SFK > Jihad > Bagian Ketiga : Pasca Jihad

⬅️

Bab 3 : Tawanan Perang

➡️
716 kata | show

A. Pengertian

Tawanan perang dalam literatur fiqih disebut dengan asiir (أسير), bentuk jamaknya asra (أسرى), atau usara (أسارى) dan asara (أسارى).

1. Bahasa

Secara bahasa bermakna al-qaidu (القيد) atau belenggu. Sebab biasanya tawanan itu dibelenggu. Di dalam Al-Quran Al-Karim ada kata asiira yang maknanya tawanan.

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. (QS. Al-Insan : 8)

Ketika menafsirkan kata ‘asiira’ dalam ayat di atas, Muhajid mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang dipenjara. [1]

2. Istilah

Ada sebagian ulama yang membatasi bahwa tawanan itu hanya bisa didapat dari peperangan yang syar’i saja, dan sebagian yang lain membolehkan tawanan di dalam dalam kasus di luar perang.

Al-Mawardi(w. 450 H) di dalam kitabnya yaitu Al-Ahkam As-Sulthaniyah menyebutkan pengertian tawanan ini sebagai :

الرِّجَال الْمُقَاتِلُونَ مِنَ الْكُفَّارِ إِذَا ظَفِرَ الْمُسْلِمُونَ بِهِمْ أَحْيَاءً

Laki-laki yang ikut serta dalam perang dari pihak orang kafir ketika ditangkap dalam keadaan hidup oleh pihak muslimin.[2]

Pengertian dari Al-Mawardi ini mewakili pendapat para ulama yang menganggap bahwa tawanan itu hanya sebatas ketika perang terjadi. Namun ada sebagian ulama lain yang mengatakan bahwa tawanan itu tidak saja sebatas para perang, namun juga bisa berlaku ketika perang sudah berakhir, bahkan ketika tidak terjadi perang secara resmi.

Al-Kasani (w. 587) dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’ menyebutkan bahwa tawanan itu bisa saja didapat dalam kasus seorang kafir harbi yang memasuki darul- islam tanpa pengamanan. Atau ketika ada kelompok murtad yang memerangi kita dan berhasil ditangkap oleh kalangan muslimin. [3]

Ibnu Qudamah (w. 620 H) di dalam kitabnya Al-Mughni menyebutkan bahwa tawanan itu bisa saja di dapat dari bukan perang. Misalnya ada seorang kafir harbi yang masuk ke negeri Islam tidak denga niat berperang, tetapi berdagang misalnya. Pemimpin umat Islam punya pilihan, yaitu membiarkan saja atau menangkapnya sebagai tawanan.

فَهُوَ لِمَنْ أَخَذَهُ فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ وَالأُخْرَى يَكُونُ فَيْئًا

Maka orang itu menjadi tawanan bagi yang menangkapnya, menurut salah satu riwayat, dan menurut riwayat lainnya menjadi fai’ (harta rampasan). [4]

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menyebutkan di dalam kitabnya As-Siyasah Asy-Syar’iyah fi Ishlahi Ar-Ra’i Warra’iyyah bahwa bisa saja tawanan itu didapat dari perang atau bukan perang. [5]

Ibnu Rusyd (w. 520 H) di dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid bahkan mengatakan bahwa tawanan itu tidak hanya sebatas orang kafir yang ditangkap oleh kaum muslimin saja, tetapi termasuk juga orang Islam yang ditangkap oleh kaum kafir. [6]

3. Istilah Yang Terkait

Untuk lebih fokus dalam dalam memahami makna tawanan, maka lebih mudah dengan cara membandingkannya dengan istilah-istilah yang terkait dan berdekatan, di antaranya ar-rahinah, al-habs dan as-sabyu.

a. Ar-Rahinah

Makna ar-rahinah (الهينة) yang dalam bentuk jama’ menjadi rahain (الرهائن) adalah orang yang ditahan atau tahanan. Bedanya dengan tawanan, ar-rahinah ini biasanya adalah orang yang merugikan pihak lain secara harta dan ditahan sebagai ganti dari hak orang lain dirugikan.

b. Al-Habs

Kata al-habs (الحبس) ini secara bahasa sering diterjemahkan menjadi penjara. Dan hubungannya dengan tawanan, umumnya tawanan itu dimasukkan ke dalam penjara. Namun tidak semua orang yang dipenjara itu statusnya tawanan.

c. As-Sabyu

Istilah as-sabyu (السبي) ini hampir mirip dengan tawanan asiir juga, cuma bedanya as-sabyu ini menjadikan tawanan bukan sekedar tawanan namun menjadikan mereka sebagai hamba sahaya (abid) atau budak perempuan (imaa’).

Maksudnya mereka dijadikan budak dengan segala hukum yang berlaku, yaitu diperjual-belikan di pasar budak. Dan bila budak itu perempuan, maka boleh disetubuhi, sebagimana firman Allah SWT :

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Mukminun : 5-6)



[1] Al-Qurthubi, Tafsir Ayat Al-Ahkam, jilid 19, hal. 129

[2] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyah, hal. 131

[3] Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ jilid 7 hal. 109

[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 10, hal. 441

[5] Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar’iyah fi Ishlahi Ar-Ra’I Warra’iyyah, hal. 193

[6] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, jilid 3 hal. 385-388