Aul dan radd adalah kejadian dimana faktor pembagi lebih besar atau lebih kecil dari pada harta yang mau dibagikan.
Contohnya seorang wanita tanpa anak wafat meninggalkan suami dan dua orang saudara perempuan sekandung. Seharusnya suami berhak mendapat 1/2 bagian dan dua saudara perempuan mendapat 2/3. Kalau begini berarti tidak mungkin bisa dillaksanakan, bukan?
Maka dalam hal ini digunakan metode aul yang intinya masing-masing diberi sesuai dengan kadar perbandingannya.
Di sisi lain, terkadang masih ada sisa harta waris sementara tidak ada ashabah, seperti kasus seorang wafat meninggalkan ahli waris hanya tiga orang anak perempuan. Seharusnya mereka bertiga mendapat 2/3 bagian. Yang jadi masalah, 1/3 sisanya buat apa? Masalah ini kemudian diselesainya dengan cara radd, yang berarti dikembalikan.
A. Definisi al-’Aul
1. Bahasa
Secara bahasa kata ’aul (عول) itu adalah al-irtifa’ (الارتفاع) yang maknanya naik ke atas. Dan ’aul juga berarti az-ziyadah (الزيادة) yang artinya bertambah.
2. Istilah
Sedangkan secara istilah khususnya dalam ilmu faraidh, istilah aul itu didefinisikan sebagai :
زِيَادَةُ سِهَامِ الْفُرُوضِ عَنْ أَصْل الْمَسْأَلَةِ بِزِيَادَةِ كُسُورِهَا عَنِ الْوَاحِدِ
Naik atau bertambah disini maksudnya bertambahnya faktor pembagi atau jumlah bagian fardh sehingga menyebabkan berkurangnya bagian para ahli waris.
Hal ini disebabkan banyaknya harta yang diambil oleh ahli waris yang berstatus ashhabul furudh, sehingga kalau dijumlahkan totalnya melebihi nilai satu. Sehingga di antara ashhabul furudh tersebut ada yang belum menerima bagian yang semestinya.
Maka dalam keadaan seperti ini kita harus menaikkan atau menambah pembaginya sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashhabul furudh yang ada, meskipun akhirnya bagian mereka menjadi berkurang.
Misalnya bagian seorang suami yang semestinya mendapat 1/2 dapat berubah menjadi 1/3 dalam keadaan tertentu, seperti bila pembaginya dinaikkan, dari 6 menjadi 9.
Maka dalam hal ini seorang suami yang semestinya mendapat bagian 3/6 (1/2) hanya memperoleh 3/9 (1/3). Begitu pula halnya dengan ashhabul furudh yang lain, bagian mereka dapat berkurang manakala pembaginya naik atau bertambah.
B. Latar Belakang Terjadinya ‘Aul
Pada masa Rasulullah SAW sampai masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahuanhu kasus ‘aul tidak pernah terjadi. Masalah ‘aul pertama kali muncul pada masa khalifah Umar bin Khathab radhiyallahuanhu. Ibnu Abbas berkata :
"Orang yang pertama kali menambahkan pembagi (yakni ‘aul) adalah Umar bin Khathab.
Dan hal itu Umar melakukannya ketika bagian-bagian yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak.
Riwayatnya ada seorang wanita wafat dan tidak punya anak yang menjadi ahli waris. Ahli warisnya hanya seorang suami dan dua orang saudara perempuan sekandung.
Yang masyhur dalam ilmu faraid, bagian yang mesti diterima suami adalah ½ lantaran almarhumah tidak punya anak. Lalu dua orang saudara perempuan sesuai dengan ketentuan seharusnya mendapat 2/3 bagian. Tetapi hitungan ini jadi rancu, sebab kalau bilang satu dikurangi ½ + 2/3 atau 7/6 maka jumlahnya jadi minus.
Hitungan ini rancu karena pembilangnya melebihi pembaginya, karena 1/2 + 2/3 = 7/6.
Namun demikian, suami tersebut tetap menuntut haknya, yaitu tidak mau kurang dari haknya yaitu ½ bagian dari total harta waris yang ditinggalkan istri. Dan ternyata kedua orang saudara perempuan sekandung pun juga bersikukuh menuntut dua per tiga bagian yang menjadi hak waris keduanya.
Menghadapi hal demikian Umar pun berkata, "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami untuk mengambil terlebih dahulu, yaitu ½ bagian, pastilah saudara perempuan sekandung pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Seharusnya mereka menerima 2/3 tetapi yang tersisa hany ½ bagian saja.
Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu kepada kedua saudara perempuan sekandung, yaitu 2/3 bagian, maka akan berkuranglah bagian suami yang seharusnya ½ karena yang tersisa hanya 1/3 bagian."
Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah SAW. Di antara mereka ada Abbas bin Abdul Muthalib dan Zaid bin Tsabit, keduanya mengusulkan kepada Umar agar menggunakan metode ‘aul. Umar menerima anjuran tersebut dan berkata:
"Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya."
Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang ‘aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati sebagian besar sahabat Nabi SAW, kecuali Ibnu ‘Abbas yang tidak menyetujui adanya ‘aul ini.
C. Pembagi yang Tidak Dapat Di-’aul-kan
Pembagi yang tidak dapat di-’aul-kan ada empat, yaitu 2, 3, 4, dan 8.
1. Pembagi 2
Seseorang wafat dan meninggalkan suami serta seorang saudara perempuan sekandung.
Maka pembagiannya sebagai berikut: Bagian suami 1/2, dan bagian saudara perempuan sekandung 1/2. Dalam hal ini, pembaginya adalah 2. Maka dalam masalah ini tidak dapat menggunakan ‘aul.
2. Pembagi 3
Seseorang wafat dan meninggalkan ayah dan ibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: Ibu mendapat 1/3 bagian, dan sisanya menjadi bagian ayah.
Dalam contoh ini pembaginya adalah 3. Maka dalam masalah ini tidak dapat menggunakan ‘aul.
3. Pembagi 4
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, saudara laki-laki sekandung, dan saudara perempuan sekandung. Maka pembagiannya sebagai berikut: Bagian istri 1/4, sedangkan sisanya (yakni 3/4) dibagi dua antara saudara laki-laki sekandung dengan saudara perempuan sekandung, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
Dalam hal ini pembaginya adalah 4. Maka dalam masalah ini tidak dapat menggunakan ‘aul.
4. Pembagi 8
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, anak perempuan, dan saudara perempuan sekandung. Maka pembagiannya seperti berikut: pembaginya dari 8, bagian istri 1/8 berarti satu bagian, anak 1/2 berarti empat bagian, sedangkan saudara perempuan sekandung menerima sisanya, yakni 3/8.
Maka dalam masalah ini tidak dapat menggunakan ‘aul.
Kesimpulan
Ketika diketahui jumlah seluruh bagian ahli waris, dimana nilai pembaginya lebih besar atau sama dengan pembilangnya, maka disana tidak perlu menggunakan metode ‘aul.
Metode ‘aul digunakan jika nilai pembaginya lebih kecil dari pembilangnya.
D. Pembagi yang Dapat Di-’aul-kan
Angka-angka pembagi yang dapat di-’aul-kan ialah angka 6, 12, dan 24. Namun, ketiga pembagi itu masing-masing berbeda dan mempunyai sifat tersendiri.
Pembagi 6 hanya dapat di-’aul-kan/dinaikkan menjadi 7, 8, 9, atau 10. Lebih dari angka itu tidak bisa. Berarti pembagi 6 hanya dapat dinaikkan hingga empat kali saja.
Kemudian pembagi 12 hanya dapat dinaikkan menjadi 13, 15, atau 17. Lebih dari itu tidak bisa. Maka pembagi 12 hanya dapat di-’aul-kan maksimum tiga kali saja.
Sedangkan pembagi 24 hanya dapat di-’aul-kan ke angka 27 saja, dan itu pun hanya pada satu masalah faraid yang memang masyhur di kalangan ulama faraid dengan sebutan "masalah al-mimbariyyah". Mereka menyebutnya demikian karena Ali bin Abi Thalib ketika memvonis masalah ini sedang berada di atas mimbar.
1. Pembagi 6 di ‘Aulkan ke 7
Seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan seibu.
Maka pembagiannya sebagai berikut: pembaginya dari 6, bagian suami 1/2 berarti tiga, bagian saudara perempuan sekandung 1/2 berarti tiga, sedangkan bagian saudara perempuan seibu 1/6 berarti satu bagian.
Dengan demikian, jumlah bagiannya telah melebihi jumlah pembagi, yaitu 7/6. Oleh karena itu, pembagi 6 dinaikkan menjadi 7.
2. Pembagi 6 di ‘Aulkan ke 8
Seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, saudara perempuan sekandung, dan seorang saudara perempuan seibu.
Maka pembagiannya seperti berikut: pembaginya dari 6, bagian suami 1/2 berarti tiga, ibu 1/6 berarti satu bagian, saudara perempuan sekandung 1/2 berarti tiga, sedangkan saudara perempuan seibu 1/6 berarti satu bagian.
Dengan demikian, jumlah bagiannya telah melebihi jumlah pembagi, yaitu 8/6. Oleh karena itu, pembagi 6 dinaikkan menjadi 8.
3. Pembagi 6 di ‘Aulkan ke 9
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami, dua orang saudara perempuan sekandung, dan dua orang saudara laki-laki seibu.
Maka pembagianya seperti berikut: pembaginya 6. Bagian suami 1/2 berarti tiga bagian. Sedangkan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3 berarti empat bagian, dan bagian dua saudara laki-laki seibu 1/3 berarti dua bagian.
Dengan demikian, jumlah bagiannya telah melebihi jumlah pembagi, yaitu 9/6. Oleh karena itu, pembagi 6 dinaikkan menjadi 9.
Contoh – Pembagi 6 di ‘Aulkan ke 10
Seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, dua orang saudara perempuan seayah, dan dua orang saudara perempuan seibu.
Maka pembagiannya sebagai berikut: pembaginya enam. Bagian suami 1/2 berarti tiga, ibu 1/6 berarti satu, bagian dua orang saudara seayah 2/3 berarti empat, sedangkan bagian dua orang saudara perempuan seibu 1/3 berarti dua bagian.
Dengan demikian, jumlah bagiannya telah melebihi jumlah pembagi, yaitu 10/6. Oleh karena itu, pembagi 6 dinaikkan menjadi 10.
4. Pembagi 12 di ‘Aulkan ke 13
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dan dua orang saudara perempuan sekandung.
Maka pembagiannya sebagai berikut: pembaginya dari 12. Bagian istri 1/4 berarti tiga, bagian ibu 1/6 berarti dua bagian, sedangkan bagian dua orang saudara perempuan sekandung 2/3 berarti delapan bagian.
Dengan demikian, jumlah bagiannya telah melebihi jumlah pembagi, yaitu 13/12. Oleh karena itu, pembagi 12 dinaikkan menjadi 13.
5. Pembagi 12 di ‘Aulkan ke 15
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, ibu, seorang saudara perempuan sekandung, seorang saudara perempuan seayah, dan seorang saudara perempuan seibu.
Maka pembagiannya sebagai berikut: pembaginya 12. Bagian istri 1/4 berarti tiga, ibu mendapat 1/6 berarti dua bagian, saudara perempuan sekandung memperoleh 1/2 berarti enam bagian, sedangkan saudara perempuan seayah 1/6, sebagai penyempurna dua pertiga, yang berarti dua bagian, dan bagian saudara perempuan seibu juga 1/6 berarti dua bagian.
Dengan demikian, jumlah bagiannya telah melebihi jumlah pembagi, yaitu 15/12. Oleh karena itu, pembagi 12 dinaikkan menjadi 15.
6. Pembagi 12 di ‘Aulkan ke 17
Seseorang wafat dan meninggalkan tiga orang istri, dua orang nenek, delapan orang saudara perempuan seayah, dan empat orang saudara perempuan seibu.
Maka pembagiannya seperti berikut: pembaginya 12. Bagian ketiga orang istri adalah 1/4 berarti tiga bagian, sedangkan bagian kedua nenek adalah 1/6 yang berarti dua bagian, bagi kedelapan saudara perempuan seayah 2/3 nya, berarti delapan bagian, dan bagian keempat saudara perempuan seibu 1/3 yang berarti empat bagian.
Dengan demikian, jumlah bagiannya telah melebihi jumlah pembagi, yaitu 17/12. Oleh karena itu, pembagi 12 dinaikkan menjadi 17.
7. Pembagi 24 di ‘Aulkan ke 27
Masalah ini dikenal dengan sebutan al-mimbariyyah. Kasusnya adalah: Seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, ayah, ibu, anak perempuan, dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.
Maka pembagiannya seperti ini: pembaginya 24. Ayah mendapat 1/6 berarti empat bagian, ibu memperoleh 1/6 berarti empat bagian, istri mendapat 1/8 berarti tiga bagian, anak perempuan mendapat 1/2 berarti dua belas bagian, sedangkan cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki mendapat 1/6, sebagai penyempurna 2/3, yang berarti empat bagian.
Dengan demikian, jumlah bagiannya telah melebihi jumlah pembagi, yaitu 27/24. Oleh karena itu, pembagi 24 dinaikkan menjadi 27.
Kesimpulan
Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 1/2 dari harta waris, kemudian yang lain berhak mendapatkan sisanya, atau dua orang ahli waris yang masing-masing berhak mendapatkan bagian 1/2, maka pembaginya dari 2, dan tidak dapat di-’aul-kan.
Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian 1/3 dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat bagian 1/3 dan yang lainnya 2/3, maka pembaginya dari 3, dan tidak ada ‘aul.
Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian 1/4 dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat 1/4 dan yang lain berhak mendapat 1/2, maka pembaginya dari 4, dan dalam hal ini tidak ada ‘aul.
Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian 1/8 dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat seperdelapan dan yang lainnya setengah, maka pembaginya dari delapan, dan tidak ada ‘aul.