiga cara, yaitu :
§ Ibu menerima 1/6 bagian, yaitu manakala almarhum memiliki [1] anak laki, atau [2] anak perempua, atau [19] cucu laki, atau [20] cucu perempuan, atau [22] saudara/i seibu.
§ Ibu menerima 1/3 bagian kalau sebaliknya, yaitu manakala almarhum sama sekali tidak memiliki [1] anak laki, atau [2] anak perempua, atau [19] cucu laki, atau [20] cucu perempuan, atau [22] saudara/i seibu.
§ Ibu menerima 1/3 bagian dari sisa, yaitu manakala almarhum memiliki [3] istri, [4] suami , [5] ayah dan [6] ibu.
Dalam hal ini, ibu menerima 1/6, 1/3 atau 1/3 dari sisa?
Ya, ibu menerima 1/3 bagian dengan alasan karena almarhum puteranya wafat dalam keadaan tidak punya anak, baik anak laki-laki ataupun anak perempuan.
Kembali ke masalah semula, berarti pembagian waris buat ayah dan ibu dari harta almarhum putera mereka adalah :
Ahli Waris
Bagian
Rp
Ibu
1/3
8 milyar
Ayah
Sisa = 2/3
16 milyar
TOTAL
24 milyar
3. Meninggalkan Ayah, Ibu dan Anak Laki-laki
Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan Ayah, Ibu dan seorang anak laki-laki. Bagaimana pembagian waris diantara mereka bila hartanya ada 24 milyar?
Jawaban :
Soal ini masih sambungan dari soal sebelumnya, namun ada bedanya yaitu almarhum wafat dengan memiliki anak laki-laki. Namun almarhum sudah tidak lagi memiliki istri, sehingga dalam soal ini, kita tidak memasukkan istri sebagai ahli waris.
Hati-hati soal ini sedikit agak menjebak. Kenapa?
Karena adanya putera laki-laki dari almarhum, ternyata bagian untuk ayah dan ibu ikut berubah. Maka kita tidak bisa pakai hasil hitungan dari soal sebelumnya, lantaran disana tidak ada anak sebagai ahli waris.
Begitu ada anak yang jadi ahli waris, maka semua hitungan di atas berubah lagi. Ayah tidak lagi jadi ashabah dan ibu tidak lagi menerima 1/3 bagian.
Lalu bagaimana?
Mari kita lihat kembali diagram ayah dan kita perhatikan tiga kotak di bawahnya.
Bagian Untuk Ayah
§ Ayah bisa mendapat 1/6 bagian, yaitu bila almarhum punya anak laki, anak perempuan, cucu laki atau pun cucu perempuan.
§ Ayah bisa mendapat 1/6 bagian plus ashabah bila masih ada sisa, yaitu bila almarhum punya anak perempuan atau cucu perempuan.
§ Ayah bisa mendapat ashabah saja, yaitu bila almarhum tidak punya anak laki, anak perempuan, cucu laki atau pun cucu perempuan.
Dalam soal di atas, disebutkan bahwa almarhum punya satu orang anak laki-laki, sehingga ayah mendapatkan 1/6 bagian. Kalau jumlah harta yang dibagi waris sebesar 24 milyar, maka 1/6 x 24 milyar adalah 4 milyar.
Bagian Untuk Ibu
Sekarang kita cari berapa bagian yang menjadi hak ibunya almarhum.
§ Ibu menerima 1/6 bagian, yaitu manakala almarhum memiliki [1] anak laki, atau [2] anak perempua, atau [19] cucu laki, atau [20] cucu perempuan, atau [22] saudara/i seibu.
§ Ibu menerima 1/3 bagian kalau sebaliknya, yaitu manakala almarhum sama sekali tidak memiliki [1] anak laki, atau [2] anak perempua, atau [19] cucu laki, atau [20] cucu perempuan, atau [22] saudara/i seibu.
§ Ibu menerima 1/3 bagian dari sisa, yaitu manakala almarhum memiliki [3] istri, [4] suami , [5] ayah dan [6] ibu.
Dalam hal ini, ibu menerima 1/6 bagian, karena almarhum wafat dengan meninggalkan satu anak laki-laki. Kalau jumlah harta yang dibagi waris sebesar 24 milyar, maka 1/6 x 24 milyar adalah 4 milyar.
Catatan Penting :
Ketika almarhum punya anak sebagai ahli waris, maka ayah dan ibu sama-sama mendapat 1/6 bagian dari harta total yang dibagi waris.
Bagian Untuk Anak Laki-laki
Bagian untuk anak laki-laki mudah sekali, karena dalam kasus apapun seorang anak laki-laki pasti menerima harta dari orang tuanya dengan jalan ashabah, alias sisa.
Jadi kalau kita hitung masing-masing jatah para ahli waris mulai dari ayah dan ibu, maka anak laki-laki almarhum tinggal mengambil sisanya saja. Maka perhitungannya kalau kita jabarkan dalam tabel seperti berikut ini :
Ahli Waris
Bagian
Rp
Ayah
1/6
4 m
Ibu
1/6
4 m
Anak laki-laki
Sisa = 4/6
16 m
Soal sudah terjawab dengan benar.
Anak Laki-laki Lebih Dari Satu
Tetap bagaimana kalau anaknya tidak cuma satu, misalnya ada dua, tiga, empat, lima dan seterusnya.
Menghitungnya mudah saja, yaitu uang yang 16 milyar itu tinggal dibagikan sejumlah anak sama rata, kalau semua anaknya laki-laki.
Misalnya almarhum punya 2 orang anak, maka tiap satu anak laki-laki menerima 8 milyar. Dan kalau anak laki-laki ada 4 orang, masing-masing mendapat 4 milyar. Sedangkan kalau jumlahnya ada 16 orang, tentu masing-masing mendapat 1 milyar.
Kalau Ada Anak Perempuan, Bagaimana?
Kalau di antara anakitu ada anak perempuan bagaimana? Misalnya almarhum punya 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Jawabnya kita hitung tiap anak laki sebagai dua orang anak perempuan. Jadi seolah-olah almarhum punya 4 anak.
Ketentuannya bahwa tiap anak laki-laki menerima dua kali lipat anak perempuan, sedangkan anak perempuan mendapat jatah satu. Maka anak laki-laki menerima 8 milyar dan anak perempuan mendapat 4 milyar.
Rincian hitungan totalnya mulai dari ayah, ibu, anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan adalah sebagai berikut :
Ahli Waris
Bagian
Rp
Ayah
1/6
4 m
Ibu
1/6
4 m
Anak laki
4/6
2/4 x 4/6
8 m
Anak pr 1
1/4 x 4/6
4 m
Anak pr 2
1/4 x 4/6
4 m
4. Meninggalkan Ayah, Ibu dan Anak Perempuan Tunggal
Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan Ayah, Ibu dan seorang anak perempuan tunggal. Bagaimana pembagian waris diantara mereka bila hartanya ada 24 milyar?
Jawaban :
Dalam soal ini yang wafat bisa saja seorang laki-laki (suami) atau seorang wanita (istri). Sedangkan yang menjadi ahli waris ada tiga pihak, yaitu ayah, ibu dan satu anak perempuan tunggal.
Untuk menghitungnya, kita bisa mulai dari yang mana saja, sebab ketiganya adalah ashabul furudh.
Anak Perempuan
Seorang anak wanita yang ditinggal mati ayahnya punya tiga kemungkinan dalam menerima bagian. Kemungkinan pertama, dia mendapat 1/2 atau 50% total harta warisan. Karena dia adalah anak perempuan tunggal atau menjadi satu-satunya anak dari almarhum.
Maka anak perempuan mendapat 1/2 x 24 milyar = Rp 12 milyar.
Bagian Untuk Ibu
Sekarang kita cari berapa bagian yang menjadi hak ibunya almarhum.
Dalam hal ini, ibu menerima 1/6 bagian, karena almarhum wafat dengan meninggalkan satu anak perempuan.
Kalau jumlah harta yang dibagi waris sebesar 24 milyar, maka 1/6 x 24 milyar adalah 4 milyar.
Bagian Untuk Ayah
Dalam hal ini, Ayah mendapat 1/6 bagian plus ashabah bila masih ada sisa, yaitu bila almarhum punya anak perempuan atau cucu perempuan.
Kalau jumlah harta yang dibagi waris sebesar 24 milyar, maka 1/6 x 24 milyar adalah 4 milyar. Sedangkan sisanya juga menjadi hak ayah. Tetapi berapa sisanya?
Mari kita hitung bersama :
Ahli Waris
Bagian
Rp
Anak Perempuan
1/2
3/6
12 M
Ibu
1/6
1/6
4 M
Ayah
1/6 + sisa
1/6 + 1/6
8 M
5. Meninggalkan Ayah, Ibu dan Dua Anak Perempuan
Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan Ayah, Ibu dan dua orang anak perempuan. Bagaimana pembagian waris diantara mereka bila hartanya ada 24 milyar?
Jawaban :
Soal ini ada kemiripan dengan di atas, hanya bedanya disini jumlah anak perempuannya ada dua orang. Dan ini berpengaruh kepada apa yang diterima ayah tetapi tidak berpengaruh terhadap ibu.
Dua Anak Perempuan
Untuk dua anak perempuan, seharusnya kalau satu anak perempuan, bagiannya 1/2 dari total harta warisan. Tetapi karena jumlah anak perempuannya ada dua, maka mereka berdua mendapat 2/3 bagian.
Kalau dikaitkan dengan total harta warisan yang jumlahnya 24 milyar, maka jatah mereka berdua adalah 2/3 x 24 milyar = 16 milyar. Tetapi dengan catatan bahwa uang 16 milyar ini masih milik berdua. Jadi tinggal dibagi dua sama besar, sehingga masing-masing mendapat 8 milyar. Dan bila jumlah anak perempuannya ada tiga, empat, lima dan seterusnya, tinggal dibagi saja sesuai jumlahnya.
Ibu
Bagian yang diterima oleh ibu tetap, sama sekali tidak ada perubahan dengan apa yang sudah kita hitung di atas, yaitu 1/6 bagian. Dan dari sisi nilai rupiah, yang diterima ibu adalah 1/6 x 24 milyar = 4 milyar.
Ayah
Dengan adanya dua anak perempuan yang mengambil 2/3 bagian, maka tidak ada harta yang tersisa yang seharusnya menjadi jatah tambahan buat ayah. Kalau dibandingkan dengan soal di atas, yang diterima ayah hanya 1/6 bagian saja, sedangkan sisanya tidak ada, karena habis dibagikan kepada dua anak perempuan.
Ahli Waris
Bagian
Rp
Dua Anak Perempuan
2/3
4/6
16 M
Ibu
1/6
1/6
4 M
Ayah
1/6 + sisa
1/6 + 0
4 M
E. Contoh Perhitungan : Suami, Istri, Ayah,Ibu dan Anak
1. Suami Wafat Meninggalkan Istri, Ayah, Ibu dan Anak Laki
Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan istri, ayah, ibu dan seorang anak laki-laki. Bagaimana pembagian waris diantara mereka bila hartanya ada 24 milyar?
Jawaban :
Soal ini mulai agak sedikit berbeda dari soal-soal sebelumnya, karena hampir semua ahli waris ikut termasuk di dalamnya. Ada istri yang jatahnya 1/8, ada ayah dan ibu yang juga masing-masing jatahnya 1/6. Dan ditambah lagi dengan seorang anak laki-laki yang akan menerima sisa (ashabah).
Tugas kita tinggal menghitung berapa nilai asabah yang menjadi hak anak laki-laki. Dan hitungan ini cukup mudah untuk seorang siswa yang duduk di kelas 5 SD.
1 - ( 1/8 + 1/6 + 1/6 ) = sisa
1 - ( x/24 + x/24 + x/24 ) = sisa
1 - ( 3/24 + 4/24 + 4/24 ) = sisa
1 - 11/24 = sisa
1 - 11/24 = 13/24
Berarti tinggal kita masukkan saja hak masing-masing ke dalam tabel berikut ini :
Ahli Waris
Bagian
Rp
Istri
1/8
3/24 x 24 m
3 M
Ayah
1/6
4/24 x 24 m
4 M
Ibu
1/6
4/24 x 24 m
4 M
Anak laki
Sisa
13/24 x 24 m
13 M
2. Istri Wafat Meninggalkan Suami, Ayah, Ibu dan Anak Laki
Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan Ayah, Ibu dan dua orang anak perempuan. Bagaimana pembagian waris diantara mereka bila hartanya ada 24 milyar?
Jawaban :
Soal ini nyaris sama persis dengan soal sebelumnya, kecuali yang wafat adalah seorang wanita (istri) dan yang menjadi ahli warisnya adalah suami, ditambah ayah, ibu dan anak laki-laki.
Jatah untuk suami yang ditinggal wafat istrinya apabila istri itu punya anak adalah 1/4 bagian. Sedangkan jatah untuk ayah dan ibu tetap, yaitu masing-masing 1/6 bagian. Dan otomatis jatah untuk anak laki-laki sebagai ashabah menjadi berkurang.
Hitungannya sebagai berikut :
1 - ( 1/4 + 1/6 + 1/6 ) = sisa
1 - ( x/12 + x/12 + x/12 ) = sisa
1 - ( 3/12 + 2/12 + 2/12 ) = sisa
1 - 7/12 = sisa
1 - 7/12 = 5/12
Berarti tinggal kita masukkan saja hak masing-masing ke dalam tabel berikut ini :
Ahli Waris
Bagian
Rp
Suami
1/4
3/12 x 24 m
6 M
Ayah
1/6
2/12 x 24 m
4 M
Ibu
1/6
2/12 x 24 m
4 M
Anak laki
Sisa
5/12 x 24 m
10 M
o