Setiap perang yang terjadi di muka bumi pasti ada akhirnya. Dan perang yang disyariatkan dalam agama Islam juga punya akhir juga. Tidak ada perang yang tanpa akhir.
Perang dalam pandangan syariat Islam bisa diakhir dengan beragam cara, misalnya dengan masuk Islamnya lawan, maka perang segera berakhir. Atau bisa juga dengan menyerahnya lawan yang dikalahkan. Dan kadang perang bisa diakhir dengan perjanjian gencetan senjata dan beragam kesepakatan untuk mengakhiri perang. Dalam bab ini kita akan membahas semua bentuk pengakhiran perang satu persatu.
A. Perang Berakhir Dengan Masuk Islam
Masuk Islamnya pihak musuh dalam pandangan fiqih jihad adalah salah satu tujuan utama. Kalau tujuan sudah tercapai, maka perang sudah tidak diperlukan lagi, bahkan sudah tidak boleh lagi dijalankan.
Dengan masuk Islamnya musuh yang kafir, maka otomatis perang berakhir dan permusuhan selesai, secara hukum sudah tidak boleh lagi dibunuh sebagaimana sabda Nabi SAW :
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله فَإِذَا قاَلُوهَا عَصَمُوا مِنِّي دِمَائُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ
Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka berucap,”Tiada tuhan selain allah”. Bila mereka telah mengucapkannya, maka darah dan harta mereka telah terlindung dariku kecuali bila ada haknya. Sedangkan hisabnya dikembalikan kepada Allah SWT. (HR. Bukhari Muslim)
مَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللهِ حُرِّمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلىَ الله.
Siapa yang mengucapkan tidak tuhan selain Allah dan kafir kepada segala yang disembah selain Allah, maka telah diharamkan harta dan darahnya, sedangkan hisabnya dikembali kepada Allah. (HR. Muslim)
عَنِ المِقْدَادِ بْنِ الأَسْوَدِ أَنَّهُ قَالَ: ياَ رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيْتُ رَجُلاً مِنَ الكُفَّارِ وَقَاتَلَنِي فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ باِلسَّيْفِ فَقَطَعَهَا ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ فَقَالَ: أَسْلَمْتُ لله أَفَأَقْتُلُهُ ياَ رَسُولَ الله بَعْدَ أَنْ قَالَهاَ؟ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلّىَ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَقْتُلْهُ
Dari Al-Miqdad ibni Al-Aswad, dia bertanya,”Ya Rasulullah, bila saya bertemu musuh kafir yang perang melawanku, lalu dia mengayunkan pedangnya ke salah satu tanganku hingga terputus, kemudian dia melarikan diri sembunyi di bawah pohon dan mengucapkan,”Aku telah menyerahkan diri kepada Allah”, apakah boleh aku bunuh?”. Rasulullah SAW menjawab,”Tidak boleh kamu bunuh”. (HR. Bukhari Muslim)
Maka apabila musuh dalam perang telah mengucapkan lafadz laa ilaha illallah, sudah dianggap masuk Islam menurut hadits ini. Maka sudah tidak boleh lagi diperangi, dibunuh ataupun dirampas hartanya. Sebab perang dianggap sudah selesai dan mereka yang masuk Islam itu sudah haram darah untuk ditumpahkan, dan haram juga hartanya untuk diambil sebagai rampasan perang.
Para ulama kemudian menjelaskan bahwa ada tigak macam cara masuk Islam, yaitu masuk Islam sharahatan, dhimnan, dan taba’an.
1. Masuk Islam Sharahatan
Yang dimaksud dengan masuk Islam secara sharahatan (صراحة) adalah masuk Islam dengan cara terang-terangan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Bisa dilakukan di depan khalayak atau tidak harus di depan khalayak. Tetapi minimal dia mengumumkan secara lisan dan jelas tanpa bisa ditafsirkan dengan hal yang lain.
Dalam hal ini para ulama menegaskan ucapannya harus berupa dua kalimat syahadat yang utuh, yaitu lafadz,”Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.
Tidak cukup misalnya dia hanya mengatakan bahwa saya orang yang bertuhan, atau saya orang beriman, atau kita percaya kepada tuhan Yang Maha Esa. Sebab semua pemeluk agama di dunia jelas-jelas bertuhan, beriman atau percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Masuk Islam Dhimnan
Masuk Islam secara dhimnan (ضمنا) dicontohkan seperti orang yang tadinya beragama nasrani lalu ikut shalat berjamaah di dalam masjid bersama dengan jamaah muslimin. Sebenarnya shalat berjamaah dengan ruku’ dan sujud seperti ini tidak ada di dalam syariat agama mereka, kalau sampai mereka melakukannya, maka sudah bisa dianggap sebagai syahadat juga, bahkan sudah melebihi dari sekedar mengucapkan dua kalimat syahadat.
Bagaimana kalau mereka hanya berpura-pura ikut shalat, padahal hatinya tidak berniat masuk Islam?
Jawabnya bahwa orang yang hanya mengucapkan dua kalimat syahadat pun bisa saja melakukan hal yang sama, misalnya dia berpura-pura membaca dua kalimat syahadat, seolah-oleh orang akan mengganggapnya telah masuk Islam. Tetapi siapa yang tahu isi hati orang. Kita akan tetap mengangapnya telah masuk Islam, setidaknya itulah yang kita lihat secara lahiriyahnya. Adapun hatinya, kita serahkan kepada Allah.
Maka demikian pula ketika ada orang yang tadinya kafir, lalu dia nampak rutin dan aktif setiap hari ikut shalat berjamaah bersama kaum muslimin di dalam masjid, bisa saja kita curiga dan tidak yakin apa dia masuk Islam. Namun perbuatannya itu secar a hukum sudah dapat dianggap pernyataan bahwa dirinya telah masuk Islam. Keislamannya sudah sah dalam kaca mata syariah.
3. Masuk Islam Taba’an
Yang dimaksud dengan masuk Islam secara taba’an adalah seorang yang dianggap masuk Islam mengikuti orang lain. Misalnya anak-anak kecil dimana kedua orang tuanya menyatakan diri masuk Islam. Maka secara otomatis anak itu dianggap juga telah masuk Islam, meski mereka tidak mengucapkan dua kalimat syahadat atau pun tidak telihat ikut shalat bersama jamaah umat Islam.
Kalau anak kecil ini meninggal dunia setelah keislaman kedua orang tuanya, maka kita perlakukan jenazahnya sebagaimana jenazah orang Islam lainnya.
Dan hal ini berlaku juga dalam kasus dimana yang masuk Islam hanya salah satu dari kedua orang tuanya. Misalnya yang masuk Islam hanya ayahnya sedangkan ibunya tetap kafir, maka anak ini tetap dianggap muslim mengikuti agama ayahnya. Sebaliknya, bila yang masuk Islam hanya ibunya saja, sementara ayahnya tetap dalam kekafirannya, maka agama anak ini ikut agama ibunya yang sudah masuk Islam. Dasanya adalah firman Allah SWT
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. (QS. Ath-Thur : 21)
Dalil lainnya adalah sabda Nabi SAW
الإِسْلاَمُ يَعْلُو وَلاَ يُعْلىَ عَلَيْهِ
Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.
B. Perang Berakhir Dengan Status ‘Aman’
Cara mengakhiri perang yang kedua adalah dengan memberikan status ‘aman’ kepada musuh dalam peperangan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada penduduk Mekkah saat terjadi penaklukannya (Fathu Makkah) di tahun kedelapan hijriyah.
Cara ini tidak sampai mengharuskan lawan masuk Islam, juga tidak sampai menjadikan penduduknya sebagai tawanan, tidak ada tebusan atas tawanan, bahkan juga tidak ada rampasan perang. Rasulullah SAW di hari itu hanya berkata :
مَنْ دَخَلَ دَارَ أَبِي سُفْيَانَ فَهُوَ آمِنٌ، وَمَنْ أَلْقَى السِّلَاحَ فَهُوَ آمِنٌ وَمَنْ أَغْلَقَ بَابهُ فَهُوَ آمِنٌ
Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan maka dia aman, siapa yang membuang senjatanya dia aman, dan siapa yang menutup pintu rumahnya dia juga aman. (HR. Bukhari)
يَا مَعْشَرَ قُرَيش مَا تَرَونَ أَنَّي فَاعِلٌ بِكُمْ؟ قَالُوا: خَيْرًا أَخٌ كَرِيم وَابْنُ أَخٍ كَرِيم فَقَالَ: اِذْهَبُوا فَأَنْتُمْ الطُّلَقَاء
Wahai kaum quraisy, apa yang akan aku lakukan pada kalian? Merkea meminta,”Kabiakan, wahai saudara yang pemurah putra saudara yang pemurah”. Rasulullah SAW berkata,”Pergilah kalian, sesungguhnya kalian telah bebas”.
1. Pengertian
Yang dimaksud dengan aman (أمان) secara bahasa adalah lawan dari kata takut (الخوف). Para ulama di kalangan mazhab Asy-syafi’iyah mendefinisikan isitlah aman ini sebagai berikut :
عقد يفيد ترك القتل والقتال مع الحربيين
Akad yang menetapkan ditinggalkannya pembunuhan dan perang bersama musuh perang.
2. Rukun
Rukun dari aman ini adalah ucapan dan lafadz dari pihak pimpinan perang sebagi berikut :
أمنتكم أو أنتم آمنون أو أعطيتكم الأمان
Aku telah mengamankan kalian, atau antum menjadi orang yang diamankan, atau Aku berikan kalian keamanan.
Atau lafadz-lafadz lainnya yang kurang lebih sekiranya sejalan dan semakna dengannya.
3. Dalil
Dasar masyri’iyahnya adalah ayat suci Al-Quran yang merupakan kalam Allah SWT :
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ
Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS. At-Taubah : 6)
وَإِن جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah.(QS. AI-Anfal: 61)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian itu. (QS. Al-Maidah : 1)
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
Maka selama mereka berlaku lurus terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku lurus (pula) terhadap mereka. (QS. At-Taubah: 7)
Selain itu dalilnya juga dari hadits-hadits nabawi berikut ini :
ذمة المسلمين واحدة يسعى بها أدناهم فمن أخفر مسلماً فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين لا يقبل الله منه يوم القيامة صرفاً ولا عدلاً
"(Perjanjian) perlindungan kaum muslimin seperti satu kesatuan, (dapat) diupayakan oleh kalangan paling bawah di antara mereka. siapa saja yang mengkhianati seorang Muslim, maka mendapat laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia, tidak diterima syafaat dan fidyah darinya. (HR. Bukhari)
المسلمون تتكافأ دماؤهم وهم يد على من سواهم ويسعى بذمتهم أدناهم
Darah kaum muslimin itu sederajat, yang terbawah mereka berusaha menjaga dzimmah (perjanjian) mereka dan yang teratas mereka memberi perlindungan. Mereka sama dalam memberikan suaka kepada selain mereka. Yang kuat membantu yang lemah, yang cepat menggandeng yang lambat. Tidak boleh seorang mukmin dibunuh karena membunuh orang kafir. Dan tidak boleh kafir mu’ahad dibunuh dalam masa perjanjian. (HR. Abu Daud)
Ummu Hani’ pernah menghadap Nabi SAW di hari Fathu Makkah seraya mengadu bahwa beliau telah memberikan jaminan keamanan kepada ipar-iparnya, sementara saudaranya yaitu Ali bin Abi Thalib ingin membunuh mereka. Maka Nabi SAW bersabda
قد أجرنا من أجرت ياأم هانئ
Sungguh, kami telah memberikan perlindungan kepada arang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani
4. Konsekuensi Hukum
Ketika musuh dinyatakan telah dalam status aman, konsekuensi hukumnya bagi pasukan muslimin adalah haram membunuh mereka, merampas harta, menjadikan budak dan haram memungut jizyah dari mereka.
a. Haram Dibunuh
Nyawa musuh yang sudah mendapatkan jaminan keamanan sudah terlindungi atas nama Allah dan Rasul-Nya, sehingga mereka sudah haram untuk dibunuh.
b. Haram Dirampas Hartanya
Harta musuh yang sudah mendapatkan jaminan keamanan dari pemimpin perang sudah dilindungi, sehigga tidak ada lagi cerita harta mereka dijadikan harta rampasan perang, haram untuk dibagi-bagi kepada prajurit muslim.
c. Haram Dipungut Jizyah atau Pajak
Musuh kafir yang sudah mendapatkan jaminan keamanan dari umat Islam maka sudah tidak boleh lagi untuk dipungut jizyah atau pajak, karena meski mereka tidak masuk Islam, namun statusnya bukan sebagaimana negeri kafir yang ditaklukkan.
d. Haram Dijadikan Tawanan atau Budak
Haram juga untuk menjadikan mereka sebagai tawanan perang, apalagi untuk menjadikan mereka sebagai budak.
5. Akad Aman : Mengikat Atau Tidak?
Menjadi satu pertanyaan disini tentang akad aman yang diberikan pihak muslim kepada lawannya yang kafir, apakah bersifat mengikat yang berlaku untuk seterusnya atau tidak mengikat dimana sewaktu-waktu bisa saja dibatalkan secara sepihak oleh pimpinan umat Islam?
a. Jumhur Ulama
Menurut jumhur ulama, akad ini bersifat lazim alias mengikat pihak pimpinan umat Islam atas status yang telah diberikannya, dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak dengan semena-mena. Karena dianggap sebagai pemberian yang tidak bisa dicabut kembali. Dalam istilah hukum fiqih muamalat disebut dengan istilah khas yaitu akad lazim (عقد لازم).
b. Mazhab Al-Hanafiyah
Sementara mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa akadnya akad yang tidak lazim (عقد غير لازم). Maksudnya pemimpin umat Islam bisa saja sewaktu-waktu membatalkan pemberian status aman ini dengan alasan atau tanpa alasan. Sewaktu-waktu status mereka bisa saja diubah tanpa harus terikat dengan janji kepada pihak manapun.
C. Perang Berakhir Dengan Hudnah
Terkadang perang juga bisa diakhir dengan hudnah atau perjanjian gencetan senjata, sebagaimana yang juga dilakukan oleh Rasulullah SAW beserta para shahabat pada kisah Perjanjian Hudaibiyah.
Di antara isi perjanjian Hudaibiyah yang mengikat antara Rasulullah SAW dengan kaum musrikin Mekkah adalah gencatan senjata selama 10 tahun, kemudian umat Islam dibolehkan melakukan qadha’ umrah tahun berikutnya.
Selain itu juga ada perjanjian bahwa bila ada dari pihak Mekkah yang melarikan diri ke Madinah, wajib dikembalikan atau dideportasi ke Mekkah. Sebaliknya, bila ada dari kalangan orang Madinah yang melarikan diri ke Mekkah, maka tidak ada kewajiban untuk memulangkannya ke Madinah.
Awalnya banyak shahabat yang agak keberatan dengan pasal yang satu ini, karena dianggap tidak adil dan berat sebelah. Ternyata Rasulullah SAW punya pandangan yang berbeda. Beliau SAW justru melihat bahwa ketentuan ini adalah peluang emas.