A. Pengertian
1. Bahasa
Fi sabilillah (في سبيل الله) terdiri dari tiga kata, yaitu fi yang artinya pada, sabil yang artinya jalan, dan Allah. Kalau diterjemahkan secara bebas maksudnya adalah untuk segala kepentingan pada jalan Allah.
Jalan Allah artinya segala cara untuk bertaqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
2. Istilah
Sedangkan makna fi sabilillah (في سبيل الله) dalam istilah para ulama fiqih adalah jihad. Lebih tepatnya ialah mereka yang berjihad atau berperang secara sukarela untuk membela Islam, dan mereka tidak mendapatkan kompensasi materi atau gaji dari harta kaum muslim (baitul-mal).
Mereka para mujahidin ini berhak mendapatkan jatah zakat selama berstatus sebagai orang yang berperang (ghuzat), walaupun aslinya dia adalah orang kaya.
Selain dirinya, jatah zakat juga dibayarkan guna memenuhi segala kebutuhannya dalam berperang seperti membeli senjata, pakaian, kendaraan, angkutan dan alat-alat peperangan lainnya.
B. Masyru’iyah
Dasar masyru’iyah bahwa harta zakat boleh diberikan kepada kelompok fi sabilillah adalah firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمـسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالمـؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah.(QS. At-Taubah : 60)
Di dalam ayat ini, kelompok fi sabilillah disebutkan dalam urutan ketujuh, yaitu satu kelompok sebelum yang terakhir.
C. Tiga Kategori Fi Sabilillah
Dalam penerapannya, para ulama dari 4 mazhab fiqih; Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali memaknai kata Fi Sabilillah dan membaginya menjadi 3 makna:
1. Diberikan Langsung Kepada Mujahidin
Yang disebut dengan relawan jihad maksudnya adalah mereka yang berjihad secara sukarela dan mereka tidak punya jatah harta dari baitul-mal. Makna pertama ini ialah yang disepakati (muttafaqalaih) oleh seluruh ulama fiqih.
Sebagaimana kita ketahui bahwa perang itu membutuhkan biaya yang cukup besar. Dan biaya itu sebagiannya memang ditanggung langsung oleh para peserta perang.
a. Kendaraan
Setidaknya harta itu harus cukup untuk membeli kuda atau unta perang, sebab kebanyakan perang itu dilakukan jauh di luar negeri. Dan tidak mungkin berangkat perang hanya dengan bermodal jalan kaki. Tentu harga kuda atau unta cukup mahal bagi kebanyaka orang dan tidak terjangkau oleh mereka yang miskin.
b. Senjata dan Perlengkapan Perang
Seorang yang ingin ikut serta dalam perang juga harus punya senjata seperti pedang, busur dan anak panahnya, atau juga tombak. Dan harga benda-benda itu juga tidak murah untuk ukuran orang miskin kebanyakan.
Perlu diingat bahwa sebuah perang tidak mungkin diikuti hanya dengan tangan kosong. Mengingat bahwa musuh yang dihadapi juga menggunakan senjata, tidak mungkin dilawan hanya dengan tangan kosong. Dan perang secara fisik tidak mengandalkan ilmu silat atau ilmu kebatinan.
Selain senjata juga dibutuhkan perlengkapan lain sebagai pelengkap yang tidak mungkin dilupakan, seperti tameng, helm baja, atau baju besi.
Pendeknya semua itu membutuhkan banyak biaya, yang harus dikeluarkan dari kocek pribadi masing-masing peserta perang.
c. Bekal
Meski pun dalam peperangan, namun hal yang tidak mungkin dilupakan adalah kesiapan dalam bekal makanan. Karena tidak mungkin seorang ikut berperang sambil mencari warung makan. Jadi tiap peserta perang harus punya bekal makanan sendiri-sendiri, yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sebab ada perang yang memakan waktu cukup lama, ada yang sebulan, bahkan sampai berbulan-bulan.
d. Nafkah Keluarga
Selain bekal untuk dirinya, peserta perang juga harus membekali istri dan anak-anak yang ditinggalkannya selama berperang dengan nafkah yang cukup.
Apalah artinya ikut jihad dan berperang berbulan-bulan, kalau mereka malah menterlantarkan anak-anak dan istri tanpa nafkah. Tentu perbuatan seperti itu tidak boleh dilakukan, karena hanya akan menjadikan pelakunya zalim terhadap keluarganya.
Semua yang disebutkan di atas itu pada intinya mengharuskan para peserta perang untuk punya harta yang cukup. Oleh karena itu kita seringkali menemukan ayat di dalam Al-Quran tentang jihad denga harta dan jiwa.
لاَّ يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُـلاًّ وَعَدَ اللّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Tidaklah sama antara mu'min yang duduk yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (QS. An-Nisa' : 95)
Kalau memang demikian, maka hanya mereka yang kaya dan berharta saja yang bisa ikut perang, sedangkan mereka yang miskin dan tidak punya, tentu tidak bisa ikut merasakan manisnya jihad di jalan Allah.
Oleh karena itulah maka salah satu jalan keluar dari masalah ini adalah diberikan harta dari zakat buat membantu mereka yang ingin ikut serta berjihad di jalan Allah, namun tidak punya harta yang cukup.
Maka para mujahidin yang menjadi relawan jihad ini berhak mendapat jatah dari zakat. Bukan hanya untuk dirinya tapi juga untuk segala kebutuhan perangnya seperti makannya, bayar angkutannya dan juga senjatanya. Pendeknya selama ia berada dalam peperangan, ia berhak mendapatkan jatah harta zakat.
Dan tidak ada syarat bahwa ia adalah seorang faqir, melainkan bahwa orang kaya sekalipun jika ia berstatus sebagai relawan perang, maka ia berhak atas harta zakat tersebut walaupun dalam jangka waktu yang lama.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لَا تَحِلُّ اَلصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ: ....... أَوْ غَازٍ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَه)
Dari Abu Said Al-Khudriy ra, beliau berkata: Rasulullah saw bersabda: "harta zakat tidak halal bagi orang kaya kecuali 5 golongan;…………. Orang yang berperang dijalan Allah." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Hanya saja mazhab Al-Hanafiyah mempunyai batasan, yaitu jika seseorang mempunyai harta senilai 50 dirham perak lebih atau emas yang bernilai sama, maka dia tidak berhak mendapatkan jatah harta zakat walapun ia seorang mujahid atau relawan jihad.
Mazhab Al-Malikiyah menjelaskan bahwa relawan jihad yang berhak mendapatkan jatah harta zakat juga harus memenuhi syarat wajib jihad, yaitu muslim, laki-laki, baligh, dan mampu.
Dan juga disyaratkan untuk relawan jihad bahwa ia bukan dari keluarga Nabi SAW. Karena keluarga beliau SAW termasuk ke dalam kalangan yang diharamkan menerima harta zakat.
2. Untuk Mashlahat Perang Secara Umum
Ini adalah makna yang disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah. Menurut mereka harta zakat tidak hanya diberikan kepada mujahidin saja, tetapi dibayarkan juga untuk maslahat perang secara umum dan kolektif.
Contoh maslahat perang ialah untuk biaya proyek membangun tembok besar bagi negara guna melindungi para penduduk dari serangan musuh. Maka harta zakat tidak diberikan kepada orang per orang dari mujahidin, melainkan dimanfaatkan untuk biaya proyek pembangunan dan infra-struktur.
Selain itu menurut pendapat ini bisa juga misalnya untuk membuat angkutan perang, baik darat, laut dan udara.
Juga yang termasuk maslahat perang ialah membayar mata-mata untuk operasionalnya dalam memata-matai tentara musuh, baik itu muslim atau kafir.
Mazhab Asy-Syafi'iyah membolehkan harta zakat untuk membeli atau membuat senjata perang, kemudian senjata-senjata tersebut dijadikan barang wakaf untuk para peserta perang dan dikembalikan lagi setelah peperangan.
Namun mazhab Al-Hanabilah tidak setuju memaknai fi sabilillah sebagai makna ini. Karena menurut mereka makna ini justru menjadikan harta zakat bukan untuk yang berhak. Sebagaimana yang dikatakan oleh pemimpin mazhabnya, Imam Ahmad bin Hambal: "dalam hal ini zakat tidak diberikan kepada 'orang', padahal zakat itu dibayarkan untuk 'orang'."
3. Jamaah Haji
Akan ada penjelasan tentang ini dalam judul tersendiri, insya Allah.
D. Realitas di Masa Nabi
Rasulullah SAW dan semua shahabat beliau adalah para pejuang yang ikut peran serta secara aktif dalam menyebarkan agama Islam. Namun di masa itu, mereka tidak serta merta dikategorikan sebagai fi sabilillah yang berhak atas harta zakat.
Harta zakat yang diberikan kepada kelompok fi sabilillah hanya diperuntukkan kepada mereka yang ikut secara pertempuran fisik, yaitu peperangan yang bentuknya berupa perjalanan ke luar kota berbilang hari, minggu bahkan bulan.
Mereka mengangkat senjata untuk membunuh dan memerangi musuh-musuh Allah yang memerangi agama Allah. Dan resiko yang mereka terima juga tidak main-main, yaitu mati bersimbah darah di medan pertempuran.
Hak yang Rasulullah SAW berikan kepada orang-orang yang ikut perang fisik itu semata-mata karena mereka ikut perang. Sehingga meski barangkali mereka ada yang yang cukup berada, namun mereka tetap berhak. Dalam hal ini memang bukan sisi kemiskinannya yang dijadikan pertimbangan zakat, melainkan semata-mata karena apa yang dikerjakan, yaitu jihad secara fisik yang beresiko kematian.
Adapun para tentara yang sudah berada di dalam kesatuan, dimana mereka sudah mendapatkan gaji tetap dari kesatuannya, tidak termasuk di dalam kelompok penerima zakat.
Namun seorang peserta perang yang kaya, tidaklah berperang dengan menggunakan harta yang wajib dizakati dari kekayaannya. Sebagai seorang yang kaya, bila kekayaannya itu mewajibkan zakat, wajiblah atasnya mengeluarkan harta zakat dan menyerahkannya kepada amil zakat.
Adapun bila kemudian dia ikut perang, dia berhak mendapatkan harta dari amil zakat karena ikut sertanya dalam peperangan. Tapi tidak boleh langsung di-bypass. Dia harus bayar zakat dulu baru kemudian menerima dana zakat.
Namun Abu Hanifah mengatakan bahwa seorang kaya yang ikut serta dalam peperangan, maka dia tidak berhak menerima dana dari harta zakat.
E. Batasan Fi Sabilillah Versi Para Ulama
Lain zaman lain keadaannya. Kalau dahulu di masa Nabi yang menerima zakat lewat jalur fi sabilillah hanyalah mereka yang ikut jihad secara fisik, maka seiring dengan perubahan zaman, maka timbul kemudian ijtihad-ijtihad baru yang berusaha menyesuaikan dengan zamannya.
Tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa para ulama memang berbeda pendapat tentang makna mustahiq zakat yang satu ini, yaitu fi sabilillah. Perbedaan ini berangkat dari ijtihad mereka yang cenderung muwassain (meluaskan makna) dan mudhayyiqin (menyempitkan makna).
Ulama mudhayyiqin bersikeras untuk tidak memperluas maknanya, fi sabilillah harus diberikan tetap seperti yang dijalankan di masa Rasulullah SAW dan para shahabat, yaitu untuk para mujahidin yang ikut dalam perang secara fisik.
Sedang ulama yang beraliran muwassa’in cenderung untuk memperluas maknanya sampai untuk biaya dakwah dan kepentingan umat Islam secara umum.
1. Pendapat Mudhayiiqin
Jumhur ulama termasuk di dalamnya empat mazhab yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, termasuk yang cenderung kepada pendapat yang pertama (mudhayyiqin). Mereka mengatakan bahwa yang termasuk fi sabilillah adalah para peserta pertempuran fisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
Kesepakatan keempat mazhab tentang fi sabilillah :
· Jihad secara pasti termasuk dalam ruang lingkup fi sabilillah.
· Disyariatkan menyerahkan zakat kepada pribadi seorang mujahid, berbeda dengan menyerahkan zakat untuk keperluan jihad dan persiapannya. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka.
· Tidak diperbolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti mendirikan dam, jembatan, masjid dan sekolah, memperbaiki jalan, mengurus mayat dan lain-lain. Biaya untuk urusan ini diserahkan pada kas baitul maal dari hasil pendapatan lain seperti harta fai, pajak, upeti, dlsb.
Mereka yang termasuk ke dalam pendapat ini adalah Jumhur Ulama. Dalilnya karena di zaman Rasulullah SAW memang bagian fi sabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun masjid atau madrasah. Di zaman itu hanya untuk mereka yang jihad secara fisik saja.
Jumhur ulama ini mengatakan bahwa para mujahidin di medan tempur mereka berhak menerima dana zakat, meskipun secara materi mereka cukup berada. Sebab dalam hal ini memang bukan sisi kemiskinannya yang dijadikan objek zakat, melainkan apa yang dikerjakan oleh para mujahidin itu merupakan mashlahat umum.
Adapun para tentara yang sudah berada di dalam kesatuan, di mana mereka sudah mendapatkan gaji tetap dari kesatuannya, tidak termasuk di dalam kelompok penerima zakat.
Namun seorang peserta perang yang kaya, tidaklah berperang dengan menggunakan harta yang wajib dizakati dari kekayaannya. Sebagai seorang yang kaya, bila kekayaannya itu mewajibakan zakat, wajiblah atasnya mengeluarkan harta zakat dan menyerahkannya kepada amil zakat.
Adapun bila kemudian dia ikut perang, dia berhak mendapatkan harta dari amil zakat karena ikut sertanya dalam peperangan. Tapi tidak boleh langsung di-bypass. Dia harus bayar zakat dulu baru kemudian menerima dana zakat.
Namun Abu Hanifah mengatakan bahwa seorang kaya yang ikut serta dalam peperangan, maka dia tidak berhak menerima dana dari harta zakat.
2. Pendapat Muwassi’in
Sedangkan para ulama yang lain cenderung meluaskan makna fi sabilillah, tidak hanya terbatas pada peserta perang fisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain.
Di antara yang mendukung pendapat ini adalah beberapa ulama lain telah meluaskan arti sabilillah ini seperti : Imam Qaffal, Mazhab Ja'fari, Mazhab Zaidi, Shadiq Hassan Khan, Ar Razi, Syeikh Syaltut, Syeikh Muhammad Rasyid Ridha, Dr. Muhammad ‘Abdul Qadir Abu Faris dan Dr. Yusuf Al-Qaradawi.
Dasar pendapat mereka juga ijtihad yang sifatnya agak luas serta bicara dalam konteks fiqih prioritas.
Di masa sekarang ini, lahan-lahan jihad fi sabilillah secara fisik boleh dibilang tidak terlalu besar. Sementara tarbiyah dan pembinaan umat yang selama ini terbengkalai perlu pasokan dana besar. Apalagi di negeri minoritas muslim seperti di Amerika, Eropa dan Australia.
Siapa yang akan membiayai dakwah di negeri-negeri tersebut, kalau bukan umat Islam. Dan bukankah pada hakikatnya perang atau pun dakwah di negeri lawan punya tujuan yang sama, yaitu menyebarkan agama Allah SWT dan menegakkannya.
Kalau yang dibutuhkan adalah jihad bersenjata, maka dana zakat itu memang diperluakan untuk biaya jihad. Tapi kalau kesempatan berdakwah secara damai di negeri itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan. Bukankah tujuan jihad dan dakwah sama saja?
3. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Dalam kitab Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan bahwa pendapat yang dianggap kuat adalah bahwa tidak layak membuat makna fi sabilillah menjadi terlalu umum. Karena dengan begitu, keumuman ini akan meluas tanpa batas dan aspek-aspeknya akan menjadi banyak sekali.
Dan orang-orang yang akan menerima zakat lewat jalur fi sabilillah akan sangat beragam, bila tidak diberi batasan yang pasti. Kalau makna fi sabilillah dibuat menjadi sangat luas, maka akan meniadakan pengkhususan sasaran zakat delapan. Buat apa Allah SWT menyebutkan khusus asnaf fi sabilillah kalau ternyata maksudnya bisa siapa saja asal berbau jalan dakwah?
Al-Quran yang sempurna dan mu'jiz pasti terhindar dari pengulangan yang tidak ada faedahnya. karenanya pasti yang dimaksud disini adalah makna yang khusus, yang membedakannya dari sasaran-sasaran lain.
Makna yang khusus ini tiada lain adalah jihad, yaitu jihad untuk membela dan menegakkan kalimat Islam di muka bumi ini. Setiap jihad yang dimaksudkan untuk menegakkan kalimat allah termasuk sabilillah, bagaimanapun keadaan dan bentuk jihad serta senjatanya.
Yusuf Al-Qaradhawi memperluas arti fi sabilillah ini tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran fisik dengan senjata saja, namun termasuk juga segala bentuk peperangan yang menggunakan akal dan hati dalam membela dan mempertahankan aqidah Islam.
Karena itu mendirikan sekolah berdasarkan faktor tertentu adalah perbuatan shaleh dan kesungguhan yang patut disyukuri dan sangat dianjurkan oleh Islam, akan tetapi ia tidak dimasukkan dalam ruang lingkup fi sabilillah.
Mengapa?
Karena belum tentu sekolah itu mengandung misi dakwah dan menegakkan kalimat Allah di dalam kurikulumnya secara langsung.
Namun demikian, apabila ada suatu negara dimana pendidikan Islam merupakan masalah utama, dan yayasan pendidikan telah dikuasai kaum kapitalis, komunis, atheis ataupun sekularis, maka jihad yang paling utama adalah mendirikan madrasah yang yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman yang murni, dimana sekolah itu khusus mendidik anak-anak kaum muslimin menjadi pejuang yang menegakkan syariat Islam.
Madrasah itu juga punya misi memelihara generasi muslim dari kehancuran ideologi dan akhlaq, serta menjaganya dari racun-racun yang ditiupkan melalui kurikulum dan buku-buku, pada otak-otak pengajar dan ruh masyarakat yang disahkan di sekolah-sekolah pendidikan secara keseluruhan.
Sebaliknya, menurut Al-Qaradawi, tidak semua peperangan termasuk kategori fi sabilillah. Tidak termasuk fi sabilillah perang yang tujuannya bukan semata-mata ingin menegakkan syariat Allah atau membela agama Allah. Seperti halnya perang yang sekedar membela kesukuan, kebangsaan, kepentingan organisasi, partai politik tertentu atau membela kedudukan para politisi 'muslim, agar bisa naik ke puncak kekuasaan atau tetap duduk di kursi jabatannya.
Maka untuk itu Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan contoh bentuk jihad non fisik yang bisa dilakukan, antara lain :
a. Marakiz Islamiyah di Negeri Non Islam
Membangun pusat-pusat dakwah (al-marakiz al-islamiyah) yang menunjang program dakwah Islam di wilayah minoritas, dan menyampaikan risalah Islam kepada non muslim di berbagai benua merupakan jihad fi sabilillah.
b. Marakiz Islamiyah di Negeri Islam
Membangun pusat-pusat dakwah di negeri Islam sendiri yang membimbing para pemuda Islam kepada ajaran Islam yang benar serta melindungi mereka dari pengaruh ateisme, kerancuan fikrah, penyelewengan akhlaq serta menyiapkan mereka untuk menjadi pembela Islam dan melawan para musuh Islam adalah jihad fi sabilillah.
c. Menerbitkan Buku dan Tulisan
Menerbitkan tulisan tentang Islam untuk mengantisipasi tulisan yang menyerang Islam, atau menyebarkan tulisan yang bisa menjawab kebohongan para penipu dan keraguan yang disuntikkan musuh Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya adalah jihad fi sabilillah.
d. Kafalah Da’iyah
Membantu para da'i muslim yang menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam di mana kekuatan itu dibantu oleh para thaghut dan orang-orang murtad, adalah jihad fi sabilillah.
e. Membangun Madrasah
Termasuk di antaranya untuk biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader dakwah atau da’i yang akan diprintasikan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah melalui ilmunya adalah jihad fi sabilillah.
F. Apakah Pergi Haji Termasuk Fi Sabilillah?
1. Pendapat Yang Membenarkan
Al-Hanabilah dan sebagian Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pergi haji ke Baitullah itu masih termasuk kategori fi sabilillah. Mereka menggunakan dalil berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seseorang menyerahkan seekor hewan untuk fi sabilillah, namun isterinya ingin pergi haji. Nabi SAW bersabda, "Naikilah, karena haji itu termasuk fi sabilillah". (HR Abu Daud)
Maka seorang miskin yang berkewajiban haji berhak atas dana zakat, menurut pendapat ini. Asalkan hajinya haji yang wajib, yaitu haji untuk pertama kali. Sedangkan untuk haji yang sunnah, yaitu haji yang berikutnya, tidak termasuk dalam kategori ini.
2. Pendapat Yang Tidak Membenarkan
Sedangkan pendapat yang tidak setuju beranggapan bahwa haji di masa lalu dengna masa sekarang ini sudah jauh berbeda keadaannya.
Perlu kita ketahui bahwa wujud fisik menjalankan ibadah haji di masa lalu memang hanya berbeda sedikit dengan perang. Kesamaannya adalah sama-sama membutuhkan biaya besar, sama-sama butuh kuda atau unta sebagai kendaraan, sama-sama butuh perbekalan yang banyak, sama-sama menempuh jarak yang jauh, sama-sama beresiko tersesat di jalan, atau dirampok oleh para penyamun yang berkeliaran di padang pasir.
Kalau dibandingkan dengan haji di masa sekarang ini, realitasnya tentu amat jauh berbeda. Umumnya hari ini kita agak kesulitan untuk membedakan antara perjalanan haji dengan piknik ke luar negeri. Jamaah haji tinggal di hotel mewah, dengan makanan mewah, bahkan tenda-tenda ber-Ac yang juga mewah.
Bahkan tidak sedikit di antara jamaah haji itu yang sudah berkali-kali mengerjakan ibadah haji. Sehingga ibadah itu lebih merupakan wisata ketimbang perjalanan yang berat layaknya jihad fi sabilillah.
Karena itu Penulis cenderung mengikuti pendapat yang tidak memasukkan ibadah haji di hari ini sebagai bagian dari jihad fi sabilillah. Artinya, uang zakat tidak tepat bila dialokasikan buat penyelenggaraan keberangkatan jamaah haji ke tanah suci.
Sebaliknya, justru Penulis agak setuju dengan pendapat yang menyebutkan bahwa tugas dakwah di daerah terpencil, atau di daerah minoritas Islam, atau mengajarkan ilmu-ilmu agama yang telah menjadi asing di tengah-tengah umat Islam sendiri, adalah termasuk alokasi yang cenderung lebih tepat sasaran untuk diambilkan biayanya dari harta zakat lewat jalur fi sabilillah.
Apalagi mengingat faktor kekalahan umat Islam hari ini bukan dalam hal fisik, melainkan justru karena kelemahan dalam memahami nilai dasar dan ilmu-ilmu keislaman. Maka jihad yang paling utama dan tetap sasaran untuk masa sekarang ini menurut hemat Penulis -wallahua’lam- adalah jihad yang bernuansa keilmuwan dan pendidikan umat dalam lebih memahami dan mengerti agama mereka. Dalam hal ini Penulis agak sepakat dengan pendapat Dr. Yusuf Al-Qaradawi.
Namun Penulis juga memberi catatan yang penting, di antaranya :
a. Bernilai Strategis
Bahwa nilai perjuangannya harus benar-benar teruji, serta benar-benar punya nilai yang strategis.
Program tersebut dialokasikan dari dana zakat bukan untuk sekedar mengadakan acara seremonial yang tanpa makna. Juga bukan untuk sekedar pantes-pantes yang sifatnya hanya mewah pada tampilan luar, sementara esensinya justru masih dipertanyakan.
Maka program semacam haflah, perayaan, upacara keagamaan, kalau isinya sekedar basa-basi yang bersifat formalitas, tidak termasuk yang boleh dibiayai dengan dana zakat.
b. Jelas Manfaatnya Secara Nyata
Program yang dibiayai dana zakat itu jelas manfaatnya secara nyata, menghasilkan kader dan generasi yang lebih paham dan lebih mengerti agama Islam.
Progam tersebut bukan sekedar untuk membersarkan nama tokoh tertentu atau kelompok tertentu. Juga bukan sekedar untuk perhelatan, pesta dan bermewah-mewahan saja.
G. Tidak Harus Menggunakan Dana Zakat
Karena perdebatan para ulama cukup hangat dalam masalah ini, antara yang pro dan kontra, maka tidak ada salahnya kita berpikir positif dan mencari jalan tengah yang aman dan selamat.
Misalnya, ketimbang kita terlalu memaksakan hukum zakat untuk sekedar membiayai proyek dakwah, mengapa kita tidak pikirkan sumber-sumber dana lainnya?
Sebenarnya di luar sistem zakat, dalam syariat Islam ini masih ada begitu banyak jenis infaq yang lebih fleksibel dan efektif untuk diterapkan, dan yang penting tidak akan menimbulkan masalah dari segi hukum dan aturannya.
Syariat zakat memang agak kaku dan kurang fleksible untuk digunakan dalam banyak kebutuhan. Setidak-tidaknya, masih banyak kendala masalah khilafiyah di dalamnya, yang akan menimbulkan pertentangan.
Sebagai contohnya adalah masalah zakat profesi, yang hingga kini para ulama tidak sepakat. Sebagian ulama menginginkan diberlakukannya zakat profesi namun sebagian lainnya tidak setuju dengan keberadaan zakat itu.
Contoh yang paling aktual adalah apa yang anda tanyakan, yaitu tentang khilafiyah makna fi sabilillah. Sebagian ulama bersikeras tidak memaknai keluar dari konteks di zaman nabi, yaitu hanya untuk mereka yang ikut dalam perang fisik dan pertempuran saja. Sebagian lainnya berusaha memperluas maknanya hingga segala bentuk dakwah dianggap sudah termasuk fi sabilillah. Maka pak ustadz meski sudah kaya, juga dapat dana dari zakat. Karena pak ustadz dianggap termasuk orang yang dalam kategori fi sabilillah.
Tentu saja masalah ini adalah masalah yang kontroversial, tetapi terjadi tarik menarik dari mereka yang setuju dan yang tidak. Dan kalau kita coba dalami argumentasi masing-masing kalangan, rasanya kok sama-sama benarnya. Sehingga sulit buat kita untuk menyalahkan salah satunya.